Tindakan

SPP Domestik Keluar - Kucing: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:




Media Pembawa    : Kucing
'''Media Pembawa    : Kucing'''


HS. Code        : 0106.00.19
'''HS. Code        : 0106.00.19'''




Baris 45: Baris 45:


'''E.    Waktu Layanan    :''' 14 Hari
'''E.    Waktu Layanan    :''' 14 Hari


'''F.    Biaya Pelayanan    :''' (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
'''F.    Biaya Pelayanan    :''' (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)


[[Berkas:Kcg.png|nirbing|740x740px]]
[[Berkas:Kcg.png|nirbing|740x740px]]

Revisi per 5 September 2019 07.14

PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR


Media Pembawa  : Kucing

HS. Code  : 0106.00.19


A. Persyaratan :

  1. Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Dokumen Lain :

  1. Hasil Laboratorium;
  2. Surat Rekomendasi Pengeluaran/Pemasukan;
  3. Buku/ Sertifikat Vaksinasi


C. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-2.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
  5. Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.
  6. Hasil laboratorium negatif untuk HPHK diterbitkan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate (KH 11)


D. Produk Layanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-11


E. Waktu Layanan  : 14 Hari


F. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)