Tindakan

Prosedur Karantina Hewan: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Sa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 11: Baris 11:




[[Peraturan_Pemerintah_Nomor_82_Tahun_2000#Pasal_1|Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000, Pasal 1 Ayat 17]]
[[Peraturan_Pemerintah_Nomor_82_Tahun_2000#Pasal_1|''Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000, Pasal 1 Ayat 17'']]


|-
|-

Revisi per 5 September 2019 08.40


landing rek

Tindakan Karantina Hewan

Tindakan karantina hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.


Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000, Pasal 1 Ayat 17

Standar Pelayanan Publik

Prosedur Standar

  • Aturan atau kebijakan lainnya.