Tindakan

Prosedur Karantina Hewan: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Sa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 17: Baris 17:
|
|
=Standar Pelayanan Publik=
=Standar Pelayanan Publik=
Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.
[[Peraturan_Pemerintah_Nomor_82_Tahun_2000#Pasal_1|''Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000, Pasal 1 Ayat 17'']]


*''[[Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000]]''
|-
|-
|[[Berkas:Sop.jpg|al=|pus|nirbing|300x300px]]
|[[Berkas:Sop.jpg|al=|pus|nirbing|300x300px]]

Revisi per 5 September 2019 08.44


landing rek

Tindakan Karantina Hewan

Tindakan karantina hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.


Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000, Pasal 1 Ayat 17

Standar Pelayanan Publik

Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.

Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000, Pasal 1 Ayat 17

Prosedur Standar

  • Aturan atau kebijakan lainnya.