Tindakan

SPP Domestik Keluar - Burung: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Tidak ada ringkasan suntingan
1rofiq (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 52: Baris 52:


<br />
<br />
<br />
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Lingkup Karantina Hewan|tepi|pus]]
<br />
<div id="Kembali" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
bottom:5px; left:50%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Keluar Antar Area|Kembali]]</span></div>
<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
bottom:5px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi per 11 September 2019 04.36

PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR


Media Pembawa  : Burung

HS. Code  : 01063900


A. Persyaratan :

  1. Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Dokumen Lain :

  1. Hasil Laboratorium;
  2. Surat Rekomendasi Pengeluaran/Pemasukan;


C. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-2.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
  5. Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.
  6. Hasil laboratorium negatif untuk HPHK diterbitkan penerbitan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate (KH 11)


D. Produk Layanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-11


E. Waktu Layanan  : 14 Hari


F. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)