SPP Domestik Keluar - Daging Ayam Olahan: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 42: | Baris 42: | ||
<br /> | <br /> | ||
[[Berkas:Olahan.png|kiri|nirbing|740x740px]] | [[Berkas:Olahan.png|kiri|nirbing|740x740px]] | ||
<br /> | <br /> | ||
<br /> | <br /> | ||
Revisi per 11 September 2019 06.01
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR
Media Pembawa : Daging Ayam Olahan
HS. Code : 2071.20.00
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Produk Hewan dari dokter hewan yang berwenang.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Prosedur :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1.
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
- Dilakukan TKH di tempat pemeriksaan
- Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Produk Hewan/Sanitary Certificate (KH-12)
D. Produk Layanan :
- KH-1
- KH-2
- KH-12
E. Waktu Layanan : 3 Hari
F. Biaya Pelayanan : ( Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)

