Tindakan

SPP Domestik Keluar - Sarang Burung Walet: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Tidak ada ringkasan suntingan
1rofiq (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 40: Baris 40:
'''F.    Biaya Pelayanan    :''' ( Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
'''F.    Biaya Pelayanan    :''' ( Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
[[Berkas:Pnbp sbw keluar.png|kiri|nirbing|740x740px]]
[[Berkas:Pnbp sbw keluar.png|kiri|nirbing|740x740px]]
<br />
<br />
<br />
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Keluar Antar Area|tepi|pus]]
<br />
<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
bottom:5px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi per 11 September 2019 06.02

PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR


Media Pembawa  : Sarang Burung Walet

HS. Code  : 4100.01.00


A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1).
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
  5. Dilakukan TKH di tempat pemeriksaan
  6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Produk Hewan/Sanitary Certificate (KH-12)


D. Produk Layanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-12


E. Waktu Layanan  : 3 Hari


F. Biaya Pelayanan  : ( Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)