SPP Ekspor - Susu Pasteurisasi: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 55: | Baris 55: | ||
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor|al=|tepi|pus]] | [[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor|al=|tepi|pus]] | ||
<br /> | <br /> | ||
<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed; | |||
bottom:5px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue; | |||
font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif; border:0.2em outset #ceebf7; | |||
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; "> | |||
[[#top| Back to the Top]]</span></div> | |||
Revisi per 11 September 2019 07.35
PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR
Media Pembawa : Susu Pasteurisasi (UHT Pasteurization)
HS. Code : 0402.99.00
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Dokumen Lain :
- Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkan oleh produsen/tempat pengolahan didaerah Daerah asal;
- Packing List;
- Invoice;
- Import Permit dari negara tujuan;
- Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).
C. Prosedur :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
- Dilakukan TKH di Instalasi, pengujian laboratorium sesuai persyaratan negara tujuan
- Diterbitkan Sertifikat Kesehatan/ Sanitary Certificate (KH-12)
D. Produk Layanan :
- KH-1
- KH-2
- KH-12
E. Waktu Layanan : 3 Hari
F. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)

