SPP Impor Susu Olah (Whey): Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 92: | Baris 92: | ||
| / Sampel | | / Sampel | ||
|} | |} | ||
<br /> | |||
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Impor|tepi|pus]] | |||
<br /> | |||
<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed; | <div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed; | ||
bottom:32px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue; | bottom:32px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue; | ||
| Baris 97: | Baris 101: | ||
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; "> | padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; "> | ||
[[#top| Back to the Top ]]</span></div> | [[#top| Back to the Top ]]</span></div> | ||
Revisi per 11 September 2019 07.49
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR
Media Pembawa : Susu Olah (Whey)
HS. Code : 0404.10.00
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Dokumen Lain :
- Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkanolehprodusen/tempatpengolahandidaerah Negara asal;
- Invoice;
- Packing List;
- Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan;
- Surat pernyataan mempersyaratkan dokumen dari karantina;
- Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).
C. Prosedur
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-vi.
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5 (Persetujuan Bongkar).
- PenerbitanSPPMP (Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa) untuk Media Pembawa yang di TPK.
- Pemeriksaan fisik sehat dan sesuai dengan dokumen dilakukan pelepasan (KH 14),kemudian submit ke portal INSW dan release TPK untuk Media Pembawa yang di TPK.jalur prioritas, setelah terbit KH-2 langsung diterbitkan KH-14 (Pelepasan).
D. Produk Layanan
- KH-1
- KH-2
- KH-5
- KH-14
E. Waktu Layanan : 1 Hari
F. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
| No | Uraian | Biaya (Rp) | Satuan |
|---|---|---|---|
| 1 | Pemeriksaan Fisik | 10 | / kg |
| 2 | Pengambilan dan Pengiriman Spesimen | 1.000 | / Sampel |
| 3 | Desinfeksi/Desinsektasi/ Fumigasi | 1.000 | / m3 |
| 4 | Dokumen Tindakan Karantina | 5.000 | /Sertifikat |
| Jenis Uji Diagnostik | |||
| 5 | TPC | 125.000 | / Sampel |
| 6 | E. coli | 125.000 | / Sampel |
| 7 | Salmonella sp | 125.000 | / Sampel |
