Hierarki Peraturan: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
Tidak ada ringkasan suntingan |
1nilamsari (bicara | kontrib) |
||
| Baris 53: | Baris 53: | ||
='''Aturan Lainnya'''= | ='''Aturan Lainnya'''= | ||
=='''''SOP (STANDARD OPERATING PROCEDURE)'''''== | |||
==='''PROSEDUR TINDAKAN KARANTINA DALAM RANGKA PENINGKATAN KEWASPADAAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT NOVEL CORONA VIRUS (COVID-19) DARI NEGARA TERTULAR DI BANDARA JUANDA SURABAYA'''=== | |||
1. Latar Belakang | |||
Novel coronavirus atau dinamai oleh WHO sebagai COVID-19 juga dikenal sebagai flu Wuhan dan pneumonia Wuhan yang merupakan virus korona RNA untai tunggal yang dilaporkan pada tahun 2019. Virus ini viral sejak awal Januari 2020, Pertama kali ditemukan di Wuhan China, lalu menyebar ke Hongkong dan Makau. Penyakit pernapasan ini mirip SARS, menyerang paru-paru gejala seperti sedang sakit flu dan dapat menular dari manusia ke manusia. | |||
Coronavirus merupakaan zoonosis, yaitu penyakit yang secara alami menular dari hewan ke manusia. Reservoir utama dari penyakit ini adalah onta, sapi, kucing dan kelelawar. Akan tetapi, pada sekuens whole genome virus COVID-19 dilaporkan memiliki kesamaan reseptor sel dengan ular sehingga dilakukan kajian lebih lanjut apakah ular dapat menjadi inang reservoir virus ini. Penyakit pneumonia yang disebabkan oleh COVID-19 memiliki gejala sangat umum seperti penyakit saluran pernafasan atas biasa, yaitu demam, sakit tenggorokan, batuk, dan flu. | |||
Update penyakit nCoV- 2019 terakhir dari WHO tanggal 7 Pebruri 2020 01:00 GMT kematian di China karena penyakit ini tercatat 636 orang, di Hong Kong 1 orang dan di Philiphina 1 orang. Yang terinfeksi ada 31.481 kasus dan yang dapat disembuhkan sebanyak 1.563 orang. Saat ini sudah 28 negara yang terinfeksi penyakit ini, dan Indonesia masih dinyatakan bebas. | |||
Untuk mengantisipasi penyebaran penyakit ini maka melalui lalulintas hewan dan produknya dari negara tertular maka Badan Karantina Pertanian mengeluarkan Instruksi Kewaspadaan Penyebaran Novel Corona Virus (N-CoV-2019). Peningkatan pengawasan dan tindakan karantina terhadap media pembawa yang berisiko tinggi antara lain, kelelawar, anjing, kucing, rodensia dan burung sesuai refrensi dari World Organization of Animal Health (WOAH/OIE). | |||
Terkait dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Badan Karantina Pertanian maka Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Tindakan Karantina Hewan dalam rangka peningkatan kewaspadaan pemasukan media pembawa penyakit Novel Corona Virus (N-CoV-2019) dari negara tertular di bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya. | |||
2. Tujuan | |||
Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) tentang tindakan karantina dalam rangka peningkatan kewaspadaan pemasukan media pembawa penyakit novel corona virus (COVID-19) dari negara tertular mempunyai tujuan : | |||
* (a) Sebagai pedoman pelaksanaan tindakan Karantina terhadap Media Pembawa (MP) HPHK untuk penyakit novel corona virus (COVID-19) dari negara tertula | |||
* (b) Keseragaman dalam pelaksanaan tindakan karantina oleh pejabat fungsional Medik dan Paramedik Veteriner. | |||
(c) Mendorong terwujudnya pelayanan yang efisien, berkualitas, cepat, mudah, transparan dan terukur | |||
(d) Menerapkan Sistem Manajemen Mutu Pelayanan dengan lebih baik yang mengacu kepada SNI ISO 9001-2015 | |||
3. Dasar Hukum | |||
Standard Operating Procedure (SOP) tindakan karantina dalam rangka peningkatan kewaspadaan pemasukan media pembawa penyakit novel corona virus (COVID-19) merujuk kepada : | |||
(a) Undang-undsng Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan | |||
(b) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan; | |||
(c) SK Menteri Pertanian No. 3238 Tahun 2010 Tentang Penggolongan Jenis- jenis HPHK | |||
(d) Permentan No. 12/ 2015 tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan terhadap pemasukan Media Pembawa HPHK dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. | |||
(e) Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku pada Kementerian Pertanian. | |||
(f) Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 00964/SE/PK.320/F/02/2020 tentang Kewaspadaan Dini Terhadap Infeksi Novel Corona Virus (COVID-19) | |||
|} | |} | ||
Revisi per 2 Juni 2020 06.29
Undang - Undang | |
Peraturan Pemerintah | |
Peraturan Menteri | |
Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian
| |
Aturan Daerah | |
Aturan LainnyaSOP (STANDARD OPERATING PROCEDURE)PROSEDUR TINDAKAN KARANTINA DALAM RANGKA PENINGKATAN KEWASPADAAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT NOVEL CORONA VIRUS (COVID-19) DARI NEGARA TERTULAR DI BANDARA JUANDA SURABAYA1. Latar Belakang Novel coronavirus atau dinamai oleh WHO sebagai COVID-19 juga dikenal sebagai flu Wuhan dan pneumonia Wuhan yang merupakan virus korona RNA untai tunggal yang dilaporkan pada tahun 2019. Virus ini viral sejak awal Januari 2020, Pertama kali ditemukan di Wuhan China, lalu menyebar ke Hongkong dan Makau. Penyakit pernapasan ini mirip SARS, menyerang paru-paru gejala seperti sedang sakit flu dan dapat menular dari manusia ke manusia. Coronavirus merupakaan zoonosis, yaitu penyakit yang secara alami menular dari hewan ke manusia. Reservoir utama dari penyakit ini adalah onta, sapi, kucing dan kelelawar. Akan tetapi, pada sekuens whole genome virus COVID-19 dilaporkan memiliki kesamaan reseptor sel dengan ular sehingga dilakukan kajian lebih lanjut apakah ular dapat menjadi inang reservoir virus ini. Penyakit pneumonia yang disebabkan oleh COVID-19 memiliki gejala sangat umum seperti penyakit saluran pernafasan atas biasa, yaitu demam, sakit tenggorokan, batuk, dan flu. Update penyakit nCoV- 2019 terakhir dari WHO tanggal 7 Pebruri 2020 01:00 GMT kematian di China karena penyakit ini tercatat 636 orang, di Hong Kong 1 orang dan di Philiphina 1 orang. Yang terinfeksi ada 31.481 kasus dan yang dapat disembuhkan sebanyak 1.563 orang. Saat ini sudah 28 negara yang terinfeksi penyakit ini, dan Indonesia masih dinyatakan bebas. Untuk mengantisipasi penyebaran penyakit ini maka melalui lalulintas hewan dan produknya dari negara tertular maka Badan Karantina Pertanian mengeluarkan Instruksi Kewaspadaan Penyebaran Novel Corona Virus (N-CoV-2019). Peningkatan pengawasan dan tindakan karantina terhadap media pembawa yang berisiko tinggi antara lain, kelelawar, anjing, kucing, rodensia dan burung sesuai refrensi dari World Organization of Animal Health (WOAH/OIE). Terkait dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Badan Karantina Pertanian maka Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Tindakan Karantina Hewan dalam rangka peningkatan kewaspadaan pemasukan media pembawa penyakit Novel Corona Virus (N-CoV-2019) dari negara tertular di bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya. 2. Tujuan Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) tentang tindakan karantina dalam rangka peningkatan kewaspadaan pemasukan media pembawa penyakit novel corona virus (COVID-19) dari negara tertular mempunyai tujuan :
(c) Mendorong terwujudnya pelayanan yang efisien, berkualitas, cepat, mudah, transparan dan terukur (d) Menerapkan Sistem Manajemen Mutu Pelayanan dengan lebih baik yang mengacu kepada SNI ISO 9001-2015 3. Dasar Hukum Standard Operating Procedure (SOP) tindakan karantina dalam rangka peningkatan kewaspadaan pemasukan media pembawa penyakit novel corona virus (COVID-19) merujuk kepada : (a) Undang-undsng Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (b) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan; (c) SK Menteri Pertanian No. 3238 Tahun 2010 Tentang Penggolongan Jenis- jenis HPHK (d) Permentan No. 12/ 2015 tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan terhadap pemasukan Media Pembawa HPHK dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. (e) Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku pada Kementerian Pertanian. (f) Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 00964/SE/PK.320/F/02/2020 tentang Kewaspadaan Dini Terhadap Infeksi Novel Corona Virus (COVID-19)
|


