Hierarki Peraturan: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
1nilamsari (bicara | kontrib) |
1nilamsari (bicara | kontrib) |
||
| Baris 111: | Baris 111: | ||
:m. Apabila hasil uji laboratorium dinyatakan negatif, tidak ditemukan hama penyakit hewan yang di curigai, dan kondisi MP sehat /kemasan baik maka MP dibebaskan dengan menerbitkan KH-14. | :m. Apabila hasil uji laboratorium dinyatakan negatif, tidak ditemukan hama penyakit hewan yang di curigai, dan kondisi MP sehat /kemasan baik maka MP dibebaskan dengan menerbitkan KH-14. | ||
:n. Medik Vetriner yang mendapat penugasan akan menandatangani sertifikat pelepasan (KH-14) | :n. Medik Vetriner yang mendapat penugasan akan menandatangani sertifikat pelepasan (KH-14) | ||
:o. Bendahara penerima akan mengeluarkan kuitansi jasa tindakan karantina | :o. Bendahara penerima akan mengeluarkan kuitansi jasa tindakan karantina | ||
[[Berkas:Covidsop1.png|7500x17500px|jmpl|kiri]] | [[Berkas:Covidsop1.png|7500x17500px|jmpl|kiri]] | ||
[[Berkas:SOP NCOV-2-1.jpg|1500x1500px|jmpl|kiri]] | [[Berkas:SOP NCOV-2-1.jpg|1500x1500px|jmpl|kiri]] | ||
[[Berkas:SOP NCOV-2-2.jpg|1500x1500px|jmpl|kiri]] | [[Berkas:SOP NCOV-2-2.jpg|1500x1500px|jmpl|kiri]] | ||
Revisi per 2 Juni 2020 08.02
Undang - Undang | |
Peraturan Pemerintah | |
Peraturan Menteri | |
Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian
| |
Aturan Daerah | |
Aturan LainnyaSOP (STANDARD OPERATING PROCEDURE)PROSEDUR TINDAKAN KARANTINA DALAM RANGKA PENINGKATAN KEWASPADAAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT NOVEL CORONA VIRUS (COVID-19) DARI NEGARA TERTULAR DI BANDARA JUANDA SURABAYA1. Latar Belakang
2. Tujuan
3. Dasar Hukum
4. Ruang Lingkup
5. Sasaran
6. Prosedur
![]() |





