Tindakan

SPP Domestik Keluar - Kucing: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Baris 7: Baris 7:
'''HS. Code        : 0106.00.19'''
'''HS. Code        : 0106.00.19'''


'''A. Persyaratan :'''


# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
# Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal hewan
# Hasil Uji Laboratorium Elisa terhadap Rabies
# Buku Vaksin yang berisi catatan vaksinasi rabies minimal 1 bulan sebelum pengujian laboratorium dan tidak melebihi 12 bulan sejak vaksinasi rabies terakhir


'''A.    Persyaratan :'''


:#Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal.
'''B. Prosedur :'''
:#Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


# Pengguna    jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan    mengupload dokumen persyaratan A3, A4 dan A.5
# Pengguna    jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan    kelengkapan dokumen A3, A4 dan A5
# Petugas    penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan    dokumennya (K-1.1)
# Dokumen    yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas    (K-2.2)
# Dilakukan    tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
#* Jika      belum ada hasil uji laboratorium Elisa terhadap Rabies maka dilakukan      pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium.
#* Jika      hasil laboratorium titer nya < 0,5 iu dipersyaratkan untuk vaksinasi      ulang
#* Jika      hasil laboratorium dengan titer nya > 0,5 iu atau telah telah      dilakukan vaksinasi ulang dilakukan pembebasan
# Diterbitkan    Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)




'''B.   Dokumen Lain :'''
'''C. Produk Layanan :'''


:#Hasil Laboratorium;
KH-1
:#Surat Rekomendasi Pengeluaran/Pemasukan;
:#Buku/ Sertifikat Vaksinasi


'''D.    Waktu Layanan    :''' 14 Hari




'''C.    Prosedur :'''
'''E.    Biaya Pelayanan    :''' Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
 
:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-2.
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
:#Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.
:#Hasil laboratorium negatif untuk HPHK diterbitkan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate (KH 11)
 
 
 
'''D.    Produk Layanan :'''
 
:#KH-1
:#KH-2
:#KH-11
 
 
 
'''E.    Waktu Layanan    :''' 14 Hari
 
 
'''F.    Biaya Pelayanan    :''' (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)


[[Berkas:Kcg.png|nirbing|740x740px]]
[[Berkas:Kcg.png|nirbing|740x740px]]
<br />
<br />
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Keluar Antar Area|tepi|pus]]
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Keluar Antar Area|pus]]
<br />
<br />


Baris 58: Baris 47:
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[#top| Back to the Top]]</span></div>
[[SPP Domestik Keluar - Kucing#top| Back to the Top]]</span></div>


[[HPR Keluar Antar Area]]
[[HPR Keluar Antar Area]]
[[Berkas:Hpr1.jpg]]
[[Berkas:Hpr1.jpg]]
[[Berkas:Hpr2.jpg]]
[[Berkas:Hpr2.jpg]]

Revisi per 12 Februari 2025 02.57

PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR


Media Pembawa  : Kucing

HS. Code  : 0106.00.19

A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal hewan
  4. Hasil Uji Laboratorium Elisa terhadap Rabies
  5. Buku Vaksin yang berisi catatan vaksinasi rabies minimal 1 bulan sebelum pengujian laboratorium dan tidak melebihi 12 bulan sejak vaksinasi rabies terakhir


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4 dan A.5
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4 dan A5
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Jika belum ada hasil uji laboratorium Elisa terhadap Rabies maka dilakukan pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium.
    • Jika hasil laboratorium titer nya < 0,5 iu dipersyaratkan untuk vaksinasi ulang
    • Jika hasil laboratorium dengan titer nya > 0,5 iu atau telah telah dilakukan vaksinasi ulang dilakukan pembebasan
  6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)


C. Produk Layanan :

KH-1

D. Waktu Layanan  : 14 Hari


E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024



HPR Keluar Antar Area