Tindakan

SPP Domestik Keluar - HPR: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sa (bicara | kontrib)
k qfg
Sa (bicara | kontrib)
k g
Baris 101: Baris 101:
|}
|}
[[Surat Kewaspadaan ASF|dasasdasdassa]]
[[Surat Kewaspadaan ASF|dasasdasdassa]]
[[Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Keluar Antar Area|Kembali Antar Area]]

Revisi per 12 Februari 2025 05.59

PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR


Media Pembawa  : Babi

HS. Code  : 0103.10.00

A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
  3. Sertifikat Veteriner yang dikeluarkan oleh POV (Pejabat Otoritas Veteriner) yang berwenang dari Propinsi asal hewan
  4. Sudah dilakukan vaksinasi PMK maksimal 6 bulan sebelum di lalulintaskan dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas/memiliki eartag yang sinkron dg identik PKH (1 kali dari daerah merah ke merah, 2 kali dari daerah merah ke kuning),
  5. Disertai uji laboratorium terhadap penyakit ASF (African Swine Fever) dengan pengambilan sampel metode purposive dan besaran sampel berdasarkan minimum expected prevalence 10 %


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan  Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4,A5
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan  kelengkapan dokumen A3, A4, A5
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah  dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.4) (K-3.7a),(K-3.7b) (K-4.1)
  • Pengasingan dan pengamatan (masa Karantina) 14 (empat belas) hari di Instalasi Karantina Hewan atau dapat dipercepat sesuai dengan hasil uji laboratorium;
  • Pengambilan sampel untuk pengujian PMK, ASF (apabila belum ada)
    • Metode Elisa NSP PMK dengan pengambilan sampel 100 % atau
    • Metode RT-PCR PMK dengan pengambilan sampel melalui random sampling prevalensi 10 % (besaran sampel terlampir)
    • Metode PCR  untuk ASF dengan pengambilan sampel secara purposive sampling dan besaran sampel berdasarkan minimum expected prevalence 10 %
  • Pemeriksaan laboratorium
    • Hasil uji laboratoriumnya PMK nya positif, dilanjutkan dengan uji PCR mengunakan sampel dari probang atau swab seluruh area mulut. Jika hasil uji laboratorium positif dilakukan pemusnahan.
    • Hasil uji laboratoriumnya PMK nya negatif, dilanjutkan dengan pengasingan dan pengamatan sampai dengan 14 (empat belas) hari.
    • Hasil ASF positif ditolak keberangkatannya
  • Terhadap Hewan rentan PMK dan alat angkut dilakukan disinfeksi.

6.  Terhadap hewan yang sehat dan tidak menunjukan gejala penyakit di terbitkan pembebasan (KH-1)


C. Produk Layanan :

KH-1


D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari


E. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)


No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa Tindakan Karantina Pemeriksaan Fisik Hewan Ternak kecil 2.500 ekor
2 Pengasingan dan Pengamatan Hewan Untuk Antar Area 100 ekor/hari
3 Desinfeksi Hewan Hidup hewan kecil 200 ekor
4 Jasa Sarana Dalam Rangka Tindakan Karantina, Kandang Hewan Besar 250 ekor/hari
5 Jasa Pengujian Pengambilan, Penyiapan, dan Pengiriman Spesimen Hewan kecil 1.000 sampel
6 Pengujian Laboratorium Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) 225.000 sampel
7 Pengujian Laboratorium dengan Kuantifikasi Real Time Polymerase Chain Reaction (RealTime-PCR)) 425.000 sampel
8 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 dokumen

dasasdasdassa


Kembali Antar Area