Tindakan

SPP Domestik Keluar - HPR: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Baris 3: Baris 3:


[[Berkas:Alur Pelayanan Karantina Domestik Keluar.png|pus|nirbing]]
[[Berkas:Alur Pelayanan Karantina Domestik Keluar.png|pus|nirbing]]
'''Media Pembawa    : Babi'''
'''Media Pembawa    : HPR (anjing,kucing,kera dan sebangsanya)'''


'''HS. Code        : 0103.10.00'''
'''HS. Code        : 0103.10.00'''


'''A. Persyaratan :'''
'''A. Persyaratan :'''


# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Melalui     tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
# Dilaporkan     dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk     keperluan tindakan karantina
# Sertifikat Veteriner yang dikeluarkan oleh POV (Pejabat Otoritas Veteriner) yang berwenang dari Propinsi asal hewan
# Sertifikat     Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan    Propinsi asal hewan
# Sudah dilakukan vaksinasi PMK maksimal 6 bulan sebelum di lalulintaskan dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas/memiliki eartag yang sinkron dg identik PKH (1 kali dari daerah merah ke merah, 2 kali dari daerah merah ke kuning),
# Hasil    Uji Laboratorium Elisa terhadap Rabies
# Disertai uji laboratorium terhadap penyakit ASF (African Swine Fever) dengan pengambilan sampel metode purposive dan besaran sampel berdasarkan ''minimum  expected prevalence'' 10 %
# Buku    Vaksin yang berisi catatan vaksinasi rabies minimal 1 bulan sebelum     pengujian laboratorium dan tidak melebihi 12 bulan sejak vaksinasi rabies    terakhir




'''B. Prosedur :'''
'''B. Prosedur :'''


# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan  Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4,A5
# Pengguna     jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan     mengupload dokumen persyaratan A3, A4 dan A.5
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan  kelengkapan dokumen A3, A4, A5
# Pengguna     jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan    kelengkapan dokumen A3, A4 dan A5
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Petugas     penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan     dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah  dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dokumen     yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas     (K-2.2)
# Dilakukan tindakan karantina (K-3.4) (K-3.7a),(K-3.7b) (K-4.1)
# Dilakukan     tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
 
#* Jika      belum ada hasil uji laboratorium Elisa terhadap Rabies maka dilakukan      pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium.
* Pengasingan dan pengamatan (masa Karantina) 14 (empat belas) hari di Instalasi Karantina Hewan atau dapat dipercepat sesuai dengan hasil uji laboratorium;
#* Jika      hasil laboratorium titer nya < 0,5 iu dipersyaratkan untuk vaksinasi      ulang
* Pengambilan sampel untuk pengujian PMK, ASF (apabila belum ada)
#* Jika      hasil laboratorium dengan titer nya > 0,5 iu atau telah telah     dilakukan vaksinasi ulang dilakukan pembebasan
** Metode Elisa NSP PMK dengan pengambilan sampel 100 % atau
# Diterbitkan    Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)
** Metode RT-PCR PMK dengan pengambilan sampel melalui random sampling prevalensi 10 % (besaran sampel terlampir)
** Metode PCR  untuk ASF dengan pengambilan sampel secara purposive sampling dan besaran sampel berdasarkan ''minimum  expected prevalence'' 10 %
 
* Pemeriksaan laboratorium  
** Hasil uji laboratoriumnya PMK nya positif, dilanjutkan dengan uji PCR mengunakan sampel dari probang atau swab seluruh area mulut. Jika hasil uji     laboratorium positif dilakukan pemusnahan.
** Hasil uji laboratoriumnya PMK nya negatif, dilanjutkan dengan pengasingan dan pengamatan sampai dengan 14 (empat belas) hari.
** Hasil ASF positif ditolak keberangkatannya
 
* Terhadap Hewan rentan PMK dan alat angkut dilakukan disinfeksi.
 
6.  Terhadap hewan yang sehat dan tidak menunjukan gejala penyakit di terbitkan pembebasan (KH-1)




'''C. Produk Layanan :'''
'''C. Produk Layanan :'''


'''KH-1'''
'''     ''' KH-1




Baris 48: Baris 38:




'''E.   Biaya Pelayanan   :''' (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)<div id="BackToTop" class="noprint" style="background-color:#DDEFDD; position:fixed;
'''E. Biaya Pelayanan  :''' (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)
  bottom:5px; left:90%; z-index:9999; padding:0; margin:0;"><span style="color:blue;
{| class="wikitable"
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif; border:0.2em outset #ceebf7;
|'''No'''
padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">[[SPP Domestik Keluar - Anjing#top| Back to the Top]]</span></div>
|'''Uraian'''
|'''Biaya (Rp)'''
|'''Satuan'''
|-
|1
|Jasa tindakan karantina berupa pemeriksaan fisik hewan kesayangan
|10.000
|per ekor
|-
|2
|Jasa Pengujian laboratorium karantina hewan berupa pengujian virologi Elisa
|225.000
|per sampel
|-
|3
|Jasa pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen hewan kesayangan
|5.000
|per sampel
|-
|4
|Dokumen tindakan karantina
|5.000
|per sertifikat
|}




'''Larangan dan Rujukan'''
{| class="wikitable"
{| class="wikitable"
|'''No'''  
|'''No'''
|'''Uraian'''  
|'''Daerah Tujuan'''
|'''Biaya'''
|'''Rujukan Peraturan'''
|'''Satuan'''  
|-
|-
|1
|1
|Jasa Tindakan Karantina Pemeriksaan Fisik Hewan Ternak kecil
|Propinsi Bali
|2.500
|Kepmentan No.1696/Kpts/PD.610/12/2008 tahun 2008 tentang  Penetapan Provinsi Bali sebagai Kawasan Karantina Penyakit Anjing Gila  (Rabies)
|ekor
|-
|
|
|Kepmentan No. 559 /Kpts/PK.310/9/2015 tentang Perubahan  Atas Keputusan Menteri Pertanian No. 1696/Kpts/PD.610/12/2008
|-
|-
|2
|2
|Pengasingan dan Pengamatan Hewan Untuk Antar Area
|Propinsi Nusa Tenggara Timur
|100
|Instruksi Gubenur Nusa Tenggara Timur No.05/Disnak/2025  Tentang Penanggulangan Rabies di Pulau Timor Provinsi Nusa Tenggara Timur
|ekor/hari
|-
|
|
|Kepmentan No.473/Kpts/TN.150/8/2002 Tentang Penetapan  Pulau Flores dan Pulau Lembata Propinsi Nusa Tenggara Timur Sebagai Kawasan  Karantina Penyakit Anjing Gila (Rabies) serta Program Pembebasannya.
|-
|-
|3
|3
|Desinfeksi Hewan Hidup hewan kecil
|Papua
|200
|Peraturan Daerah Provinsi Papua No.4 Tahun 2006 Tentang  Larangan Pemasukan Hewan Penular Rabies
|ekor
|-
|
|
|Kepmentan No.429/Kpts/PK.320/M/7/2019 Tentang Provinsi  Papua Bebas dari penyakit Anjing Gila (Rabies)
|-
|-
|4
|4
|Jasa Sarana Dalam Rangka Tindakan Karantina, Kandang Hewan  Besar
|Kepulauan Riau
|250
|Kepmentan No.240/Kpts/PD.650/4/2015 Pernyataan Provinsi  Kepulauan Riau Bebas dari Penyakit Anjing Gila (Rabies)
|ekor/hari
|-
|-
|5
|5
|Jasa Pengujian Pengambilan, Penyiapan, dan Pengiriman  Spesimen Hewan kecil
|Kepulauan Bangka Belitung
|1.000
|Kepmentan No.4435/Kpts/PD.620/7/2013 Pernyataan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bebas dari Penyakit Rabies
|sampel
|-
|6
|Pengujian Laboratorium Enzyme Linked Immunosorbent Assay  (ELISA)
|225.000
|sampel
|-
|7
|Pengujian Laboratorium dengan Kuantifikasi Real Time Polymerase Chain Reaction (RealTime-PCR))
|425.000
|sampel
|-
|8
|Dokumen Tindakan Karantina
|5.000
|dokumen
|}
|}
[[Surat Kewaspadaan ASF|Peraturan Terkait]]




[[Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Keluar Antar Area|Kembali Antar Area]]
[[Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Keluar Antar Area|Kembali Antar Area]]
[[Berkas:Home.png|jmpl|100x100px|[[Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Keluar Antar Area]]]]
[[Berkas:Home.png|jmpl|100x100px|[[Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Keluar Antar Area]]]]

Revisi per 14 Februari 2025 00.29

PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR


Media Pembawa  : HPR (anjing,kucing,kera dan sebangsanya)

HS. Code  : 0103.10.00


A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal hewan
  4. Hasil Uji Laboratorium Elisa terhadap Rabies
  5. Buku Vaksin yang berisi catatan vaksinasi rabies minimal 1 bulan sebelum pengujian laboratorium dan tidak melebihi 12 bulan sejak vaksinasi rabies terakhir


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4 dan A.5
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4 dan A5
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Jika belum ada hasil uji laboratorium Elisa terhadap Rabies maka dilakukan pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium.
    • Jika hasil laboratorium titer nya < 0,5 iu dipersyaratkan untuk vaksinasi ulang
    • Jika hasil laboratorium dengan titer nya > 0,5 iu atau telah telah dilakukan vaksinasi ulang dilakukan pembebasan
  6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)


C. Produk Layanan :

      KH-1


D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari


E. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)

No Uraian Biaya (Rp) Satuan
1 Jasa tindakan karantina berupa pemeriksaan fisik hewan kesayangan 10.000 per ekor
2 Jasa Pengujian laboratorium karantina hewan berupa pengujian virologi Elisa 225.000 per sampel
3 Jasa pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen hewan kesayangan 5.000 per sampel
4 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat


Larangan dan Rujukan

No Daerah Tujuan Rujukan Peraturan
1 Propinsi Bali Kepmentan No.1696/Kpts/PD.610/12/2008 tahun 2008 tentang Penetapan Provinsi Bali sebagai Kawasan Karantina Penyakit Anjing Gila (Rabies)
Kepmentan No. 559 /Kpts/PK.310/9/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian No. 1696/Kpts/PD.610/12/2008
2 Propinsi Nusa Tenggara Timur Instruksi Gubenur Nusa Tenggara Timur No.05/Disnak/2025 Tentang Penanggulangan Rabies di Pulau Timor Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kepmentan No.473/Kpts/TN.150/8/2002 Tentang Penetapan Pulau Flores dan Pulau Lembata Propinsi Nusa Tenggara Timur Sebagai Kawasan Karantina Penyakit Anjing Gila (Rabies) serta Program Pembebasannya.
3 Papua Peraturan Daerah Provinsi Papua No.4 Tahun 2006 Tentang Larangan Pemasukan Hewan Penular Rabies
Kepmentan No.429/Kpts/PK.320/M/7/2019 Tentang Provinsi Papua Bebas dari penyakit Anjing Gila (Rabies)
4 Kepulauan Riau Kepmentan No.240/Kpts/PD.650/4/2015 Pernyataan Provinsi Kepulauan Riau Bebas dari Penyakit Anjing Gila (Rabies)
5 Kepulauan Bangka Belitung Kepmentan No.4435/Kpts/PD.620/7/2013 Pernyataan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bebas dari Penyakit Rabies


Kembali Antar Area

Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Keluar Antar Area