Tindakan

Satwa Liar: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Baris 1: Baris 1:




'''A. Persyaratan :'''


'''PAKAN HEWAN KESAYANGAN'''
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan    tindakan karantina
# Surat Angkut Satwa Dalam Negeri (SATDN) dari instansi berwenang
# Hasil Uji Laboratorium penyakit  AI (jika    ada)


'''A.   Persyaratan :'''


# Melalui    tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
'''B. Prosedur :'''
# Dilaporkan    dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk    keperluan tindakan karantina
# Surat    keterangan pemuatan barang dari produsen/distributor (jika ada)


'''B. Prosedur :'''
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan tindakan  karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
#* Jika belum ada hasil uji laboratorium terhadap Avian Influenza maka dilakukan pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium.( jenis uji menyesuaikan dengan persyaratan pemasukan di daerah tujuan)
#* Apabila  hasil laboratorium negative dilakukan pembebasan


# Pengguna jasa membuat    Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen    persyaratan A3
6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)
# Pengguna jasa melaporkan    PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
# Petugas penerimaan dokumen    melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap    dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Dilakukan tindakan    karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
## Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
## Tindakan pemeriksaan mutu pakan
## Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
## Apabila  hasil      pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat      angkut  memenuhi persyaratan      dilakukan pembebasan


6.      Diterbitkan Surat Keterangan Media Pembawa Lain (K-9.1)


'''C. Produk Layanan :'''
'''C. Produk Layanan :'''


K-9.1
             KH-1


'''D. Waktu Layanan  :''' 1-3 Hari


'''E. Biaya Pelayanan  :'''  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
'''D. Waktu Layanan  :''' 1-14 Hari
{| class="wikitable"
{| class="wikitable"
|'''No'''  
|'''No'''  
Baris 38: Baris 35:
|-
|-
|1
|1
|Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Pakan Hewan Ternak
|Pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen hewan  kesayangan
|100
|5.000
|per kilogram
|per sampel
|-
|-
|2
|2
|Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik unggas kecil  antar area
|3.000
|per ekor
|-
|3
|Pengujian laboratorium virologi HA dan/atau HI (Serologi)
|7.500
|per sampel
|-
|4
|Pengujian laboratorium virologi Biomolekuler PCR real time
|425.000
|per sampel
|-
|5
|Dokumen tindakan karantina
|Dokumen tindakan karantina
|5.000
|5.000
|per sertifikat
|per sertifikat
|}
|}

Revisi per 14 Februari 2025 02.40


A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Surat Angkut Satwa Dalam Negeri (SATDN) dari instansi berwenang
  4. Hasil Uji Laboratorium penyakit  AI (jika ada)


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Jika belum ada hasil uji laboratorium terhadap Avian Influenza maka dilakukan pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium.( jenis uji menyesuaikan dengan persyaratan pemasukan di daerah tujuan)
    • Apabila  hasil laboratorium negative dilakukan pembebasan

6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)


C. Produk Layanan :

             KH-1


D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari

No Uraian Biaya Satuan
1 Pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen hewan kesayangan 5.000 per sampel
2 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik unggas kecil antar area 3.000 per ekor
3 Pengujian laboratorium virologi HA dan/atau HI (Serologi) 7.500 per sampel
4 Pengujian laboratorium virologi Biomolekuler PCR real time 425.000 per sampel
5 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat