Reptil - Amphibi: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
- |
- |
||
| Baris 3: | Baris 3: | ||
'''HEWAN LIAR---REPTIL DAN AMPHIBI YANG TIDAK DIDILINDUNGI''' | '''HEWAN LIAR---REPTIL DAN AMPHIBI YANG TIDAK DIDILINDUNGI''' | ||
'''Media Pembawa : Reptil''' | |||
'''HS. Code : 0106.20.00''' | |||
Revisi per 14 Februari 2025 03.56
HEWAN LIAR---REPTIL DAN AMPHIBI YANG TIDAK DIDILINDUNGI
Media Pembawa : Reptil
HS. Code : 0106.20.00
A. Persyaratan :
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan (K-1.1)
- Penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
- Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)
C. Produk Layanan :
KH-1
D. Waktu Layanan : 1-14 Hari
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik reptile kecil | 250 | per ekor |
| Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik reptile besar | 10.000 | per ekor | |
| Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Amphibia | 1.000 | per ekor | |
| 2 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |