Tindakan

SPP Domestik Masuk - Sugar Glider: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Baris 1: Baris 1:




'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR'''  
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK'''  
 
 
'''Media Pembawa  :''' Sugar Glider
 
'''HS. Code  :''' 0106.19.00


'''Media Pembawa  : Sugar Glider'''


'''HS. Code  : 0106.19.00'''


'''A.   Persyaratan :'''
'''A.   Persyaratan :'''

Revisi per 20 Februari 2025 08.32


PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK


Media Pembawa  : Sugar Glider

HS. Code  : 0106.19.00


A.   Persyaratan :

  1. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
  3. Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan pejabat karantina di tempat pengeluaran (KH-1)


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa melaporkan kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
  2. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan (K-1.1)
  3. Penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  4. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
    • Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut/kemasan
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan

5. Diterbitkan Sertifikat Pelepasan (KH-9.2)


C. Produk Layanan :

             KH-9.2


D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari


E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat