Tindakan Karantina Hewan: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
- |
- |
||
| Baris 43: | Baris 43: | ||
| | | | ||
|<br /> | |<br /> | ||
'''PENGASINGAN DAN PENGAMATAN''' | |||
Pengasingan dan pengamatan dilakukan untuk mendeteksi HPHK, HPIK, atau OPTK tertentu yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan/atau kondisi khusus. | |||
Pengasingan dan pengamatan terhadap Media Pembawa yang dapat membawa HPHK atau HPIK dilakukan berdasarkan: | |||
1. hasil analisis risiko; dan/atau | |||
2. hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan gejala klinis HPHK atau HPIK. | |||
Pengamatan dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran atau di Instalasi Karantina yang ditetapkan. Untuk Pengeluaran ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pengamatan dapat disesuaikan dengan kesepakatan negara tujuan. | |||
'''Sumber : Pasal 40-42 UU 21 Tahun 2019''' | |||
Revisi per 21 Februari 2025 08.07
Tindakan Karantina Hewan:
Sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000
