Tindakan Karantina Hewan: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
- |
- |
||
| Baris 62: | Baris 62: | ||
|- | |- | ||
| | | | ||
|''' | | | ||
*'''PERLAKUAN''' Perlakuan dilakukan untuk membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan/atau promotif. Perlakuan diperlukan apabila setelah dilakukan pemeriksaan atau pengasingan dan pengamatan ternyata Media Pembawa tertular atau diduga tertular HPHK Perlakuan hanya dapat dilakukan setelah Media Pembawa diperiksa terlebih dahulu secara fisik dan dinilai tidak mengganggu pengamatan dan pemeriksaan selanjutnya. '''Sumber : Pasal 43 UU 21 Tahun 2019''' | |||
Revisi per 21 Februari 2025 08.08
Tindakan Karantina Hewan:
Sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000
