Tindakan Karantina Hewan: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
- |
- |
||
| Baris 70: | Baris 70: | ||
|- | |- | ||
| | | | ||
|''' | | | ||
*'''PENAHANAN''' Penahanan dilakukan untuk mengamankan Media Pembawa di bawah pengawasan Pejabat Karantina. Penahanan dilakukan apabila 1. setelah pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, dokumen persyaratan belum seluruhnya dipenuhi dan/atau 2. Pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan. ( <br />Pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima surat penahanan. '''Sumber : Pasal 44 UU 21 Tahun 2019''' | |||
Revisi per 21 Februari 2025 08.10
Tindakan Karantina Hewan:
Sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000
