Tindakan Karantina Hewan: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
Tidak ada ringkasan suntingan |
- |
||
| Baris 11: | Baris 11: | ||
| | | | ||
'''PEMERIKSAAN''' | '''PEMERIKSAAN''' | ||
Pemeriksaan terdiri atas: | Pemeriksaan terdiri atas: | ||
# pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan | |||
# pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan | |||
Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen dilakukan untuk mengetahui: | Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen dilakukan untuk mengetahui: | ||
# kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan | |||
# kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa dengan dokumen persyaratan Karantina. | |||
Dokumen persyaratan dapat berbentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik. | |||
Pemeriksaan dan/atau uji dilakukan secara klinis, fisik, visual, dan/atau laboratoris untuk | Pemeriksaan dan/atau uji dilakukan secara klinis, fisik, visual, dan/atau laboratoris untuk | ||
# mendeteksi HPHK, HPIK, dan OPTK | |||
# mengetahui kondisi fisik Media Pembawa; dan/atau | |||
# mengetahui Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan Mutu Pakan. | |||
Dalam hal pemeriksaan kesehatan ditemukan Hama dan Penyakit Hewan yang bersifat zoonosis, Pejabat Karantina berkoordinasi dengan dokter kesehatan pelabuhan dan/atau instansi yang bertanggung jawab di bidang zoonosis. | |||
'''Sumber : Pasal 37-40 UU 21 Tahun 2019''' | |||
| Baris 45: | Baris 45: | ||
Pengasingan dan pengamatan dilakukan untuk mendeteksi HPHK, HPIK, atau OPTK tertentu yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan/atau kondisi khusus. | Pengasingan dan pengamatan dilakukan untuk mendeteksi HPHK, HPIK, atau OPTK tertentu yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan/atau kondisi khusus. | ||
Pengasingan dan pengamatan terhadap Media Pembawa yang dapat membawa HPHK atau HPIK dilakukan berdasarkan: | Pengasingan dan pengamatan terhadap Media Pembawa yang dapat membawa HPHK atau HPIK dilakukan berdasarkan: | ||
# hasil analisis risiko; dan/atau | |||
# hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan gejala klinis HPHK atau HPIK. | |||
Pengamatan dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran atau di Instalasi Karantina yang ditetapkan. | |||
Untuk Pengeluaran ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pengamatan dapat disesuaikan dengan kesepakatan negara tujuan. | |||
'''Sumber : Pasal 40-42 UU 21 Tahun 2019''' | '''Sumber : Pasal 40-42 UU 21 Tahun 2019''' | ||
Revisi per 21 Februari 2025 08.55
Tindakan Karantina Hewan:
Sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000
