Tindakan Karantina Hewan: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
- |
- |
||
| Baris 10: | Baris 10: | ||
|'''Pemeriksaan Dokumen'''[[Berkas:Pemeriksaan dokumen.jpg|nirbing|al=|pus|100x100px]] | |'''Pemeriksaan Dokumen'''[[Berkas:Pemeriksaan dokumen.jpg|nirbing|al=|pus|100x100px]] | ||
| | | | ||
'''PEMERIKSAAN''' | '''PEMERIKSAAN''' | ||
| Baris 17: | Baris 20: | ||
# pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan | # pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan | ||
# pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan | # pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan | ||
Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen dilakukan untuk mengetahui: | |||
Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen dilakukan untuk mengetahui: | Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen dilakukan untuk mengetahui: | ||
| Baris 22: | Baris 26: | ||
# kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan | # kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan | ||
# kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa dengan dokumen persyaratan Karantina. | # kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa dengan dokumen persyaratan Karantina. | ||
Dokumen persyaratan dapat berbentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik. | Dokumen persyaratan dapat berbentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik. | ||
| Baris 31: | Baris 37: | ||
# mengetahui kondisi fisik Media Pembawa; dan/atau | # mengetahui kondisi fisik Media Pembawa; dan/atau | ||
# mengetahui Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan Mutu Pakan. | # mengetahui Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan Mutu Pakan. | ||
Dalam hal pemeriksaan kesehatan ditemukan Hama dan Penyakit Hewan yang bersifat zoonosis, Pejabat Karantina berkoordinasi dengan dokter kesehatan pelabuhan dan/atau instansi yang bertanggung jawab di bidang zoonosis. | Dalam hal pemeriksaan kesehatan ditemukan Hama dan Penyakit Hewan yang bersifat zoonosis, Pejabat Karantina berkoordinasi dengan dokter kesehatan pelabuhan dan/atau instansi yang bertanggung jawab di bidang zoonosis. | ||
| Baris 41: | Baris 49: | ||
|- | |- | ||
| | | | ||
| | |'''PENGASINGAN DAN PENGAMATAN''' | ||
'''PENGASINGAN DAN PENGAMATAN''' | |||
Pengasingan dan pengamatan dilakukan untuk mendeteksi HPHK, HPIK, atau OPTK tertentu yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan/atau kondisi khusus. | Pengasingan dan pengamatan dilakukan untuk mendeteksi HPHK, HPIK, atau OPTK tertentu yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan/atau kondisi khusus. | ||
Revisi per 21 Februari 2025 08.56
Tindakan Karantina Hewan:
Sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000
