Tindakan Karantina Hewan: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
- |
- |
||
| Baris 109: | Baris 109: | ||
Penolakan terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam, dikeluarkan dari, atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila: | Penolakan terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam, dikeluarkan dari, atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila: | ||
# setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut di Tempat Pemasukan: | |||
#* tertular HPHK,; atau | |||
#* jenis yang dilarang pemasukannya. | |||
# persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, atau Pasal 35 tidak terpenuhi; | |||
# setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK | |||
# setelah batas waktu pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) berakhir, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi. | |||
Penolakan dilakukan dengan cara: | Penolakan dilakukan dengan cara: | ||
# untuk Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia segera dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau | |||
# untuk Media Pembawa yang dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia segera dikeluarkan dari Area tujuan. | |||
Pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dinyatakan penolakan oleh Pejabat Karantina. | Pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dinyatakan penolakan oleh Pejabat Karantina. | ||
| Baris 136: | Baris 130: | ||
Penolakan dapat dilakukan terhadap Media Pembawa yang Transit ke dalam atau antarArea ke Area lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penolakan tersebut dilakukan oleh Pejabat Karantina dan berkoordinasi dengan penanggung jawab di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran | Penolakan dapat dilakukan terhadap Media Pembawa yang Transit ke dalam atau antarArea ke Area lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penolakan tersebut dilakukan oleh Pejabat Karantina dan berkoordinasi dengan penanggung jawab di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran | ||
'''Sumber : Pasal 45-46 UU 21 Tahun 2019''' | '''Sumber : Pasal 45-46 UU 21 Tahun 2019''' | ||
Revisi per 21 Februari 2025 09.11
Tindakan Karantina Hewan:
Sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000
