Tindakan

SPP Impor SAPI - BIBIT: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Baris 1: Baris 1:
''Diperbaharui tanggal 12 Maret 2025''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR'''


Baris 16: Baris 19:
# Dilengkapi Hasil Laboratorium sesuai dengan ketentuan pada HR
# Dilengkapi Hasil Laboratorium sesuai dengan ketentuan pada HR
# Dilengkapi Invoice; Packing List, BL  
# Dilengkapi Invoice; Packing List, BL  


'''B. Prosedur :'''  
'''B. Prosedur :'''  
Baris 30: Baris 34:
#* Perlakukan berupa pengebalan penyakit
#* Perlakukan berupa pengebalan penyakit
#* Apabila hasil laboratorium bebas terhadap HPHK dilakukan pembebasan
#* Apabila hasil laboratorium bebas terhadap HPHK dilakukan pembebasan
# Pembebasan     dengan penerbitan sertifikat pelepasan  (K-9.2)
# Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan  (K-9.2)




Baris 40: Baris 44:




'''E. Biaya Pelayanan  :''' Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024  
'''E. Biaya Pelayanan  :''' Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024


{| class="wikitable"
{| class="wikitable"

Revisi per 12 Maret 2025 03.50

Diperbaharui tanggal 12 Maret 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR

Media Pembawa : Sapi Bibit

HS. Code : 0102.21.00


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
  2. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
  4. Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
  5. Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dari instansi teknis
  6. Dilengkapi Hasil Laboratorium sesuai dengan ketentuan pada HR
  7. Dilengkapi Invoice; Packing List, BL


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan  A1, A4, A5, A6 , A7
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6 , A7
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina
    • Pemeriksaan di atas alat angkut jika hewan tidak tertular HPHK diterbitkan surat persetujuan bongkar (K-3.1) dan surat perintah masuk instalasi/tempat lain K-3.4)
    • Sending data K-3.4 ke portal INSW
    • Pengasingan dan pengamatan di Instalasi Karantina / Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a), (K-3.7b) selama 14 hari
    • Pengambilan sampel untuk penguijian Laboratorium (K-3.3)
    • Perlakukan berupa pengebalan penyakit
    • Apabila hasil laboratorium bebas terhadap HPHK dilakukan pembebasan
  6. Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan  (K-9.2)


C. Produk Layanan :

K- 9.2

D. Waktu Layanan  : 14 Hari


E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya (Rp) Satuan
1 Pemeriksaan Fisik 10.000 Per Ekor
2 Pengasingan dan Pengamatan 100 Per hari per ekor
3 Desinfeksi/ Desinsektasi/ Fumigasi 500 per Ekor
4 Pengambilan ,Penyiapan dan Pengiriman Spesimen 5.000 per Sampel
5 Uji Rose Bengal Test 5.000 per Sampel
6 Uji Elisa Paratuberculosis 225.000 per Sampel
7 Uji Elisa EBL 225.000 per Sampel
8 Uji Elisa BVD 225.000 per Sampel
9 Uji PCR LSD 425.000 per Sampel
10 Jasa Kandang 1.000 Per hari per ekor
11 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 Per Sertifikat