SPP Domestik Keluar - Hewan Percobaan: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
- |
- |
||
| Baris 10: | Baris 10: | ||
HS. Code : 0106.90.00 | HS. Code : 0106.90.00 | ||
A. Persyaratan : | A.Persyaratan : | ||
1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan | 1.Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan | ||
2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina | 2.Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina | ||
3.Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal hewan | |||
B. Prosedur : | B. Prosedur : | ||
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3 | |||
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3 | |||
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan (K-1.1) | |||
# Penerbitan Surat Tugas (K-2.2) | |||
# Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b) | |||
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen | |||
#* Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan | |||
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut. | |||
#* Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan | |||
# Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1) | |||
Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen | |||
C. Produk Layanan : | C. Produk Layanan : | ||
| Baris 47: | Baris 37: | ||
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024 | E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024 | ||
No | No Uraian Biaya Satuan | ||
1 | 1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik hewan percobaan 5.000 per ekor | ||
2 | 2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat | ||
Revisi per 19 Maret 2025 03.52
DOMESTIK KELUAR HEWAN PERCOBAAN —TIKUS PUTIH, MENCIT, HAMSTER, KELINCI
PERSYARATAN DAN PROSEDUR
Media Pembawa : TIKUS PUTIH
HS. Code : 0106.90.00
A.Persyaratan :
1.Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
2.Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
3.Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal hewan
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan (K-1.1)
- Penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
- Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
- Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)
C. Produk Layanan :
KH-1
D. Waktu Layanan : 1-14 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik hewan percobaan 5.000 per ekor
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat