Tindakan

SPP Domestik Keluar - Hewan Percobaan: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Baris 1: Baris 1:
DOMESTIK KELUAR HEWAN PERCOBAAN —TIKUS PUTIH, MENCIT, HAMSTER, KELINCI
 
 


PERSYARATAN DAN PROSEDUR  
PERSYARATAN DAN PROSEDUR  


[[Berkas:Alur Pelayanan Karantina Domestik Keluar.png|tepi|pus|nirbing|352x352px]]






Media Pembawa  : TIKUS PUTIH
Media Pembawa  : Hewan Percobaan -Tikus Putih, Mencit, Hamster, Kelinci


HS. Code  : 0106.90.00
HS. Code  : 0106.90.00  


A.Persyaratan :  
A.Persyaratan :  
Baris 16: Baris 19:
2.Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
2.Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina


3.Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal hewan
3.Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal hewan  


B. Prosedur :  
B. Prosedur :  
Baris 35: Baris 38:
   
   
D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari  
D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari  





Revisi per 19 Maret 2025 03.56


PERSYARATAN DAN PROSEDUR



Media Pembawa  : Hewan Percobaan -Tikus Putih, Mencit, Hamster, Kelinci

HS. Code  : 0106.90.00

A.Persyaratan :

1.Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan

2.Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina

3.Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal hewan

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan (K-1.1)
  4. Penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
    • Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
  6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)

C. Produk Layanan :

             KH-1 

D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari


E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan

1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik hewan percobaan 5.000 per ekor

2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat