Tindakan

Reptil - Amphibi: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
Baris 2: Baris 2:




'''HEWAN LIAR---REPTIL DAN AMPHIBI YANG TIDAK DIDILINDUNGI'''
 
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR'''
 
[[Berkas:Alur Pelayanan Karantina Domestik Keluar.png|tepi|pus|nirbing|350x350px]]
 


'''Media Pembawa  : Reptil'''  
'''Media Pembawa  : Reptil'''  

Revisi terkini sejak 19 Maret 2025 07.27



PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR


Media Pembawa  : Reptil

HS. Code  : 0106.20.00



A.    Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan (K-1.1)
  4. Penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
    • Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan

6.  Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)


C. Produk Layanan :

             KH-1


D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik reptile kecil   250 per ekor
Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik reptile besar   10.000 per ekor
Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Amphibia   1.000 per ekor
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat