Tindakan

SPP Domestik Keluar - Bukan MPHPHK: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
Baris 1: Baris 1:




'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR'''
[[Berkas:Alur Pelayanan Karantina Domestik Keluar.png|tepi|pus|nirbing|351x351px]]


'''Media Pembawa Lain- Bukan MPHPHK (<small>ANTIGEN, ANTISERA, SERUM PABRIKAN, ENZIM, PROBIOTIK, DNA-RNA, PRIMER, PROBE, HORMON, KIT DIAGNOSA</small>)'''
'''Media Pembawa Lain- Bukan MPHPHK (<small>ANTIGEN, ANTISERA, SERUM PABRIKAN, ENZIM, PROBIOTIK, DNA-RNA, PRIMER, PROBE, HORMON, KIT DIAGNOSA</small>)'''

Revisi terkini sejak 19 Maret 2025 07.40



PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR



Media Pembawa Lain- Bukan MPHPHK (ANTIGEN, ANTISERA, SERUM PABRIKAN, ENZIM, PROBIOTIK, DNA-RNA, PRIMER, PROBE, HORMON, KIT DIAGNOSA)

HS Code  :  30021290


A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Surat Jalan (keterangan pemuatan barang dari produsen/distributor)


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
    1. Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
    2. Tindakan pemeriksaan label / kemasan
    3. Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    4. Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kemasan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan

6.      Diterbitkan Surat Keterangan Media Pembawa Lain (K-9.3)


C. Produk Layanan :

K-9.3


D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari


E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat