Tindakan

SPP Impor Tanduk: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Mitro25 (bicara | kontrib)
-
 
Baris 6: Baris 6:


'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR'''
[[Berkas:Alur pelayanan impor.png|tepi|pus|nirbing|352x352px]]


'''Media Pembawa    ''': Tanduk
'''Media Pembawa    ''': Tanduk
Baris 11: Baris 14:
'''HS. Code'''        : 0506.10.00
'''HS. Code'''        : 0506.10.00


[[Berkas:Alur pelayanan impor.png|tepi|pus|nirbing|352x352px]]


'''A. Persyaratan :'''  
'''A. Persyaratan :'''  

Revisi terkini sejak 16 April 2025 06.49


Diperbaharui 15 April 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR


Media Pembawa : Tanduk

HS. Code  : 0506.10.00


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
  2. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
  4. Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
  5. Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan  dari instansi teknis
  6. Dilengkapi Invoice; Packing List, BL, COO, CoA

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan  A1, A4, A5, A6
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina
    • Penerbitan SP2MP (surat perintah pemindahan media pembawa)  (K-3.10)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. TPS, terhadap kesesuaian isi dan dokumen dan pemeriksaan fisik (K-3.7a), (K-3.76),
    • Pemeriksaan Organoleptik Produk Hewan
    • Pemeriksaan kemasan dan label dan Pemeriksaan Kelayakan alat angkut.
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan organoleptic  serta kelayakan  kemasan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
    • Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)
  6. Sending data ke Portal INSW

C. Produk Layanan

K-9.2

D. Waktu Layanan  : 1-3  Hari

E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya (Rp) Satuan
1 Pemeriksaan Fisik 100 Per kilogram
2 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 Per sertifikat