SPP Impor Hamster: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
kTidak ada ringkasan suntingan |
- |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR | PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR | ||
Media Pembawa : Hamster | Media Pembawa : Hamster | ||
| Baris 7: | Baris 5: | ||
HS. Code : 0106.90.00 | HS. Code : 0106.90.00 | ||
A. Persyaratan : | |||
# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal | |||
# Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan. | |||
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina. | |||
# Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal) | |||
# Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dari instansi teknis | |||
# Dilengkapi Invoice; Packing List, BL | |||
# Memiliki Instalasi Karantina Hewan | |||
| Baris 29: | Baris 20: | ||
B. Prosedur : | B. Prosedur : | ||
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan A1, A4, A5, A6 | |||
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6 | |||
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1) | |||
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2) | |||
# Dilakukan tindakan karantina | |||
* Pemeriksaan di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. JAS, jika hewan tidak tertular HPHK diterbitkan surat perintah masuk instalasi/tempat lain K-3.4) | * Pemeriksaan di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. JAS, jika hewan tidak tertular HPHK diterbitkan surat perintah masuk instalasi/tempat lain K-3.4) | ||
* Sending data K-3.4 ke portal INSW | * Sending data K-3.4 ke portal INSW | ||
| Baris 51: | Baris 37: | ||
C. Produk Layanan : | C. Produk Layanan : | ||
K-9.2 | K-9.2 | ||
D. Waktu Layanan : 14 Hari | D. Waktu Layanan : 14 Hari | ||
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024 | E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024 | ||
Revisi per 12 Agustus 2025 03.12
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR
Media Pembawa : Hamster
HS. Code : 0106.90.00
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
- Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
- Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
- Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dari instansi teknis
- Dilengkapi Invoice; Packing List, BL
- Memiliki Instalasi Karantina Hewan
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan A1, A4, A5, A6
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina
- Pemeriksaan di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. JAS, jika hewan tidak tertular HPHK diterbitkan surat perintah masuk instalasi/tempat lain K-3.4)
- Sending data K-3.4 ke portal INSW
- Pengasingan dan pengamatan di Instalasi Karantina / Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a), (K-3.7b) selama 14 hari
6.Pengambilan sampel untuk penguijian Laboratorium jika diperlukan (K-3.3)
7.Apabila hasil laboratorium bebas terhadap HPHK dilakukan pembebasan
8.Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)
C. Produk Layanan :
K-9.2
D. Waktu Layanan : 14 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya (Rp) | Satuan |
| 1 | Pemeriksaan Fisik hewan percobaan selain primata | 10.000 | Per ekor |
| 2 | Pengasingan dan Pengamatan | 100 | Per hari per ekor |
| 3 | Dokumen Tindakan Karantina | 5.000 | Per sertifikat |