SPP Ekspor - Ular: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
- |
- |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
''Diperbaharui Tanggal 20 Oktober 2025'' | |||
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR''' | |||
[[Berkas:Alur pelayanan ekspor.png|tepi|nirbing|364x364px]] | |||
'''Media Pembawa : Ular''' | |||
'''HS. Code : 0106.20.00''' | |||
'''A. Persyaratan :''' | |||
# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate. | |||
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. | |||
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina. | |||
# Impor permit dari negara tujuan jika ada | |||
# Dilengkapi dokumen lain berupa SATLN dari BKSDA | |||
# Packing list, invoice, BL | |||
'''B. Prosedur :''' | |||
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A4, A5, A6 | |||
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A4, A5, A6 | |||
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1) | |||
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2) | |||
# Dilakukan tindakan karantina berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian jumlah dan jenis (K-3.7a) dan pemeriksaan kesehatan (K-3.7b) | |||
# Apabila hasil pemeriksaan administratif lengkap dan benar serta pemeriksaan Kesehatan tidak ditemukan HPHK maka dilakukan pembebasan | |||
# Pembebasan dengan penerbitan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1) | |||
'''C.. Produk Layanan :''' | '''C.. Produk Layanan :''' | ||
KH-1 | KH-1 | ||
'''D. Biaya Pelayanan :''' (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024) | '''D. Biaya Pelayanan :''' (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024) | ||
{| class="wikitable" | {| class="wikitable" | ||
|'''No''' | |'''No''' | ||
Revisi terkini sejak 22 Oktober 2025 01.57
Diperbaharui Tanggal 20 Oktober 2025
PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR
Media Pembawa : Ular
HS. Code : 0106.20.00
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
- Impor permit dari negara tujuan jika ada
- Dilengkapi dokumen lain berupa SATLN dari BKSDA
- Packing list, invoice, BL
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A4, A5, A6
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A4, A5, A6
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian jumlah dan jenis (K-3.7a) dan pemeriksaan kesehatan (K-3.7b)
- Apabila hasil pemeriksaan administratif lengkap dan benar serta pemeriksaan Kesehatan tidak ditemukan HPHK maka dilakukan pembebasan
- Pembebasan dengan penerbitan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)
C.. Produk Layanan :
KH-1
D. Biaya Pelayanan : (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik reptile kecil | 500 | per ekor |
| 2 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |
