SPP Ekspor - Maggot: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
- |
- |
||
| Baris 4: | Baris 4: | ||
'''EKSPOR MPL—MAGGOT, PRODUK SERANGGA''' | '''EKSPOR MPL—MAGGOT, PRODUK SERANGGA''' | ||
[[Berkas:Alur pelayanan ekspor.png|pus|nirbing|393x393px]] | |||
'''A. Persyaratan :''' | |||
# Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. | |||
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina | |||
# Berasal dari tempat produksi tempat produksi yang telah ditetapkan menjadi tempat tindakan karantina/instalasi karantina hewan (IKH) dan telah mendapatkan nomor persetujuan karantina hewan; | |||
# Memenuhi persyaratan dari negara tujuan | |||
# Dilengkapi dokumen lain jika dipersyaratkan | |||
# Uji laboratorium mikrobiologi (salmonella , e coli dan coliform) | |||
# Packing List, Invoice | |||
'''B. Prosedur :''' | '''B. Prosedur :''' | ||
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3,A4,A5,A6,A7 | |||
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen seperti pada poin 1 | |||
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1) | |||
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2) | |||
# Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran/ Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a),(K-3.7b) | |||
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen | |||
#* Tindakan pemeriksaan mutu pakan dengan pemeriksaan label | |||
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut. | |||
#* Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan | |||
# Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2) | |||
'''C. Produk Layanan :''' | '''C. Produk Layanan :''' | ||
| Baris 51: | Baris 41: | ||
'''E. Biaya Pelayanan :''' Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024 | '''E. Biaya Pelayanan :''' Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024 | ||
{| class="wikitable" | {| class="wikitable" | ||
|'''No''' | |'''No''' | ||
Revisi per 23 Oktober 2025 02.59
EKSPOR MPL—MAGGOT, PRODUK SERANGGA

A. Persyaratan :
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
- Berasal dari tempat produksi tempat produksi yang telah ditetapkan menjadi tempat tindakan karantina/instalasi karantina hewan (IKH) dan telah mendapatkan nomor persetujuan karantina hewan;
- Memenuhi persyaratan dari negara tujuan
- Dilengkapi dokumen lain jika dipersyaratkan
- Uji laboratorium mikrobiologi (salmonella , e coli dan coliform)
- Packing List, Invoice
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3,A4,A5,A6,A7
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen seperti pada poin 1
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran/ Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a),(K-3.7b)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
- Tindakan pemeriksaan mutu pakan dengan pemeriksaan label
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
- Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)
C. Produk Layanan :
KH-2
D. Waktu Layanan : 1-3 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Pakan Hewan Ternak | 5 | per kilogram |
| 2 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |