Tindakan

SPP Ekspor - Bunga Potong: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sa (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR''' '''Media Pembawa : Kambing/Domba Bibit''' '''HS. Code : 0104.20.10''' '''A. Persyaratan :''' :#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate. :#Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. :#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina. '''B. Dokumen Lain :''' :#Invoice; :#Packing List; :#Surat Rekomendasi Persetujuan Pengelu...'
 
Sa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 3: Baris 3:




'''Media Pembawa : Kambing/Domba Bibit'''
'''Media Pembawa : Bunga Potong'''


'''HS. Code : 0104.20.10'''
'''HS. Code : 0104.20.10'''
Baris 55: Baris 55:
[[Berkas:Kambing.png|nirbing|1149x1149px]]
[[Berkas:Kambing.png|nirbing|1149x1149px]]
<br />
<br />
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor|al=|tepi|pus]]
[[Berkas:Return-button-png-34571.png|jmpl|51x51px|link=Standar Pelayanan Publik - Karantina Hewan - Ekspor|al=|pus]]
<br />
<br />


Baris 62: Baris 62:
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  font-size:8pt; font-face:verdana,sans-serif;  border:0.2em outset #ceebf7;
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
  padding:0.1em; font-weight:bolder; -moz-border-radius:8px; ">
[[#top| Back to the Top]]</span></div>
[[SPP Ekspor - Bunga Potong#top| Back to the Top]]</span></div>

Revisi terkini sejak 21 November 2025 02.25

PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR


Media Pembawa : Bunga Potong

HS. Code : 0104.20.10


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Dokumen Lain :

  1. Invoice;
  2. Packing List;
  3. Surat Rekomendasi Persetujuan Pengeluaran;
  4. Import Permit dari negara tujuan
  5. Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).


C. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-7 (Perintah Masuk Karantina)
  5. Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.
  6. Hasil laboratorium negatif untuk HPHK diterbitkan penerbitan KH-6 (Persetujuan Muat) dan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate (KH 11)


D. Produk Layanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-6
  4. KH-7
  5. KH-11


E. Waktu Layanan  : 14 Hari

F. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)