SPP Impor Telur Tetas: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
- |
- |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR | PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR | ||
[[Berkas:Alur pelayanan impor.png|pus|nirbing|347x347px]] | |||
Media Pembawa : TELUR TETAS | Media Pembawa : TELUR TETAS | ||
Revisi per 19 Februari 2026 01.33
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR

Media Pembawa : TELUR TETAS
HS. Code : 04071110
A. Persyaratan :
1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
2. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
4. Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dari instansi teknis.
5. Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
6. Dilengkapi dokumen lain berupa, hasil laboratorium Avian Influenza, Packing list, invoice, BL
B. Prosedur :
1. Pengguna jasa membuat Permohonan SSM Impor /Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A1, A4, A5, A6
2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6
3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b)
a. Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
b. Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
c. Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
d. Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)
C. Produk Layanan :
KH-2
D. Waktu Layanan : 1-3 Hari
E. Biaya Pelayanan :
Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik produk hewan non pangan telur bibit 25 Per butir
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat