SPP Impor Daging: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
←Membuat halaman berisi 'PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR Media Pembawa : Daging Sapi, Kambing, Kuda, Bebek, Ayam HS. Code : 0201,0202,0204,0205, 0207,0208, 0210 A. Persyaratan : 1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal 2. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan. 3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina. 4. Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal) 5. Dilengkapi Health R...' |
- |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR | PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR | ||
[[Berkas:Alur pelayanan impor.png|tepi|pus|nirbing|351x351px]] | |||
Media Pembawa : Daging Sapi, Kambing, Kuda, Bebek, Ayam | Media Pembawa : Daging Sapi, Kambing, Kuda, Bebek, Ayam | ||
HS. Code : 0201,0202,0204,0205, 0207,0208, 0210 | HS. Code : 0201,0202,0204,0205, 0207,0208, 0210 | ||
A. Persyaratan : | A. Persyaratan : | ||
B. Prosedur : | # Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal | ||
# .Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan. | |||
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina. | |||
# Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal) | |||
# Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dari instansi teknis | |||
# Dilengkapi Sertifikat Halal | |||
# Dilengkapi COO | |||
# Dilengkapi Hasil Uji Laboratorium | |||
# Dilengkapi Invoice; Packing List, BL | |||
6. Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2) | |||
7. Sending data ke Portal INSW | B. Prosedur : | ||
# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan A1, A4, A5, A6, A7, A8 dan A9 | |||
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6, A7, A8 dan A9 | |||
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1) | |||
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2) | |||
# Dilakukan tindakan karantina | |||
#* Penerbitan SP2MP (surat perintah pemindahan media pembawa ) K-3.10 | |||
#* Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. TPS, terhadap kesesuaian isi dan dokumen dan pemeriksaan fisik (K-3.7a), (K-3.76), | |||
#* Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan | |||
#* Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut. | |||
#* Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan | |||
6.Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2) | |||
7.Sending data ke Portal INSW | |||
C. Produk Layanan : | C. Produk Layanan : | ||
K-9.2 | K-9.2 | ||
D. Waktu Layanan : 3 Hari | D. Waktu Layanan : 3 Hari | ||
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024 | E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024 | ||
No | |||
1 | {| class="wikitable" | ||
2 | |No | ||
|Uraian | |||
|Biaya (Rp) | |||
|Satuan | |||
|- | |||
|1 | |||
|Pemeriksaan Fisik | |||
|125 | |||
|Per kilogram | |||
|- | |||
|2 | |||
|Dokumen Tindakan Karantina | |||
|5.000 | |||
|Per sertifikat | |||
|} | |||
Revisi per 4 Maret 2026 06.25
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR

Media Pembawa : Daging Sapi, Kambing, Kuda, Bebek, Ayam
HS. Code : 0201,0202,0204,0205, 0207,0208, 0210
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
- .Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
- Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
- Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dari instansi teknis
- Dilengkapi Sertifikat Halal
- Dilengkapi COO
- Dilengkapi Hasil Uji Laboratorium
- Dilengkapi Invoice; Packing List, BL
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan A1, A4, A5, A6, A7, A8 dan A9
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6, A7, A8 dan A9
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina
- Penerbitan SP2MP (surat perintah pemindahan media pembawa ) K-3.10
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. TPS, terhadap kesesuaian isi dan dokumen dan pemeriksaan fisik (K-3.7a), (K-3.76),
- Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
6.Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)
7.Sending data ke Portal INSW
C. Produk Layanan :
K-9.2
D. Waktu Layanan : 3 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya (Rp) | Satuan |
| 1 | Pemeriksaan Fisik | 125 | Per kilogram |
| 2 | Dokumen Tindakan Karantina | 5.000 | Per sertifikat |