SPP Impor SAPI - BIBIT: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
- |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan |
||
| Baris 4: | Baris 4: | ||
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR''' | '''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR''' | ||
'''Media Pembawa ''': | '''Media Pembawa ''': Benih Jagung | ||
'''HS. Code ''': | '''HS. Code ''': 1005.10.00 | ||
| Baris 14: | Baris 13: | ||
'''A. Persyaratan :''' | '''A. Persyaratan :''' | ||
# | # Melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan/atau negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain; | ||
# | # Memasukkan media pembawa melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; | ||
# | # Melaporkan dan menyerahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina; | ||
# | # Melengkapi dokumen lain: | ||
# | #* Prior Notice (Pemberitahuan awal); | ||
#* Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian; | |||
# | #* Invoice, Packing List, dan Bill Of Lading (BL). | ||
'''B. Prosedur :''' | '''B. Prosedur :''' | ||
# Pengguna jasa | # Pengguna jasa mengajukan Permohonan Tindakan Karantina melalui SSM QC Impor (https://sso.insw.go.id/); | ||
# | # Pejabat Karantina melakukan verifikasi permohonan dan kelengkapan dokumen (K-1.1); | ||
# Dokumen yang sudah lengkap dan sesuai dilanjutkan dengan penerbitan surat tugas (K-2.2); | |||
# Dokumen yang sudah lengkap dan | # Peneribitan SPPMP (Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa) (K.3.10); | ||
# Dilakukan tindakan karantina | # Dilakukan tindakan karantina | ||
#* | #* Pengguna jasa menyerahkan media pembawa ke kantor pelayanan karantina untuk disegel; | ||
#* | #* Tindakan pemeriksaan kesesuaian dokumen, jika sesuai dilanjutkan pemeriksaan kesehatan; | ||
#* | #* Pemeriksaan kesehatan visual untuk mengetahui kondisi fisik dari media pembawa; | ||
#* Pemeriksaan kesehatan laboratoris untuk mengetahui ada tidaknya OPTK berdasarkan jenis OPTK yang terbawa pada media pembawa sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Nomor 571 Tahun 2025 , diawali dengan pengambilan sampel benih sesuai prosedur pengambilan sampel (ISTA) sebanyak minimal 1 kilogram; | |||
#* Apabila hasil pemeriksaan administrasi dan kesesuaian dokumen, serta berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ditemukan OPTK terbawa media pembawa, maka terhadap media pembawa dinyatakan bebas dari OPTK maka dilakukan pembebasan, | |||
#* Apabila hasil | # Pembebasan dilakukan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2) | ||
# Pembebasan | |||
'''D. Waktu Layanan :''' 21 Hari | |||
'''D. Waktu Layanan :''' | |||
| Baris 51: | Baris 45: | ||
|No | |No | ||
|Uraian | |Uraian | ||
|Metode | |||
|Biaya (Rp) | |Biaya (Rp) | ||
|Satuan | |Satuan | ||
|- | |- | ||
|1 | |1 | ||
|Pemeriksaan | |Pemeriksaan | ||
| | |- | ||
|Per | |180,00 | ||
|Per kilogram | |||
|- | |- | ||
|2 | |2 | ||
| | |Pengujian Laboratorium | ||
| | | | ||
| | | | ||
| | | | ||
|3 | |3 | ||
| | |Dokumen Tindakan Karantina | ||
|- | |- | ||
|5.000,00 | |||
|per sertifikat | |||
|5.000 | |||
| | |||
|} | |} | ||
Revisi per 12 Maret 2026 07.45
Diperbaharui tanggal 12 Maret 2025
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR
Media Pembawa : Benih Jagung
HS. Code : 1005.10.00
A. Persyaratan :
- Melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan/atau negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
- Memasukkan media pembawa melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
- Melaporkan dan menyerahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;
- Melengkapi dokumen lain:
- Prior Notice (Pemberitahuan awal);
- Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian;
- Invoice, Packing List, dan Bill Of Lading (BL).
B. Prosedur :
- Pengguna jasa mengajukan Permohonan Tindakan Karantina melalui SSM QC Impor (https://sso.insw.go.id/);
- Pejabat Karantina melakukan verifikasi permohonan dan kelengkapan dokumen (K-1.1);
- Dokumen yang sudah lengkap dan sesuai dilanjutkan dengan penerbitan surat tugas (K-2.2);
- Peneribitan SPPMP (Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa) (K.3.10);
- Dilakukan tindakan karantina
- Pengguna jasa menyerahkan media pembawa ke kantor pelayanan karantina untuk disegel;
- Tindakan pemeriksaan kesesuaian dokumen, jika sesuai dilanjutkan pemeriksaan kesehatan;
- Pemeriksaan kesehatan visual untuk mengetahui kondisi fisik dari media pembawa;
- Pemeriksaan kesehatan laboratoris untuk mengetahui ada tidaknya OPTK berdasarkan jenis OPTK yang terbawa pada media pembawa sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Nomor 571 Tahun 2025 , diawali dengan pengambilan sampel benih sesuai prosedur pengambilan sampel (ISTA) sebanyak minimal 1 kilogram;
- Apabila hasil pemeriksaan administrasi dan kesesuaian dokumen, serta berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ditemukan OPTK terbawa media pembawa, maka terhadap media pembawa dinyatakan bebas dari OPTK maka dilakukan pembebasan,
- Pembebasan dilakukan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)
D. Waktu Layanan : 21 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Metode | Biaya (Rp) | Satuan | ||
| 1 | Pemeriksaan | |||||
| 180,00 | Per kilogram | |||||
| 2 | Pengujian Laboratorium | 3 | Dokumen Tindakan Karantina | |||
| 5.000,00 | per sertifikat |
