Tindakan

SPP Impor SAPI - BIBIT: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Mitro25 (bicara | kontrib)
-
Wahyuning (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan
Baris 4: Baris 4:
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR'''
'''PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR'''


[[Berkas:Alur pelayanan impor.png|tepi|pus|nirbing|351x351px]]


'''Media Pembawa    ''': Sapi Bibit
'''Media Pembawa    ''': Benih Jagung


'''HS. Code        ''': 0102.21.00
'''HS. Code        ''': 1005.10.00




Baris 14: Baris 13:
'''A. Persyaratan :'''  
'''A. Persyaratan :'''  


# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
# Melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan/atau negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
# Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
# Memasukkan media pembawa melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
# Melaporkan dan menyerahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;
# Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
# Melengkapi dokumen lain:
# Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dari instansi teknis
#* Prior Notice (Pemberitahuan awal);
# Dilengkapi Hasil Laboratorium sesuai dengan ketentuan pada HR
#* Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian;
# Dilengkapi Invoice; Packing List, BL  
#* Invoice, Packing List, dan Bill Of Lading (BL).




'''B. Prosedur :'''  
'''B. Prosedur :'''  


# Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan  A1, A4, A5, A6 , A7
# Pengguna jasa mengajukan Permohonan Tindakan Karantina melalui SSM QC Impor (https://sso.insw.go.id/);
# Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6 , A7
# Pejabat Karantina melakukan verifikasi permohonan dan kelengkapan dokumen (K-1.1);
# Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
# Dokumen yang sudah lengkap dan sesuai dilanjutkan dengan penerbitan surat tugas (K-2.2);
# Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
# Peneribitan SPPMP (Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa) (K.3.10);
# Dilakukan  tindakan karantina
# Dilakukan  tindakan karantina
#* Pemeriksaan di atas alat angkut jika hewan tidak tertular HPHK diterbitkan surat persetujuan bongkar (K-3.1) dan surat perintah masuk instalasi/tempat lain K-3.4)
#* Pengguna jasa menyerahkan media pembawa ke kantor pelayanan karantina untuk disegel;
#* Sending data K-3.4 ke portal INSW
#* Tindakan pemeriksaan kesesuaian dokumen, jika sesuai dilanjutkan pemeriksaan kesehatan;
#* Pengasingan dan pengamatan di Instalasi Karantina / Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a), (K-3.7b) selama 14 hari
#* Pemeriksaan kesehatan visual untuk mengetahui kondisi fisik dari media pembawa;
#* Pengambilan sampel untuk penguijian Laboratorium (K-3.3)
#* Pemeriksaan kesehatan laboratoris untuk mengetahui ada tidaknya OPTK berdasarkan jenis OPTK yang terbawa pada media pembawa sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Nomor 571 Tahun 2025 , diawali dengan pengambilan sampel benih sesuai prosedur pengambilan sampel (ISTA) sebanyak minimal 1 kilogram;
#* Perlakukan berupa pengebalan penyakit
#* Apabila hasil pemeriksaan administrasi dan kesesuaian dokumen, serta berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ditemukan OPTK terbawa media pembawa, maka terhadap media pembawa dinyatakan bebas dari OPTK maka dilakukan pembebasan,
#* Apabila hasil laboratorium bebas terhadap HPHK dilakukan pembebasan
# Pembebasan dilakukan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)
# Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan  (K-9.2)




'''C. Produk Layanan :'''
'''D. Waktu Layanan  :''' 21 Hari  
 
K- 9.2
 
'''D. Waktu Layanan  :''' 14 Hari  




Baris 51: Baris 45:
|No  
|No  
|Uraian   
|Uraian   
|Metode
|Biaya  (Rp)  
|Biaya  (Rp)  
|Satuan   
|Satuan   
|-
|-
|1  
|1  
|Pemeriksaan Fisik
|Pemeriksaan  
|10.000
|-
|Per Ekor
|180,00
|Per kilogram
|-
|-
|2  
|2  
|Pengasingan dan Pengamatan
|Pengujian Laboratorium
|100
|
|Per hari per ekor
|
|-
|
|3  
|3  
|Desinfeksi/ Desinsektasi/ Fumigasi
|Dokumen Tindakan Karantina
|500
|per Ekor
|-
|4
|Pengambilan ,Penyiapan dan Pengiriman Spesimen
|5.000
|per Sampel
|-
|5
|Uji Rose Bengal Test
|5.000
|per Sampel
|-
|6
|Uji Elisa Paratuberculosis
|225.000
|per Sampel
|-
|7
|Uji Elisa EBL
|225.000
|per Sampel
|-
|8
|Uji Elisa BVD
|225.000
|per Sampel
|-
|9
|Uji PCR LSD
|425.000
|per Sampel
|-
|10
|Jasa Kandang
|1.000
|Per hari per ekor
|-
|-
|11
|5.000,00
|Dokumen Tindakan Karantina
|per sertifikat
|5.000  
|Per Sertifikat
|}     
|}     



Revisi per 12 Maret 2026 07.45

Diperbaharui tanggal 12 Maret 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR


Media Pembawa : Benih Jagung

HS. Code : 1005.10.00


A. Persyaratan :

  1. Melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan/atau negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
  2. Memasukkan media pembawa melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
  3. Melaporkan dan menyerahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;
  4. Melengkapi dokumen lain:
    • Prior Notice (Pemberitahuan awal);
    • Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian;
    • Invoice, Packing List, dan Bill Of Lading (BL).


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa mengajukan Permohonan Tindakan Karantina melalui SSM QC Impor (https://sso.insw.go.id/);
  2. Pejabat Karantina melakukan verifikasi permohonan dan kelengkapan dokumen (K-1.1);
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sesuai dilanjutkan dengan penerbitan surat tugas (K-2.2);
  4. Peneribitan SPPMP (Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa) (K.3.10);
  5. Dilakukan tindakan karantina
    • Pengguna jasa menyerahkan media pembawa ke kantor pelayanan karantina untuk disegel;
    • Tindakan pemeriksaan kesesuaian dokumen, jika sesuai dilanjutkan pemeriksaan kesehatan;
    • Pemeriksaan kesehatan visual untuk mengetahui kondisi fisik dari media pembawa;
    • Pemeriksaan kesehatan laboratoris untuk mengetahui ada tidaknya OPTK berdasarkan jenis OPTK yang terbawa pada media pembawa sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Nomor 571 Tahun 2025 , diawali dengan pengambilan sampel benih sesuai prosedur pengambilan sampel (ISTA) sebanyak minimal 1 kilogram;
    • Apabila hasil pemeriksaan administrasi dan kesesuaian dokumen, serta berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ditemukan OPTK terbawa media pembawa, maka terhadap media pembawa dinyatakan bebas dari OPTK maka dilakukan pembebasan,
  6. Pembebasan dilakukan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)


D. Waktu Layanan  : 21 Hari


E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Metode Biaya (Rp) Satuan
1 Pemeriksaan
180,00 Per kilogram
2 Pengujian Laboratorium 3 Dokumen Tindakan Karantina
5.000,00 per sertifikat