Tindakan

Home tumbuhan: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Wahyuning (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Wahyuning (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 42: Baris 42:
|
|
='''[[Prosedur Karantina Hewan|Prosedur Karantina Tumbuhan]]'''=
='''[[Prosedur Karantina Hewan|Prosedur Karantina Tumbuhan]]'''=
Tindakan karantina hewan (disingkat TKH) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah sejumlah penyakit hewan (disebut hama dan penyakit hewan karantina atau HPHK) masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.
Tindakan karantina Tumbuhan (disingkat TKT) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.


|-
|-
Baris 48: Baris 48:
|
|
='''[[Uji Laboratorium Sarang Burung Walet|Laboratorium Uji Karantina Tumbuhan]]'''=
='''[[Uji Laboratorium Sarang Burung Walet|Laboratorium Uji Karantina Tumbuhan]]'''=
Dalam hal tindakan karantina hewan, jika melalui pemeriksaan belum dapat dikukuhkan diagnosisnya, maka dokter hewan karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium atau teknik dan metode pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi..
 
|-
|-
|
|
|}
|}

Revisi per 17 April 2026 04.48

Prosedur Lingkup Karantina Tumbuhan



TRENDING TOPIC

PMK (Penyakit Mulut & Kuku) ASF (African Swine Fever)
LSD (Lumpy Skin Disease) PPR (Peste de Petits Ruminants)



Peraturan Karantina Tumbuhan

Peraturan yang mengatur pelaksanaan perkarantinaan mengacu pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Pertanian, Surat Keputusan Kepala Badan Karantina dan sebagainya.

Prosedur Karantina Tumbuhan

Tindakan karantina Tumbuhan (disingkat TKT) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.

Laboratorium Uji Karantina Tumbuhan