SPP Impor Sorgum: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
Membuat halaman kosong |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Media Pembawa : Benih Sorgum | |||
HS.Code : 1007.10.00 | |||
# Persyaratan | |||
# Melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan/atau negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain; | |||
# Memasukkan media pembawa melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan | |||
# Melaporkan dan menyerahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina; | |||
# Melengkapi dokumen lain: | |||
# Prior Notice (Pemberitahuan awal); | |||
# Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian; | |||
# Invoice, Packing List, dan Bill Of Lading (BL). | |||
Revisi per 24 April 2026 05.43
Media Pembawa : Benih Sorgum
HS.Code : 1007.10.00
- Persyaratan
- Melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan/atau negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
- Memasukkan media pembawa melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan
- Melaporkan dan menyerahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;
- Melengkapi dokumen lain:
- Prior Notice (Pemberitahuan awal);
- Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian;
- Invoice, Packing List, dan Bill Of Lading (BL).