Tindakan

SPP Impor Sorgum: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Wahyuning (bicara | kontrib)
Membuat halaman kosong
 
Wahyuning (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:


Media Pembawa : Benih Sorgum
HS.Code : 1007.10.00
# Persyaratan
# Melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan/atau negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
# Memasukkan media pembawa melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan
# Melaporkan dan menyerahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;
# Melengkapi dokumen lain:
# Prior Notice (Pemberitahuan awal);
# Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian;
# Invoice, Packing List, dan Bill Of Lading (BL).

Revisi per 24 April 2026 05.43

Media Pembawa : Benih Sorgum

HS.Code : 1007.10.00

  1. Persyaratan
  1. Melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan/atau negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
  2. Memasukkan media pembawa melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan
  3. Melaporkan dan menyerahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;
  4. Melengkapi dokumen lain:
  1. Prior Notice (Pemberitahuan awal);
  2. Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian;
  3. Invoice, Packing List, dan Bill Of Lading (BL).