Tindakan

Tindakan Karantina Hewan: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Sa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
==Tindakan Karantina Hewan:==
==Tindakan Karantina Hewan:==


# Pemeriksaan
#'''Pemeriksaan'''
# Pengasingan
#'''Pengasingan'''
# Pengamatan
#'''Pengamatan'''
# Perlakuan
#'''Perlakuan'''
# Penahanan
#'''Penahanan'''
# Penolakan
#'''Penolakan'''
# Pemusnahan
#'''Pemusnahan'''
# Pembebasan
#'''Pembebasan'''


====Sesuai [[Peraturan Karantina Hewan#BAB III TINDAKAN KARANTINA|Undang-Undang No. 16 Tahun 1992]] dan [[Peraturan Karantina Hewan#BAB III TINDAKAN KARANTINA 2|Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000]]====
====Sesuai [[Peraturan Karantina Hewan#BAB III TINDAKAN KARANTINA|Undang-Undang No. 16 Tahun 1992]] dan [[Peraturan Karantina Hewan#BAB III TINDAKAN KARANTINA 2|Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000]]====

Revisi per 21 Agustus 2019 10.41

Tindakan Karantina Hewan:

  1. Pemeriksaan
  2. Pengasingan
  3. Pengamatan
  4. Perlakuan
  5. Penahanan
  6. Penolakan
  7. Pemusnahan
  8. Pembebasan

Sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000