Tindakan Karantina Hewan: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
==Tindakan Karantina Hewan:== | ==Tindakan Karantina Hewan:== | ||
Sesuai [[Peraturan Karantina Hewan#BAB III TINDAKAN KARANTINA|Undang-Undang No. 16 Tahun 1992]] dan [[Peraturan Karantina Hewan#BAB III TINDAKAN KARANTINA 2|Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000]] | Sesuai [[Peraturan Karantina Hewan#BAB III TINDAKAN KARANTINA|Undang-Undang No. 16 Tahun 1992]] dan [[Peraturan Karantina Hewan#BAB III TINDAKAN KARANTINA 2|Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000]] | ||
{| class="wikitable | {| class="wikitable" | ||
|+ | |+ | ||
!TINDAKAN | !TINDAKAN | ||
| Baris 11: | Baris 11: | ||
Berdasarkan [[Peraturan Karantina Hewan#Pasal 11|Undang-Undang]] | Berdasarkan [[Peraturan Karantina Hewan#Pasal 11|Undang-Undang]] | ||
Berdasarkan Peraturan Pemerintah | Berdasarkan [[Peraturan Karantina Hewan#Pasal 9 2|Peraturan Pemerintah]] | ||
|- | |- | ||
| | | | ||
Revisi per 22 Agustus 2019 02.12
Tindakan Karantina Hewan:
Sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000
| TINDAKAN | URAIAN |
|---|---|
| Pemeriksaan | Pemeriksaan adalah gsdfsdfds dsfsd
Berdasarkan Undang-Undang Berdasarkan Peraturan Pemerintah |
- Pemeriksaan
- Pengasingan
- Pengamatan
- Perlakuan
- Penahanan
- Penolakan
- Pemusnahan
- Pembebasan