Peraturan Karantina Hewan: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
1nilamsari (bicara | kontrib) |
1nilamsari (bicara | kontrib) |
||
| Baris 76: | Baris 76: | ||
Dalam hal-hal tertentu, sehubungan dengan sifat hama dan penyakit hewan atau hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, Pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan disamping kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7. | Dalam hal-hal tertentu, sehubungan dengan sifat hama dan penyakit hewan atau hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, Pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan disamping kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7. | ||
<br /> | <br /> | ||
====='''BAB III TINDAKAN KARANTINA'''===== | ====='''BAB III TINDAKAN KARANTINA'''===== | ||
| Baris 104: | Baris 105: | ||
<br /> | <br /> | ||
======'''Pasal 13'''====== | ======'''Pasal 13'''====== | ||
<nowiki>(1) Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina diberikan perlakuan untuk membebaskan atau menyucihamakan media pembawa tersebut.</nowiki> | <nowiki>(1) Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina diberikan perlakuan untuk membebaskan atau menyucihamakan media pembawa tersebut.</nowiki> | ||
| Baris 166: | Baris 166: | ||
<nowiki>(1) Setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan jasa atau sarana yang disediakan oleh Pemerintah dalam pelaksanaan tindakan karantina hewan, ikan, atau tumbuhan dapat dikenakan pungutan jasa karantina.</nowiki><br> | <nowiki>(1) Setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan jasa atau sarana yang disediakan oleh Pemerintah dalam pelaksanaan tindakan karantina hewan, ikan, atau tumbuhan dapat dikenakan pungutan jasa karantina.</nowiki><br> | ||
<nowiki>(2) Ketentuan mengenai pungutan jasa karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.</nowiki><br> | <nowiki>(2) Ketentuan mengenai pungutan jasa karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.</nowiki><br> | ||
====='''BAB IV KAWASAN KARANTINA'''===== | ====='''BAB IV KAWASAN KARANTINA'''===== | ||
| Baris 172: | Baris 173: | ||
<nowiki>(1) Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina di suatu kawasan yang semula diketahui bebas dari hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina, Pemerintah dapat menetapkan kawasan yang bersangkutan untuk sementara waktu sebagai kawasan karantina.</nowiki><br> | <nowiki>(1) Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina di suatu kawasan yang semula diketahui bebas dari hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina, Pemerintah dapat menetapkan kawasan yang bersangkutan untuk sementara waktu sebagai kawasan karantina.</nowiki><br> | ||
<nowiki>(2) Pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina ke dan dari kawasan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Pemerintah.</nowiki><br> | <nowiki>(2) Pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina ke dan dari kawasan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Pemerintah.</nowiki><br> | ||
====='''BAB V JENIS HAMA DAN PENYAKIT, ORGANISME PENGGANGGU, DAN MEDIA PEMBAWA'''===== | ====='''BAB V JENIS HAMA DAN PENYAKIT, ORGANISME PENGGANGGU, DAN MEDIA PEMBAWA'''===== | ||
| Baris 186: | Baris 188: | ||
<br /> | <br /> | ||
====='''BAB VI TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN'''===== | ====='''BAB VI TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN'''===== | ||
| Baris 195: | Baris 198: | ||
Ketentuan terhadap alat angkut yang membawa media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina dan melakukan transit di dalam wilayah negara Republik Indonesia diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Ketentuan terhadap alat angkut yang membawa media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina dan melakukan transit di dalam wilayah negara Republik Indonesia diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | ||
<br /> | <br /> | ||
====='''BAB VII PEMBINAAN'''===== | ====='''BAB VII PEMBINAAN'''===== | ||
| Baris 203: | Baris 208: | ||
Peran serta rakyat dalam perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdayaguna dan berhasilguna. | Peran serta rakyat dalam perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdayaguna dan berhasilguna. | ||
<br /> | <br /> | ||
====='''BAB VIII PENYIDIKAN'''===== | ====='''BAB VIII PENYIDIKAN'''===== | ||
| Baris 221: | Baris 227: | ||
<br /> | <br /> | ||
====='''BAB IX KETENTUAN PIDANA'''===== | ====='''BAB IX KETENTUAN PIDANA'''===== | ||
| Baris 235: | Baris 242: | ||
Setiap peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang telah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. | Setiap peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang telah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. | ||
<br /> | <br /> | ||
====='''BAB XI KETENTUAN PENUTUP'''===== | ====='''BAB XI KETENTUAN PENUTUP'''===== | ||
Revisi per 23 Agustus 2019 09.15
Peraturan Karantina Hewan
UNDANG-UNDANG
UU No. 16 Tahun 1992
Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
BAB I. KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;
- Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;
- Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, ikan, atau tumbuhan;
- Hama dan penyakit hewan karantina adalah semua hama dan penyakit hewan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia;
- Hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah semua hama dan penyakit ikan atau organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia;
- Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, asal bahan hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina;
- Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar;
- Bahan asal hewan adalah bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut;
- Hasil bahan asal hewan adalah bahan asal hewan yang telah diolah;
- Ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya;
- Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah;
- Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan.
- Petugas karantina hewan, ikan dan tumbuhan adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan undang-undang ini.
Pasal 2
Karantina hewan, ikan dan tumbuhan berasaskan kelestarian sumberdaya alam hayati hewan, ikan dan tumbuhan.
Pasal 3
Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan bertujuan :
a. Mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;
b. Mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia;
c. Mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayah negara Republik Indonesia;
d. Mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan dan organisme pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah negara Republik Indonesia apabila negara tujuan menghendakinya.
Pasal 4
Ruang lingkup pengaturan tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan meliputi :
a. Persyaratan karantina;
b. Tindakan karantina;
c. Kawasan karantina;
d. Jenis hama dan penyakit, organisme pengganggu, dan media pembawa;
e. Tempat pemasukan dan pengeluaran.
BAB II PERSYARATAN KARANTINA
Pasal 5
Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib :
a. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
b. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
Pasal 6
Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib :
a. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
b. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;
c. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
Pasal 7
(1) Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia wajib :
a. Dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan, dan hasil bahan asal hewan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
b. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;
c. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi media pembawa hama dan penyakit ikan dan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia apabila disyaratkan oleh negara tujuan.
Pasal 8
Dalam hal-hal tertentu, sehubungan dengan sifat hama dan penyakit hewan atau hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, Pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan disamping kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.
BAB III TINDAKAN KARANTINA
Pasal 9
(1) Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan/atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina.
(2) Setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam dan/atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina.
(3) Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia tidak dikenakan tindakan karantina, kecuali disyaratkan oleh negara tujuan.
Pasal 10
Tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina berupa :
a. Pemeriksaan;
b. Pengasingan;
c. Pengamatan;
d. Perlakuan;
e. Penahanan;
f. Penolakan;
g. Pemusnahan;
h. Pembebasan;
Pasal 11
(1) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen serta untuk mendeteksi hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.
(2) Pemeriksaan terhadap hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, dan ikan dapat dilakukan koordinasi dengan instansi lain yang bertanggung jawab di bidang penyakit karantina yang membahayakan kesehatan manusia.
Pasal 12
Untuk mendeteksi lebih lanjut terhadap hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana dan kondisi khusus, maka terhadap media pembawa yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat dilakukan pengasingan untuk diadakan pengamatan.
Pasal 13
(1) Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina diberikan perlakuan untuk membebaskan atau menyucihamakan media pembawa tersebut.
(2) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan apabila setelah dilakukan pemeriksaan atau pengasingan untuk diadakan pengamatan ternyata media pembawa tersebut :
a. Tertular atau diduga tertular hama dan penyakit hewan karantina atau hama dan penyakit ikan karantina, atau
b. Tidak bebas atau diduga tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Pasal 14
(1) Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina dilakukan penahanan apabila setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, ternyata persyaratan karantina atau pemasukan ke dalam atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia belum seluruhnya dipenuhi.
(2) Pemerintah menetapkan batas waktu pemenuhan persyaratan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 15
Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan penolakan apabila ternyata :
a. Setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau busuk, atau rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya, atau
b. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8, tidak seluruhnya dipenuhi, atau
c. Setelah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi dalam batas waktu yang ditetapkan tidak dapat dipenuhi, atau
d. Setelah diberi perlakuan di atas alat angkut, tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Pasal 16
(1) Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pemusnahan apabila ternyata :
a. Setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau busuk, atau rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya, atau
b. Setelah dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, media pembawa yang bersangkutan tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan, atau
c. Setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau
d. Setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.
(2) Dalam hal dilakukan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemilik media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tidak berhak menuntut ganti rugi apapun.
Pasal 17
Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pembebasan apabila ternyata :
a. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina, atau
b. Setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina, atau
c. Setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dapat disembuhkan dari hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan karantina, atau
d. Setelah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dapat dipenuhi.
Pasal 18
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang akan dikeluarkan dari dalam atau dikeluarkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pembebasan apabila ternyata :
a. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan, atau bebas dari organisme pengganggu tumbuhan, atau
b. Setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan, atau bebas dari organisme pengganggu tumbuhan, atau
c. Setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dapat disembuhkan dari hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan, atau dapat dibebaskan organisme pengganggu tumbuhan.
Pasal 19
(1) Pembebasan media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, disertai dengan pemberian sertifikat pelepasan.
(2) Pembebasan media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, disertai dengan pemberian sertifikat kesehatan.
Pasal 20
(1) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan oleh petugas karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina. (2) Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina. (3) Ketentuan mengenai tindakan karantina di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 21
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus yang diketahui atau diduga membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina, dapat dikenakan tindakan karantina.
Pasal 22
(1) Setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan jasa atau sarana yang disediakan oleh Pemerintah dalam pelaksanaan tindakan karantina hewan, ikan, atau tumbuhan dapat dikenakan pungutan jasa karantina.
(2) Ketentuan mengenai pungutan jasa karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV KAWASAN KARANTINA
Pasal 23
(1) Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina di suatu kawasan yang semula diketahui bebas dari hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina, Pemerintah dapat menetapkan kawasan yang bersangkutan untuk sementara waktu sebagai kawasan karantina.
(2) Pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina ke dan dari kawasan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Pemerintah.
BAB V JENIS HAMA DAN PENYAKIT, ORGANISME PENGGANGGU, DAN MEDIA PEMBAWA
Pasal 24
Pemerintah menetapkan :
a. Jenis hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina;
b. Jenis media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina;
c. Jenis media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dilarang untuk dimasukkan dan/atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 25
Media pembawa lain yang terbawa oleh alat angkut dan diturunkan di tempat pemasukan harus dimusnahkan oleh pemilik alat angkut yang bersangkutan di bawah pengawasan petugas karantina.
BAB VI TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Pasal 26
Pemerintah menetapkan tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Pasal 27
Ketentuan terhadap alat angkut yang membawa media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina dan melakukan transit di dalam wilayah negara Republik Indonesia diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII PEMBINAAN
Pasal 28
Pemerintah bertanggung jawab membina kesadaran masyarakat dalam perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan.
Pasal 29
Peran serta rakyat dalam perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdayaguna dan berhasilguna.
BAB VIII PENYIDIKAN
Pasal 30
(1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, juga pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, dapat pula diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
(2) Kewenangan penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak mengurangi kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang untuk
a. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
b. Melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi dalam tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
c. Melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
d. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
e. Membuat dan menandatangani berita acara;
f. Menghentikan penyidikan apabila tidak didapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB IX KETENTUAN PIDANA
Pasal 31
(1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (sertus lima puluh juta rupiah).
(2) Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21 dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), adalah pelanggaran.
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
Setiap peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang telah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi
- Ordonansi tentang Peninjauan kembali Ketentuan-ketentuan tentang Pengawasan dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan (Herziening van de Bepalinge Omtrent het veeartsenijkundige Staatstoezicht en de veeartsenijkundige Politie, Staatsblad 1912 No. 432) sepanjang yang mengatur karantina hewan;
- Ordonansi tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan tentang Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan di Hindia Belanda (Wijziging en Aanvulling van het Reglement op het veeartsenijkundige Staatstoezicht Politie in Netherlandsch-Indie, Staatsblad 1913 No. 598);
- Ordonansi tentang Perubahan dan Penambahan Lebih Lanjut Peraturan mengenai Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan di Hindia Belanda (Nadere Aanvulling en Wijziging van het Reglement op het veeartsenijkundige Staatstoezicht en de veeartsenijkundige Politie in Nederlandsch-Indie,Staatsblad 1917 No 9);
- Ordonansi tentang Perubahan dan Penambahan Lebih Lanjut Peraturan mengenai Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan di Hindia Belanda (Nadere Aanvulling en Wijziging van het Reglement op het veeartsenijkundige Staatstoezicht en de veeartsenijkundige Politie in Nederlandsch-Indie, Staatsblad 1923 No. 289);
- Ordonansi tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan mengenai Campur Tangan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan di Hindia Belanda (Wijziging en Aanvulling van het Reglement op veeartsenijkundige Overheidsbemoeienis en de veeartsenijkundige Politie in Nederlandsch-Indie, Staatsblad 1936 No. 205);
- Ordonansi tentang Larangan Pengeluaran Buah Pisang, Tumbuhan Pisang, Umbi Pisang dan Bagian-bagiannya dari Sulawesi dan Daerah-daerah Kekuasaannya, Manado (Verbod op de Uitvoer van Pisang Vruchten, Planten, Knollen of Delen daarvan uit Celebes en Onderhorigheden, Manado, Staatsblad 1921 No. 532);
- Ordonansi tentang Peraturan Guna Mencegah Pemasukan Bubuk Buah Kopi ke Pulau-pulau Sulawesi dan Daerah- daerah Kekuasaannya, Manado, Amboina, Bali dan Lombok, Timor dan Daerah-daerah Kekuasaannya (Maatregelen ter Voorkoming van den Invoer van den Koffiebessenboeboek op de Eilanden, Behorende tot Celebes en Ondehorig-heden,Manado,Amboina, Bali en Lombok, Timor en Onderhorigheden, Staatsblad 1924 No. 439);
- Ordonansi tentang Peraturan Guna Mencegah Penyebaran Hama Belalang yang Terdapat di Kepulauan Sangihe dan Talaud (Maatregelen ter Voorkoming van de Verspreiding van de op Sangihe en Talaud Eilanden Voorkomende Sabelsprinkhaanplaag, Staatsblad 1924 No. 571);
- Ordonansi tentang Peraturan Guna Mencegah Penyebaran Lebih Lanjut Ulat Umbi Kentang (Maatregelen om verdere Verspreiding van de Aardappelenknollenrups tegen te gaan, Staatsblad 1925 No. 114);
- Ordonansi tentang Ikhtisar dan Perbaikan Peraturan-peraturan tentang Pemasukan Bahan Tumbuhan Hidup Guna Mencegah Penularan Penyakit dan Hama Tumbuhan Budidaya di Hindia Belanda (Samenvatting en Herziening van de Regelen op de Invoer van Levend Plantenmateriaal, Strekkende tot het Tegengaan van de Overbrenging van Ziekten en Plagen op Cultuurgewassen in Nederlandsch-Indie, Staatsblad 1926 No. 427);
- Ordonansi tentang Ketentuan-ketentuan Baru mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Anjing Gila (Rabies) di Hindia Belanda (Nieuwe Bepalingen ter Voorkoming en Bestrijding van Hondsdolheid (Rabies) in Nederlandsch-Indie, Staatsblad 1926 No. 451) sepanjang yang mengatur karantina hewan;
- Ordonansi tentang Perubahan Ordonansi dalam Staatsblad 1926 No. 427, mengenai Ikhtisar dan Perbaikan Peraturan-peraturan tentang Pemasukan Bahan-bahan Tumbuhan Hidup (Wijziging van de Ordonnantie in Staatsblad 1926 Nomor 427, Houdende Samenvatting en Herziening van de Regelen op den Invoer van Levend Plantenmateriaal, Staatsblad 1932 No. 523);
- Ordonansi tentang Perubahan Ordonansi tentang Peninjauan Kembali Ketentuan-ketentuan tentang Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan (Staatsblad 1912 No. 432) dan Ordonansi tentang Ketentuan-ketentuan Baru mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Anjing Gila (Staatsblad 1926 No. 451) (Wijziging van het Reglement op de Veerarsenijkundige Politie en van de Honds-dolheids Ordonnantie, Staatsblad 1936 No. 715) sepanjang mengenai karantina hewan;
- Ordonansi Pengangkutan Kentang Antarpulau (Ordonnantie Interinsulair Vervoer Aardappelen, Staatsblad 1938 No. 699).
Pasal 34
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000
Tentang: Karantina Hewan
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
- Media pembawa hama penyakit hewan karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan atau benda lain yang dapat membawa hama penyakit hewan karantina.
- Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar.
- Bahan asal hewan adalah bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut.
- Hasil bahan asal hewan adalah bahan asal hewan yang telah diolah.
- Benda lain adalah media pembawa yang bukan tergolong hewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang mempunyai potensi penyebaran penyakit hama dan penyakit hewan karantina.
- Area adalah daerah dalam suatu pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam negara Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran hama penyakit hewan karantina.
- Pemasukan adalah kegiatan memasukkan media pembawa dari luar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia atau ke suatu area dari area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
- Transit adalah singgah sementara alat angkut di suatu pelabuhan dalam perjalanan yang membawa hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, dan benda lain sebelum sampai di pelabuhan yang dituju.
- Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan media pembawa ke luar dari wilayah Negara Republik Indonesia atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
- Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain dan tempat- tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan atau mengeluarkan media pembawa.
- Tempat asal adalah tempat di mana hewan dibudidayakan, dipelihara, ditangkar atau habitatnya dan tempat-tempat pengumpulan, pengolahan atau pengawetan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan atau benda lain.
- Dokumen karantina hewan yang selanjutnya disebut dokumen karantina adalah semua formulir resmi yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan tindakan karantina.
- Dokumen lain adalah surat yang diterbitkan Menteri lain yang terkait atau oleh pejabat yang ditunjuk olehnya sebagai persyaratan utama dan atau pendukung untuk setiap pemasukan, transit, atau pengeluaran media pembawa.
- Hama dan penyakit hewan karantina yang selanjutnya disebut hama penyakit hewan karantina adalah semua hama, hama penyakit, dan penyakit hewan yang berdampak sosio-ekonomi nasional dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat risikonya.
- Hama penyakit hewan karantina golongan I adalah hama penyakit hewan karantina yang mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat, belum diketahui cara penanganannya, belum terdapat di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia.
- Hama penyakit hewan karantina golongan II adalah hama penyakit hewan karantina yang potensi penyebarannya berhubungan erat dengan lalu lintas media pembawa, sudah diketahui cara penanganannya dan telah dinyatakan ada di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia.
- Tindakan karantina hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.
- Instalasi karantina hewan yang selanjutnya disebut instalasi karantina adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang diperlukan sebagai tempat untuk melakukan tindakan karantina.
- Alat angkut adalah alat angkutan dan sarana yang dipergunakan untuk mengangkut yang langsung berhubungan dengan media pembawa.
- Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus media pembawa baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
- Sucihama adalah tindakan membersihkan dari hama atau hama penyakit seperti antara lain desinfeksi, desinsektisasi, dan fumigasi.
- Pemilik media pembawa adalah orang atau badan hukum yang memiliki media pembawa dan atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, transit, atau pengeluaran media pembawa.
- Penanggung jawab tempat pemasukan, transit, atau pengeluaran adalah pimpinan instansi yang bertanggung jawab untuk mengelola tempat pemasukan, transit atau pengeluaran.
- Penanggung jawab alat angkut adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan, atau transit alat angkut.
- Petugas karantina hewan yang selanjutnya disebut petugas karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina.
- Dokter hewan petugas karantina yang selanjutnya disebut dokter hewan karantina adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tindakan karantina.
- Paramedik karantina hewan yang selanjutnya disebut paramedik karantina adalah petugas teknis yang ditunjuk oleh Menteri untuk membantu pelaksanaan tindakan karantina.
- Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan karantina hewan.
BAB II PERSYARATAN KARANTINA
Pasal 2
Media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib :
a. Dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal dan negara transit;
b. Dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain;
c. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan
d. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk keperluan tindakan karantina.
Pasal 3
Media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, wajib :
a. Dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina dari tempat pengeluaran dan tempat transit;
b. Dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain;
c. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan; dan
d. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk keperluan tindakan karantina.
Pasal 4
Media pembawa yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia, wajib :
a. Dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran;
b. Dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain;
c. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan; dan
d. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk keperluan tindakan karantina.
Pasal 5
(1) Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Pasal 3 huruf a dan Pasal 4 huruf a, dapat berbentuk sertifikat kesehatan hewan yang diperuntukkan bagi jenis hewan atau sertifikat sanitasi yang diperuntukkan bagi jenis bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan.
(2) Sertifikat kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang- kurangnya memuat keterangan tentang :
- a. Asal negara, area, atau tempat yang dalam kurun waktu tertentu tidak berjangkit hama penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui jenis hewan tersebut; dan
- b. Saat pemberangkatan tidak menunjukan gejala hama penyakit hewan menular, bebas ektoparasit, dalam keadaan sehat dan layak diberangkatkan.
(3) Sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang- kurangnya memuat keterangan tentang :
- a. Asal negara, area, atau tempat yang dalam kurun waktu tertentu tidak berjangkit hama penyakit hewan karantina;
- b. Berasal dari jenis hewan yang sehat;
- c. Bebas dari hama dan penyakit yang dapat ditularkan melalui jenis bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan tersebut; dan
- d. Khusus bagi keperluan konsumsi manusia telah sesuai dengan ketentuan teknis mengenai kesehatan masyarakat veteriner serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Surat keterangan asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Pasal 3 huruf b, dan Pasal 4 huruf b diperuntukkan bagi benda lain, yang sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang : produk, negara, area, atau tempat asal dan perlakuan sanitasi.
(5) Kurun waktu tertentu tidak berjangkitnya hama penyakit hewan karantina pada negara, area, atau tempat asal media pembawa yang harus dicantumkan pada sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 6
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, Pasal 3 huruf d dan Pasal 4 huruf d, bagi hewan disampaikan paling singkat 2 (dua) hari sebelum pemasukan atau pengeluaran, sedangkan bagi bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain disampaikan paling singkat 1(satu) hari sebelum pemasukan atau pengeluaran.
(2) Khusus bagi pemasukan media pembawa yang dibawa oleh penumpang, jangka waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada saat pemasukan.
(3) Pemilik media pembawa yang tidak mengikuti ketentuan waktu pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas pertimbangan teknis pemeriksaan, kesiapan petugas, dan atau sarana prasarana yang diperlukan, dokter hewan karantina dapat menunda pemeriksaan.
(4) Terhadap media pembawa yang tidak dilaporkan kepada petugas karantina pada saat pemasukan atau pengeluaran, dilakukan penahanan.
Pasal 7
(1) Selain persyaratan yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, dalam hal tertentu Pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan.
(2) Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa persyaratan teknis dan atau manajemen penyakit berdasarkan disiplin ilmu kedokteran hewan.
(3) Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
BAB III TINDAKAN KARANTINA
Bagian Pertama: Umum
Pasal 8
(1) Media pembawa yang dimasukkan ke dalam, dibawa, atau dikirim dari suatu area ke area lain, transit di dalam, dan atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina. (2) Tindakan karantina berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan. (3) Pelaksanaan tindakan karantina terhadap media pembawa yang membahayakan kesehatan manusia, dikoordinasikan dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan masyarakat veteriner dan zoonosis.
Pasal 9
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen dan mendeteksi hama penyakit hewan karantina, status kesehatan dan sanitasi media pembawa, atau kelayakan sarana prasarana karantina dan alat angkut.
(2) Pemeriksaan kesehatan atau sanitasi media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara fisik dengan cara :
- a. pemeriksaan klinis pada hewan; atau
- b. pemeriksaan kemurnian atau keutuhan secara organoleptik pada bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan pada siang hari, kecuali dalam keadaan tertentu menurut pertimbangan dokter hewan karantina dapat dilaksanakan pada malam hari.
(4) Jika pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum dapat dikukuhkan diagnosanya, maka dokter hewan karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium, patologi, uji biologis, uji diagnostika, atau teknik dan metoda pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi.
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dilakukan pada laboratorium yang ditunjuk.
Pasal 10
(1) Pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap sebagian atau seluruh media pembawa untuk diadakan pengamatan, pemeriksaan dan perlakuan dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan penularan hama penyakit hewan karantina.
(2) Lamanya waktu pengasingan sangat tergantung pada lamanya waktu yang dibutuhkan bagi pengamatan, pemeriksaan, dan atau perlakuan terhadap media pembawa.
(3) Lamanya waktu pengasingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dipergunakan sebagai dasar penetapan masa karantina.
(4) Masa karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), terhitung sejak media pembawa diserahkan oleh pemiliknya kepada petugas karantina sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan karantina terhadap media pembawa.
Pasal 11
(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan untuk mendeteksi lebih lanjut hama penyakit hewan karantina dengan cara mengamati timbulnya gejala hama penyakit hewan karantina pada media pembawa selama diasingkan dengan mempergunakan sistem semua masuk-semua keluar.
(2) Selain pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengamatan juga dapat dilakukan untuk mengamati situasi hama penyakit hewan karantina pada suatu negara, area, atau tempat.
(3) Lamanya waktu pengamatan atau masa pengamatan terhitung sejak dimulai sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan pengamatan.
(4) Masa pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Menteri berdasarkan lamanya masa inkubasi, dan sifat subklinis penyakit serta sifat pembawa dari suatu jenis media pembawa.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- a. untuk pemasukan dari luar negeri dilakukan di instalasi karantina atau pada tempat atau area pemasukan;
- b. untuk pengangkutan antar area, diutamakan pada area pengeluaran; atau
- c. untuk pengeluaran ke luar negeri pengamatan disesuaikan dengan permintaan negara tujuan.
(6) Penyakit-penyakit yang belum diketahui masa inkubasi, sifat hama penyakit dan cara penularannya, belum pernah ada, atau sudah bebas di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia, masa pengamatannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 12
(1) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merupakan tindakan untuk membebaskan dan menyucihamakan media pembawa dari hama penyakit hewan karantina, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif dan promotif.
(2) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang- kurangnya hanya dapat dilakukan setelah media pembawa terlebih dahulu diperiksa secara fisik dan dinilai tidak mengganggu proses pengamatan dan pemeriksaan selanjutnya.
Pasal 13
(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang belum memenuhi persyaratan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, atau dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Menteri lain yang terkait pada waktu pemasukan, transit, atau pengeluaran di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan fisik terhadap media pembawa dan diduga tidak berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina.
(3) Selama masa penahanan dapat dilakukan tindakan karantina lain yang bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan adanya hama penyakit hewan karantina dan penyakit hewan lainnya dan atau mencegah kemungkinan penularannya, menurut pertimbangan dokter hewan karantina.
Pasal 14
(1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, apabila ternyata :
- a. setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, tertular hama penyakit hewan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, busuk, rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya;
- b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak seluruhnya dipenuhi;
- c. setelah dilakukan penahanan dan keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi dalam batas waktu yang ditetapkan tidak dapat dipenuhi; atau
- d. setelah diberikan perlakuan di atas alat angkut, tidak dapat disembuhkan dan atau disucihamakan dari hama penyakit hewan karantina.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan terhadap media pembawa yang transit dan akan dikeluarkan dari satu area ke area lain atau ke luar wilayah negara Republik Indonesia.
(3) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dilakukan oleh atau berkoordinasi dengan penanggung jawab tempat pemasukan, transit, atau pengeluaran segera setelah memperoleh saran dari dokter hewan karantina.
(4) Jika penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak ditetapkan batas waktunya secara khusus, maka penolakannya dilakukan pada kesempatan pertama.
Pasal 15
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dan atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, apabila ternyata:
- a. Setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular hama penyakit hewan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, busuk, rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya;
- b. Media pembawa yang ditolak tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan;
- c. Setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, tertular hama penyakit hewan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Menteri; atau
- d. Setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, tidak dapat disembuhkan dan atau disucihamakan dari hama penyakit hewan karantina.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan terhadap media pembawa yang diturunkan pada waktu transit atau akan dikeluarkan dari satu area ke area lain atau ke luar wilayah negara Republik Indonesia.
(3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), harus disaksikan oleh petugas kepolisian dan petugas instansi lain yang terkait.
(4) Pemusnahan media pembawa yang dilakukan di luar instalasi karantina tempat pemasukan dan atau tempat pengeluaran, harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah setempat.
Pasal 16
(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dan atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, dan diberikan sertifikat pelepasan apabila ternyata :
- a. Setelah dilakukan pemeriksaan tidak tertular hama penyakit hewan karantina;
- b. Setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan tidak tertular hama penyakit hewan karantina;
- c. Setelah dilakukan perlakuan dapat disembuhkan dari hama penyakit hewan karantina; atau
- d. Setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi.
(2) Pemberian sertifikat pelepasan terhadap media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditujukan kepada dokter hewan yang berwenang di daerah tujuan.
(3) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam atau dikeluarkan dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, dan diberikan sertifikat kesehatan apabila ternyata:
- a. Setelah dilakukan pemeriksaan tidak tertular hama penyakit hewan karantina;
- b. Setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan tidak tertular hama penyakit hewan karantina;
- c. Setelah dilakukan perlakuan dapat disembuhkan dari hama penyakit hewan karantina; atau
- d. Setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi.
(4) Pemberian sertifikat kesehatan terhadap media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ditujukan kepada petugas karantina di tempat pemasukan di negara atau area tujuan.
(5) Sertifikat pelepasan dan sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4), diterbitkan oleh dokter hewan karantina dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam dari saat pembebasan.
(6) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), merupakan tanggung jawab dokter hewan karantina secara berkelanjutan.
Pasal 17
(1) Dalam melaksanakan tindakan karantina, dokter hewan karantina dapat dibantu oleh atau dapat menugaskan kepada paramedik karantina.
(2) Wewenang dan tanggung jawab tindakan karantina berada pada dokter hewan karantina.
(3) Pelaksanaan tindakan karantina oleh dokter hewan karantina harus berdasarkan tanggung jawab profesi sebagai dokter hewan.
(4) Paramedik karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada dokter hewan karantina.
Bagian Kedua: Pemasukan
Pasal 18
Rencana pemasukan media pembawa oleh pemilik disampaikan kepada petugas karantina.
Pasal 19
(1) Media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dari luar negeri atau ke dalam suatu area dari area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, harus diperiksa kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen karantina serta kesehatannya oleh dokter hewan karantina di atas alat angkut sebelum diturunkan atau melewati tempat pemasukan.
(2) Jika pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan di atas alat angkut, pemeriksaan dapat dilakukan setelah media pembawa diturunkan atau melewati tempat pemasukan dengan ketentuan pemeriksaan pendahuluan telah selesai dilakukan, kecuali untuk hewan yang berstatus sebagai barang muatan.
(3) Khusus untuk media pembawa yang dibawa oleh penumpang, pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan setelah diturunkan dari alat angkut atau melewati tempat pemasukan.
Pasal 20
Selain persyaratan dokumen karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan b, Pasal 3 huruf a dan b, serta Pasal 7, pemasukan media pembawa harus dilengkapi :
a. Keterangan mutasi muatan untuk hewan, keterangan tidak terjadi kontaminasi selama dalam perjalanan atau catatan suhu untuk bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang dipersyaratkan diangkut dalam suhu tertentu dari penanggung jawab alat angkut ; dan atau
b. Dokumen lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 21
(1) Jika pemasukan media pembawa tidak disertai sertifikat kesehatan, sertifikat sanitasi, atau surat keterangan asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan b serta Pasal 3 huruf a dan b, maka media pembawa tersebut ditolak pemasukannya.
(2) Media pembawa yang ditolak pemasukannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan penahanan, apabila :
- a. pemiliknya menjamin sertifikat kesehatan hewan, sertifikat sanitasi, atau surat keterangan asal, dapat ditunjukkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari;
- b. media pembawa tersebut bukan berasal dari negara, area, atau tempat yang pemasukannya dilarang; dan
- c. pada pemeriksaan di atas alat angkut menurut pertimbangan dokter hewan tidak ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina golongan I dan risiko penularan hama penyakit hewan karantina golongan II.
(3) Jika pemilik tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan hewan, sertifikat sanitasi, atau surat keterangan asal dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, maka media pembawa tersebut ditolak pemasukannya.
(4) Jika media pembawa yang ditolak sebagaimana dimaksud dalam (1) dan ayat (3), tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam, maka dilakukan pemusnahan.
Pasal 22
(1) Jika pemasukan media pembawa tidak dilengkapi dengan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, maka dilakukan penahanan dengan ketentuan :
- a. Untuk hewan apabila tidak ditemukan mutasi yang diduga sebagai akibat dari penularan hama penyakit hewan karantina golongan I; atau
- b. Untuk bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, dan benda lain apabila tidak ditemukan mutasi yang diduga sebagai akibat dari sanitasinya tidak baik, kemasannya tidak utuh, terjadi perubahan sifat, terkontaminasi, atau membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia.
(2) Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dilanjutkan dengan tindakan pengasingan, pengamatan dan pemeriksaan yang lebih intensif, disamping persyaratan teknis yang ditetapkan.
(3) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, maka media pembawa tersebut ditolak pemasukannya.
(4) Lamanya penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tergantung dari lamanya waktu pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(5) Jika media pembawa yang ditolak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam bagi hewan, dan 3 (tiga) hari bagi bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan, maka dilakukan pemusnahan.
Pasal 23
(1) Jika pemasukan media pembawa tidak memenuhi kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, maka dilakukan penahanan dan pemiliknya diberikan waktu untuk melengkapinya paling lama 7 (tujuh) hari.
(2) Selama masa penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan tindakan karantina lain sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan.
(3) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi, maka media pembawa tersebut ditolak pemasukannya.
Pasal 24
Dalam hal pemilik tidak dapat menyediakan alat angkut dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (5), Menteri dapat memberikan perpanjangan waktu dengan mempertimbangkan tingkat risiko masuk dan menyebarnya hama penyakit hewan karantina.
Pasal 25
(1) Pemeriksaan kesehatan terhadap hewan di atas alat angkut perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dilakukan sebelum alat angkut yang bersangkutan sandar.
(2) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina; berasal dari negara, area, atau tempat dari mana pemasukan hewan tersebut dilarang atau di mana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina golongan I; atau ditemukan mutasi yang diduga sebagai akibat dari penularan hama penyakit hewan karantina golongan I, maka :
- a. Dalam hal pemasukan dari luar negeri, semua hewan yang rentan terhadap hama penyakit hewan karantina tersebut, ditolak pemasukannya dan dilarang diturunkan, sedangkan alat angkut perairan yang bersangkutan harus segera meninggalkan pelabuhan;
- b. Dalam hal pemasukan dari area lain dalam wilayah negara Republik Indonesia, semua hewan yang rentan terhadap hama penyakit hewan karantina tersebut, diturunkan dari alat angkut dan segera dimusnahkan pada perairan yang dianggap aman oleh dokter hewan karantina atau dilakukan tindakan sesuai dengan pedoman pengendalian penyakit hewan menular yang berlaku; atau
- c. Dalam hal ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina golongan II, maka atas pertimbangan dokter hewan karantina tindakan penolakan atau pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dapat dilakukan terhadap semua hewan yang rentan atau terbatas pada hewan yang tertular saja.
(3) Terhadap alat angkut perairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan b, dilakukan tindakan sebagai berikut :
- a. Disucihamakan sebelum sandar kembali; dan
- b. Orang, bahan atau peralatan dan muatan lain yang pernah berhubungan dengan hewan tersebut, diberikan perlakuan dan atau tindakan karantina yang bertujuan untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina.
Pasal 26
(1) Pemeriksaan kesehatan terhadap hewan di atas alat angkut udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dilakukan segera setelah alat angkut yang bersangkutan mendarat.
(2) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina; berasal dari negara, area, atau tempat dari mana pemasukan hewan tersebut dilarang; berasal dari negara, area, atau tempat di mana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina golongan I; atau ditemukan mutasi yang diduga sebagai akibat dari penularan hama penyakit hewan karantina golongan I, maka :
- a. Dalam hal pemasukan dari luar negeri, semua hewan yang rentan terhadap hama penyakit hewan karantina tersebut, ditolak pemasukannya dan dilarang diturunkan, dan alat angkut udara yang bersangkutan harus segera meninggalkan bandar udara atau apabila tidak memungkinkan, maka dilakukan pengamatan sampai alat angkut udara tersebut meninggalkan bandar udara;
- b. Dalam hal pemasukan dari area lain dalam wilayah negara Republik Indonesia, semua hewan yang rentan terhadap hama penyakit hewan karantina tersebut, diturunkan dari alat angkut udara dan dibawa ke tempat yang dianggap aman dalam wilayah bandar udara untuk dimusnahkan atau dilakukan tindakan sesuai dengan pedoman pengendalian penyakit hewan menular yang berlaku; atau
- c. Dalam hal ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina golongan II, maka atas pertimbangan dokter hewan karantina tindakan penolakan atau pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dapat dilakukan terhadap semua hewan yang rentan atau terbatas pada hewan yang tertular saja.
(3) Terhadap alat angkut udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan b, dilakukan tindakan sebagai berikut :
- a. Disucihamakan sebelum diberangkatkan kembali; dan
- b. Orang, bahan atau peralatan dan muatan lainnya yang pernah berhubungan dengan hewan tersebut diberikan perlakuan dan atau tindakan karantina yang bertujuan untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina.
Pasal 27
(1) Pemeriksaan kesehatan terhadap hewan di atas alat angkut darat dan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dilakukan segera setelah alat angkut yang bersangkutan tiba di tempat pemasukan.
<nowiki>(2) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina; berasal dari negara, area, atau tempat dari mana pemasukan hewan tersebut dilarang; berasal dari negara, area, atau tempat di mana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina golongan I; atau ditemukan mutasi yang diduga sebagai akibat dari penularan hama penyakit hewan karantina golongan I, maka :
- a. Dalam hal pemasukan dari luar negeri, semua hewan yang rentan terhadap hama penyakit hewan karantina tersebut, ditolak pemasukannya dan dilarang diturunkan, sedangkan alat angkut darat dan kereta api yang bersangkutan harus segera kembali meninggalkan tempat pemasukan;
- b. Dalam hal pemasukan dari area lain dalam wilayah negara Republik Indonesia, semua hewan yang rentan terhadap hama penyakit hewan karantina tersebut, diturunkan dari alat angkut darat dan kereta api untuk dimusnahkan atau dilakukan tindakan sesuai dengan pedoman pengendalian penyakit hewan menular yang berlaku; atau
- c. Dalam hal ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina golongan II, maka atas pertimbangan dokter hewan karantina tindakan penolakan atau pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dapat dilakukan terhadap semua hewan yang rentan atau terbatas pada hewan yang tertular saja.
(3) Terhadap alat angkut darat dan kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan b, dilakukan tindakan sebagai berikut :
- a. Disucihamakan sebelum masuk kembali atau melanjutkan perjalanan; dan
- b. Orang, bahan atau peralatan dan muatan lainnya yang pernah berhubungan dengan hewan tersebut diberikan perlakuan dan atau tindakan karantina yang bertujuan untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina.
Pasal 28
(1) Jika dalam pemeriksaan di atas alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) tidak ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina golongan I dan risiko penularan hama penyakit hewan karantina golongan II; tidak terdapat hewan yang berasal dari negara, area, atau tempat dari mana pemasukan hewan tersebut dilarang atau di mana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina golongan I; atau tidak ditemukan mutasi yang diduga sebagai akibat dari penularan hama penyakit hewan karantina golongan I, maka setelah dibersihkan dari ektoparasit, hewan tersebut :
- a. Diangkut langsung ke instalasi karantina apabila harus menjalani tindakan karantina secara intensif;
- b. Diangkut langsung ke rumah pemotongan apabila untuk disembelih sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
- c. Dibebaskan dengan memberikan persyaratan untuk menjalani tindakan pengasingan, pengamatan, dan atau perlakuan di tempat pemilik, apabila tindakan tersebut tidak diharuskan secara intensif, sepanjang sehat, tidak menunjukkan gejala hama penyakit hewan karantina dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; atau,
- d. Dibebaskan tanpa persyaratan setelah memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan sepanjang sehat, tidak menunjukkan gejala hama penyakit hewan karantina dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(2) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, dilaksanakan di bawah pengawasan petugas karantina.
Pasal 29
(1) Selama hewan menjalani tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan c, dapat dilanjutkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) untuk mendeteksi lebih lanjut hama penyakit hewan karantina.
(2) Jika dalam pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan adanya hama penyakit hewan karantina golongan I, maka semua hewan yang rentan dan bahan atau peralatan yang pernah berhubungan dengan hewan tersebut harus dimusnahkan.
(3) Terhadap bahan atau peralatan yang tidak mungkin dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan terhadap orang, dilakukan penyucihamaan.
(4) Jika dalam pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina golongan II, maka hewan yang sakit diasingkan, yang mati dimusnahkan dan masa karantinanya diperpanjang sampai dinilai aman dan tidak lagi berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina, dengan ketentuan :
- a. Semua jenis hewan yang rentan terhadap penyakit tersebut diberikan perlakuan;
- b. Jika perlakuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak berhasil, tidak dapat atau tidak mungkin dilakukan, maka terhadap semua hewan yang rentan atau terbatas pada yang sakit dan tertular, harus dilakukan pemusnahan; atau
- c. Tindakan karantina terhadap hewan yang dimasukkan dari area lain dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat disesuaikan dengan pedoman pengendalian penyakit hewan menular yang berlaku.
(5) Jika dalam pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan gejala penyakit hewan yang bersifat individual, dan atau penyakit hewan menular selain penyakit hewan karantina, maka :
- a. Pemilik dapat meminta jasa dokter hewan lain memberikan pengobatan atau perlakuan lain; dan
- b. Semua kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus diberitahukan kepada dokter hewan karantina.
(6) Jika hewan telah menjalani masa karantina, tidak tertular dan bebas dari gejala hama penyakit hewan karantina, maka dilakukan pembebasan dan diberikan sertifikat pelepasan setelah memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan.
Pasal 30
(1) Pemeriksaan kesehatan terhadap bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain di atas alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dilakukan setelah alat angkut sandar, mendarat, atau tiba di tempat pemasukan.
(2) Jika pemeriksaan kesehatan di atas alat angkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak memungkinkan, maka dapat dilakukan setelah diturunkan di tempat pemasukan atau pada instalasi karantina, setelah dinilai aman dan tidak berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina.
(3) Jika dalam pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), ditemukan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain:
- a. Yang berasal dari negara, area, atau tempat dari mana pemasukannya dilarang; berasal dari negara, area, atau tempat di mana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui media pembawa tersebut; atau produknya termasuk yang pemasukannya dilarang, maka ditolak pemasukannya; atau
- b. Yang sanitasinya tidak baik, kemasannya tidak utuh, terjadi perubahan sifat, terkontaminasi, atau membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia, maka diberikan perlakuan dan apabila tidak berhasil atau tidak mungkin dilakukan, maka ditolak pemasukannya.
(4) Jika penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dan huruf b, tidak dapat atau tidak mungkin dilakukan, maka bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, dan benda lain tersebut dimusnahkan.
(5) Bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain yang berhasil diberikan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, maka dilakukan pembebasan dan diberikan sertifikat pelepasan setelah memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan, sepanjang tidak memerlukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
Pasal 31
Jika dalam pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) ditemukan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain:
a. Yang bukan berasal dari negara, area, atau tempat dari mana pemasukannya dilarang; bukan berasal dari negara, area, atau tempat di mana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui media pembawa tersebut; produknya bukan termasuk yang pemasukannya dilarang; dan
b. Yang sanitasinya baik, kemasannya utuh, tidak terjadi perubahan sifat, tidak terkontaminasi, dinilai tidak membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia, maka dilakukan pembebasan dan diberikan sertifikat pelepasan setelah memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan, sepanjang tidak memerlukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(4).
Pasal 32
(1) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), memerlukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan atau tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, maka dilakukan penahanan di tempat pemasukan atau di instalasi karantina.
(2) Jika dalam pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditemukan hama penyakit yang membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia, maka dilakukan pemusnahan.
(3) Jika persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak dapat dipenuhi, maka dilakukan penolakan.
(4) Jika dalam pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak ditemukan hama penyakit yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia, maka dilakukan pembebasan dan diberikan sertifikat pelepasan setelah memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan.
Pasal 33
(1) Orang, alat angkut, bahan atau peralatan, kemasan serta muatan lain yang pernah berhubungan dengan atau terkontaminasi oleh media pembawa yang ditolak atau dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3), juga diberikan perlakuan dan atau tindakan karantina yang bertujuan untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina.
(2) Tindakan perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 31, dan Pasal 32 menurut pertimbangan dokter hewan karantina dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian dari media pembawa yang dimasukkan.
Bagian Ketiga: Transit
Pasal 34
(1) Untuk mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia melalui transit alat angkut yang membawa hewan dari luar negeri, transit hanya dapat disetujui pada tempat-tempat yang telah ditetapkan.
(2) Persetujuan transit pada tempat-tempat transit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri harus mempertimbangkan situasi hama penyakit hewan karantina di negara asal dan atau di tempat-tempat transit sebelumnya dan kemungkinan penularannya melalui jenis hewan tersebut.
(4) Media pembawa yang transit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi ketentuan :
- a. Dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dan harus selalu berada di bawah pengawasan dokter hewan karantina selama transit;
- b. Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dokter hewan karantina harus melakukan pemeriksaan secara umum di atas alat angkut;
- c. Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina golongan I atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka alat angkut yang bersangkutan diperintahkan segera meninggalkan tempat transit oleh penanggung jawab tempat transit atas saran dokter hewan karantina;
- d. Hewan dan pemeliharanya dilarang turun selama transit, kecuali untuk keperluan pemuatan kembali ke alat angkut lain atas persetujuan dokter hewan karantina;
- e. Dalam hal hewan terlanjur diturunkan atau diturunkan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, maka :
- 1) Jika memperlihatkan gejala hama penyakit hewan karantina golongan I, maka hewan tersebut harus segera dimusnahkan dan alat angkutnya disucihamakan; atau
- 2) Jika memperlihatkan gejala hama penyakit hewan karantina golongan II, maka hewan tersebut diperintahkan untuk segera meninggalkan wilayah negara Republik Indonesia oleh penanggung jawab tempat transit atas saran dokter hewan karantina;
- 1) Jika memperlihatkan gejala hama penyakit hewan karantina golongan I, maka hewan tersebut harus segera dimusnahkan dan alat angkutnya disucihamakan; atau
- f. Bahan atau peralatan yang pernah berhubungan dengan hewan, sisa pakan, kotoran dan lain-lain yang diduga berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina, harus dimusnahkan;
- g. Terhadap bahan atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam huruf f yang tidak mungkin dimusnahkan dan terhadap orang, dilakukan penyucihamaan.
(5) Pemindahan hewan transit ke tempat pengeluaran di luar tempat transit harus mendapat persetujuan Menteri dengan pengawalan petugas karantina.
(6) Dalam hal ditemukan hama penyakit hewan karantina dan tindakan karantina yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c dan huruf e, harus dilaporkan kepada pejabat yang berwenang di negara asal dan negara tujuan.
Pasal 35
(1) Untuk mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia melalui transit alat angkut yang membawa bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan atau benda lain dari luar negeri, transit hanya dapat dilakukan pada tempat-tempat yang telah ditetapkan dan memenuhi ketentuan :
- a. Dilengkapi sertifikat sanitasi atau surat keterangan asal, harus tetap dijaga keutuhannya dan di bawah pengawasan petugas karantina selama transit;
- b. Dilarang diturunkan selama transit, kecuali untuk keperluan pemuatan kembali ke alat angkut lain dan dilakukan secara utuh atas persetujuan dokter hewan karantina;
- c. Dalam hal terlanjur diturunkan dari alat angkut dan dari hasil pemeriksaan ternyata sanitasinya tidak baik, kemasannya tidak utuh, terjadi perubahan sifat, terkontaminasi atau membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia, maka diperintahkan segera dimuat kembali ke alat angkut oleh dokter hewan karantina;
- d. Bahan atau peralatan yang pernah berhubungan dengan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain yang diduga berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina, harus dimusnahkan;
- e. Terhadap bahan atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d yang tidak mungkin dimusnahkan dan terhadap orang, dilakukan penyucihamaan; dan
- f. Pemindahan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan atau benda lain transit ke tempat pengeluaran di luar tempat transit harus mendapat persetujuan dokter hewan karantina dengan pengawalan petugas karantina.
(2) Dalam hal sanitasi yang tidak memenuhi persyaratan dan tindakan karantina yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, harus dilaporkan kepada pejabat yang berwenang di negara asal dan negara tujuan.
Pasal 36
(1) Untuk menjamin terisolasinya media pembawa yang sedang ditransitkan, penanggung jawab tempat transit dapat menetapkan lokasi dan menyediakan fasilitas bagi keperluan transit media pembawa yang berasal dari luar negeri dan akan dimuat ke alat angkut lain atas persetujuan dokter hewan karantina.
(2) Jika dalam lalu lintas internasional dipersyaratkan penyediaan fasilitas lokasi transit langsung, maka dalam memenuhi persyaratan tersebut penanggung jawab tempat transit mempertimbangkan saran dokter hewan karantina yang bertujuan mencegah penularan hama penyakit hewan karantina terutama yang ditularkan melalui serangga.
Pasal 37
(1) Jika negara tujuan mempersyaratkan surat keterangan transit, dokter hewan karantina dapat memberikan surat keterangan transit dimaksud.
(2) Surat keterangan transit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya menerangkan status kesehatan atau sanitasi media pembawa, tindakan karantina dan pengamanan yang pernah dilakukan selama transit di wilayah negara Republik Indonesia dan keterangan lain yang diperlukan oleh negara tujuan.
Pasal 38
(1) Untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina melalui transit alat angkut yang membawa media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, transit hanya dapat dilakukan pada tempat-tempat atau area-area yang telah ditetapkan.
(2) Tempat-tempat transit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan area-area yang dilarang transit, ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri harus mempertimbangkan peta situasi hama penyakit hewan karantina, jalur perjalanan, analisis risiko dan kesiapan petugas serta sarana dan prasarana yang ada.
(4) Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), penanggung jawab tempat transit menolak alat angkut tersebut melakukan transit atas saran dokter hewan karantina.
(5) Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di tempat pengeluaran pada area terlarang transit atau di tempat pemasukan area tujuan, maka dilakukan penahanan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat: Pengeluaran
Pasal 39
Rencana pengeluaran media pembawa disampaikan oleh pemilik kepada petugas karantina.
Pasal 40
(1) Media pembawa yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia ke luar negeri atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, harus diperiksa kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen karantina serta kesehatannya oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran, instalasi karantina, atau tempat asal sebelum dimuat ke alat angkut yang mengangkutnya dari tempat pengeluaran.
(2) Jika media pembawa harus menjalani tindakan karantina secara intensif maka pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan di instalasi karantina.
Pasal 41
(1) Media pembawa yang dikeluarkan dari area asal ke tempat pengeluaran harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan, sertifikat sanitasi atau surat keterangan asal dan dokumen lain.
(2) Sertifikat kesehatan hewan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selain diterbitkan oleh dokter hewan yang berwenang juga dapat diterbitkan oleh dokter hewan yang ditunjuk Menteri setelah mendengar pertimbangan organisasi profesi.
(3) Dalam penunjukan dokter hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri harus mempertimbangkan situasi hama penyakit hewan karantina di area atau tempat asal, metode pengamanan penyakit, teknologi budidaya, penangkaran, atau pengolahan produk sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(4) Hewan kesayangan yang secara rutin kesehatannya diawasi oleh dokter hewan atau kelompok dokter hewan, sertifikat kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diberikan oleh dokter hewan atau kelompok dokter hewan yang bersangkutan.
Pasal 42
(1) Jika pengeluaran media pembawa tidak disertai sertifikat kesehatan, sertifikat sanitasi, atau surat keterangan asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), maka ditolak pengeluarannya dan diserahkan kembali kepada pemiliknya.
(2) Hewan kesayangan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan bukan untuk konsumsi yang akan dibawa oleh penumpang, dapat diberikan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran, dengan ketentuan:
- a. Bukan berasal dari area atau tempat dari mana pengeluarannya dilarang atau dari daerah di mana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui media pembawa tersebut; atau
- b. Tidak termasuk yang pengeluarannya dilarang.
Pasal 43
Jika pengeluaran media pembawa tidak memenuhi kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), maka :
- a. Yang pengeluarannya dilarang, dilakukan penahanan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- b. Yang belum memenuhi persyaratan administrasi, ditolak pengeluarannya dan diserahkan kembali kepada pemiliknya; atau
- c. Yang belum memenuhi persyaratan teknis, ditolak pengeluarannya dan diserahkan kembali kepada pemiliknya atau dimasukkan ke instalasi karantina untuk memenuhi persyaratan teknis.
Pasal 44
(1) Pemeriksaan kesehatan terhadap hewan di tempat pengeluaran, instalasi karantina, atau tempat asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2), dilakukan segera setelah diserahkan oleh pemiliknya.
(2) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina, berasal dari area atau tempat dari mana pengeluaran hewan tersebut dilarang, atau berasal dari area di mana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina, maka :
- a. Semua jenis hewan yang rentan terhadap hama penyakit hewan karantina tersebut, ditolak pengeluarannya dan diserahkan kembali kepada pemiliknya atau dilakukan tindakan sesuai dengan pedoman pengendalian penyakit hewan menular yang berlaku;
- b. Alat angkut yang membawa hewan tersebut dari tempat asalnya harus disucihamakan di tempat pengeluaran atau instalasi karantina; atau
- c. Terhadap orang, bahan atau peralatan dan muatan lain yang pernah berhubungan dengan hewan tersebut diberikan perlakuan dan atau tindakan karantina yang bertujuan untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina.
Pasal 45
Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) tidak ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina, tidak berasal dari area atau tempat dari mana pengeluaran hewan tersebut dilarang, atau tidak berasal dari area atau tempat di mana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina, maka:
- a. Dimasukkan langsung ke instalasi karantina apabila harus menjalani tindakan karantina secara intensif; atau
- b. Dibebaskan dan diberikan sertifikat kesehatan apabila tidak diharuskan menjalani tindakan karantina secara intensif sepanjang sehat, tidak menunjukkan gejala hama penyakit hewan karantina dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 46
(1) Selama hewan menjalani tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, dapat dilanjutkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) untuk mendeteksi lebih lanjut hama penyakit hewan karantina.
(2) Jika dalam pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina golongan I, maka semua hewan yang rentan dan bahan atau peralatan yang pernah berhubungan dengan hewan tersebut harus dimusnahkan.
(3) Terhadap bahan atau peralatan yang tidak mungkin dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan terhadap orang, dilakukan penyucihamaan.
(4) Jika dalam pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina golongan II, maka hewan yang mati dimusnahkan, yang sakit diasingkan dan masa karantinanya diperpanjang atau ditunda pemberangkatannya sampai dinilai aman dan tidak berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina, dengan ketentuan :
- a. Terhadap semua jenis hewan yang rentan terhadap penyakit tersebut diberikan perlakuan; atau
- b. Jika perlakuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak berhasil, tidak dapat atau tidak mungkin dilakukan, maka terhadap semua hewan yang rentan atau terbatas pada yang tertular, harus dilakukan pemusnahan atau dilakukan tindakan sesuai dengan pedoman pengendalian penyakit hewan menular yang berlaku.
(5) Jika dalam pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan yang bersifat individual dan atau penyakit hewan menular selain penyakit hewan karantina, maka :
- a. Pemilik dapat meminta jasa dokter hewan lain untuk memberikan pengobatan atau perlakuan lain; dan
- b. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus diberitahukan kepada dokter hewan karantina.
(6) Jika hewan telah menjalani masa karantina, tidak tertular dan bebas dari gejala hama penyakit hewan karantina, maka dilakukan pembebasan dan diberikan sertifikat kesehatan setelah memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan.
Pasal 47
(1) Dalam melakukan pembebasan terhadap hewan, dokter hewan karantina selain telah mendeteksi bebas hama penyakit hewan karantina, juga harus mempertimbangkan kelayakan kondisi fisik untuk diberangkatkan sebelum dimuat ke alat angkut.
(2) Dokter hewan karantina wajib menolak pemberangkatan hewan apabila kondisi fisik tidak layak diberangkatkan.
(3) Pelaksanaan pengangkutan hewan dari instalasi karantina ke alat angkut harus dilakukan secara langsung di bawah pengawasan petugas karantina.
Pasal 48
(1) Pemeriksaan kesehatan terhadap bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain di tempat pengeluaran, instalasi karantina, atau tempat asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2), dilakukan segera setelah bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain tersebut diserahkan oleh pemiliknya.
(2) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain :
- a. Yang berasal dari area atau tempat dari mana dilarang pengeluarannya, berasal dari area atau tempat di mana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui media pembawa tersebut, atau produknya termasuk yang pengeluarannya dilarang, maka ditolak pengeluarannya dan diserahkan kembali kepada pemiliknya atau dilakukan tindakan sesuai dengan pedoman pengendalian penyakit hewan menular yang berlaku; atau
- b. Yang sanitasinya tidak baik, kemasannya tidak utuh, terjadi perubahan sifat, terkontaminasi, atau membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia, maka diberikan perlakuan dan apabila tidak berhasil, tidak dapat, atau tidak mungkin dilakukan, maka dilakukan pemusnahan di tempat pengeluaran, di instalasi karantina, atau di tempat asal.
(3) Terhadap bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain yang berhasil diberikan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, dapat dilakukan pembebasan dan diberikan sertifikat sanitasi setelah memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan, sepanjang tidak memerlukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
Pasal 49
Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) ditemukan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain :
- a. Yang bukan berasal dari area atau tempat dari mana dilarang pengeluarannya, bukan berasal dari area atau tempat di mana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui media pembawa tersebut, produknya bukan termasuk yang pengeluarannya dilarang; dan
- b. Yang sanitasinya baik, kemasannya utuh, tidak terjadi perubahan sifat, tidak terkontaminasi, dinilai tidak membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia, maka dilakukan pembebasan dan diberikan sertifikat sanitasi setelah memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan, sepanjang tidak memerlukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
Pasal 50
(1) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) memerlukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), belum memenuhi persyaratan teknis, dan atau belum memenuhi persyaratan negara tujuan, maka dapat dilakukan penahanan di tempat asal, di instalasi karantina, atau di tempat pengeluaran.
(2) Jika dalam pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan hama penyakit yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan atau kesehatan manusia, maka dilakukan pemusnahan.
(3) Jika persyaratan teknis dan atau persyaratan negara tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dipenuhi, maka ditolak pengeluarannya dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Pasal 51
(1) Orang, alat angkut, bahan atau peralatan, kemasan serta muatan lain yang pernah berhubungan dengan atau terkontaminasi oleh media pembawa yang ditolak atau dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (2), juga diberikan perlakuan dan atau tindakan karantina yang bertujuan untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina.
(2) Tindakan perlakuan, penahanan, pemusnahan, penolakan dan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 49, serta Pasal 50 menurut pertimbangan dokter hewan karantina dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian dari media pembawa yang akan dikirim.
Bagian Kelima: Tindakan Karantina terhadap Alat Angkut
Pasal 52
(1) Dalam pelaksanaan tindakan karantina, penanggung jawab alat angkut wajib memberitahukan kedatangan alat angkut kepada petugas karantina di tempat pemasukan, dengan ketentuan :
- a. Untuk alat angkut perairan, paling singkat 12 (dua belas) jam sebelum alat angkut tiba di tempat pemasukan;
- b. Untuk alat angkut udara, paling singkat 2 (dua) jam sebelum alat angkut tiba di tempat pemasukan; atau
- c. Untuk alat angkut darat dan kereta api yang secara khusus digunakan mengangkut media pembawa, pada saat alat angkut tiba di tempat pemasukan.
(2) Pada saat alat angkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tiba di tempat pemasukan, penanggung jawab alat angkut harus menyampaikan keterangan muatan dan jalur yang dilalui kepada petugas karantina di tempat pemasukan.
Pasal 53
(1) Jika laporan penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2), dan atau dari hasil pemeriksaan alat angkut tersebut diduga berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina, maka petugas karantina dapat melakukan tindakan perlakuan.
(2) Tindakan perlakuan terhadap alat angkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga dikenakan terhadap penumpang dan muatan lainnya.
(3) Tata cara perlakuan terhadap alat angkut, penumpang dan muatan lainnya, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 54
(1) Penanggung jawab alat angkut yang akan memuat media pembawa, harus terlebih dahulu memeriksa telah dipenuhinya ketentuan dan persyaratan karantina media pembawa tersebut.
(2) Penanggung jawab alat angkut dilarang mengangkut media pembawa yang belum memenuhi ketentuan dan persyaratan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 55
(1) Untuk mencegah kemungkinan terjadinya rudapaksa, stres dan terganggunya kesejahteraan hewan; kerusakan dan pencemaran pada bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain; dan atau penularan hama penyakit hewan karantina sebagai akibat pengangkutan, diperlukan persyaratan teknis alat angkut dan kemasan media pembawa.
(2) Petugas karantina wajib melakukan pemeriksaan kelayakan alat angkut dan kemasan media pembawa sesuai persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebelum dimuat di tempat pengeluaran.
(3) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditemukan alat angkut dan atau kemasan media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan teknis, maka pemuatan media pembawa harus dibatalkan atau ditunda sampai dengan persyaratan teknisnya dipenuhi.
(4) Persyaratan teknis alat angkut dan kemasan media pembawa, ditetapkan dengan Keputusan Menteri, setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.
Bagian Keenam: Tindakan Karantina terhadap Media Pembawa Lain
Pasal 56
(1) Media pembawa lain berupa sampah, sisa makanan penumpang, kotoran, sisa pakan dan bangkai hewan serta barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan hewan yang diturunkan dari alat angkut di tempat pemasukan atau tempat transit, harus dimusnahkan oleh penanggung jawab alat angkut di bawah pengawasan petugas karantina.
(2) Media pembawa lain berupa sisa makanan atau produk yang tidak memenuhi persyaratan karantina yang terlanjur dibawa oleh penumpang ke tempat pemasukan, harus dibuang pada kotak sampah karantina.
(3) Pemusnahan sampah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), harus dilakukan di dalam wilayah tempat pemasukan.
(4) Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan penanggung jawab tempat pemasukan.
(5) Media pembawa lain berupa peralatan bekas dan peralatan orang yang diduga berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina, diberikan perlakuan.
Bagian Ketujuh: Tindakan Karantina di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran
Pasal 57
(1) Untuk memberikan kemudahan pelayanan dan kelancaran arus barang di tempat pemasukan dan atau pengeluaran, maka tindakan karantina dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan atau di luar tempat pengeluaran maupun di luar instalasi karantina, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip karantina hewan dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
(2) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diperhitungkan sebagai bagian dari proses pelaksanaan tindakan karantina di instalasi karantina, tempat pemasukan, atau tempat pengeluaran berdasarkan analisis risiko hama penyakit hewan karantina.
Pasal 58
(1) Dalam hal pemasukan, pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dapat dilakukan di negara, area, atau tempat asal, di negara atau area transit, di atas alat angkut media pembawa selama dalam perjalanan menuju ke tempat pemasukan atau area tujuan, dan atau di tempat tujuan.
(2) Dalam hal pengeluaran, pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dapat dilakukan di area atau tempat asal, dan atau di atas alat angkut media pembawa selama dalam perjalanan menuju ke tempat pengeluaran.
(3) Pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat dilakukan atas persetujuan Menteri atau menurut persyaratan teknis yang ditetapkan.
(4) Pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan atas dasar pertimbangan dokter hewan karantina sepanjang area atau tempat asal telah dinyatakan bebas dari hama penyakit karantina yang dapat ditularkan melalui media pembawa tersebut.
Pasal 59
(1) Tindakan karantina terhadap hewan bibit, bahan biologik reproduksi dan hewan hasil penangkaran dapat diberikan kemudahan di tempat pemasukan dan atau pengeluaran, melalui penilaian status kesehatan dan situasi hama penyakit hewan karantina tempat asal, menurut tata cara karantina.
(2) Tindakan karantina terhadap bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain dapat diberikan kemudahan di tempat pemasukan dan atau pengeluaran, melalui penilaian status sanitasi dan situasi hama penyakit hewan karantina tempat asal, menurut tata cara karantina.
(3) Tata cara penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 60
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tindakan karantina di luar tempat pemasukan, di luar tempat pengeluaran dan atau di luar instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59, maka pihak lain dapat membantu pelaksanaan tindakan karantina.
(2) Pelaksanaan tindakan karantina oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaporkan kepada dokter hewan karantina.
(3) Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan kewenangan profesi dokter hewan.
Pasal 61
(1) Untuk mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, penilaian status atau situasi hama penyakit hewan karantina dan atau pengawasan pelaksanaan tindakan karantina dan persyaratan teknis dapat dilakukan di negara asal atau transit yang memiliki risiko tinggi.
(2) Pejabat yang berwenang di negara asal atau transit harus diberitahukan sebelum menugaskan dokter hewan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Tata cara pengawasan pelaksanaan tindakan karantina dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 62
(1) Penilaian terhadap status atau situasi hama penyakit hewan karantina dan atau pengawasan pelaksanaan tindakan karantina dan persyaratan teknis di seluruh atau sebagian wilayah negara Republik Indonesia, dapat dilakukan oleh pejabat dari negara tujuan untuk memenuhi persyaratan teknis dan analisis risiko terhadap terbawanya hama penyakit hewan karantina.
(2) Pejabat dari negara tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memberitahukan Menteri sebelum melakukan penilaian.
Bagian Kedelapan: Tindakan Karantina terhadap Pengiriman melalui Pos
Pasal 63
(1) Pengiriman media pembawa melalui pos atau usaha jasa titipan harus mencantumkan secara jelas jumlah, jenis, atau nama media pembawa serta negara atau area asal sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(2) Tata cara pengiriman media pembawa melalui pos dan usaha jasa titipan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri, setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pos.
Bagian Kesembilan: Tindakan Karantina dalam Keadaan Darurat
Pasal 64
(1) Jika alat angkut perairan, udara, atau darat dan kereta api yang memuat media pembawa karena keadaan darurat sandar atau mendarat atau berhenti di tempat-tempat yang tidak ditetapkan sebagai tempat pemasukan atau pengeluaran, maka penanggung jawab alat angkut atau orang yang mengetahui peristiwa tersebut harus melaporkan dengan segera kepada petugas karantina, dokter hewan atau pejabat pemerintah terdekat.
(2) Dokter hewan atau pejabat Pemerintah yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus segera melaporkannya kepada petugas karantina terdekat.
(3) Media pembawa, bahan atau peralatan dan muatan lain yang pernah berhubungan dengan media pembawa tersebut, dilarang diturunkan dari alat angkut sebelum diizinkan oleh petugas karantina, kecuali karena alasan-alasan yang terpaksa.
(4) Dalam hal alat angkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat meneruskan perjalanannya, maka terhadap media pembawa dilakukan tindakan karantina sesuai dengan ketentuan tentang pemasukan.
(5) Dalam hal alat angkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat meneruskan perjalanannya, maka terhadap media pembawa dilakukan tindakan karantina sesuai dengan ketentuan tentang transit.
Bagian Kesepuluh: Tindakan Karantina terhadap Penolakan Negara Tujuan
Pasal 65
(1) Pemasukan kembali media pembawa yang ditolak di luar negeri karena tidak memenuhi persyaratan karantina, persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan, penularan hama penyakit hewan karantina dan atau alasan lain, dilakukan tindakan karantina sesuai dengan ketentuan tentang pemasukan.
(2) Pemasukan kembali media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai surat keterangan penolakan dari negara tujuan yang menerangkan alasan penolakan.
(3) Sertifikat kesehatan yang menyertai media pembawa pada waktu pengeluaran dapat dipergunakan lagi sebagai persyaratan karantina.
(4) Pemasukan kembali media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) karena alasan tidak memenuhi persyaratan karantina pada waktu pengeluaran, dimusnahkan di tempat pemasukan atau instalasi karantina.
(5) Menteri dapat mempertimbangkan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), apabila media pembawa termasuk yang dilindungi Undang-undang.
Bagian Kesebelas: Tindakan Karantina terhadap Barang yang Ditahan
Pasal 66
(1) Petugas karantina hewan berwenang melaksanakan tindakan karantina terhadap media pembawa yang berstatus sebagai barang yang ditahan atau barang bukti dalam suatu perkara peradilan, sebelum diserahkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang untuk mencegah menyebarnya hama penyakit hewan karantina.
(2) Dalam hal tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa tindakan pemusnahan, maka berita acara pemusnahan dapat dijadikan sebagai barang bukti oleh pejabat atau instansi yang berwenang.
Pasal 67
(1) Petugas karantina juga berwenang melaksanakan tindakan karantina terhadap media pembawa yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai, yang dikuasai negara dan yang menjadi milik negara, mengingat media pembawa termasuk jenis barang yang sifatnya tidak tahan lama, mudah rusak, atau mudah busuk serta dapat membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia.
(2) Dalam hal media pembawa telah menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pertimbangan dokter hewan karantina disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 68
(1) Petugas karantina dapat mengunci, menyegel dan atau melekatkan tanda pengaman terhadap media pembawa untuk menghindari perbuatan yang dapat mempersulit atau menghambat proses pelaksanaan tindakan karantina.
(2) Dilarang membuka, melepas, atau merusak kunci, segel atau tanda pengaman yang telah terpasang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum selesai proses tindakan karantina, tanpa persetujuan dokter hewan karantina.
Bagian Kedua Belas: Tindakan Karantina terhadap Barang Penumpang
Pasal 69
(1) Media pembawa dari negara, area, atau tempat yang tidak terlarang, dapat dibawa sebagai barang bawaan untuk dipergunakan sendiri.
(2) Media pembawa yang dibawa sebagai barang bawaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diberikan pembebasan karantina setelah melalui pemeriksaan kesehatan dan mempertimbangkan risiko penyebaran hama penyakit hewan karantina menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)Ketentuan mengenai jumlah, jenis, dan tata cara pemasukan, transit, atau pengeluaran media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagian Ketiga Belas: Tindakan Karantina Khusus
Pasal 70
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi pemasukan, transit, atau pengeluaran media pembawa yang dibawa atau dikirim sebagai barang diplomatik.
Pasal 71
(1) Hewan organik dapat dikecualikan terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah ini, sepanjang mengikuti persyaratan :
- a. Pengiriman hewan organik untuk keperluan tugas dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Republik Indonesia, harus dikonsultasikan dengan dokter hewan karantina;
- b. Hewan organik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilarang dikembangbiakan selama bertugas di luar kesatuan atau tempat asalnya; dan
- c. Pengiriman hewan organik untuk keperluan perpindahan kesatuan atau untuk dikembangbiakan, hanya dapat dilakukan ke area yang tidak terlarang bagi pemasukan jenis hewan tersebut.
(2) Tata cara tindakan karantina khusus bagi hewan organik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
BAB IV PUNGUTAN JASA KARANTINA
Pasal 72
(1) Pungutan jasa karantina terdiri atas biaya penggunaan sarana atau prasarana milik pemerintah dan biaya jasa pelaksanaan tindakan karantina terhadap hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, benda lain, media pembawa lain dan alat angkut.
(2) Penerimaan yang berasal dari pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan pendapatan negara bukan pajak dan harus disetor ke Kas Negara.
BAB V KAWASAN KARANTINA
Pasal 73
(1) Penetapan area-area di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan berdasarkan status, situasi dan epidemiologi hama penyakit hewan karantina dengan memperhatikan sosioekonomi dan budaya masyarakat setempat.
(2) Area-area sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipergunakan sebagai dasar kebijaksanaan, pengaturan dan pengawasan lalu lintas media pembawa.
(3) Area-area sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 74
(1) Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya suatu hama penyakit hewan karantina di suatu lokasi yang semula diketahui bebas dari hama penyakit tersebut, maka lokasi tersebut termasuk dalam pengertian atau merupakan salah satu dari kategori penetapan daerah wabah penyakit hewan menular.
(2) Dalam hal timbulnya wabah penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka area atau sebagian dari area sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) dapat dinyatakan untuk sementara waktu sebagai kawasan karantina.
(3) Pengaturan mengenai pemasukan dan atau pengeluaran media pembawa dari dan ke daerah wabah, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipergunakan sebagai persyaratan teknis bagi pelaksanaan tindakan karantina.
(4) Petugas karantina di seluruh kawasan karantina wajib melakukan pengawasan maksimum di setiap tempat pemasukan dan tempat pengeluaran serta berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab menangani wabah penyakit hewan.
(5) Untuk mencegah meluasnya daerah wabah, kawasan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB VI JENIS HAMA PENYAKIT HEWAN KARANTINA DAN MEDIA PEMBAWA
Bagian Pertama: Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina
Pasal 75
(1) Hama penyakit hewan karantina digolongkan menjadi hama penyakit hewan karantina golongan I dan hama penyakit hewan karantina golongan II, berdasarkan daya epidemis dan patogenitas penyakit, dampak sosioekonomi serta status dan situasinya di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Penggolongan hama penyakit hewan karantina golongan I dan golongan II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta penetapan jenis hewan yang peka, cara penularan, masa inkubasi, masa pengamatan, masa karantina, standarisasi pengujian dan perlakuan, ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 76
(1) Kebijaksanaan karantina dan pembatasan lalu lintas media pembawa diatur berdasarkan penggolongan hama penyakit hewan karantina dan pemetaan hama penyakit hewan karantina
(2) Pemetaan hama penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menggambarkan status suatu negara, area, atau tempat yang diperoleh melalui kegiatan pengamatan.
(3) Kegiatan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan secara langsung di tempat pemasukan, transit, pengeluaran, instalasi karantina, dan alat angkut atau secara tidak langsung di tempat lainnya dengan melibatkan atau memperoleh informasi dari pihak yang berwenang dalam kegiatan tersebut.
Bagian Kedua: Jenis Media Pembawa
Pasal 77
(1) Media pembawa dapat digolongkan berdasarkan kerentanan, cara penularan dan cara mendeteksi hama penyakit hewan karantina.
(2) Penggolongan media pembawa untuk tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 78
(1) Dilarang memasukkan atau mengeluarkan jenis media pembawa atau transit di negara atau area yang masih tertular hama penyakit hewan karantina golongan I, dan atau sedang terjadi wabah hama penyakit hewan karantina golongan II.
(2) Ketentuan larangan pemasukan, transit, atau pengeluaran jenis media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB VII TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Pasal 79
(1) Tempat pemasukan, transit, atau pengeluaran media pembawa di dalam wilayah negara Republik Indonesia ditetapkan berdasarkan status dan situasi hama penyakit hewan karantina untuk tujuan impor, antar area, dan ekspor.
(2) Tempat pemasukan, transit, atau pengeluaran media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.
BAB VIII INSTALASI KARANTINA
Pasal 80
(1) Untuk mencegah masuk, tersebar, atau keluarnya hama penyakit hewan karantina, pemerintah dan pihak lain dapat menyediakan instalasi karantina di dalam maupun di luar tempat pemasukan atau pengeluaran sesuai dengan persyaratan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tindakan karantina.
(2) Penetapan persyaratan teknis instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memperhatikan risiko penyebaran hama penyakit, kesejahteraan hewan atau keamanan produk, sosial budaya dan lingkungan.
(3) Penetapan instalasi karantina di luar tempat pemasukan atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selain memperhatikan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), juga harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah setempat.
(4) Persyaratan teknis karantina dan Instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 81
(1) Jika kapasitas dalam instalasi karantina yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) tidak dapat menampung keseluruhan media pembawa, dokter hewan karantina dapat menyetujui perluasan dan penambahan sementara bangunan atau fasilitas yang tersedia atas beban pemilik media pembawa.
(2) Jika pelaksanaan tindakan karantina tidak dapat dilakukan di instalasi karantina pemerintah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) karena kapasitasnya tidak mencukupi, sedang dipergunakan atau tidak layak dipergunakan, maka Menteri dapat menunjuk instalasi karantina pihak lain yang sifatnya sementara dan pemakaiannya hanya satu kali atau beberapa kali untuk pengiriman bertahap.
(3) Jika pelaksanaan tindakan karantina tidak dapat dilakukan karena fasilitas instalasi karantina pemerintah untuk jenis media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) belum tersedia atau tidak mungkin tersedia, maka Menteri dapat menunjuk instalasi karantina pihak lain yang sifatnya diakui secara permanen selama masih memenuhi persyaratan teknis.
Pasal 82
(1) Media pembawa yang berpotensi menularkan hama penyakit hewan karantina dan mempunyai sifat penularan serta cara mendeteksinya memerlukan masa pengamatan relatif lebih lama, dilakukan tindakan karantina di instalasi karantina pasca masuk.
(2) Instalasi karantina pasca masuk dan pelaksanaan tindakan karantinanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 83
(1) Khusus bagi pelaksanaan tindakan karantina terhadap satwa liar yang dipelihara atau ditangkarkan secara in situ dan eks situ, tindakan karantina pasca masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), dilakukan secara rutin dan berkelanjutan pada wilayah tempat pemeliharaan atau penangkarannya.
(2) Seluruh wilayah tempat pemeliharaan dan penangkaran satwa liar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan sebagai instalasi karantina pasca masuk permanen dengan Keputusan Menteri.
Pasal 84
(1) Untuk memenuhi kepentingan nasional, dapat dimasukkan jenis hewan yang rentan dari negara, area, atau tempat yang masih tertular hama penyakit hewan karantina dengan melaksanakan metode pengamanan maksimum pada suatu tempat yang memiliki batas yang dapat dipertanggungjawabkan menurut aturan internasional sebagai instalasi karantina pengamanan maksimum.
(2) Instalasi karantina pengamanan maksimum dan metode pengamanannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 85
(1) Pemasukan media pembawa yang memiliki risiko tinggi bagi masuknya hama penyakit hewan karantina ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, dapat ditetapkan kewajiban berupa persetujuan instalasi karantina di negara asal atau transit setelah mendapat pertimbangan berdasarkan penilaian dokter hewan karantina.
(2) Penilaian dokter hewan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus berdasarkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2).
(3) Pejabat yang berwenang di negara asal atau transit harus diberitahukan sebelum menugaskan dokter hewan karantina melakukan penilaian.
(4) Persetujuan instalasi karantina di negara asal atau transit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT DAN KERJA SAMA ANTARNEGARA
Pasal 86
Untuk meningkatkan kesadaran dan mengembangkan peran serta masyarakat dalam bidang karantina hewan dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan penyebarluasan informasi secara terencana dan berkelanjutan, dengan melibatkan organisasi profesi, organisasi fungsional dan lembaga swadaya masyarakat.
Pasal 87
(1) Dalam melaksanakan strategi untuk mencegah masuknya media pembawa yang diduga berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina dan atau kegiatan karantina hewan, dapat melibatkan peran serta masyarakat seluas mungkin.
(2) Peran serta masyarakat dalam melaksanakan strategi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 88
(1) Kerjasama dengan negara lain di bidang karantina hewan dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama bilateral, regional, dan atau multilateral.
(2) Kerjasama dengan negara lain di bidang karantina hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri, setelah berkonsultasi dengan Menteri lain yang terkait.
BAB X PETUGAS DAN SARANA KARANTINA
Pasal 89
(1) Pelaksanaan tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina.
(2) Petugas karantina terdiri dari dokter hewan karantina dan paramedik karantina yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Petugas karantina merupakan pejabat fungsional yang syarat- syaratnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
(4) Petugas karantina dapat mendukung kelancaran pelayanan media pembawa yang terkait dengan tugas perkarantinaan melalui penugasan khusus oleh Menteri atau Menteri lain yang terkait.
Pasal 90
(1) Dalam melaksanakan tindakan karantina, petugas karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) juga berwenang untuk
- a. memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang, kade, apron, ruang keberangkatan dan kedatangan penumpang di tempat pemasukan atau pengeluaran, untuk mengetahui ada tidaknya media pembawa yang dilalulintaskan;
- b. melarang setiap orang yang tidak berkepentingan memasuki instalasi dan atau alat angkut serta tempat-tempat di mana sedang dilakukan tindakan karantina tanpa persetujuan dokter hewan karantina;
- c. melarang setiap orang untuk menurunkan atau memindahkan media pembawa yang sedang dikenakan tindakan karantina dari alat angkut;
- d. melarang setiap orang untuk memelihara, menyembelih, atau membunuh hewan di tempat pemasukan, pengeluaran, atau di instalasi karantina, kecuali atas persetujuan dokter hewan karantina;
- e. melarang setiap orang untuk menurunkan atau membuang bangkai hewan, sisa pakan, sampah, bahan, atau barang yang pernah berhubungan dengan hewan dari alat angkut; dan atau
- f. menetapkan cara perawatan dan pemeliharaan media pembawa yang sedang dikenakan tindakan karantina.
(2) Selain kewenangan dalam bidang karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), petugas karantina yang dokter hewan karantina juga berwenang dalam bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di atas alat angkut, instalasi karantina, atau tempat-tempat di dalam lingkungan wilayah tempat pemasukan atau pengeluaran.
Pasal 91
Penyidikan tindak pidana di bidang karantina hewan, dapat dilakukan oleh petugas karantina yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 92
(1) Perintah dan putusan dokter hewan karantina atau pelaksanaan tindakan karantina, harus dilakukan secara tertulis dalam bentuk dokumen karantina.
(2) Ketentuan mengenai dokumen karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
(3) Untuk menunjang kelancaran arus barang di tempat pemasukan atau pengeluaran, dokumen karantina dapat disampaikan langsung oleh petugas karantina yang menerbitkannya melalui fasilitas elektronik.
Pasal 93
(1) Perawatan dan atau pemeliharaan media pembawa selama masa karantina atau penahanan menjadi urusan dan tanggung jawab pemilik.
(2) Jika dalam pelaksanaan tindakan karantina terjadi kerusakan di dalam instalasi karantina oleh pemakai jasa karantina, maka perbaikannya menjadi beban dan tanggung jawab pemakai.
(3) Jika pelaksanaan tindakan karantina di luar tempat kedudukan petugas karantina, maka setiap keperluan untuk menunjang kelancaran tugasnya menjadi beban dan tanggung jawab pemilik media pembawa.
Pasal 94
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, dokter hewan karantina juga harus memperhatikan kode etik dokter hewan karantina.
(2) Jika dokter hewan karantina telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sesuai tanggung jawab profesi sebagai dokter hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), maka kerugian yang ditimbulkan akibat pelaksanaan tindakan karantina, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah atau dokter hewan karantina.
(3) Jika dokter hewan karantina tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya yang dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan atau pelanggaran profesi, maka Menteri dapat menjatuhkan sanksi kepada dokter hewan karantina setelah mendengar pertimbangan organisasi profesi dengan tidak menutup kemungkinan dapat dikenakan sanksi perdata atau pidana.
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 95
Semua peraturan pelaksanaan di bawah Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan karantina hewan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibuat yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 96
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan sepanjang mengatur penolakan dan karantina hewan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 97
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)
Peraturan Menteri Pertanian No. 3238/Kpts/PD.630/9/2009
TENTANG : PENGGOLONGAN JENIS-JENIS HAMA PENYAKIT HEWAN KARANTINA, PENGGOLONGAN DAN KLASIFIKASI MEDIA PEMBAWA
KESATU
Penggolongan Jenis-Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa seperti tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Keputusan ini.
KEDUA
Jenis hama penyakit hewan yang belum terdapat di wilayah negara Republik Indonesia dan belum ditetapkan pada Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dan memenuhi kriteria, antara lain:
- a. Mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat;
- b. Belum diketahui cara penanganannya;
- c. dapat membahayakan kesehatan manusia;
- d. dapat menimbulkan dampak sosial yang meresahkan masyarakat; dan/atau;
- e. dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang tinggi;
ditetapkan sebagai Hama Penyakit Hewan Karantina Golongan I.
KETIGA
Jenis hama penyakit hewan atau hama penyakit hewan karantina yang sudah terdapat di suatu area di wilayah negara Republik Indonesia dan berubah sifat sehingga:
- a. Mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat;
- b. Belum diketahui cara penanganannya;
- c. Dapat membahayakan kesehatan manusia;
- d. Dapat menimbulkan dampak sosial yang meresahkan masyarakat; dan/atau
- e. Dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang tinggi;
ditetapkan sebagai Hama Penyakit Hewan Karantina Golongan I.
KEEMPAT
Jenis hama penyakit hewan karantina yang sudah ditetapkan sebagai Hama Penyakit Hewan Karantina Golongan I sebagaimana dimaksud diktum KESATU dan berubah sifat, sehingga:
- a. tidak mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat;
- b. diketahui cara penanganannya;
- c. tidak membahayakan kesehatan manusia;
- d. tidak menimbulkan dampak sosial yang meresahkan masyarakat;
- e. tidak menimbulkan kerugian ekonomi yang tinggi; dan/atau
- f. sudah terdapat di suatu area dalam wilayah Indonesia.
ditetapkan sebagai Hama Penyakit Hewan Karantina Golongan II.
KELIMA
Penggolongan jenis hama penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, diktum KETIGA dan diktum KEEMPAT lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri Pertanian dalam bentuk Keputusan Menteri.
KEENAM
Pemasukan media pembawa yang berasal dari negara yang tertular hama penyakit hewan karantina golongan I dan/atau dari negara yang dinyatakan sedang terjadi wabah hama penyakit hewan karantina golongan II dilarang.
KETUJUH
Pemasukan atau pengeluaran media pembawa ke atau dari area dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang dinyatakan sedang terjadi wabah hama penyakit hewan karantina golongan II dilarang.
KEDELAPAN
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 206/Kpts/TN.530/3/2003 juncto Keputusan Menteri Pertanian Nomor 110/Kpts/TN.530/2/2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
LAMPIRAN I: GOLONGAN I
| No | Nama/Jenis Penyakit | Penyebab | Hewan Yang Peka | Masa Tunas /
Inkubasi |
Cara Penularan | Standar Pengujian | Masa
pengamatan |
Keterangan |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1. | Acarapisosis of Honey Bees/
Acarine Disease |
Mites Acarin | Lebah | 10 hari | kontak langsung dengan hewan sakit | Uji mikroskopis, ELISA | 10 hari | Penyakit
eksotik |
| 2. | Actinomycosis / Lumpy jaw | Actinomyces sp | Semua hewan | 2-3 minggu | Kontak langsung | Isolasi, Mikroskopik, Kultur
agar |
3 minggu | Penyakit
eksotik |
| 3. | African Horse Sickness (AHS) | Orbivirus | Kuda, Keledai, Zebra, Gajah,
Onta dan Anjing (subklinis) |
7 – 14 hari | Vektor (Culicoides, Culex, Anopheles,
Aedes, Hyaloma, Rhipicephalus) |
PCR, Immunofluorescen,
ELISA, |
14 hari | Penyakit
eksotik |
| 4. | African Swine Fever (ASF) | Asfar viridae | Babi | 5 – 15 hari | o Kontak langsung dengan hewan
tertular o Vektor (Ornithodoros moubata porcinus, O.erraticus) o Mekanis (kontaminasi kandang tertular, peralatan, jarum, sampah dari babi tertular) |
PCR, ELISA, IFAT | 15 hari | Penyakit
eksotik |
| 5. | American Foulbrood of Honey Bees | Paenibacillis larvae | Lebah | 2-15 hari | Kontak langsung dengan hewan sakit | Isolasi, High Polar Microscope | 15 hari | Penyakit
eksotik |
| 6. | Atrophic Rhinitis of Swine | Bordetella bronchiseptica dan
Pasteurella multoicida |
Babi | 1-4 bulan | Kontak langsung dengan hewan sakit | Isolasi, pewarnaan gram | 4 bulan | Penyakit
eksotik |
| 7. | Aujeszky’s Disease/Pseudorabies/Mad
itch/ Infectious Bulbar Paralysis |
Herpes virus | o Babi (primer host)
o Sapi, Domba, Kambing, Anjing, Kucing (secondary host) |
3 - 10 hari | o Kontak langsung melalui inhalasi
o Kontak tidak lang |
PCR, ELISA, FAT | 10 hari | Penyakit
eksotik |
| 8. | Avian Encephalomyelitis (AE)/Epidemic
Tremor |
Hepato virus | Unggas | 5 – 20 hari | o Vertikal : Induk ke anak
o Kontak langsung |
ELISA, FAT, AGID, Embryo
Susceptibility Test |
20 hari | Penyakit
eksotik |
| 9. | Bovine Spongiform Encephalothy
(BSE)/ Mad Cow/ Sapi Gila |
Protein prion | Ruminansia | 2 - 8 tahun | Pemberian pakan dari SRM hewan sakit | ELISA, Histopatologik,
Immunohistokimia |
8 tahun | Penyakit
eksotik |
| 10. | Brucellosis | Brucella melitensis | Domba, Kambing | 2-8 minggu | o Kontak langsung melalui perkawinan,
inhalasi o Kontak tidak langsing melalui semen, susu, sekresi |
RBT, Isolasi, CFT, ELISA, AGID | 8 minggu | Penyakit
eksotik |
| 11. | Camel Pox | Pox virus | Unta | 4 – 13 hari | o Kontak langsung
o Kontak tidak langsung (aerosol, inhalasi) |
PCR, ELISA, Histopatologik,
IFAT, Electron Microscope |
13 hari | Penyakit
eksotik |
| 12 | Caprine Arthritis/Encephalitis | Lenti virus | Kambing, Domba | 2 – 3 tahun | Vertikal (kolostrom) | AGID, ELISA | 3 tahun | Penyakit
eksotik |
| 13. | Contagious Agalactia | Mycoplasma
agalactia |
Kambing, Domba | 7 – 56 hari | o Inhalasi
o Lewat susu |
Isolasi, Identifikasi, IFAT, CFT,
ELISA, PCR |
56 hari | Penyakit
eksotik |
| 14. | Contagious Caprine
Pleuropneumonia |
Mycoplasma capricolum sub sp
capri pneumoniae |
Kambing, Domba | 6 – 45 har | o Kontak langsung
o Inhalasi |
IFAT, PCR, CFT, PH, ELISA | 45 hari | Penyakit
eksotik |
| 15. | Contagious Equine Metritis | Toylorrella
equigenitalis |
kuda | 10-14 hari | Kontak langsung melalui
perkawinan |
PCR, CFT, ELISA, Isolasi, Passive
HaemAgglutination (PHA) |
14 hari | |
| 16. | . Contagius Bovine PleuroPneumonia (CBPP)/
Pleuro Pneumonia Contagiosa Bovum |
Mycoplasma
mycoides |
- Sapi, Kerbau
- Domba dan Kambing (carrier) |
5 - 207 hari | Kontak langsung | PCR, ELISA | 207 hari | Penyakit
eksotik |
| 17. | Crimean Congo Haemorhagic Fever | Neoviral | Burung unta | 4 – 14 hari | Vektor tick Hyaloma | ELISA, PCR | 14 hari | Penyakit
eksotik Zoonosis |
| 18. | Dourine/ Mala Du'coit/ Sipilis Kuda | Trypanosoma
equiperdum |
Kuda , keledai | 1 minggu –
2 bulan |
Kontak langsung melalui
perkawinan |
CFT, ELISA, Pewarnaan ulas sekresi | 2 bulan | Penyakit
eksotik |
| 19. | Duck Virus Enteritis (DVE) | Herpesviridae | Itik, bebek, angsa | 7 hari | o Kontak langsung dengan hewan sakit
o Kontak tidak langsung melalui feses |
PCR , SNT ,
isolasi virus |
7 hari | Penyakit
eksotik |
| 20. | Duck Virus Hepatitis (DVH) | Hepadnaviridae | Bebek, itik, angsa | 1 - 4 hari | o Kontak langsung
o Kontak tidak langsung melalui feses, pakan, peralatan tertular |
SNT, isolasi virus,
FAT |
4 hari | Penyakit
eksotik |
| 21. | Ebola/Green monkey fever | Filoviridae | Primata | 2 - 21 hari | o Kontak langsung dengan hewan sakit
o Kontak tidak langsung melalui mukosa dan cairan tubuh hewan terkontaminasi |
PCR, ELISA | 21 hari | Penyakit
eksotik Zoonosis |
| 22. | Enterovirus encephalomyelitis/
Teschen Disease/ Enzootic Porcine Encephalomyelitis/ Bening enzootic paresis/ Poliomyelitis suum/ Talfan disease |
Enteroviral | Babi | 10 - 40 hari | o Kontak langsung antara hewan sakit
o melalui hewan sub klinis o Kontak tidak langsung (nasal, oral, feses, cairan, sisa makanan dari hewan sakit) |
IFAT, VNT | 40 hari | Penyakit
eksotik |
| 23. | Equine Infectious Anaemi | Lentivirus | Kuda | 7 - 21 hari ,
bisa sampai 90 hari |
o Kontak langsung
o Vektor (lalat) |
AGID, ELISA | 90 hari | Penyakit
eksotik |
| 24. | Equine Influenza | Orthomyxoviridae
equine-1 (H7N7) and equine-2 (H3N8) |
Kuda | 1-5 hari | Kontak langsung melalui inhalasi | HI, Immunodiffusion test, PCR | 5 hari | |
| 25. | Equine Rhinopneumonitis | Herpesviral | Kuda, Keledai | 2-10 hari | o Kontak langsung melalui perkawinan
o Kontak tidak langsung melalui kontaminasi saliva, air, darah, feses, fetus yang abortus, pakan |
SNT, ELISA, Isolasi Virus | 10 hari | Penyakit
eksotik |
| 26. | Equine Viral Arteritis | Artheriviridae | Kuda dan equidae
lainnya |
2-13 hari | o Kontak langsung melalui inhalasi
o Kontak tidak langsung melalui Inseminasi Buatan |
CFT, PCR, IFAT,
ELISA, AGID |
13 hari | Penyakit
eksotik |
| 27. | European Foulbrood of Honey Bees | Melissococcus
pluton |
Lebah | 2-15 hari | o Kontak langsung dengan hewan sakit
o Kontak tidak langsung |
Isolasi, High Polar Microscope | 15 hari | Penyakit
eksotik |
| 28. | Foot and Mouth Disease/ Aphtae Epizooticae/
Penyakit Mulut dan Kuku |
Rhinoviral | Hewan berkuku genap | 2 – 14 harI | o Kontak langsung dengan hewan sakit
o Kontak tidak langsung (bahan-bahan terkontaminasi spt air, udara, tanah, rumput, dll) o Petugas/Orang yang kontak dengan hewan sakit dapat menularkan virus |
PCR, ELISA, VNT | 14 hari | Penyakit
eksotik |
| 29. | Genital Horse Pox/ Variola equine/
Equine Venereal Balanitis |
Herpesviral | Kuda dan equidae
lainnya |
4-8 hari | o Kontak langsung melalui perkawinan
o Kontak tidak langsung melalui kontaminan peralatan, sarung tangan |
Electron Microscope, CFT | 8 hari | Penyakit
eksotik |
| 30. | Glanders/ Malleus/ Boosaardige Droes/
Equinia, Farcy, Ingus Jahat |
Burkholderia
mallei |
Kuda (hewan berkuku satu) | 6 bulan | o Kontak langsung dengan hewan sakit
o Kontak tidak langsung o Karnivora dapat terinfeksi setelah memakan daging hewan sakit |
Pewarnaan Gram preparat ulas,
CFT, Mallein test |
6 bulan | Penyakit
eksotik Zoonosis |
| 31. | Heartwater | Ehrlichia ruminantum | Ruminansia | 10 – 30 hari | Vektor : Amblyoma | PCR, Isolasi | 30 hari | Penyakit
eksotik |
| 32. | Hendra Virus | Paramyxoviridae | Kuda | 6 – 12 hari | o Kelelawar sebagai reservoir
o Kontak langsung dengan hewan sakit o Kontak tidak langsung melalui urine dan cairan hewan tertular o Kuda, Anjing, Kucing dapat tertular dengan gejala ringan |
PCR, ELISA, Isolasi Virus, SNT,
Electron Microscope |
12 hari | Penyakit
eksotik Zoonosis |
| 33. | Highly Pathogenic Avian Influenza
(HPAI) |
Orthomyxoviridae | Unggas | 3 - 21 hari | o Kontak langsung
o Kontak tidak langsung (sekresi, feses, air, peralatan dan baju kandang terkontaminasi) o Unggas air (carrier) |
PCR, AGID, HI, Isolasi Virus | 21 hari | Penyakit
eksotik Zoonosis |
| 34. | Leishmaniosis/ Kallaazar/ Dundum Fever/
Oriental Sore/ Aleppo Button/ Delhi Boil/ Chiclero Ulcer/ Bay Sor |
Leishmania
infantum |
Anjing,Kucing | 3 bulan -
beberapa tahun |
Vektor : Lalat Phlebotomine | Preparat Ulas, Anti Leishmania
Ab Assay, ELISA, PCR |
3 bulan -
beberapa tahun |
Penyakit
eksotik Zoonosis |
| 35. | Lumpy Skin Disease (LSD)/Pseudo-Urticaria/
Neethling Virus Disease/ Exanthema Nodularis Bovis, Knopvelsiekte |
Capri pox viral | Sapi, Kerbau, | 2 - 5 minggu | Vektor (serangga : Stomoxys calcitrans,
Culicoides nubeculosus, Mallophaga sp, Damalinia spp, Culex mirificus, Aedes natronius) |
PCR, HISTOPATOLOG IK, FAT,
AGP, VNT |
5 minggu | Penyakit
eksotik |
| 36. | Maedi-Visna | Lentiviral | Domba, Kambing | 2 – 3 tahun | o Kontak langsung melaluiinhalasi
o Kontak tidak langsung melalui kolostrum |
PCR, ELISA, AGID | 3 tahun | Penyakit
eksotik |
| 37. | Marburg Disease | Filoviral | Primata | 5 - 10 hari | o Kontak langsung dengan hewan sakit
o Kontak tidak langsung melalui darah terkontaminasi |
ELISA, PCR | 10 hari | Penyakit
eksotik Zoonosis |
| 38. | Murray Valley Encephalitis (MVE)/Kunjin/
West Nile Encephalitis |
Flaviviral | Kuda | 3 - 14 hari | o Kontak tidak langsung
o Vektor melalui burung, nyamuk |
PCR, ELISA, HI, Isolasi,
immunohistokimia |
14 hari | Penyakit
eksotik zoonosis |
| 39. | Myxomatosis | Myxomaviral | kelinci | 2-5 hari | Kontak langsung | ELISA, AGID, | 5 hari | Penyakit
Eksotik |
| 40. | Nairobi Sheep Disease | Bunyaviridae | Domba, Kambing | 2 - 7 hari | Vektor Rhiphicephalus appendiculatus dan
Amblyoma |
ELISA, Isolasi, VNT | 7 hari | Penyakit
eksotik |
| 41. | New World Screwworm | Cochliomya
nominivorax |
Sapi, Domba | 12 - 24 jam | Vektor Rhiphicephalus appendiculatus dan
Amblyoma |
Uji makroskopik | 24 jam | Penyakit
eksotik |
| 42. | Nipah virus/Porcine respiratory and
neurological Syndrome/Porcine Respiratory and Encephalitis Syndrome (PRES)/Barking Pig Syndrome (BPS) |
Paramyxoviridae | Babi | 4 – 18 har | o Kelelawar sebagai reservoir
o Kontak langsung dengan hewan sakit o Kontak tidak langsung melalui urine dan cairan hewan tertular o Kuda, Anjing, Kucing dapat tertular dengan gejala ringan |
PCR, ELISA, SN, Electron
Microscope |
18 hari | Penyakit
eksotik Zoonosis |
| 43. | Ovine Epididymitis (Brucellosis) | Brucella ovis | Domba, Kambing | 2-8 minggu | o Kontak langsung melalui perkawinan,
inhalasi o Kontak tidak langsung melalui semen, air susu, sekresi |
RBT, Isolasi, CFT, ELISA, AGID | 8 minggu | Penyakit
eksotik |
| 44. | Ovine Pulmonary Adenomatosis | Retro viral | Domba | 3 minggu –
beberapa tahun |
o Kontak langsung
o Inhalasi |
Histopatologikologi, ELISA, PCR,
RIA |
3 minggu –
beberapa tahun |
Penyakit
eksotik |
| 45. | Peste des Petits Ruminants (PPR) | G. Morbilli viral
F. Paramyxoviridae |
- Ruminansia terutamaKambing,
Domba - Sapi (subklinis) |
3 – 21 har | Kontak langsung (aerosol) | PCR, ELISA,Isolasi Virus, VNT | 21 hari | Penyakit
eksotik |
| 46. | Porcine Reproductive and Respiratory Syndrome
(PRRS)/Porcine Epidemic Abortion and Respiratory Syndrome/ Swine Infertility and Respiratory Syndrom/Penyakit Misteri |
Arteriviridae | Babi | 7 hari | o Pernapasan, udara tercemar
o Semen |
PCR, ELISA,IFAT, | 7 hari | Pulau Bulan |
| 47. | Rabbit Haemorrhagic Disease/
Rabbit Calici Virus Disease |
Caliciviral | Kelinci | 1-2 hari | o Kontak langsung
o Kontak tidak langsung melalui dahak |
RT-PCR, Immunoblotting,
Immunoelectrone microscope, ELISA |
2 hari | Penyakit
eksotik |
| 48. | Rift Valley Fever/ Enzootic Hepatitis/
Slenkdalkoors |
Phleboviral | Ruminansia (terutama Domba,
Kambing, Sapi) - Unta (sub klinis) |
12 – 36 hari | o Vektor (nyamuk)
o Kontak langsung denganhewan sakit dan cairan hewan tertular (susu, urin, air liur, leleran, darah, fetus yangabortus, dll) o Petugas/Orang yang kontak dengan hewan sakit /produk hewan sakitsangat mudah tertular(zoonosis) |
PCR, HI, ELISA,PRN, | 36 hari | Penyakit
eksotik Zoonosis |
| 49. | Rinderpest/ Cattle Plague/ Vee Pest/ Sampar Sapi | Paramyxoviridae | Ruminansia, Babi | 3 – 15 hari | o Kontak langsung dengan hewan sakit
o Kontak tidak langsung (bahan-bahan terkontaminasi spt air,udara, tanah, rumput, dll) |
PCR, ELISA, VNT | 15 hari | Penyakit
eksotik |
| 50. | Scrapie/ Traberkrankheit | Prion | Kambing, Domba | 1 – 5 tahun | o Kontak tidak langsung melalui burung unta
o Per Os melalui pakan terkontaminasi dari hewan sakit |
ELISA, Histopatologik | 5 tahun | Penyakit
eksotik |
| 51. | Sheep and Goat Pox / Cacar Kambing dan Domba | Caprypoxviral | Domba dan Kambing | 4 – 13 har | o Kontak langsung
o Kontak tidak langsung (aerosol, inhalasi) |
PCR, ELISA, Histopatologik,
IFAT, Electron Microscope |
13 hari | Penyakit
eksotik |
| 52. | Small Hive Beetle Infestation | Aetheninatumida | Kumbang dan Lebah | 1-7 hari | o Vertikal
o Horizontal |
Electron microscope, | 7 hari | Penyakit
eksotik |
| 53. | Strangles/Mink Horse/Equine Distemper/
Ingus tenang |
Streptococcus
equi |
Kuda (equidae) | 3-14 har | o Kontak langsung
o Kontak tidak langsungmelalui peralatan, pakan, pakaian, minuman terkontaminasi |
Isolasi | 14 hari | Penyakit
eksotik |
| 54. | Swine Influenza / Influenza Babi | Orthomyxoviridae | Babi | 1-7 hari | o Kontak langsung
o perinhalasi |
Isolasi, virus, imonohistokimia,
PCR, HI, ELISA |
7 hari | - |
| 55. | Swine Vesicular Disease | Enterovirus | Babi | 2 – 28 hari | o Kontak langsung dengan hewan sakit
o Kontak tidak langsung (kontaminasi feses, makanan sisa dari hewan sakit) |
PCR, ELISA, CFT, Cell Culture,
VNT |
28 hari | Penyakit
eksotik |
| 56. | Transmissible Gastroenteritis of
Swine (TGE) |
Coronaviridae | - Babi
- Anjing, Rubah (carrier) |
Beberapa
jam – 4 hari |
o Per Os melalui feses, pakan terkontaminasi | PCR, ELISA, FAT, Electron
Microscope |
4 hari | Penyakit
eksotik |
| 57. | Trichomonosis/Bovine
trichomoniasis/Bovine Genital Trichomoniasis/ Bovine Trichomonad Abort |
Trichomonas
foetus |
Sapi, kerbau, babi,
kuda |
4 – 9 har | o Kontak langsung melalui perkawinan
o Kontak tidak langsung melalui semen |
PCR, Mikroskopis, Kultur jaringan | 9 hari | Penyakit
eksotik |
| 58. | Tropilaelops Infestation of Honey
Bees |
A. dorsata
A. mellifera |
lebah | 7 hari | o Kontak langsung melalui lebah terinfeksi
o Kontak tidak langsung melalui pakan terkontaminasi o Vektor : Mites Apis mellifera, A. dorsata, A. laboriosa |
Mikroskopis | 7 hari | Penyakit
eksotik |
| 59. | Tularemia | Francisella
tularensis |
Semua hewan | 3-14 hari | o Kontak langsung
o Inhalasi o Vektor Caplak/Tick, Lalat deer fly |
Isolasi, IFAT, ELISA, PCR | 14 hari | Penyakit
eksotik zoonosis |
| 60. | Turkey Rhinotracheitis | Pnemoviral | Kalkun | 7-10 hari | Inhalasi | Microagglutinasi, ELISA, Isolasi | 10 hari | Penyakit
eksotik |
| 61. | Varroosis of Honey Bees Pndah ke gol II | Varroa mites | lebah | 9 bulan | o Vertikal
o Vektor tungau |
RT-PCR | 9 bulan | Penyakit
eksotik |
| 62. | Venezuellan Equine Encephalitis ,
Equine Encephalomyelitis/ Eastern, Western |
Flaviviral | Kuda | 5-14 hari | o Vektor (burung, serangga: nyamuk) | Isolasi, CFT, HI | 14 hari | Penyakit
eksotik Zoonosis |
| 63. | Vesicular Stomatitis/ Stomatitis
Vesicularis/ Sore Mouth/ Sore Nose/ Radang Mulut Berlepuh (RML) |
Rhabdoviridae | Kuda, Sapi, babi,
Kambing, Domba, kuda |
2- 21 hari | o Kontak langsung
o Kontak tidak langsung (insekta berpotensi sbg Vektor : lalat Phlebotomine, nyamuk dan Culicoides sp) |
CFT, ELISA, VNT, PCR | 21 hari | Penyakit
eksotik |
| 64. | Vibriosis/Epizootic Aborti
Camphylobacteriosis/ Bovine Genital Camphylobacter |
Camphylobacter
sp |
Ruminansia | 2 minggu –
10 bulan |
o Kontak langsung melalui perkawinan
o Kontak tidak langsung melalui semen, kontaminan peralatan |
Isolasi, PCR, MAT (Mucous
Agglutination Test) |
10 bulan | Penyakit
eksotik |
| 65. | Yersinia Pseudotuberculosis
Septicaemia |
Yersinia sp | Babi | 3-10 hari | o Kontak langsung
o Kontak tidak langsung |
Isolasi, Biopsi lymphonodes,
Pemeriksaan sub-kultur, |
10 hari | Penyakit
eksotik |
LAMPIRAN II: GOLONGAN II
| No | Nama/Jenis Penyakit | Penyebab | Hewan Yang Peka | Masa Tunas /
Inkubasi |
Cara Penularan | Standar Pengujian | Masa
pengamatan |
Keterangan |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1. | Anaplasmosis / Gall sickness/
Malaria Sap |
Anaplasma sp | Lebah | 6 – 38 hari | Vektor | CFT, FAT, Uji mikroskopik, Uji
Biologik |
38 hari | Zoonosis |
| 2. | Anthrax /Splenic Fever/Charbon/Miltzbrand/
Wool Sorters Disease/Radang limpa |
B. anthracis | Hewan pemamah biak terutama
Sapi, Kerbau, Rusa; Burung Onta |
max. 20 hari | o Kontak langsung
o Kontak tidak langsung |
Uji ASCOLI, Uji biologik, Uji
bakteriologi, Uji mikroskopik, ICT |
20 hari | Zoonosis |
| 3. | Avian Chlamydiosis | Chlamydia psittaci | Unggas | 3 hari – 2
bulan |
o Kontak tidak langsung melalui feses,
nasal discharge, debu terkontaminasi o Petugas/Orang tertular melalui handling hewan tertular |
CFT, Elementary Body Agglutination
(EBA), PCR, Immunohistokimia , ELISA |
2 bulan | |
| 4. | Avian Infectious Bronchitis | Coronaviridae | Unggas | 18-36 jam | o Kontak langsung
o Kontak tidak langsung |
Isolasi, FAT, Electron Microscope,
ELISA, |
36 jam | |
| 5. | Avian Mycoplasmosis | Mycoplasma sp | Unggas | 6-21hari | o Inhalasi
o Vertikal |
ELISA, Isolasi, PCR, SRA | 21hari | |
| 6. | Avian Tuberculosis | Mycobacterium
avium var. avium |
Unggas | 1-2 bulan | Kontak tidak langsung melalui pakan
terkontaminas |
Isolasi, ELISA, PCR | 2 bulan | |
| 7. | Babesiosis/Reas`Feaver/Tick Fever/
Piroplasmosis/Deman ginjal |
Babesia spp | Sapi, Kerbau, Keledai, Kambing,
Anjing, Domba, Kucing, Babi, Hewan liar lain. |
1 - 2
minggu |
Vektor, mekanik | HA,HI,CFT,FAT,Uji Mikroskopik | 2 minggu | |
| 8. | Blackleg/Boutvuur/Raushbrand/Gangraen
a emphysematosa/Quarter ill/ Black quarter, Radang paha |
Clostridium
chauvoei |
Sapi, Domba | max 48 jam | o Kontak langsung
o Kontak tidaklangsung |
Uji mikroskopik, Gambaran patologi
anatomi, Pemeriksaan kultur, Uji biologis, FAT, |
48 jam | |
| 9. | Blue Tongue (BT)/Sore Mouth/Sore
Muzzle/Ovine Catarrhal Fever |
Arbovirus | Domba, Kambing | max. 21 hari | Vektor (Colicoides) | CFT, SNT, FAT, AGPT | 21 hari | |
| 10. | Bovine Anaplasmosis | Anaplasma sp | Sapi | 6-38 hari | Vektor caplak | ELISA, Uji Mikroskopik | 38 hari | |
| 11. | Bovine Babesiosis | Babesia sp | Sapi | 1-3 minggu | Vektor caplak | ELISA, Uji Mikroskopik | 3 minggu | Zoonosis |
| 12 | Bovine Tuberculosis | Mycobacterium
bovum |
Sapi | s/d berbulan-
bulan |
o Inhalasi
o Kontak tidak langsung melalui sekresi, eksresi, air susu, semen, urine |
Isolasi, Tuberculin test, Pemeriksaan
Biologik, Histopatologik, Pewarnaan ZiehlNielsen, PCR, ELISA |
s/d berbulan-
bulan |
Zoonosis |
| 13. | Bovine Virus Diarrhoae
(BVD)/Mucosal Disease |
Pestivirus | Sapi | 1 – 3
minggu |
o Kontak langsung
o Kontak tidak langsung |
ELISA, SNT | 3 minggu | |
| 14. | Brucellosis / Bang's Disease/
Contagious Abortion/ Malta fever/ Keluron menular |
Brucella spp | Sapi, Kambing, Domba, Babi,
Anjing |
2 minggu –
8 bulan |
o Kontak langsung
o Kontak tidak langsung |
CFT, FAT, SAT, Uji Aglutinasi,
RBT, MRT, Comb's Test |
8 bulan | |
| 15. | Canine Parvovirus Infection | Parvovirus | Anjing | 3-10 hari | o Feses terkontaminasi
o Inhalasi |
ELISA, HI, PCR | 10 hari | |
| 16. | Contagious Ecthyma/ ORF/ Contagious
Pustular Dermatitis/Scabby Mouth /Sore Mouth/Bengoran |
Virus cacar | Kambing, Domba, | 2-6 hari | Kontak langsung | AGPT, SNT, Pemeriksaan
Histopatologik |
6 hari | |
| 17. | Cysticercosis/
Baberasan/Barrasan/Manisan |
Cysticercus sp | Babi, Sapi | s/d berbulan-
bulan |
Kontak tidak langsung | Uji Mikroskopik, Gambaran
patologi anatomi |
berbulan-
bulan |
|
| 18. | Dermatophilosis Dermatophilus Infection,
Cutaneous Streptothrichosis, Lumpy Wool, Strawberry Foot Root |
Dermatophilus
congolensis |
Kucing, Domba,
Kuda, Kelinci, Kambing, Sapi, |
2 - 4 minggu | Kontak dengan arthrospora dan konidia
Vektor serangga, tick dermatophylus, amblyoma |
Uji Mikroskopik, Fluorescence
pada Dermatopyta, Kultur |
4 minggu | Zoonosis |
| 19. | Echinococcosis/ Kista Hydatidosa | Echinococcus sp | Ruminansia, Babi, Anjing
(Multiple spesies) |
berbulan-
bulan |
Kontak tidak langsung | Ditemukan parasit, Gambaran
Patologi Anatomi, Uji Mikroskopik |
berbulan-
bulan |
|
| 20. | Egg Drop Syndrome (EDS) | Adenoviridae | Unggas | 10-24 hari | o Vertikal
o Horizontal melalui pernafasan |
ELISA, PCR, HI | 24 hari | |
| 21. | Enzootic bovine Leucosis, Cattle
Leucaemia/ Leukosis Sapi |
C-type virus-like
particles. |
Sapi, Kerbau,
Domba |
3 tahun | Kontak tidak langsung | ELISA, AGID, PCR | 3 tahun | |
| 22. | Equine Babesiosis/ Equine
Piroplasmosis |
Babesia sp | Kuda | 10-30 hari | o Vektor Caplak demacentor sp,
Boophilus, Amblyoma, Anocentor o Mekanis : peralatan terkontaminasi |
ELISA, CFT, IFA | 30 hari | |
| 23. | Erysipelas/Diamond Skin Disease | Erysipelothrix
rhuseupati |
Babi, Kambing,
Domba, Unggas |
max. 6
bulan |
o Oral, perkutan, intra uterin
o Kontak tidak langsung via Vektor ektoparasit kutu, caplak, lalat penggigit |
Uji Mikroskopik, Uji Biologik, Uji
Bakteriologik, AGD, Uji serologis, ELISA |
6 bulan | |
| 24. | Fowl Cholera | Pasteurella
multocida |
Unggas
(kalkun lebih peka |
2-10 hari | Flock : sekresi mulut,
conjunctiva |
ELISA, Isolasi, Biokimia,
Pewarnaan Gram |
10 hari | |
| 25. | Fowl Pox | Avipoxvirus | Unggas | 1-2 minggu | o Kontak langsung
o Vektor biologis : nyamuk o Vektor mekanis : serangga penggigit |
Histopatologi, PCR, ELISA,
Electron Microscope |
2 minggu | |
| 26. | Fowl Typhoid | Salmonella
gallinarum |
Unggas | 2-7 hari | o Transovarial
o Horizontal (melalui air terkontaminasi, makanan) o Vektor mekanik (burung liar, manusia, lalat, truk) |
Isolasi, Identifikasi, PCR, NPIP
Testing (serotyping S.gallinarum) |
7 hari | |
| 27. | Hog Cholera /Classical Swine Fever
(CSF)/Swine fever/Peste du porc/ Sampar Babi |
Pestivirus | Babi | 2-7 hari | o Kontak langsung
o Kontak tidak langsung |
SNT, CFT, FAT, HA, AGPT, Uji
Mikroskopik, Pemeriksaan Histopatologik, PCR |
7 hari | |
| 28. | Infectious BovineRhinotracheitis(IBR)/
Infectious Pustular Vulvoginitis (IPV)/ Infectious Bovine Necrotic Rhinotracheitis/ Necrotic Rhinitis/Red Nose Disease/ Bovine Coital Exantherna |
Herpetoviridae | Sapi, Kambing | max. 21 hari | o Kontak langsung
o Kontak tidak langsung |
ELISA, SNT | 21 hari | |
| 29. | Infectious Bursal Disease/gumboro | Gumboro virus | Unggas | 2-3 hari | o Oral
o Kontak langsung o Kontak tidak langsung melalui conjunctiva, inhalasi |
ELISA | 3 hari | |
| 30. | Infectious Chicken Anemia, Blue Wing
Disease, Anemia Dermatitis Syndrome |
Gyrovirus | Unggas | 5 hari | o Kontak langsung : Vertikal melalui telur
o Kontak tidak langsung via oral, inhalasi |
ELISA, PCR | 5 hari | |
| 31. | Infectious Laryngo Tracheitis (ILT) | Herpetovirideae | Unggas | 6 - 12 har | o Kontak langsung
o Kontak tidak langsung |
IFAT, Isolasi Virus | 12 hari | |
| 32. | Japanese Encephalitis/ Russian
Autumn Encephalitis/ Japanese B encephalitis |
Flavivirus | Babi, Kuda, Sapi, Domba | 7 hari | o Vektor (nyamuk) | HI, CFT, SNT, IFAT, ELISA,
Isolasi Agerit, Uji Histopatologi |
7 hari | zoonosis |
| 33. | Jembrana/Penyakit Rama Dewa | Jembrana Virus | Sapi Bali | max. 45 har | o Kontak langsung
o Kontak tidak langsung |
ELISA, Uji Biologik | 45 hari | zoonosis |
| 34. | Johne's Disease/Paratuberkulosis | Mycobacterium
paratuberculosis |
Sapi, Domba, Kambing, rusa,
kuda |
Min 15
bulan |
o Kontak langsung
o Kontak tidak langsung melalui sekresi, feses, air susu, produk hewan terkontaminasi |
CFT, PCR, Isolasi, | Min 15 bulan | Penyakit
eksotik zoonosis |
| 35. | Leptospirosis/ Infectious Hemoglubinuria/
Flabby Udder/Yellow Disease/Weil's Disease/ Red Water Disease |
Leptospira spp | Ruminansia, Babi, Anjing | 1-2 minggu | Kontak tidak langsung | CFT, Uji Aglutinasi, Uji
Mikroskopik, Uji Biologi, Uji Serologis |
2 minggu | |
| 36. | Listeriosis/Listerellosis/ Citeling
Disease/Silage sickness |
Listeria sp Ruminansia, Babi, | Ruminansia, Babi, Kuda,
Kucing, Kelinci, Unggas |
bervariasi
bisa beberapa hari |
Kontak tidak langsung | CFT, Uji Mikroskopik, Uji
Biologik |
bervariasi bisa
beberapa hari |
|
| 37. | Low Pathogenic Avian Influenza
(LPAI) |
Orthomyxoviridae | Unggas, Babi | 2 hari | o Kontak langsung
o Kontak tidak langsung |
ELISA, SNT | 2 hari | |
| 38. | Lymphoid Leukosis Kompleks | Retrovirus | Unggas | s/d 4 bulan | o Vertikal
o Horizontal |
Pemeriksaan Histopatologik, PCR | 4 bulan | |
| 39. | Malignant Catarrhal Fever /MCF/Gangrenoza
Bovum/Snot Ziekte/Penyakit Ingusan Sapi/ Penyakit makan tanah/Coryza Sapi |
Herpesvirus | Sapi, Kerbau | max. 60 hari | Kontak langsung | CFT, ELISA, Uji Aglutinasi dan
Presitipasi, Uji Mikroskopik, Pemeriksaan Histopatologik |
60 hari | |
| 40. | Marek’s Disease | Herpesvirus | Unggas | 3 minggu | Inhalasi | AGID, ELISA | 3 minggu | |
| 41. | New Castle Disease/Pseudo Fowl
Pest/Ranikhet Disease/Tetelo |
Paramyxoviridae | Unggas | max. 21 hari | o Kontak langsung
o Kontak tidak langsung |
HA, HI, SNT, FAT | 21 hari | |
| 42. | Old World Screwworm | C. bezziana | Sapi, Domba | 12-24 jam | Vektor : lalat Chrisomya
bezziana |
Uji makroskopik | 24 jam | |
| 43. | Pebrine | Nosema bombycis | Telur ulat sutera | 14-21 hari | o Vertikal
o per oral |
ELISA, FAT,
Monoclonal Antibody, SAT |
21 hari | |
| 44. | Porcine Cysticercosis | Cysticercus sp | Babi | Sangat
bervariasi |
Fecal-oral | Western Blot Kit,
ELISA, |
Sangat
bervariasi |
|
| 45. | Rabies /Lyssa/Tollwut/ Rage
Hydrophobia/Penyakit Anjing gila |
Rhabdovirus | Anjing, Kucing, Kera, Rubah,
Kelelawar, Babi, Ruminansia, Skunk, Mongoose kuning |
Anjing, Kucing
10 hr- 8 minggu Sapi, Kambing, Kuda dan Babi 1 - 3 bulan |
Kontak langsung | IFAT,ELISA, Isolasi virus, Uji
biologik, Pemeriksaan Histopatologik, Uji Mikroskopik, Uji Serologik |
Anjing, Kucing
10 hr- 8 minggu Sapi, Kambing, Kuda dan Babi 1 - 3 bulan |
Zoonosis |
| 46. | Ring Worm/ Dermatophytosis/Favus
Unggas/ Kurap |
Dermatophyta | Sapi, Kelinci, Cavia, Mencit,
Tikus, Kalkun, Kera |
1 minggu | Kontak langsung | Pemeriksaan Histopatologi,
Pemupukan, Uji Mikroskopik |
1 minggu | |
| 47. | Runting and Stunting Syndrome (RSS) | Enterovirus, Astrovirus,
calicivirus, reovirus |
Unggas | > 14 hari | o Vertikal
o Horizontal (langsung dan tidak langsung) |
Isolasi, | > 14 hari | |
| 48. | Saccharomycosis/ Pseudomalleus/
Pseudoglanders/ Lymphangitis Epizootica/ African Farci/Selakarang |
Histoplasma farciminosa | Kuda dan famili
equidae |
2 minggu | Kontak langsung | FAT, Uji
mikroskopik, Uji bakterioligik |
2 minggu | |
| 49. | Scabies/Mange/ Demodecosis/ Kudis | Demodex spp | Ruminansia, Kuda, Babi, Anjing,
Kucing, Kelinci, |
10 – 42 hari | Kontak langsung | Uji Mikroskopik,
ELISA |
42 hari | |
| 50. | Septichaemia Epizootica(SE)/
Septicamia,haemorrhagica/Borbone/ Penyakit ngorok |
Pasteurella multocida | Sapi, Kerbau, Kambing, Domba,
Babi,Kuda, Kelinci, marmot, Mencit, burung Merpati, |
14 hari | o Kontak langsung
o Kontak tidak langsung |
IFAT, AGPT, Uji mikroskopik, Uji
biologik, Uji bakteriologik, ELISA |
14 hari | |
| 51. | Stephanofilariasis/ Kaskado | Stephanofilaria sp | Sapi, Kambing | 2 - 3 minggu | Vektor | Uji mikroskopik | 14 hari | |
| 52. | Swine Dysentri/Black Disease | Brachyspira hyodysenteriae | Babi | 1 - 2 hari | o Kontak langsung
o Kontak tidak langsung |
Uji Mikroskopik, ELISA | 2 hari | |
| 53. | Theileriosis/ Tzaneen Disease/
Turning Sickness |
Theileria sp | Sapi, Kerbau, Domba | 10 - 25 hari | Vektor | Ulas darah | 25 hari | |
| 54. | Trichinellosis/Trichinosis | Trichinella sp | Anjing, Kucing, Babi, Sapi,
Kambing, Domba,Tikus, Beruang |
10-14 hari | Kontak tidak langsung | IFAT, ELISA,Uji mikroskopik,
Uji sensifitas |
14 hari | |
| 55. | Trypanosomosis/ Surra/Penyakit mubeng | Trypanosoma evansi | Kuda, Ruminansia, Anjing | 1-4 minggu
Kuda (5-60 hari) |
Vektor lalat Tabanus sp | Preparat ulas darah, Biologis,
IFAT, PCR |
60 hari | |
| 56. | Tuberculosis | Mycobacterium sp | Semua hewan | bervariasi | o Kontak langsung
o Kontak tidak langsung |
Tuberkulosis test, Uji mikroskopik,
Uji biologik, Uji bakteriologik |
bervariasi |
Peraturan Menteri Pertanian No. 41/Permentan/OT.140/3/2013
TENTANG TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.
- Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama penyakit hewan karantina.
- Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah semua hama, agen penyakit, dan penyakit hewan yang berdampak sosio-ekonomi nasional dan perdagangan internasional serta dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan yang dapat digolongkan menurut tingkat risikonya.
- Hama Penyakit Hewan Karantina Golongan I yang selanjutnya disingkat HPHK Golongan I adalah hama penyakit hewan karantina yang mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat, belum diketahui cara penanganannya, belum terdapat di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia.
- Hama Penyakit Hewan Karantina Golongan II yang selanjutnya disingkat HPHK Golongan II adalah hama penyakit hewan karantina yang potensi penyebarannya berhubungan erat dengan lalu lintas media pembawa, sudah diketahui cara penanganannya dan telah dinyatakan ada di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia.
- Sarang Burung Walet yang selanjutnya disebut sarang walet adalah hasil burung walet yang sebagian besar berasal dari air liur yang berfungsi sebagai tempat untuk bersarang, bertelur, menetaskan dan membesarkan anak burung walet dan apabila dikonsumsi memerlukan proses lebih lanjut atau merupakan produk pangan belum siap saji.
- Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa.
- Pemasukan adalah kegiatan memasukkan media pembawa sarang walet dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
- Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan media pembawa sarang walet dari dalam wilayah negara Republik Indonesia ke luar negeri.
- Pemilik Media Pembawa Sarang Walet yang selanjutnya disebut pemilik atau kuasanya adalah perorangan atau badan usaha baik berbentuk maupun tidak berbentuk badan hukum yang melakukan pemasukan atau pengeluaran sarang walet ke dalam atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.
- Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus media pembawa baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
- Petugas Karantina Hewan yang selanjutnya disebut petugas karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina.
- Dokter Hewan Petugas Karantina yang selanjutnya disebut dokter hewan karantina adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tindakan karantina.
- Dokumen Karantina Hewan yang selanjutnya disebut dokumen karantina adalah semua formulir resmi yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan tindakan karantina.
- Sertifikat Sanitasi adalah keterangan yang ditandatangan oleh pejabat berwenang dari negara asal atau dokter hewan karantina di tempat pengeluaran yang menyatakan bahwa sarang walet bebas dari hama penyakit hewan karantina.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi:
- a. Petugas karantina dalam melakukan tindakan karantina terhadap pemasukan atau pengeluaran sarang walet ke dan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia; dan
- b. Pemilik atau kuasanya dalam pemenuhan persyaratan untuk pemasukan atau pengeluaran sarang walet ke dan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mencegah masuk, tersebar dan keluarnya HPHK, memberikan perlindungan kesehatan, serta menjamin ketentraman batin masyarakat.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
- a. persyaratan karantina untuk pemasukan atau pengeluaran sarang walet ke dan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;
- b. tindakan karantina terhadap pemasukan atau pengeluaran sarang walet ke dan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.
BAB II PERSYARATAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET
Bagian Kesatu Persyaratan Pemasukan
Pasal 4
Pemasukan sarang walet ke wilayah negara Republik Indonesia wajib:
- a. dilengkapi Sertifikat Sanitasi;
- b. melalui tempat pemasukan yang ditetapkan Menteri; dan
- c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk keperluan tindakan karantina.
Pasal 5
Sertifikat Sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling kurang memuat pernyataan:
- a. sarang walet bebas dari HPHK;
- b. sarang walet memenuhi aspek kesehatan masyarakat veteriner;
- c. jenis dan jumlah sarang walet;
- d. nama dan alamat pengirim dan penerima;
- e. tempat pengeluaran dan tanggal muat; dan
- f. tempat pemasukan.
Pasal 6
(1) Aspek kesehatan masyarakat veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, sarang walet tidak mengandung cemaran biologi, kimia, dan fisik yang melebihi ambang batas maksimal.
(2) Ambang batas maksimal cemaran biologi, kimia, dan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
| NO. | JENIS PENGUJIAN | METODE | BATAS MAKSIMAL |
|---|---|---|---|
| 1 | Bahaya Biologi | ||
| Total Mikroba | Total Plate Count (TPC) | 1 X 106 cfu/g | |
| Staphylococcus aureus | Kultur | 1 X 102 cfu/g | |
| Koliform | Most Probable Number
(MPN) |
1 X 102 cfu/g | |
| Escherichia coli | MPN dan Kultur | 1 X 101 cfu/g | |
| Salmonella sp | Kultur | Negatif/25 g | |
| Avian Influenza (AI) | RT-PCR | Negatif | |
| Listeria sp | Kultur | Negatif/25 g | |
| Total Yeast and mold | Kultur | 1 X 101 cfu/g | |
| 2 | Bahaya fisik (logam, kayu, dll) | Visual | Negatif |
| 3 | Bahaya Kimia | ||
| Kadar Nitrit | Spektrofotometri / HPLC/LCMS-MS | 125 mg/kg |
Pasal 7
(1) Sarang walet yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, harus dikemas dalam suatu kemasan.
(2) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari negara asal dan terbuat dari bahan yang kuat dan aman.
(3) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan keterangan yang paling kurang memuat:
- a. jenis dan spesifikasi sarang walet (ukuran, kualitas/grade);
- b. berat bersih sarang walet; dan
- c. tanggal, bulan, dan tahun produksi.
Bagian Kedua: Persyaratan Pengeluaran
Pasal 8
Pengeluaran sarang walet dari wilayah negara Republik Indonesia wajib:
- a. dilengkapi Sertifikat Sanitasi;
- b. melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Menteri; dan
- c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk keperluan tindakan karantina.
Pasal 9
Sertifikat Sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling kurang memuat pernyataan:
- a. sarang walet bebas dari HPHK;
- b. sarang walet memenuhi aspek kesehatan masyarakat veteriner;
- c. jenis dan jumlah sarang walet;
- d. nama dan alamat pengirim dan penerima;
- e. tempat pengeluaran dan tanggal muat; dan
- f. tempat pemasukan di negara tujuan.
Pasal 10
(1) Sarang walet yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia, harus dikemas dalam suatu kemasan.
(2) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari bahan yang kuat dan aman.
(3) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi paling kurang dengan keterangan yang memuat:
- a. jenis dan spesifikasi sarang walet (ukuran, kualitas/grade);
- b. berat bersih sarang walet; dan
- c. tanggal, bulan, dan tahun produksi.
Pasal 11
(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10, pengeluaran sarang walet dari dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan, berdasarkan protokol yang telah disepakati.
(2) Ketentuan mengenai pemenuhan persyaratan negara tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
BAB III TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET
Bagian Kesatu: Umum
Pasal 12
(1) Pemilik atau kuasanya menyampaikan laporan rencana pemasukan atau pengeluaran sarang walet paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemasukan atau pengeluaran.
(2) Tindakan karantina terhadap pemasukan atau pengeluaran sarang walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas karantina di tempat pemasukan atau pengeluaran.
(3) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan/atau pembebasan.
Bagian Kedua:Tata Cara Tindakan Karantina Terhadap Pemasukan Sarang Walet
Pasal 13
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), terdiri atas pemeriksaan:
- a. dokumen; dan
- b. sanitasi.
(2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Sertifikat Sanitasi.
Pasal 14
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), terbukti sarang walet tidak dilengkapi Sertifikat Sanitasi, dilakukan penolakan.
(2) Sarang walet yang dikenakan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penahanan apabila:
- a. setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap sarang walet dan diduga tidak berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK;
- b. bukan berasal dari negara yang dilarang pemasukannya; dan
- c. pemilik atau kuasanya menjamin dapat melengkapi Sertifikat Sanitasi paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja.
(3) Tenggat waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, bukan memberikan kesempatan kepada pemilik atau kuasanya untuk membuat Sertifikat Sanitasi dari negara asal.
(4) Dalam hal tenggat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir dan pemilik atau kuasanya tidak dapat melengkapi Sertifikat Sanitasi, dilakukan penolakan.
Pasal 15
(1) Pemeriksaan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan untuk membuktikan keabsahan Sertifikat Sanitasi.
(2) Sertifikat Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah apabila:
- a. diterbitkan oleh pejabat berwenang;
- b. menggunakan kop surat resmi;
- c. dibubuhi tanda tangan, nama serta jabatan;
- d. dibubuhi stempel;
- e. diberi nomor; dan
- f. mencantumkan tempat dan tanggal penerbitan Sertifikat Sanitasi.
(3) Dalam hal Sertifikat Sanitasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan penolakan.
Pasal 16
(1) Pemeriksaan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara data yang tercantum dalam Sertifikat Sanitasi dengan fisik sarang walet.
(2) Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kesesuaian jenis dan jumlah sarang walet.
(3) Dalam hal pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti tidak sesuai antara data yang tercantum dalam Sertifikat Sanitasi dengan fisik sarang walet, dilakukan penolakan.
Pasal 17
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, terbukti Sertifikat Sanitasi lengkap, sah dan benar dilakukan pemeriksaan sanitasi.
(2) Pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui sarang walet:
- a. bebas HPHK; serta
- b. aman dan layak sebagai bahan konsumsi.
Pasal 18
(1) Apabila hasil pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terbukti sarang walet:
- a. tidak bebas HPHK Golongan I, dilakukan pemusnahan;
- b. tidak bebas HPHK Golongan II, diberikan perlakuan; atau
- c. tidak aman atau tidak layak sebagai bahan konsumsi, dilakukan pemusnahan.
(2) Dalam hal setelah diberikan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
- a. tidak dapat dibebaskan dari HPHK Golongan II, dilakukan pemusnahan; atau
- b. dapat dibebaskan dari HPHK Golongan II, dilakukan pembebasan.
(3) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan apabila sarang walet terbukti aman dan layak sebagai bahan konsumsi.
Pasal 19
Dalam hal hasil pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terbukti sarang walet:
- a. bebas HPHK; dan
- b. aman dan layak sebagai bahan konsumsi, dilakukan pembebasan.
Pasal 20
(1) Sarang walet yang dikenakan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (3), atau Pasal 16 ayat (3) harus segera dibawa keluar dari dalam wilayah negara Republik Indonesia, dalam batas waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja dan dituangkan dalam Berita Acara Penolakan.
(2) Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang, apabila pemilik atau kuasanya:
- a. tidak dapat menyediakan alat angkut; dan/atau
- b. belum menyelesaikan kewajiban lainnya sesuai peraturan perundangan di bidang kepabeanan
(3) Pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan tingkat risiko masuk dan menyebarnya HPHK.
(4) Dalam hal dilakukan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau kuasanya tidak berhak menuntut ganti rugi apapun.
(5) Segala hal yang diperlukan untuk pelaksanaan tindakan penolakan menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
Pasal 21
(1) Sarang walet yang dikenakan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), diterbitkan Berita Acara Penahanan, dan harus berada di bawah pengawasan petugas karantina.
(2) Segala hal yang diperlukan selama masa penahanan menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
Pasal 22
(1) Dalam hal tenggat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), sarang walet belum dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia, dilakukan pemusnahan.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan dilakukan di bawah pengawasan dokter hewan karantina, disaksikan petugas kepolisian negara Republik Indonesia serta petugas dari instansi terkait lainnya.
(3) Dalam hal dilakukan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau kuasanya tidak berhak menuntut ganti rugi apapun.
(4) Segala hal yang diperlukan untuk pelaksanaan pemusnahan menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
Pasal 23
(1) Sarang walet yang dikenakan tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) atau Pasal 19 diterbitkan Sertifikat Sanitasi.
(2) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pemilik atau kuasanya menyelesaikan kewajiban pembayaran pungutan jasa karantina yang merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Ketentuan mengenai pemeriksaan dokumen dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
Bagian Ketiga: Tata Cara Tindakan Karantina Terhadap Pengeluaran Sarang Walet
Pasal 25
(1) Sarang walet yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia harus dilengkapi dengan Sertifikat Sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Sertifikat Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan setelah dilakukan pemeriksaan sanitasi.
Pasal 26
(1) Apabila hasil pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti sarang walet:
- a. tidak bebas HPHK Golongan I, dilakukan pemusnahan;
- b. tidak bebas HPHK Golongan II, diberikan perlakuan; atau
- c. tidak aman atau tidak layak sebagai bahan konsumsi, dilakukan pemusnahan.
(2) Dalam hal setelah diberikan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
- a. tidak dapat dibebaskan dari HPHK Golongan II, dilakukan pemusnahan; atau
- b. dapat dibebaskan dari HPHK Golongan II, dilakukan pembebasan.
(3) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan apabila sarang walet aman dan layak sebagai bahan konsumsi.
Pasal 27
Dalam hal hasil pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti sarang walet:
- a. bebas HPHK; dan
- b. aman dan layak sebagai bahan konsumsi, dilakukan pembebasan.
Pasal 28
(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) atau Pasal 27, dilakukan dengan menerbitkan Sertifikat Sanitasi.
(2) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pemilik atau kuasanya menyelesaikan kewajiban pembayaran pungutan jasa karantina yang merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai peraturan perundangan.
Bagian Keempat: Tata Cara Tindakan Karantina Terhadap Pemasukan Kembali Sarang Walet Yang Ditolak Oleh Negara Tujuan
Pasal 29
(1) Pemasukan kembali sarang walet dari luar negeri karena tidak memenuhi persyaratan karantina, persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan, kontaminasi HPHK dan/atau alasan lain dilakukan tindakan karantina sesuai ketentuan tentang pemasukan.
(2) Pemasukan kembali sarang walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai surat keterangan penolakan dari negara tujuan yang menerangkan alasan penolakan.
(3) Sertifikat Sanitasi produk hewan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina pada waktu pengeluaran sarang walet dapat dipergunakan lagi sebagai persyaratan karantina.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan Menteri Pertanian No. 70/Permentan/KR.100/12/2015
TENTANG INSTALASI KARANTINA HEWAN
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah Hewan, Bahan Asal Hewan, Hasil Bahan Asal Hewan, dan/atau Benda Lain.
2. Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar.
3. Bahan Asal Hewan yang selanjutnya disingkat BAH adalah bahan yang berasal dari Hewan yang dapat diolah lebih lanjut.
4. Hasil Bahan Asal Hewan yang selanjutnya disingkat HBAH adalah Bahan Asal Hewan yang telah diolah.
5. Benda Lain adalah Media Pembawa yang bukan tergolong Hewan, BAH, dan HBAH yang mempunyai potensi penyebaran penyakit hama dan penyakit hewan karantina.
6. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah semua hama, hama penyakit, dan penyakit hewan yang berdampak sosio-ekonomi nasional dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat risikonya.
7. Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah HPHK masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia.
8. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain dan tempat-tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa.
9. Instalasi Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang diperlukan sebagai tempat untuk melakukan Tindakan Karantina.
10. Instalasi Karantina Sementara adalah Instalasi Karantina yang dibangun oleh Pemerintah atau Pihak Lain yang sifat penggunaannya satu atau beberapa kali untuk pengiriman bertahap.
11. Instalasi Karantina Permanen adalah Instalasi Karantina yang dibangun oleh Pemerintah atau Pihak Lain yang penggunaannya bersifat permanen.
12. Instalasi Karantina Pasca Masuk adalah Instalasi Karantina yang dibangun oleh Pemerintah atau Pihak Lain yang dipergunakan untuk melaksanakan Tindakan Karantina yang memerlukan waktu lama terhadap jenis media pembawa yang cara pendeteksiannya belum dapat dilakukan, menunggu pertumbuhan dan/atau perkembangan Media Pembawa.
13. Instalasi Karantina Pasca Masuk Permanen adalah Instalasi Karantina yang dibangun oleh Pemerintah atau Pihak Lain yang dipergunakan sebagai tempat melakukan Tindakan Karantina terhadap satwa liar yang dipelihara atau ditangkarkan secara in-situ dan/atau ex-situ, serta tindakan karantinanya dilakukan secara rutin dan berkelanjutan pada wilayah tempat pemeliharaan atau penangkaran.
14. Instalasi Karantina Pengamanan Maksimum adalah Instalasi Karantina yang dibangun oleh Pemerintah atau Pihak Lain yang dipergunakan untuk melaksanakan Tindakan Karantina terhadap Media Pembawa yang rentan.
15. Pihak Lain adalah perorangan atau badan usaha baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
16. Pemohon adalah Pihak Lain yang mengajukan permohonan penetapan Instalasi Karantina.
17. Aplikasi Penetapan Instalasi Karantina Hewan yang selanjutnya disingkat APIKH adalah sistem penetapan Instalasi Karantina dengan menggunakan perangkat sistem informasi dengan basis operasi Web.
18. Petugas Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan Tindakan Karantina.
19. Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian yang selanjutnya disingkat UPT KP adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkup Badan Karantina Pertanian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
20. Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian Setempat yang selanjutnya disebut UPT KP Setempat adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkup Badan Karantina Pertanian yang terdekat dengan lokasi Instalasi Karantina.
21. Tim Verifikasi adalah Petugas Karantina di Kantor Pusat Badan Karantina Pertanian yang ditunjuk untuk melakukan verifikasi.
<nowiki>22. Tim Penilai Kelayakan adalah Petugas Karantina di UPT KP yang ditunjuk.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan penetapan Instalasi Karantina, dengan tujuan agar Instalasi Karantina yang telah ditetapkan dipergunakan sesuai dengan peruntukan dan fungsinya.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi Jenis Instalasi Karantina, Persyaratan Penetapan Instalasi Karantina, Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina, dan Pengawasan.
BAB II JENIS INSTALASI KARANTINA
Pasal 4
(1) Untuk mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya HPHK, dilakukan Tindakan Karantina.
(2) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di Instalasi Karantina di dalam atau di luar Tempat Pemasukan atau Tempat Pengeluaran.
(3) Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disediakan oleh Pemerintah atau Pihak Lain.
Pasal 5
Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas Instalasi Karantina:
a. Sementara;
b. Permanen;
c. Pasca Masuk;
d. Pasca Masuk Permanen;
e. Pengamanan Maksimum; dan
f. di Negara Asal dan/atau di Negara Transit.
Pasal 6
(1) Instalasi Karantina Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sebagai tempat untuk melakukan Tindakan Karantina terhadap Hewan, BAH, atau HBAH.
(2) Instalasi Karantina Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk satu atau beberapa kali pengiriman dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Pasal 7
(1) Instalasi Karantina Permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sebagai tempat untuk melakukan Tindakan Karantina terhadap Hewan, BAH, atau HBAH.
(2) Instalasi Karantina Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tahun.
(3) Instalasi Karantina Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang sampai dengan 5 (lima) tahun.
Pasal 8
(1) Instalasi Karantina Pasca Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c sebagai tempat untuk melakukan Tindakan Karantina terhadap Hewan yang berpotensi menularkan HPHK dan mempunyai sifat penularan serta cara mendeteksinya memerlukan masa pengamatan relatif lebih lama.
(2) Instalasi Karantina Pasca Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam jangka waktu 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
(3) Instalasi Karantina Pasca Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipergunakan kembali selama masih memenuhi persyaratan teknis dan kajian risiko penyebaran penyakit hewan.
Pasal 9
(1) Instalasi Karantina Pasca Masuk Permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d sebagai tempat untuk melakukan Tindakan Karantina terhadap satwa liar yang dipelihara atau ditangkarkan secara in-situ dan/atau ex-situ.
(2) Instalasi Karantina Pasca Masuk Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan selama masih memenuhi persyaratan teknis dan kajian risiko penyebaran penyakit hewan.
Pasal 10
(1) Instalasi Karantina Pengamanan Maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e sebagai tempat untuk melakukan Tindakan Karantina bagi pemasukan hewan yang rentan dari negara, area atau tempat yang masih tertular HPHK golongan I.
(2) Instalasi Karantina Pengamanan Maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada di tempat atau lokasi yang terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya ternak.
(3) Instalasi Karantina Pengamanan Maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan selama masih memenuhi persyaratan teknis dan kajian risiko penyebaran penyakit hewan.
Pasal 11
(1) Instalasi Karantina di Negara Asal dan/atau di Negara Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f sebagai tempat untuk melakukan Tindakan Karantina bagi Media Pembawa yang berasal dari suatu negara dan/atau negara transit.
(2) Instalasi Karantina di Negara Asal dan/atau di Negara Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk Media Pembawa yang memiliki risiko tinggi bagi masuknya HPHK ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Instalasi Karantina di Negara Asal dan/atau di Negara Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan berdasarkan pertimbangan dokter hewan karantina.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi Karantina di Negara Asal dan/atau di Negara Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12
(1) Media Pembawa yang dikenakan Tindakan Karantina di Instalasi Karantina berupa Media Pembawa yang:
- a. memiliki risiko tinggi;
- b. memerlukan tindakan karantina intensif;
- c. memerlukan perlakuan tertentu; dan/atau
- d. memerlukan tindakan karantina lebih lanjut.
(2) Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III PERSYARATAN PENETAPAN INSTALASI KARANTINA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 13
(1) Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri atas:
- a. lahan;
- b. bangunan;
- c. peralatan; dan
- d. sarana pendukung.
(2) Lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai Instalasi
Karantina milik Pihak Lain setelah memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
(3) Lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai Instalasi Karantina milik Pemerintah setelah memenuhi persyaratan teknis dalam Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Persyaratan Administrasi
Pasal 14
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) meliputi:
- a. akta pendirian perusahaan dan perubahannya untuk badan usaha, atau kartu identitas untuk perorangan;
- b. Izin Gangguan Lingkungan (Hinder Ordonantie/HO), kecuali yang berlokasi di kawasan berikat, dan kawasan industri;
- c. rekomendasi lokasi dari dinas kabupaten/kota yang membidangi fungsi kesehatan hewan; dan
- d. surat pernyataan penguasaan lahan dan bangunan serta tidak berstatus sengketa, sesuai Format-1.
Pasal 15
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pihak Lain yang akan membangun Instalasi Karantina Permanen, Instalasi Karantina Pasca Masuk, Instalasi Karantina Pasca Masuk Permanen, dan Instalasi Karantina Pengamanan Maksimum, harus mempunyai:
- a. lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW), dibuktikan dengan surat rekomendasi dari instansi berwenang; dan
- b. dokumen pengolahan limbah, dibuktikan dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dari instansi berwenang.
Bagian Ketiga Persyaratan Teknis
Pasal 16
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) terdiri atas persyaratan lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan:
- a. jenis Media Pembawa;
- b. risiko penyebaran HPHK, kesejahteraan hewan, atau keamanan produk melalui kajian risiko; dan
- c. sosial budaya dan lingkungan.
(3) Persyaratan teknis sesuai dengan jenis media pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kajian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling kurang didasarkan pada:
- a. status dan situasi HPHK negara/daerah asal;
- b. jarak pelabuhan/bandara ke lokasi Instalasi Karantina;
- c. status dan situasi HPHK di lokasi Instalasi Karantina;
- d. tingkat risiko yang dibawa oleh Media Pembawa;
- e. jarak populasi rentan dengan lokasi yang akan diperuntukkan sebagai Instalasi Karantina; dan/atau
:f. jarak antar kandang, untuk Hewan.
Pasal 17
Persyaratan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), sebagai berikut:
- a. memiliki sumber air yang cukup sesuai dengan peruntukannya;
- b. berada di lokasi bebas banjir dan berdrainase baik;
- c. tersedia akses jalan yang dapat dilalui kendaraan roda empat atau lebih;
- d. tersedia fasilitas bongkar muat; dan
- e. tidak berada dekat dengan sentra peternakan dan perusahaan peternakan, untuk Instalasi Karantina bagi Hewan.
Pasal 18
(1) Persyaratan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), sebagai berikut:
- a. berpagar keliling yang kuat dan rapat;
- b. tersedia tempat untuk melakukan Tindakan Karantina;
- c. mempunyai sirkulasi udara yang sehat;
- d. atap bangunan terbuat dari asbes, genteng atau sejenisnya;
- e. konstruksi bangunan harus memperhatikan keselamatan dan keamanan petugas;
- f. mempunyai papan nama Instalasi Karantina sesuai dengan spesifikasi, sesuai Format-2; dan
- g. mudah dibersihkan atau disucihamakan.
(2) Instalasi Karantina untuk Hewan, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus:
- a. menyediakan kandang isolasi, gudang pakan, dan tempat untuk melakukan tindakan pemeriksaan, pengamatan, perlakuan, dan pemusnahan;
- b. mempunyai lantai kandang yang kuat, tidak licin dan dengan kemiringan 20 sampai dengan 40;
- c. mempunyai konstruksi bangunan kandang yang memperhatikan keselamatan hewan;
- d. aman dari gangguan lingkungan yang dapat menimbulkan stres; dan
- e. memenuhi kebutuhan dasar fisik, psikologis hewan dan lingkungan yang memberikan rasa aman, nyaman, bebas dari rasa sakit, ketakutan, dan tertekan.
(3) Instalasi Karantina untuk BAH dan HBAH, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus:
- a. tersedia fasilitas pemeriksaan dan gudang atau tempat penyimpanan; dan
- b. dapat menjamin produk di dalamnya tidak mengalami perubahan fisik, mutu, serta memperhatikan aspek keamanan pangan dan kehalalan bagi yang dipersyaratkan.
Pasal 19
Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), sebagai berikut:
- a. memiliki alat komunikasi dan penerangan listrik;
- b. tersedia sarana untuk melakukan Tindakan Karantina;
- c. sarana terbuat dari bahan yang kuat, tidak mudah korosif, mudah dibersihkan, dan disucihamakan; dan
- d. bagi Hewan, harus tersedia tempat pakan dan minum yang cukup sesuai kapasitas kandang.
Pasal 20
Persyaratan sarana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), sebagai berikut:
- a. memiliki fasilitas pengolahan limbah;
- b. konstruksi dan sarana pendukung lain terbuat dari bahan yang kuat, tidak korosif, mudah dibersihkan dan disucihamakan; dan
- c. bagi BAH dan HBAH harus tersedia tempat pemeriksaan organoleptik.
Pasal 21
(1) Untuk melaksanakan Tindakan Karantina, pemilik Instalasi Karantina harus menyediakan:
- a. dokter hewan dan paramedik kesehatan hewan;
- b. penanggung jawab pemeliharaan kandang dan hewan dan petugas penatausahaan/pencatatan kegiatan Instalasi Karantina; dan
- c. bahan dan peralatan diagnostik.
(2) Dokter hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai penanggung jawab pengelolaan dan pengawasan Instalasi Karantina dari aspek kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan/atau kesejahteraan hewan.
(3) Paramedik kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk membantu dokter hewan.
(4) Penanggung jawab pemeliharaan kandang dan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai pemelihara kondisi kandang, kebutuhan pakan, minum, dan obat hewan.
(5) Petugas penatausahaan/pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai petugas administrasi pengelolaan Instalasi Karantina.
(6) Bahan dan peralatan diagnostik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan dalam rangka pengujian atau deteksi penyakit hewan.
BAB IV TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA
Pasal 22
(1) Lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung milik Pihak Lain dapat ditetapkan sebagai Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sampai dengan huruf e dengan mengajukan permohonan penetapan Instalasi Karantina.
(2) Permohonan penetapan Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pihak Lain kepada Menteri melalui Kepala Badan Karantina Pertanian secara online melalui APIKH yang dapat diakses pada situs web (website) Badan Karantina Pertanian.
(3) Permohonan secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah Pihak Lain memiliki identitas pengguna (user id) dan kata kunci (password).
(4) Dalam hal APIKH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami gangguan, proses pengajuan sampai dengan penetapan Instalasi Karantina dapat dilakukan secara manual.
(5) Tata cara penetapan dan penggunaan APIKH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian.
Pasal 23
(1) Untuk memperoleh identitas pengguna (user id) dan kata kunci (password) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) Pihak Lain melakukan pendaftaran melalui APIKH.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi untuk mengetahui profil pemohon oleh Tim Verifikasi.
(3) Jika hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar dan memenuhi syarat, diberikan identitas pengguna (user id) dan kata kunci (password).
(4) Jika hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar dan tidak memenuhi syarat, ditolak dan diberikan pemberitahuan secara online.
Pasal 24
(1) Identitas pengguna (user id) dan kata kunci (password) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) digunakan oleh pemohon untuk pendaftaran penetapan calon Instalasi Karantina.
(2) Identitas pengguna (user id) dan kata kunci (password) dapat digunakan untuk pengajuan penetapan lebih dari satu calon Instalasi Karantina bagi perusahaan yang masih dalam satu manajemen.
(3) Pendaftaran penetapan calon Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai berkas asli pendaftaran penetapan calon Instalasi Karantina kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
(4) Berkas asli pendaftaran penetapan calon Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa kelengkapan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
Pasal 25
(1) Pemohon pada saat mengajukan pendaftaran penetapan calon Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) mengisi data calon Instalasi Karantina yang akan ditetapkan.
(2) Data calon Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan paling kurang:
- a. nama dan alamat pemilik/Pemohon;
- b. alamat lokasi;
- c. kapasitas;
- d. jenis Media Pembawa; dan
- e. prasarana dan sarana yang dimiliki.
(3) Data calon Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kelengkapan berkas persyaratan administrasi dan teknis dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi.
(4) Jika hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) benar dan memenuhi syarat, digunakan sebagai bahan penilaian kelayakan.
(5) Jika hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak benar dan tidak memenuhi syarat, pendaftaran ditolak disertai dengan alasan penolakan dan disampaikan secara online.
Pasal 26
(1) Hasil verifikasi yang benar dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) oleh Tim Verifikasi disampaikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
(2) Kepala Badan Karantina Pertanian setelah menerima hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani untuk membuat surat penugasan kepada Kepala UPT KP.
Pasal 27
Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 26 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian.
Pasal 28
(1) Kepala UPT KP membentuk Tim Penilai Kelayakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak surat penugasan dari Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani diterima.
(2) Tim Penilai Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian pemenuhan persyaratan dan kelayakan teknis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Tim Penilai Kelayakan dibentuk.
(3) Tim Penilai Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil penilaian dan rekomendasi kepada Kepala UPT KP dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak penilaian persyaratan dan kelayakan teknis diselesaikan.
(4) Hasil penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk laporan hasil penilaian kelayakan calon Instalasi Karantina.
(5) Kepala UPT KP menyampaikan surat pengantar yang berisi rekomendasi kepada Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani dalam jangka waktu paling lama 2 (hari) kerja terhitung sejak laporan hasil penilaian kelayakan calon Instalasi Karantina diterima.
Pasal 29
(1) Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani menerbitkan hasil verifikasi dan kajian terhadap rekomendasi hasil penilaian kelayakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak surat Kepala UPT KP diterima.
(2) Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani menyampaikan hasil verifikasi dan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
(3) Hasil verifikasi dan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rekomendasi persetujuan atau penolakan penetapan Instalasi Karantina.
Pasal 30
(1) Kepala Badan Karantina Pertanian setelah menerima rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3),
menetapkan Instalasi Karantina dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri, sesuai Format-3.
(2) Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon dan ditembuskan kepada Kepala UPT KP yang memberikan rekomendasi hasil penilaian kelayakan dan UPT KP tempat pemasukan dan/atau tempat pengeluaran melalui APIKH, dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
Pasal 31
(1) Kepala Badan Karantina Pertanian setelah menerima rekomendasi penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), menolak permohonan penetapan Instalasi Karantina dengan surat penolakan penetapan, sesuai Format-4.
(2) Surat penolakan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon dan ditembuskan kepada Kepala UPT KP yang memberikan rekomendasi hasil penilaian kelayakan dan UPT KP tempat pemasukan dan/atau pengeluaran melalui APIKH, dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
Pasal 32
(1) Ketentuan mengenai tata cara penetapan Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 31 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan penetapan Instalasi Karantina, sepanjang tidak terjadi perubahan dokumen atau sarana dan prasarana Instalasi Karantina.
(2) Permohonan perpanjangan penetapan Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mempergunakan dokumen administrasi yang disampaikan pada saat pengajuan penetapan Instalasi Karantina yang pertama kali.
(3) Permohonan perpanjangan penetapan Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku penetapan Instalasi Karantina.
Pasal 33
Format-1 sampai dengan Format-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, Pasal 18 ayat (1) huruf f, Pasal 30 ayat (1), dan Pasal 31 ayat
(1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V PENGAWASAN
Pasal 34
(1) Pengawasan terhadap Instalasi Karantina yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan secara langsung dan tidak langsung oleh Petugas Karantina yang ditunjuk Kepala UPT KP Setempat.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan penggunaan Instalasi Karantina.
Pasal 35
(1) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan oleh Petugas Karantina yang ditunjuk Kepala UPT KP Setempat dengan cara monitoring dan evaluasi paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila:
- a. ditemukan ketidaksesuaian dengan persyaratan teknis;
- b. terjadi perubahan kapasitas, sarana Instalasi Karantina; atau
- c. terjadi keadaan kahar (force majeure).
(3) Pengawasan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan melalui pelaporan penggunaan instalasi karantina.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan oleh Pemilik dan/atau penanggung jawab Instalasi Karantina kepada Kepala UPT KP Setempat setiap 6 (enam) bulan sekali.
(5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaporkan oleh Kepala UPT KP Setempat kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani.
BAB VI KETENTUAN SANKSI
Pasal 36
Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) dapat dikenakan sanksi administratif sebagai berikut:
- a. peringatan tertulis;
- b. penghentian sementara penggunaan Instalasi Karantina; dan/atau
- c. pencabutan penetapan Instalasi Karantina.
Pasal 37
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Kepala UPT KP Setempat menyampaikan peringatan tertulis kepada pemilik dan/atau penanggung jawab Instalasi Karantina untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak surat peringatan diterima.
(2) Instalasi Karantina yang diberikan peringatan tertulis sebagaimana pada ayat (1) tidak dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan Tindakan Karantina sampai dengan dilakukan tindakan perbaikan.
Pasal 38
Pemilik dan/atau penanggung jawab Instalasi Karantina menyampaikan laporan tindakan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) kepada Kepala UPT KP setempat.
Pasal 39
Kepala UPT KP Setempat menugaskan Petugas Karantina untuk melakukan penilaian langsung ke Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
Pasal 40
(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) pemilik dan/atau penanggung jawab Instalasi Karantina tidak melakukan tindakan perbaikan, diusulkan pencabutan penetapan Instalasi Karantina.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) pemilik dan/atau penanggung jawab Instalasi Karantina telah melakukan tindakan perbaikan, diusulkan pencabutan peringatan tertulis.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Petugas Karantina kepada Kepala UPT KP Setempat dalam bentuk laporan hasil penilaian.
(4) Kepala UPT KP Setempat menyampaikan laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani.
Pasal 41
(1) Instalasi Karantina yang tidak melakukan tindakan perbaikan berdasarkan laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4), dilakukan pencabutan penetapan Instalasi Karantina dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri.
(2) Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemilik dan/atau penanggung jawab Instalasi Karantina dan ditembuskan kepada Kepala UPT KP Setempat dan UPT KP tempat pemasukan dan/atau tempat pengeluaran melalui APIKH, dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
Pasal 42
(1) Instalasi Karantina yang telah melakukan tindakan perbaikan berdasarkan laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4), dilakukan pencabutan peringatan tertulis oleh Kepala UPT KP Setempat.
(2) Pemberitahuan pencabutan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan surat Kepala UPT KP Setempat dan disampaikan kepada pemilik dan/atau penanggung jawab Instalasi Karantina dan ditembuskan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani serta UPT KP tempat pemasukan dan/atau tempat pengeluaran melalui APIKH, dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
Pasal 43
(1) Pemilik dan/atau penanggung jawab Instalasi Karantina yang tidak melaporkan penggunaan Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- a. memberikan peringatan tertulis pertama kepada pemilik dan/atau penanggung jawab Instalasi Karantina untuk segera melaporkan penggunaan Instalasi Karantina;
- b. memberikan peringatan tertulis kedua apabila dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak peringatan tertulis pertama diterima, pemilik dan/atau penanggung jawab Instalasi Karantina tidak melaporkan penggunaan Instalasi Karantina;
- c. menghentikan sementara penggunaan Instalasi Karantina apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak peringatan tertulis kedua diterima, pemilik dan/atau penanggung jawab Instalasi Karantina tidak melaporkan penggunaan Instalasi Karantina; dan/atau
- d. mencabut penetapan Instalasi Karantina apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak sanksi penghentian sementara dikenakan, pemilik dan/atau penanggung jawab Instalasi Karantina tidak melaporkan penggunaan Instalasi Karantina.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44
Instalasi Karantina milik Pihak Lain yang telah ditetapkan dan masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/OT.140/7/2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Hewan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
LAMPIRAN I
JENIS MEDIA PEMBAWA YANG DAPAT DILAKUKAN TINDAKAN KARANTINA DI INSTALASI KARANTINA YANG TELAH DITETAPKAN
| NO | GOLONGAN | KLASIFIKASI | JENIS | KETERANGAN |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1 | Hewan Kingdom: animalia Filum:
Chordata Arthropoda |
a. Mammalia | 1) Artiodactyla: Sapi, Kerbau, Kambing, Rusa, Babi,
Kuda Nil, Unta, Lama, Bison, Bongo, Kijang, Banteng, Anoa, Babi Rusa, Jerapah, dan sejenisnya. |
|
| 2) Carnivora: Anjing, Kucing, Musang, Luwak, Beruang,
Binturong, Singa, Harimau, Macan, Serigala, dan sejenisnya. |
||||
| 3) Perissodactyla: Kuda, Zebra, Keledai, Badak, Tapir, dan
sejenisnya. |
||||
| 4) Rodentia dan Lagomorpha: Tikus, Mencit, Kelinci, Marmut,
dan sejenisnya. |
||||
| 5) Primates: Kera/Monyet, OrangUtan, Kukang, Bekantan, Lutung,
Lemur, dan sejenisnya. |
||||
| 6) Chiroptera: Kelelawar, Kalong, dan sejenisnya. | ||||
| 7) Proboscidae: Gajah | ||||
| 8) Pholidota: Trenggiling | ||||
| 9) Scandentia : Tupai | ||||
| 10) Mamalia darat lainnya. | ||||
| b. Aves | 1) Ayam: Ras (Broiler, Layer), Kampung, Hutan, Bangkok, Serama,
Bekisar, dan sejenisnya |
-˙ Bibit (GGPS/GPS/PS: DOC, Pullet), dan | ||
| -˙ Non Bibit (FS: DOC, ayam dewasa) | ||||
| 2) Burung: Puyuh, Merpati, Kakatua, Murai, dan sejenisnya | -˙ Bibit (GGPS/GPS/PS: DOQ, Pullet), dan | |||
| -˙ Non Bibit (FS: DOQ, burung dewasa) | ||||
| 3) Unggas air : Itik/Bebek, Angsa, Entok, dan sejenisnya | -˙ Bibit (GGPS/GPS/PS: | |||
| DOD, Pullet), dan | ||||
| -˙Non Bibit (FS: DOD, unggas air dewasa) | ||||
| c. Reptilia | Komodo, Biawak, Kadal, Ular, Iguana, Tokek, dan sejenisnya | |||
| 2 | Bahan Asal Hewan (BAH) | a. Daging | Daging ruminansia besar (sapi, kerbau), daging ruminansia kecil
(kambing, domba), daging unggas (ayam, kalkun, itik/bebek, angsa, merpati, belibis, dan lain-lain), daging babi, daging kuda, daging kelinci, lidah, pangkal lidah, bibir, buntut, dan lain-lain. |
a.˙Daging tanpa tulang (bone less) |
| b.˙Daging bertulang (bone in) | ||||
| b. Jeroan | Hati, paru, ginjal, limpa, jantung, usus, dan lain-lain. | |||
| c. Susu segar | Susu sapi, kerbau, kuda, kambing/domba, dan lain-lain. | |||
| d. Kulit mentah dan
setengah jadi |
1) Kulit hewan besar: sapi, kerbau, dan lain-lain. | Kulit mentah awet bentang kering,
kulit mentah awet garaman basah/kering (wet/dry salted), dan kulit mentah | ||
| 2) Kulit hewan kecil: domba, kambing, babi, dan lain-lain. | ||||
| 3) Kulit satwa/reptil besar: buaya, dan lain-lain. | ||||
| 4) Kulit satwa/reptil kecil: kadal, tokek, ular, biawak, dan lain-lain. | ||||
| e. BAH lainnya | Sarang burung wallet, layang-layang: Sarang burung putih (Collocalia
fuciphagus), Sarang burung hitam (Collo- calia maxima), Sarang burung rumput (collocalia esculenta), dan lain-lain. |
|||
| 3 | Hasil Bahan | Olahan untuk industri | Berupa tepung daging dan tulang (MBM), tepung unggas (PMM), tepung
darah, tepung daging, tepung bulu, tepung kulit telur, dan lain-lain. |
|
| Asal Hewan (HBAH) |
Peraturan Menteri Pertanian No. 44/Permentan/OT.140/3/2014
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Pasal 1
1. Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dinyatakan masih tetap berlaku.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
LAMPIRAN
TEMPAT-TEMPAT PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT HEWAN KARANTINA DAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
A. Bandar Udara
| No. | Bandar Udara | Lokasi | UPT |
|---|---|---|---|
| 1. | Sultan Iskandar Muda | Banda Aceh | SKP Kelas I Banda Aceh |
| 2. | Maimun Saleh | Sabang | SKP Kelas I Banda Aceh |
| 3. | Kuala Namu | Kuala Namu | BKP Kelas II Medan |
| 4. | Hang Nadim | Batam | BKP Kelas I Batam |
| 5. | Sultan Syarif Kasim II | Pekanbaru | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 6. | Raja Haji Fisabilillah | Tanjung Pinang | BKP Kelas II Tanjung Pinang |
| 7. | Minangkabau | Padang | BKP Kelas I Padang |
| 8. | Sultan Mahmud Badaruddin II | Palembang | BKP Kelas I Palembang |
| 9. | Soekarno Hatta | Tangerang | BBKP Soekarno Hatta |
| 10. | Halim Perdanakusuma | Jakarta | BBKP Soekarno Hatta |
| 11. | Husein Sastranegara | Bandung | SKP Kelas I Bandung |
| 12. | Ahmad Yani | Semarang | BKP Kelas I Semarang |
| 13. | Adi Sucipto | Yogyakarta | BKP Kelas II Yogyakarta |
| 14. | Adi Sumarmo | Surakarta | BKP Kelas II Yogyakarta |
| 15. | Juanda | Surabaya | BBKP Surabaya |
| 16. | Abdul Rachman Saleh | Malang | BBKP Surabaya |
| 17. | Supadio | Kubu Raya | BKP Kelas I Pontianak |
| 18. | Sepinggan | Balikpapan | BKP Kelas I Balikpapan |
| 19. | Juwata | Tarakan | BKP Kelas II Tarakan |
| 20. | Ngurah Rai | Denpasar | BKP Kelas I Denpasar |
| 21. | Bandara Internasional Lombok | Lombok Tengah | BKP Kelas I Mataram |
| 22. | Eltari | Kupang | BKP Kelas I Kupang |
| 23. | Hassanudin | Makassar | BBKP Makassar |
| 24. | Sam Ratulangi | Manado | BKP Kelas I Manado |
| 25. | Pattimura | Ambon | SKP Kelas I Ambon |
| 26. | Sentani | Jayapura | BKP Kelas I Jayapura |
| 27. | Mopah | Mopah Merauke | SKP Kelas I Merauke |
| 28. | Frans Kaisiepo | Biak | SKP Kelas I Biak |
| 29. | Moses Kilangin | Timika | SKP Kelas I Timika |
B. Pelabuhan Laut/Pelabuhan Sungai
| No. | Pelabuhan | Lokasi | UPT |
|---|---|---|---|
| 1. | Malahayati | Banda Aceh | SKP Kelas I Banda Aceh |
| 2. | Krueng Geukuh | Lhokseumawe | SKP Kelas I Banda Aceh |
| 3. | Sabang | Sabang | SKP Kelas I Banda Aceh |
| 4. | Kuala Langsa | Kuala Langsa | SKP Kelas I Banda Aceh |
| 5. | Belawan | Belawan | BBKP Belawan |
| 6. | Sibolga | Sibolga | BBKP Belawan |
| 7. | Sekupang | Batam | BKP Kelas I Batam |
| 8. | Batu Ampar | Batam | BKP Kelas I Batam |
| 9. | Kabil | Batam | BKP Kelas I Batam |
| 10. | Harbourbay | Batam | BKP Kelas I Batam |
| 11. | Waterfront | Batam | BKP Kelas I Batam |
| 12. | Nongsa | Batam | BKP Kelas I Batam |
| 13. | Kuala Tanjung | Batubara | SKP Kelas I Tanjung Balai Asahan |
| 14. | Teluk Nibung | Tanjung Balai | SKP Kelas I Tanjung Balai Asahan |
| 15. | Siak Sri Indrapura | Pekanbaru | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 16. | Dumai | Dumai | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 17. | Bengkalis | Bengkalis | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 18. | Tembilahan | Tembilahan | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 19. | Kuala Enok | Riau | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 20. | Sri Bintan Pura | Tanjung Pinang | BKP Kelas II Tanjung Pinang |
| 21. | Sri Payung Batu Enam | Tanjung Pinang | BKP Kelas II Tanjung Pinang |
| 22. | Pelantar II | Tanjung Pinang | BKP Kelas II Tanjung Pinang |
| 23. | Sri Bayintan | Kab. Bintan | BKP Kelas II Tanjung Pinang |
| 24. | Bandar Bentan Telani | Kab. Bintan | BKP Kelas II Tanjung Pinang |
| 25. | Sri Udana | Kab. Bintan | BKP Kelas II Tanjung Pinang |
| 26. | Sri Kuala Tanjung | Kab. Bintan | BKP Kelas II Tanjung Pinang |
| 27. | Jatty Baru | Pulau Bulan | BKP Kelas II Tanjung Pinang |
| 28. | Tanjung Balai Karimun | Tanjung Balai Karimun | SKP Kelas II Tanjung Balai Karimun |
| 29. | Tanjung Batu | Karimun | SKP Kelas II Tanjung Balai Karimun |
| 30. | Teluk Bayur | Padang | BKP Kelas I Padang |
| 31. | Talang Duku | Jambi | BKP Kelas I Jambi |
| 32. | Kuala Tungkal | Jambi | BKP Kelas I Jambi |
| 33. | Muara Sabak | Jambi | BKP Kelas I Jambi |
| 34. | Boom Baru | Palembang | BKP Kelas I Palembang |
| 35. | Pulau Baai | Bengkulu | SKP Kelas I Bengkulu |
| 36. | Pangkal Balam | Pangkal Pinang | BKP Kelas II Pangkal Pinang |
| 37. | Tanjung Pandan | Tanjung Pandan | BKP Kelas II Pangkal Pinang |
| 38. | Panjang | Bandar Lampung | BKP Kelas I Bandar Lampung |
| 39. | Ciwandan | Banten | BKP Kelas II Cilegon |
| 40. | Merak Mas | Banten | BKP Kelas II Cilegon |
| 41. | Cigading | Banten | BKP Kelas II Cilegon |
| 42. | Bojanegara | Banten | BKP Kelas II Cilegon |
| 43. | Tanjung Priok | Jakarta | BBKP Tanjung Priok |
| 44. | Cirebon | Cirebon | SKP Kelas I Bandung |
| 45. | Tanjung Emas | Semarang | BKP Kelas I Semarang |
| 46. | Tanjung Intan | Cilacap | SKP Kelas I Cilacap |
| 47. | Tanjung Perak | Surabaya | BBKP Surabaya |
| 48. | Gresik | Gresik | BBKP Surabaya |
| 49. | Tanjung Wangi | Banyuwangi | BBKP Surabaya |
| 50. | Tanjung Tembaga | Probolinggo | BBKP Surabaya |
| 51. | Dwikora-Pontianak | Pontianak | BKP Kelas I Pontianak |
| 52. | Sintete | Sintete (Sambas) | BKP Kelas I Pontianak |
| 53. | Sampit | Sampit | BKP Kelas II Palangkaraya |
| 54. | Panglima Utar Kumai | Pangkalanbun | BKP Kelas II Palangkaraya |
| 55. | Seruyan | Seruyan | BKP Kelas II Palangkaraya |
| 56. | Trisakti | Banjarmasin | BKP Kelas I Banjarmasin |
| 57. | Semayang | Balikpapan | BKP Kelas I Balikpapan |
| 58. | Kariangau | Balikpapan | BKP Kelas I Balikpapan |
| 59. | Sangatta | Kutai Timur | SKP Kelas I Samarinda |
| 60. | Samarinda | Samarinda | SKP Kelas I Samarinda |
| 61. | Nunukan | Nunukan | BKP Kelas II Tarakan |
| 62. | Sebatik | Sebatik | BKP Kelas II Tarakan |
| 63. | Malundung | Tarakan | BKP Kelas II Tarakan |
| 64. | Benoa | Denpasar | BKP Kelas I Denpasar |
| 65. | Lembar | Lembar | BKP Kelas I Mataram |
| 66. | Badas | Sumbawa | SKP Kelas I Sumbawa Besar |
| 67. | Benete | Sumbawa | SKP Kelas I Sumbawa Besar |
| 68. | Ipi | Ende | SKP Kelas II Ende |
| 69. | Tenau | Kupang | BKP Kelas I Kupang |
| 70. | Soekarno Hatta | Makassar | BBKP Makassar |
| 71. | Pare-Pare | Pare-Pare | SKP Kelas I Pare-Pare |
| 72. | Pantoloan | Palu | BKP Kelas II Palu |
| 73. | Kendari | Kendari | BKP Kelas II Kendari |
| 74. | Baubau | Baubau | BKP Kelas II Kendari |
| 75. | Gorontalo | Gorontalo | BKP Kelas II Gorontalo |
| 76. | Bitung | Bitung | BKP Kelas I Manado |
| 77. | Tahuna | Sangihe | BKP Kelas I Manado |
| 78. | Melanguane | Talaud | BKP Kelas I Manado |
| 79. | Ahmad Yani | Ternate | BKP Kelas II Ternate |
| 80. | Daruba | Morotai | BKP Kelas II Ternate |
| 81. | Jayapura | Jayapura | BKP Kelas I Jayapura |
| 82. | Biak | Biak | SKP Kelas I Biak |
| 83. | Fakfak | Fakfak | SKP Kelas I Sorong |
| 84. | Sorong | Sorong | SKP Kelas I Sorong |
| 85. | Manokwari | Manokwari | SKP Kelas II Manokwari |
| 86. | Amamapare | Timika | SKP Kelas I Timika |
| 87. | Merauke | Merauke | SKP Kelas I Merauke |
C. Pos Pemeriksaan Lintas Batas
| No. | Perbatasan | Lokasi | UPT |
|---|---|---|---|
| 1. | PPLB Entikong | Kab. Sanggau | SKP Kelas I Entikong |
| 2. | PPLB Nanga Badau | Kab. Kapuas Hulu | SKP Kelas I Entikong |
| 3. | PPLB Jagoi Babang | Kab. Bengkayang | SKP Kelas I Entikong |
| 4. | PPLB Senaning | Kab. Sintang | SKP Kelas I Entikong |
| 5. | PPLB Aruk | Kab. Sambas | SKP Kelas I Entikong |
| 6. | PPLB Mota?ain | Atambua | BKP Kelas I Kupang |
| 7. | PPLB Metameuk | Atambua | BKP Kelas I Kupang |
| 8. | PPLB Napan | Atambua | BKP Kelas I Kupang |
| 9. | PPLB Wini | Kab. Timor Tengah Utara | BKP Kelas I Kupang |
| 10. | PPLB Turiskain | Kab. Belu | BKP Kelas I Kupang |
| 11. | PPLB Oepoli | Kab. Kupang | BKP Kelas I Kupang |
| 12. | PPLB Skow | Jayapura | BKP Kelas I Jayapura |
| 13. | PPLB Sota | Sota | SKP Kelas I Merauke |
D. Kantor Pos
| No. | Kantor Pos | Lokasi | UPT |
|---|---|---|---|
| 1. | Banda Aceh | Banda Aceh | SKP Kelas I Banda Aceh |
| 2. | Tanjung Pinang | Tanjung Pinang | BKP Kelas II Tanjung Pinang |
| 3. | Pekanbaru | Pekanbaru | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 4. | Batam | Batam | BKP Kelas I Batam |
| 5. | Padang | Padang | BKP Kelas I Padang |
| 6. | Jambi | Jambi | BKP Kelas I Jambi |
| 7. | Palembang | Palembang | BKP Kelas I Palembang |
| 8. | Bengkulu | Bengkulu | SKP Kelas I Bengkulu |
| 9. | Bandar Lampung | Bandar Lampung | BKP Kelas I Bandar Lampung |
| 10. | Jakarta | Jakarta | BBKP Tanjung Priok |
| 11. | Bogor | Bogor | BBKP Tanjung Priok |
| 12. | Soekarno Hatta | Tangerang | BBKP Soekarno Hatta |
| 13. | MPC Bandung | Bandung | SKP Kelas I Bandung |
| 14. | Purwokerto | Purwokerto | SKP Kelas I Cilacap |
| 15. | Semarang | Semarang | BKP Kelas I Semarang |
| 16. | Yogyakarta | Yogyakarta | BKP Kelas II Yogyakarta |
| 17. | Surabaya | Surabaya | BBKP Surabaya |
| 18. | Kediri | Kediri | BBKP Surabaya |
| 19. | Malang | Malang | BBKP Surabaya |
| 20. | Pontianak | Pontianak | BKP Kelas I Pontianak |
| 21. | Balikpapan | Balikpapan | BKP Kelas I Balikpapan |
| 22. | Tarakan | Tarakan | BKP Kelas II Tarakan |
| 23. | Denpasar | Denpasar | BKP Kelas I Denpasar |
| 24. | Mataram | Mataram | BKP Kelas I Mataram |
| 25. | Kupang | Kupang | BKP Kelas I Kupang |
| 26. | Makassar | Makassar | BBKP Makassar |
| 27. | Manado | Manado | BKP Kelas I Manado |
| 28. | Ambon | Ambon | SKP Kelas I Ambon |
| 29. | Ternate | Ternate | BKP Kelas II Ternate |
| 30. | Jayapura | Jayapura | BKP Kelas I Jayapura |
| 31. | Sorong | Sorong | SKP Kelas I Sorong |
| 32. | Timika | Kota Timika | SKP Kelas I Timika |
E. Dry Port
| No. | Dry Port | Lokasi | UPT |
|---|---|---|---|
| 1. | Gede Bage | Bandung | SKP Kelas I Bandung |
| 2. | Cikarang | Cikarang | BBKP Tanjung Priok |
TEMPAT-TEMPAT PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT HEWAN KARANTINA DAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
A. Bandar Udara
| No. | Bandar Udara | Lokasi | UPT |
|---|---|---|---|
| 1. | Sultan Iskandar Muda | Banda Aceh | SKP Kelas I Banda Aceh |
| 2. | Maimun Saleh | Sabang | SKP Kelas I Banda Aceh |
| 3. | Kuala Namu | Kuala Namu | BKP Kelas II Medan |
| 4. | Hang Nadim | Batam | BKP Kelas I Batam |
| 5. | Sultan Syarif Kasim II | Pekanbaru | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 6. | Raja Haji Fisabilillah | Tanjung Pinang | BKP Kelas II Tanjung Pinang |
| 7. | Minangkabau | Padang | BKP Kelas I Padang |
| 8. | Sultan Mahmud Badaruddin II | Palembang | BKP Kelas I Palembang |
| 9. | Depati Amir | Pangkal Pinang | BKP Kelas II Pangkal Pinang |
| 10. | HAS Hanadjoedin | Tanjung Pandan | BKP Kelas II Pangkal Pinang |
| 11. | Sultan Thaha | Jambi | BKP Kelas I Jambi |
| 12. | Fatmawati Soekarno | Bengkulu | SKP Kelas I Bengkulu |
| 13. | Radin Inten II | Bandar Lampung | BKP Kelas I Bandar Lampung |
| 14. | Soekarno Hatta | Tangerang | BBKP Soekarno Hatta |
| 15. | Halim Perdanakusuma | Jakarta | BBKP Soekarno Hatta |
| 16. | Husein Sastranegara | Bandung | SKP Kelas I Bandung |
| 17. | Ahmad Yani | Semarang | BKP Kelas I Semarang |
| 18. | Adi Sucipto | Yogyakarta | BKP Kelas II Yogyakarta |
| 19. | Adi Sumarmo | Surakarta | BKP Kelas II Yogyakarta |
| 20. | Juanda | Surabaya | BBKP Surabaya |
| 21. | Abdul Rachman Saleh | Malang | BBKP Surabaya |
| 22. | Supadio | Kubu Raya | BKP Kelas I Pontianak |
| 23. | Rahadi Oesman | Ketapang | BKP Kelas I Pontianak |
| 24. | Sepinggan | Balikpapan | BKP Kelas I Balikpapan |
| 25. | Tjilik Riwut | Palangkaraya | BKP Kelas II Palangkaraya |
| 26. | Iskandar | Pangkalanbun | BKP Kelas II Palangkaraya |
| 27. | Juwata | Tarakan | BKP Kelas II Tarakan |
| 28. | Syamsuddin Noor | Banjarmasin | BKP Kelas I Banjarmasin |
| 29. | Ngurah Rai | Denpasar | BKP Kelas I Denpasar |
| 30. | Bandara Internasional Lombok | Lombok Tengah | BKP Kelas I Mataram |
| 31. | Eltari | Kupang | BKP Kelas I Kupang |
| 32. | M. Salahuddin | Bima | SKP Kelas I Sumbawa Besar |
| 33. | Jalaluddin | Gorontalo | BKP Kelas II Gorontalo |
| 34. | Mutiara | Palu | BKP Kelas II Palu |
| 35. | Wolter Monginsidi/ Haluoleo | Kendari | BKP Kelas II Kendari |
| 36. | Hassanudin | Makassar | BBKP Makassar |
| 37. | Sam Ratulangi | Manado | BKP Kelas I Manado |
| 38. | Pattimura | Ambon | SKP Kelas I Ambon |
| 39. | Sultan Baabullah | Ternate | BKP Kelas II Ternate |
| 40. | Domine Edward Osok | Sorong | SKP Kelas I Sorong |
| 41. | Sentani | Jayapura | BKP Kelas I Jayapura |
| 42. | Frans Kaisiepo | Biak | SKP Kelas I Biak |
| 43. | Mopah | Mopah Merauke | SKP Kelas I Merauke |
| 44. | Moses Kilangin | Timika | SKP Kelas I Timika |
B. Pelabuhan Laut/Pelabuhan Sungai
| No. | Pelabuhan | Lokasi | UPT |
|---|---|---|---|
| 1. | Malahayati / Krueng Raya | Banda Aceh | SKP Kelas I Banda Aceh |
| 2. | Krueng Geukuh | Lhokseumawe | SKP Kelas I Banda Aceh |
| 3. | Sabang | Sabang | SKP Kelas I Banda Aceh |
| 4. | Meulaboh | Meulaboh | SKP Kelas I Banda Aceh |
| 5. | Kuala Langsa | Kuala Langsa | SKP Kelas I Banda Aceh |
| 6. | Labuan Haji | Aceh Selatan | SKP Kelas I Banda Aceh |
| 7. | Belawan | Belawan | BBKP Belawan |
| 8. | Sibolga | Sibolga | BBKP Belawan |
| 9. | Gunung Sitoli | Gunung Sitoli | BBKP Belawan |
| 10. | Sekupang | Batam | BKP Kelas I Batam |
| 11. | Batu Ampar | Batam | BKP Kelas I Batam |
| 12. | Kabil | Batam | BKP Kelas I Batam |
| 13. | Harbourbay | Batam | BKP Kelas I Batam |
| 14. | Waterfront | Batam | BKP Kelas I Batam |
| 15. | Nongsa | Batam | BKP Kelas I Batam |
| 16. | Teluk Nibung | Tanjung Balai | SKP Kelas I Tanjung Balai Asahan |
| 17. | Kuala Tanjung | Batubara | SKP Kelas I Tanjung Balai Asahan |
| 18. | Tanjung Tiram | Batubara | SKP Kelas I Tanjung Balai Asahan |
| 19. | Tanjung Balai Karimun | Tanjung Balai Karimun | SKP Kelas II Tanjung Balai Karimun |
| 20. | Tanjung Batu | Karimun | SKP Kelas II Tanjung Balai Karimun |
| 21. | Rumbai | Pekanbaru | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 22. | Tanjung Buton | Kab. Siak | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 23. | Sungai Pakning | Kab. Bengkalis | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 24. | Dumai | Dumai | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 25. | Pelintung | Dumai | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 26. | Lubuk Gaung | Dumai | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 27. | Petak Panjang | Dumai | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 28. | Bengkalis | Bengkalis | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 29. | Tembilahan | Tembilahan | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 30. | Selat Panjang | Selat Panjang | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 31. | Sungai Guntung | Sungai Guntung | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 32. | Kuala Enok | Kuala Enok | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 33. | Kuala Gaung | Kuala Gaung | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 34. | Siak Sri Indrapura | Pekanbaru | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 35. | Sungai Duku | Pekanbaru | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 36. | Sri Bintan Pura | Tanjung Pinang | BKP Kelas II Tanjung Pinang |
| 37. | Sri Payung Batu Enam | Tanjung Pinang | BKP Kelas II Tanjung Pinang |
| 38. | Pelantar II | Tanjung Pinang | BKP Kelas II Tanjung Pinang |
| 39. | Sri Bayintan | Kab. Bintan | BKP Kelas II Tanjung Pinang |
| 40. | Bandar Bentan Telani | Kab. Bintan | BKP Kelas II Tanjung Pinang |
| 41. | Sri Udana | Kab. Bintan | BKP Kelas II Tanjung Pinang |
| 42. | Sri Kuala Tanjung | Kab. Bintan | BKP Kelas II Tanjung Pinang |
| 43. | Jatty Baru | Pulau Bulan | BKP Kelas II Tanjung Pinang |
| 44. | Teluk Bayur | Padang | BKP Kelas I Padang |
| 45. | Kuala Tungkal | Jambi | BKP Kelas I Jambi |
| 46. | Talang Duku | Jambi | BKP Kelas I Jambi |
| 47. | Muara Saba | Jambi | BKP Kelas I Jambi |
| 48. | Boom Baru | Palembang | BKP Kelas I Palembang |
| 49. | Pulau Baai | Bengkulu | SKP Kelas I Bengkulu |
| 50. | Pangkal Balam | Pangkal Pinang | BKP Kelas II Pangkal Pinang |
| 51. | Muntok | Bangka | BKP Kelas II Pangkal Pinang |
| 52. | Sungai Selan | Bangka | BKP Kelas II Pangkal Pinang |
| 53. | Tanjung Pandan | Tanjung Pandan | BKP Kelas II Pangkal Pinang |
| 54. | Tanjung Roe Pegantungan | Belitung | BKP Kelas II Pangkal Pinang |
| 55. | Manggar | Belitung | BKP Kelas II Pangkal Pinang |
| 56. | Panjang | Bandar Lampung | BKP Kelas I Bandar Lampung |
| 57. | Ciwandan | Banten | BKP Kelas II Cilegon |
| 58. | Cigading | Banten | BKP Kelas II Cilegon |
| 59. | Merak Mas | Banten | BKP Kelas II Cilegon |
| 60. | Bojanegara | Banten | BKP Kelas II Cilegon |
| 61. | Tanjung Priok | Jakarta | BBKP Tanjung Priok |
| 62. | Cirebon | Cirebon | SKP Kelas I Bandung |
| 63. | Tanjung Emas | Semarang | BKP Kelas I Semarang |
| 64. | Tanjung Intan | Cilacap | SKP Kelas I Cilacap |
| 65. | Tanjung Perak | Surabaya | BBKP Surabaya |
| 66. | Tanjung Wangi | Banyuwangi | BBKP Surabaya |
| 67. | Gresik | Gresik | BBKP Surabaya |
| 68. | Tanjung Tembaga | Probolinggo | BBKP Surabaya |
| 69. | Sintete | Sintete (Sambas) | BKP Kelas I Pontianak |
| 70. | Dwikora-Pontianak | Pontianak | BKP Kelas I Pontianak |
| 71. | Suka Bangun | Ketapang | BKP Kelas I Pontianak |
| 72. | Sampit | Sampit | BKP Kelas II Palangkaraya |
| 73. | Panglima Utar Kumai | Pangkalanbun | BKP Kelas II Palangkaraya |
| 74. | Seruyan | Seruyan | BKP Kelas II Palangkaraya |
| 75. | Trisakti | Banjarmasin | BKP Kelas I Banjarmasin |
| 76. | Tarjun | Tanah Bumbu | BKP Kelas I Banjarmasin |
| 77. | Semayang | Balikpapan | BKP Kelas I Balikpapan |
| 78. | Kariangau | Balikpapan | BKP Kelas I Balikpapan |
| 79. | Sangatta | Kutai Timur | SKP Kelas I Samarinda |
| 80. | Samarinda | Samarinda | SKP Kelas I Samarinda |
| 81. | Bontang | Bontang | SKP Kelas I Samarinda |
| 82. | Malundung | Tarakan | BKP Kelas II Tarakan |
| 83. | Nunukan | Nunukan | BKP Kelas II Tarakan |
| 84. | Sebatik | Sebatik | BKP Kelas II Tarakan |
| 85. | Benoa | Denpasar | BKP Kelas I Denpasar |
| 86. | Celukan Bawang | Buleleng | BKP Kelas I Denpasar |
| 87. | Lembar | Lembar | BKP Kelas I Mataram |
| 88. | Benete | Sumbawa | SKP Kelas I Sumbawa Besar |
| 89. | Badas | Sumbawa | SKP Kelas I Sumbawa Besar |
| 90. | Bima | Bima | SKP Kelas I Sumbawa Besar |
| 91. | Reo | Manggarai | SKP Kelas II Ende |
| 92. | Ipi | Ende | SKP Kelas II Ende |
| 93. | Maropokot | Maropokot | SKP Kelas II Ende |
| 94. | Maumere | Maumere | SKP Kelas II Ende |
| 95. | Larantuka | Larantuka | SKP Kelas II Ende |
| 96. | Maumbawa | Maumbawa | SKP Kelas II Ende |
| 97. | Aimere | Aimere | SKP Kelas II Ende |
| 98. | Lembata | Lembata | SKP Kelas II Ende |
| 99. | Kalabahi | Alor | BKP Kelas I Kupang |
| 100. | Tenau | Kupang | BKP Kelas I Kupang |
| 101. | Soekarno Hatta | Makassar | BBKP Makassar |
| 102. | Paotere | Makassar | BBKP Makassar |
| 103. | Selayar | Selayar | BBKP Makassar |
| 104. | Bulukumba | Bulukumba | BBKP Makassar |
| 105. | Jeneponto | Jeneponto | BBKP Makassar |
| 106. | Pomalaa | Pomalaa | SKP Kelas I Pare-Pare |
| 107. | Balantan | Malili, Kab. Luwu Utara | SKP Kelas I Pare-Pare |
| 108. | Nusantara Pare-Pare | Pare-Pare | SKP Kelas I Pare-Pare |
| 109. | Mamuju | Mamuju | SKP Kelas II Mamuju |
| 110. | Baubau | Baubau | BKP Kelas II Kendari |
| 111. | Kendari | Kendari | BKP Kelas II Kendari |
| 112. | Kolaka | Kolaka | BKP Kelas II Kendari |
| 113. | Pantoloan | Palu | BKP Kelas II Palu |
| 114. | Donggala | Donggala | BKP Kelas II Palu |
| 115. | Bitung | Bitung | BKP Kelas I Manado |
| 116. | Tahuna | Sangihe | BKP Kelas I Manado |
| 117. | Melanguane | Talaud | BKP Kelas I Manado |
| 118. | Lirang | Talaud | BKP Kelas I Manado |
| 119. | Amurang | Minahasa Selatan | BKP Kelas I Manado |
| 120. | Kwandang | Kwandang | BKP Kelas II Gorontalo |
| 121. | Anggrek | Gorontalo | BKP Kelas II Gorontalo |
| 122. | Gorontalo | Gorontalo | BKP Kelas II Gorontalo |
| 123. | Ahmad Yani | Ternate | BKP Kelas II Ternate |
| 124. | Daruba | Morotai | BKP Kelas II Ternate |
| 125. | Tobelo | Tobelo | BKP Kelas II Ternate |
| 126. | Jayapura | Jayapura | BKP Kelas I Jayapura |
| 127. | Biak | Biak | SKP Kelas I Biak |
| 128. | Serui | Serui | SKP Kelas I Biak |
| 129. | Fakfak | Fakfak | SKP Kelas I Sorong |
| 130. | Sorong | Sorong | SKP Kelas I Sorong |
| 131. | Manokwari | Manokwari | SKP Kelas II Manokwari |
| 132. | Amamapare | Timika | SKP Kelas I Timika |
| 133. | Merauke | Merauke | SKP Kelas I Merauke |
| 134. | Asikie | Boven Digul | SKP Kelas I Merauke |
C. Pos Pemeriksaan Lintas Batas
| No. | Perbatasan | Lokasi | UPT |
|---|---|---|---|
| 1. | PPLB Entikong | Kab. Sanggau | SKP Kelas I Entikong |
| 2. | PPLB Nanga Badau | Kab. Kapuas Hulu | SKP Kelas I Entikong |
| 3. | PPLB Jagoi Babang | Kab. Bengkayang | SKP Kelas I Entikong |
| 4. | PPLB Senaning | Kab. Sintang | SKP Kelas I Entikong |
| 5. | PPLB Aruk | Kab. Sambas | SKP Kelas I Entikong |
| 6. | PPLB Mota?ain | Atambua | BKP Kelas I Kupang |
| 7. | PPLB Metameuk | Atambua | BKP Kelas I Kupang |
| 8. | PPLB Napan | Atambua | BKP Kelas I Kupang |
| 9. | PPLB Wini | Kab. Timor Tengah Utara | BKP Kelas I Kupang |
| 10. | PPLB Turiskain | Kab. Belu | BKP Kelas I Kupang |
| 11. | PPLB Oepoli | Kab. Kupang | BKP Kelas I Kupang |
| 12. | PPLB Skow | Jayapura | BKP Kelas I Jayapura |
| 13. | PPLB Sota | Sota | SKP Kelas I Merauke |
D. Kantor Pos
| No. | Kantor Pos | Lokasi | UPT |
|---|---|---|---|
| 1. | Banda Aceh | Banda Aceh | SKP Kelas I Banda Aceh |
| 2. | Medan | Medan | BKP Kelas II Medan |
| 3. | Pematang Siantar | Pematang Siantar | BKP Kelas II Medan |
| 4. | Tanjung Pinang | Tanjung Pinang | BKP Kelas II Tanjung Pinang |
| 5. | Pekanbaru | Pekanbaru | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 6. | Batam | Batam | BKP Kelas I Batam |
| 7. | Padang | Padang | BKP Kelas I Padang |
| 8. | Jambi | Jambi | BKP Kelas I Jambi |
| 9. | Palembang | Palembang | BKP Kelas I Palembang |
| 10. | Bengkulu | Bengkulu | SKP Kelas I Bengkulu |
| 11. | Bandar Lampung | Bandar Lampung | BKP Kelas I Bandar Lampung |
| 12. | Jakarta | Jakarta | BBKP Tanjung Priok |
| 13. | Bogor | Bogor | BBKP Tanjung Priok |
| 14. | Soekarno Hatta | Tangerang | BBKP Soekarno Hatta |
| 15. | MPC Bandung | Bandung | SKP Kelas I Bandung |
| 16. | Purwokerto | Purwokerto | SKP Kelas I Cilacap |
| 17. | Semarang | Semarang | BKP Kelas I Semarang |
| 18. | Yogyakarta | Yogyakarta | BKP Kelas II Yogyakarta |
| 19. | Surabaya | Surabaya | BBKP Surabaya |
| 20. | Kediri | Kediri | BBKP Surabaya |
| 21. | Malang | Malang | BBKP Surabaya |
| 22. | Pontianak | Pontianak | BKP Kelas I Pontianak |
| 23. | Balikpapan | Balikpapan | BKP Kelas I Balikpapan |
| 24. | Tarakan | Tarakan | BKP Kelas II Tarakan |
| 25. | Denpasar | Denpasar | BKP Kelas I Denpasar |
| 26. | Mataram | Mataram | BKP Kelas I Mataram |
| 27. | Kupang | Kupang | BKP Kelas I Kupang |
| 28. | Makassar | Makassar | BBKP Makassar |
| 29. | Manado | Manado | BKP Kelas I Manado |
| 30. | Ambon | Ambon | SKP Kelas I Ambon |
| 31. | Ternate | Ternate | BKP Kelas II Ternate |
| 32. | Jayapura | Jayapura | BKP Kelas I Jayapura |
| 33. | Sorong | Sorong | SKP Kelas I Sorong |
| 34. | Timika | Kota Timika | SKP Kelas I Timika |
E. Dry Port
| No. | Dry Port | Lokasi | UPT |
|---|---|---|---|
| 1. | Gede Bage | Bandung | SKP Kelas I Bandung |
| 2. | Cikarang | Cikarang | BBKP Tanjung Priok |
TEMPAT-TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT HEWAN KARANTINA DAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA (ANTAR AREA)
A. Bandara Udara
| No. | Bandar Udara | Lokasi | UPT |
|---|---|---|---|
| 1. | Sultan Iskandar Muda | Banda Aceh | SKP Kelas I Banda Aceh |
| 2. | Cut Nyak Dien | Meulaboh | SKP Kelas I Banda Aceh |
| 3. | Malukul Saleh | Lhok Seumawe | SKP Kelas I Banda Aceh |
| 4. | Maimun Saleh | Sabang | SKP Kelas I Banda Aceh |
| 5. | Lasikin | Sinabang | SKP Kelas I Banda Aceh |
| 6. | Kuala Namu | Kuala Namu | BKP Kelas II Medan |
| 7. | Aek Godang | Padang Sidempuan | BBKP Belawan |
| 8. | Hang Nadim | Batam | BKP Kelas I Batam |
| 9. | Sultan Syarif Kasim II | Pekanbaru | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 10. | Pinang Kampai | Dumai | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 11. | Tempuling | Tembilahan | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 12. | Japura | Rengat | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 13. | Raja Haji Fisabilillah | Tanjung Pinang | BKP Kelas II Tanjung Pinang |
| 14. | Sei Bati | Tanjung Balai Karimun | SKP Kelas II Tanjung Balai Karimun |
| 15. | Minangkabau | Padang | BKP Kelas I Padang |
| 16. | Sultan Thaha | Jambi | BKP Kelas I Jambi |
| 17. | Fatmawati Soekarno | Bengkulu | SKP Kelas I Bengkulu |
| 18. | Sultan Mahmud Badaruddin II | Palembang | BKP Kelas I Palembang |
| 19. | Silampari | Kota Lubuk Linggau | BKP Kelas I Palembang |
| 20. | Depati Amir | Pangkal Pinang | BKP Kelas II Pangkal Pinang |
| 21. | HAS Hanandjoeddin | Tanjung Pandan | BKP Kelas II Pangkal Pinang |
| 22. | Radin Inten II | Bandar Lampung | BKP Kelas I Bandar Lampung |
| 23. | Soekarno-Hatta | Tangerang | BBKP Soekarno-Hatta |
| 24. | Halim Perdanakusuma | Jakarta | BBKP Soekarno-Hatta |
| 25. | Husein Sastranegara | Bandung | SKP Kelas I Bandung |
| 26. | Ahmad Yani | Semarang | BKP Kelas I Semarang |
| 27. | Tunggul Wulung | Cilacap | SKP Kelas I Cilacap |
| 28. | Adi Sucipto | Yogyakarta | BKP Kelas II Yogyakarta |
| 29. | Adi Sumarmo | Surakarta | BKP Kelas II Yogyakarta |
| 30. | Juanda | Surabaya | BBKP Surabaya |
| 31. | Abdul Rachman Saleh | Malang | BBKP Surabaya |
| 32. | Supadio | Kubu Raya | BKP Kelas I Pontianak |
| 33. | Rahadi Oesman | Ketapang | BKP Kelas I Pontianak |
| 34. | Susilo | Kab. Sintang | SKP Kelas I Entikong |
| 35. | Syamsudin Noor | Banjarmasin | BKP Kelas I Banjarmasin |
| 36. | Stagen | Kota Baru | BKP Kelas I Banjarmasin |
| 37. | Sepinggan | Balikpapan | BKP Kelas I Balikpapan |
| 38. | Temindung | Samarinda | SKP Kelas I Samarinda |
| 39. | Tjilik Riwut | Palangkaraya | BKP Kelas II Palangkaraya |
| 40. | H. Hasan | Sampit | BKP Kelas II Palangkaraya |
| 41. | Iskandar | Pangkalanbun | BKP Kelas II Palangkaraya |
| 42. | Juwata | Tarakan | BKP Kelas II Tarakan |
| 43. | Kalimarau | Berau | BKP Kelas II Tarakan |
| 44. | Ngurah Rai | Denpasar | BKP Kelas I Denpasar |
| 45. | Bandara Internasional Lombok | Lombok Tengah | BKP Kelas I Mataram |
| 46. | M. Salahudin | Bima | SKP Kelas I Sumbawa Besar |
| 47. | Brang Biji | Sumbawa Barat | SKP Kelas I Sumbawa Besar |
| 48. | Eltari | Kupang | BKP Kelas I Kupang |
| 49. | Kalabahi | Alor | BKP Kelas I Kupang |
| 50. | Tambolaka | Sumba Barat | BKP Kelas I Kupang |
| 51. | Mau Hau | Waingapu | BKP Kelas I Kupang |
| 52. | Haliwen | Kab. Belu | BKP Kelas I Kupang |
| 53. | Likunik | Kab. Rote | BKP Kelas I Kupang |
| 54. | Terdamu | Kab. Sabu | BKP Kelas I Kupang |
| 55. | Hasan Arubusman | Ende | SKP Kelas II Ende |
| 56. | Satar Tacik | Ruteng | SKP Kelas II Ende |
| 57. | Hassanudin | Makassar | BBKP Makassar |
| 58. | Pongtiku | Tanah Toraja | SKP Kelas I Pare-Pare |
| 59. | Andi Jemma | Masamba | SKP Kelas I Pare-Pare |
| 60. | Soroako | Malili | SKP Kelas I Pare-Pare |
| 61. | Tampapadang | Mamuju | SKP Kelas II Mamuju |
| 62. | Mutiara | Palu | BKP Kelas II Palu |
| 63. | Kasiguncu | Poso | BKP Kelas II Palu |
| 64. | Lalos | Toli-Toli | BKP Kelas II Palu |
| 65. | Bubung | Luwuk | BKP Kelas II Palu |
| 66. | Betoambari | Baubau | BKP Kelas II Kendari |
| 67. | Wolter Monginsidi/ Haluoleo | Kendari | BKP Kelas II Kendari |
| 68. | Sangia Ni Bandera | Kolaka | BKP Kelas II Kendari |
| 69. | Jalaludin | Gorontalo | BKP Kelas II Gorontalo |
| 70. | Sam Ratulangi | Manado | BKP Kelas I Manado |
| 71. | Naha | Tahuna | BKP Kelas I Manado |
| 72. | Pattimura | Ambon | SKP Kelas I Ambon |
| 73. | Sultan Babullah | Ternate | BKP Kelas II Ternate |
| 74. | Emalamo | Sanana | BKP Kelas II Ternate |
| 75. | Morotai | Morotai | BKP Kelas II Ternate |
| 76. | Usman Sadik | Bacan | BKP Kelas II Ternate |
| 77. | Sentani | Jayapura | BKP Kelas I Jayapura |
| 78. | Wamena | Jayapura | BKP Kelas I Jayapura |
| 79. | Frans Kaisiepo | Biak | SKP Kelas I Biak |
| 80. | Soedjarwo Condronegoro Serui | Serui | SKP Kelas I Biak |
| 81. | Nabire | Nabire | SKP Kelas I Biak |
| 82. | Domine Edward Osok | Kota Sorong | SKP Kelas I Sorong |
| 83. | Torea | Kab Fak-fak | SKP Kelas I Sorong |
| 84. | Utarum | Kab. Kaimana | SKP Kelas I Sorong |
| 85. | Teminabuan | Kab. Sorong Selatan | SKP Kelas I Sorong |
| 86. | Rendani | Manokwari | SKP Kelas II Manokwari |
| 87. | Serui | Serui | SKP Kelas I Biak |
| 88. | Moses Kilangin | Timika | SKP Kelas I Timika |
| 89. | Mopah | Mopah Merauke | SKP Kelas I Merauke |
B. Pelabuhan Laut, Pelabuhan Sungai dan Pelabuhan Penyeberangan
| No | Pelabuhan | Lokasi | UPT |
|---|---|---|---|
| 1. | Malahayati/Krueng Raya | Banda Aceh | SKP Kelas I Banda Aceh |
| 2. | Labuhan Haji | Aceh Selatan | SKP Kelas I Banda Aceh |
| 3. | Krueng Geukuh | Lhokseumawe | SKP Kelas I Banda Aceh |
| 4. | Sabang | Sabang | SKP Kelas I Banda Aceh |
| 5. | Balohan | Sabang | SKP Kelas I Banda Aceh |
| 6. | Meulaboh | Meulaboh | SKP Kelas I Banda Aceh |
| 7. | Sinabang | Sinabang | SKP Kelas I Banda Aceh |
| 8. | Kuala Langsa | Kuala Langsa | SKP Kelas I Banda Aceh |
| 9. | Ulee Lheue | Banda Aceh | SKP Kelas I Banda Aceh |
| 10. | Pangkalan Susu | Medan | BKP Kelas II Medan |
| 11. | Belawan | Belawan | BBKP Belawan |
| 12. | Sibolga | Sibolga | BBKP Belawan |
| 13. | Gunung Sitoli | Gunung Sitoli | BBKP Belawan |
| 14. | Sekupang | Batam | BKP Kelas I Batam |
| 15. | Batam Center | Batam | BKP Kelas I Batam |
| 16. | Batu Ampar | Batam | BKP Kelas I Batam |
| 17. | Kabil | Batam | BKP Kelas I Batam |
| 18. | Telaga Pungkur | Batam | BKP Kelas I Batam |
| 19. | Teluk Nibung | Tanjung Balai | SKP Kelas I Tanjung Balai Asahan |
| 20. | Labuhan Bilik | Labuhan Batu | SKP Kelas I Tanjung Balai Asahan |
| 21. | Bagan Asahan | Asahan | SKP Kelas I Tanjung Balai Asahan |
| 22 | Kuala Tanjung | Batubara | SKP Kelas I Tanjung Asahan |
| 23. | Tanjung Tiram | Batubara | SKP Kelas I Tanjung Asahan |
| 24. | Tanjung Leidong | Labuhan Batu Utara | SKP Kelas I Tanjung Asahan |
| 25. | Tanjung Sarang Elang | Labuhan Batu | SKP Kelas I Tanjung Asahan |
| 26. | Siak Sri Indrapura | Kab. Siak | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 27. | Sungai Duku | Pekanbaru | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 28. | Rumbai | Pekanbaru | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 29. | Tanjung Buton | Kab. Siak | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 30. | Sungai Pakning | Pekanbaru | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 31. | Dumai | Dumai | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 32. | Pelintung | Dumai | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 33. | Lubuk Gaung | Dumai | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 34. | Petak Panjang | Dumai | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 35. | Selat Baru | Bengkalis | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 36. | Tembilahan | Tembilahan | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 37. | Selat Panjang | Selat Panjang | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 38. | Sungai Guntung | Sungai Guntung | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 39. | Kuala Enok | Kuala Enok | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 40. | Kuala Gaung | Kuala Gaung | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 41. | Pulau Kijang | Pulau Kijang | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 42. | Teluk Pinang | Teluk Pinang | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 43. | Bagan Siapi-api | Bagan Siapi-api | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 44. | Sri Bintan Pura | Tanjung Pinang | BKP Kelas II Tanjung Pinang |
| 45. | Sri Payung Batu Enam | Tanjung Pinang | BKP Kelas II Tanjung Pinang |
| 46. | Pelantar II | Tanjung Pinang | BKP Kelas II Tanjung Pinang |
| 47. | Sri Bayintan | Kab. Bintan | BKP Kelas II Tanjung Pinang |
| 48. | Bandar Bentan Telani | Kab. Bintan | BKP Kelas II Tanjung Pinang |
| 49. | Sri Udana | Kab. Bintan | BKP Kelas II Tanjung Pinang |
| 50. | ASDP Tanjung Uban | Kab.Bintan | BKP Kelas II Tanjung Pinang |
| 51. | Sri Kuala Tanjung | Kab. Bintan | BKP Kelas II Tanjung Pinang |
| 52. | Jatty Baru | Pulau Bulan | BKP Kelas II Tanjung Pinang |
| 53. | Parit Rampak | Pulau Karimun (Kab. Karimun) | SKP Kelas II Tanjung Karimun |
| 54. | Tanjung Balai Karimun | Tanjung Balai Karimun | SKP Kelas II Tanjung Karimun |
| 55. | Tanjung Batu | Pulau Kundur (Kab. Karimun) | SKP Kelas II Tanjung Karimun |
| 56. | Moro | P.Sugi, Kab. Karimun | SKP Kelas II Tanjung Karimun |
| 57. | Teluk Bayur | Padang | BKP Kelas I Padang |
| 58. | Sungai Muara | Padang | BKP Kelas I Padang |
| 59. | Bungus | Padang | BKP Kelas I Padang |
| 60. | Sikakap | Mentawai | BKP Kelas I Padang |
| 61. | Siberut | Mentawai | BKP Kelas I Padang |
| 62. | Tua Pejat | Mentawai | BKP Kelas I Padang |
| 63. | Kuala Tungkal | Jambi | BKP Kelas I Jambi |
| 64. | Talang Duku | Jambi | BKP Kelas I Jambi |
| 65. | Muara Sabak | Jambi | BKP Kelas I Jambi |
| 66. | Pulau Baai | Bengkulu | SKP Kelas I Bengkulu |
| 67. | Boom Baru | Palembang | BKP Kelas I Palembang |
| 68. | Tanjung Api-Api | Palembang | BKP Kelas I Palembang |
| 69. | Pangkal Balam | Pangkal Pinang | BKP Kelas II Pangkal Pinang |
| 70. | Muntok | Bangka | BKP Kelas II Pangkal Pinang |
| 71. | Sungai Selan | Bangka | BKP Kelas II Pangkal Pinang |
| 72. | Tanjung Pandan | Tanjung Pandan | BKP Kelas II Pangkal Pinang |
| 73. | Tanjung Roe Pegantungan | Belitung | BKP Kelas II Pangkal Pinang |
| 74. | Manggar | Belitung | BKP Kelas II Pangkal Pinang |
| 75. | Panjang | Bandar Lampung | BKP Kelas I Bandar Lampung |
| 76. | Bakauheni | Bandar Lampung | BKP Kelas I Bandar Lampung |
| 77. | Ciwandan | Banten | BKP Kelas II Cilegon |
| 78. | Bojanegara | BNR Serang | BKP Kelas II Cilegon |
| 79. | Cigading | Banten | BKP Kelas II Cilegon |
| 80. | Merak | Banten | BKP Kelas II Cilegon |
| 81. | Merak Mas | Banten | BKP Kelas II Cilegon |
| 82. | Labuhan | Pandeglang | BKP Kelas II Cilegon |
| 83. | Karangantu | Serang | BKP Kelas II Cilegon |
| 84. | Tanjung Priok | Jakarta | BBKP Tanjung Priok |
| 85. | Sunda Kelapa | Jakarta | BBKP Tanjung Priok |
| 86. | Cirebon | Cirebon | SKP Kelas I Bandung |
| 87. | Tanjung Emas | Semarang | BKP Kelas I Semarang |
| 88. | Juwana | Pati | BKP Kelas I Semarang |
| 89. | Tegal | Tegal | BKP Kelas I Semarang |
| 90. | Tanjung Intan | Cilacap | SKP Kelas I Cilacap |
| 91. | Tanjung Perak | Surabaya | BBKP Surabaya |
| 92. | Tanjung Wangi | Banyuwangi | BBKP Surabaya |
| 93. | Kalbut | Situbondo | BBKP Surabaya |
| 94. | Jangkar | Situbondo | BBKP Surabaya |
| 95. | Sangkapura | Bawean | BBKP Surabaya |
| 96. | Ketapang | Banyuwangi | BBKP Surabaya |
| 97. | Gresik | Gresik | BBKP Surabaya |
| 98. | Sedayu Lawas | Lamongan | BBKP Surabaya |
| 99. | Kalibuntu | Probolinggo | BBKP Surabaya |
| 100. | Paciran | Lamongan | BBKP Surabaya |
| 101. | Tanjung Tembaga | Probolinggo | BBKP Surabaya |
| 102. | Kamal | Bangkalan | SKP Kelas II Bangkalan |
| 103. | Telaga Biru | Bangkalan | SKP Kelas II Bangkalan |
| 104. | Beranta | Pamekasan | SKP Kelas II Bangkalan |
| 105. | Nepa | Sampang | SKP Kelas II Bangkalan |
| 106. | Kalianget | Sumenep | SKP Kelas II Bangkalan |
| 107. | Sapudi | Sumenep | SKP Kelas II Bangkalan |
| 108. | Jembatan Penyeberangan Suramadu | Penghubung Antara Pulau Madura dengan Surabaya | SKP Kelas II Bangkalan |
| 109. | Kangean | Sumenep | SKP Kelas II Bangkalan |
| 110. | Dwikora-Pontianak | Pontianak | BKP Kelas I Pontianak |
| 111. | Pemangkat | Pemangkat | BKP Kelas I Pontianak |
| 112. | Sintete | Sintete | BKP Kelas I Pontianak |
| 113. | Suka Bangun | Ketapang | BKP Kelas I Pontianak |
| 114. | Trisakti | Banjarmasin | BKP Kelas I Banjarmasin |
| 115. | Batulicin | Tanah Bumbu | BKP Kelas I Banjarmasin |
| 116. | Kotabaru | Kota Baru | BKP Kelas I Banjarmasin |
| 117. | Pagatan | Tanah Bumbu | BKP Kelas I Banjarmasin |
| 118. | Asam-asam | Tanah Bumbu | BKP Kelas I Banjarmasin |
| 119. | Tarjun | Tanah Bumbu | BKP Kelas I Banjarmasin |
| 120. | Panglima Utar Kumai | Pangkalanbun | BKP Kelas II Palangkaraya |
| 121. | Sampit | Sampit | BKP Kelas II Palangkaraya |
| 122. | Samuda | Samuda | BKP Kelas II Palangkaraya |
| 123. | Seruyan | Seruyan | BKP Kelas II Palangkaraya |
| 124. | Semayang | Balikpapan | BKP Kelas I Balikpapan |
| 125. | Kampung Baru | Balikpapan | BKP Kelas I Balikpapan |
| 126. | Pondong | Kab. Paser | BKP Kelas I Balikpapan |
| 127. | Kariangau | Balikpapan | BKP Kelas I Balikpapan |
| 128. | Sangatta | Kutai Timur | SKP Kelas I Samarinda |
| 129. | Samarinda | Samarinda | SKP Kelas I Samarinda |
| 130. | Bontang | Bontang | SKP Kelas I Samarinda |
| 131. | Malundung | Tarakan | BKP Kelas II Tarakan |
| 132. | Nunukan | Nunukan | BKP Kelas II Tarakan |
| 133. | Tanjung Redeb | Berau | BKP Kelas II Tarakan |
| 134. | Tanjung Selor | Tanjung Selor/ Bulungan | BKP Kelas II Tarakan |
| 135. | Sebatik | Sebatik | BKP Kelas II Tarakan |
| 136. | Benoa | Denpasar | BKP Kelas I Denpasar |
| 137. | Gilimanuk | Gilimanuk | BKP Kelas I Denpasar |
| 138. | Padang Bai | Padang Bai | BKP Kelas I Denpasar |
| 139. | Celukan Bawang | Buleleng | BKP Kelas I Denpasar |
| 140. | Sangsit | Singaraja | BKP Kelas I Denpasar |
| 141. | Lembar | Lembar | BKP Kelas I Mataram |
| 142. | Labuhan Lombok | Labuhan Lombok | BKP Kelas I Mataram |
| 143. | Labuhan Haji | Labuhan Haji | BKP Kelas I Mataram |
| 144. | Pamenang | Lombok Barat | BKP Kelas I Mataram |
| 145. | Tanjung Luar | Lombok Timur | BKP Kelas I Mataram |
| 146 | Benete | Sumbawa | SKP Kelas I Sumbawa Besar |
| 147. | Badas | Labuhan Sumbawa | SKP Kelas I Sumbawa Besar |
| 148. | Bima | Bima | SKP Kelas I Sumbawa Besar |
| 149. | Kempo | Sorodompu | SKP Kelas I Sumbawa Besar |
| 150. | Sape | Bima | SKP Kelas I Sumbawa Besar |
| 151. | Pototano | Sumbawa Barat | SKP Kelas I Sumbawa Besar |
| 152. | Larantuka | Flores Timur | SKP Kelas II Ende |
| 153. | Ipi | Ende | SKP Kelas II Ende |
| 154. | Maumbawa | Maumbawa | SKP Kelas II Ende |
| 155. | Lembata | Lembata | SKP Kelas II Ende |
| 156. | Reo | Ruteng | SKP Kelas II Ende |
| 157. | Labuhan Bajo | Manggarai Barat | SKP Kelas II Ende |
| 158. | Aimere | Aimere | SKP Kelas II Ende |
| 159. | Maropokot | Maropokot/ Nagekeo | SKP Kelas II Ende |
| 160. | Maumere | Maumere | SKP Kelas II Ende |
| 161. | Nangakeo | Kab. Ende | SKP Kelas II Ende |
| 162. | Wuring | Kab. Sikka | SKP Kelas II Ende |
| 163. | Waibalun | Kab. Flores Timur | SKP Kelas II Ende |
| 164. | Gewayantana | Kab. Flores Timur | SKP Kelas II Ende |
| 165. | Kali Gongger | Kab. Manggarai | SKP Kelas II Ende |
| 166. | Waikelo | Sumba Barat | BKP Kelas I Kupang |
| 167. | Kalabahi | Alor | BKP Kelas I Kupang |
| 168. | Bolok | Bolok | BKP Kelas I Kupang |
| 169. | Pantar | Alor | BKP Kelas I Kupang |
| 170. | Baa | Rote | BKP Kelas I Kupang |
| 171. | Wini | Kab.Timor Tengah Utara | BKP Kelas I Kupang |
| 172. | Tenau | Kupang | BKP Kelas I Kupang |
| 173. | Atapupu | Belu | BKP Kelas I Kupang |
| 174. | Waingapu | Sumba Timur | BKP Kelas I Kupang |
| 175. | Seba | Sabu | BKP Kelas I Kupang |
| 176. | Pantai Baru | Kab. Rote | BKP Kelas I Kupang |
| 177. | Soekarno-Hatta | Makassar | BBKP Makassar |
| 178. | Paotere | Makassar | BBKP Makassar |
| 179. | Bajoe | Bone | BBKP Makassar |
| 180. | Sinjai | Sinjai | BBKP Makassar |
| 181. | Bulukumba | Bulukumba | BBKP Makassar |
| 182. | Selayar | Selayar | BBKP Makassar |
| 183. | Polewali Mandar | Polewali Mandar | SKP Kelas II Mamuju |
| 184. | Majene | Majene | SKP Kelas II Mamuju |
| 185. | Mamuju | Mamuju | SKP Kelas II Mamuju |
| 186. | Passangkayu | Passangkayu | SKP Kelas II Mamuju |
| 187. | Belang-Belang | Belang-Belang | SKP Kelas II Mamuju |
| 188 | Palipi | Palipi | SKP Kelas II Mamuju |
| 189. | Awerrange | Kab. Barru | SKP Kelas I Pare-Pare |
| 190. | Nusantara Pare-Pare | Pare-Pare | SKP Kelas I Pare-Pare |
| 191. | Cappa Ujung | Pare-Pare | SKP Kelas I Pare-Pare |
| 192. | Garongkong | Barru | SKP Kelas I Pare-Pare |
| 193. | Siwa | Wajo | SKP Kelas I Pare-Pare |
| 194. | Balantan /Malili | Luwu Timur | SKP Kelas I Pare-Pare |
| 195. | Palopo | Palopo | SKP Kelas I Pare-Pare |
| 196. | Baubau | Baubau | BKP Kelas II Kendari |
| 197. | Kendari | Kendari | BKP Kelas II Kendari |
| 198. | Tobaku | Kolaka Utara | BKP Kelas II Kendari |
| 199. | Raha | Muna | BKP Kelas II Kendari |
| 200. | Wanci | Wakatobi | BKP Kelas II Kendari |
| 201. | Pelabuhan Kabaena | Bombana | BKP Kelas II Kendari |
| 202. | Kolaka | Kolaka | BKP Kelas II Kendari |
| 203. | Pantoloan | Pantoloan | BKP Kelas II Palu |
| 204. | Tolitoli | Tolitoli | BKP Kelas II Palu |
| 205. | Donggala | Donggala | BKP Kelas II Palu |
| 206. | Luwuk Banggai | Luwuk Banggai | BKP Kelas II Palu |
| 207. | Loli | Loli | BKP Kelas II Palu |
| 208. | Taipa | Taipa | BKP Kelas II Palu |
| 209. | Luwuk | Luwuk | BKP Kelas II Palu |
| 210. | Salakan | Salakan | BKP Kelas II Palu |
| 211. | Pagimana | Pagimana | BKP Kelas II Palu |
| 212. | Bitung | Bitung | BKP Kelas I Manado |
| 213. | Manado | Manado | BKP Kelas I Manado |
| 214. | Tahuna | Sangihe | BKP Kelas I Manado |
| 215. | Labuhan Uki | Bolaang Mongondow | BKP Kelas I Manado |
| 216. | Melanguane | Talaud | BKP Kelas I Manado |
| 217. | Lirang | Talaud | BKP Kelas I Manado |
| 218. | Amurang | Minahasa Selatan | BKP Kelas I Manado |
| 219. | Gorontalo | Gorontalo | BKP Kelas II Gorontalo |
| 220. | Boalemo | Gorotalo | BKP Kelas II Gorontalo |
| 221. | Kwandang | Kwandang | BKP Kelas II Gorontalo |
| 222. | Anggrek | Kwandang | BKP Kelas II Gorontalo |
| 223. | Yos Sudarso | Ambon | SKP Kelas I Ambon |
| 224. | Kobi Sadar | Maluku Tengah/ Pulau Seram | SKP Kelas I Ambon |
| 225. | Namlea | Pulau Buru | SKP Kelas I Ambon |
| 226. | Tual | Maluku Tenggara | SKP Kelas I Ambon |
| 227. | Ternate | Ternate | BKP Kelas II Ternate |
| 228. | Ahmad Yani | Ternate | BKP Kelas II Ternate |
| 229. | Tobelo | Tobelo | BKP Kelas II Ternate |
| 230. | Sanana | Sanana | BKP Kelas II Ternate |
| 231. | Jayapura | Jayapura | BKP Kelas I Jayapura |
| 232. | Biak | Biak | SKP Kelas I Biak |
| 233. | Serui | Serui | SKP Kelas I Biak |
| 234. | Supiori | Supiori | SKP Kelas I Biak |
| 235. | Waren | Waropen | SKP Kelas I Biak |
| 236. | Samabusa Nabire | Nabire | SKP Kelas I Biak |
| 237. | Sorong | Sorong | SKP Kelas I Sorong |
| 238. | Fakfak | Kab. Fakfak | SKP Kelas I Sorong |
| 239. | Kaimana | Kab. Kaimana | SKP Kelas I Sorong |
| 240. | Manokwari | Manokwari | SKP Kelas II Manokwari |
| 241. | Bintuni | Teluk Bintuni | SKP Kelas II Manokwari |
| 242. | Wasior | Teluk Wondama | SKP Kelas II Manokwari |
| 243. | Amamapare | Timika | SKP Kelas II Timika |
| 244. | Poumako | Timika | SKP Kelas I Timika |
| 245. | Asmat | Asmat | SKP Kelas I Timika |
| 246. | Merauke | Merauke | SKP Kelas I Merauke |
| 247. | Asikie | Boven Digul | SKP Kelas I Merauke |
| 248. | Bade | Mappi | SKP Kelas I Merauke |
C. Kantor Pos
| No. | Kantor Pos | Lokasi | UPT |
|---|---|---|---|
| 1. | Banda Aceh | Banda Aceh | SKP Kelas I Banda Aceh |
| 2. | Medan | Medan | BKP Kelas II Medan |
| 3. | Pematang Siantar | Pematang Siantar | BKP Kelas II Medan |
| 4. | Batam | Batam | BKP Kelas I Batam |
| 5. | Tanjung Pinang | Tanjung Pinang | BKP Kelas II Tanjung Pinang |
| 6. | Tanjung Balai Karimun | Tanjung Balai Karimun | SKP Kelas II Tanjung Balai Karimun |
| 7. | Pekanbaru | Pekanbaru | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 8. | Bagan Siapiapi | Bagan Siapiapi | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 9. | Bengkalis | Bengkalis | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 10. | Dumai | Dumai | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 11. | Meranti | Meranti | BKP Kelas I Pekanbaru |
| 12. | Padang | Padang | BKP Kelas I Padang |
| 13. | Bengkulu | Bengkulu | SKP Kelas I Bengkulu |
| 14. | Jambi | Jambi | BKP Kelas I Jambi |
| 15. | Palembang | Palembang | BKP Kelas I Palembang |
| 16. | Pangkal Pinang | Pangkal Pinang | BKP Kelas II Pangkal Pinang |
| 17. | Tanjung Pandan | Tanjung Pandan | BKP Kelas II Pangkal Pinang |
| 18. | Bandar Lampung | Bandar Lampung | BKP Kelas I Bandar Lampung |
| 19. | Jakarta | Jakarta | BBKP Tanjung Priok |
| 20. | Bogor | Bogor | BBKP Tanjung Priok |
| 21. | Soekarno-Hatta | Tangerang | BBKP Soekarno-Hatta |
| 22. | MPC Bandung | Bandung | SKP Kelas I Bandung |
| 23. | Purwokerto | Purwokerto | SKP Kelas I Cilacap |
| 25. | Semarang | Semarang | BKP Kelas I Semarang |
| 26. | Yogyakarta | Yogyakarta | BKP Kelas II Yogyakarta |
| 27. | Surakarta | Surakarta | BKP Kelas II Yogyakarta |
| 28. | Pontianak | Pontianak | BKP Kelas I Pontianak |
| 29. | Balikpapan | Balikpapan | BKP Kelas I Balikpapan |
| 30. | Banjarmasin | Banjarmasin | BKP Kelas I Banjarmasin |
| 31. | Palangkaraya | Palangkaraya | BKP Kelas II Palangkaraya |
| 32. | Samarinda | Samarinda | SKP Kelas I Samarinda |
| 33. | Tarakan | Tarakan | BKP Kelas II Tarakan |
| 34. | Surabaya | Surabaya | BBKP Surabaya |
| 35. | Kediri | Kediri | BBKP Surabaya |
| 36. | Malang | Malang | BBKP Surabaya |
| 37. | Denpasar | Denpasar | BKP Kelas I Denpasar |
| 38. | Mataram | Mataram | BKP Kelas I Mataram |
| 39. | Kupang | Kupang | BKP Kelas I Kupang |
| 40. | Makassar | Makassar | BBKP Makassar |
| 41. | Mamuju | Mamuju | SKP Kelas II Mamuju |
| 42. | Kendari | Kendari | BKP Kelas II Kendari |
| 43. | Palu | Palu | BKP Kelas II Palu |
| 44. | Manado | Manado | BKP Kelas I Manado |
| 45. | Gorontalo | Gorontalo | BKP Kelas II Gorontalo |
| 46. | Ambon | Ambon | SKP Kelas I Ambon |
| 47. | Ternate | Ternate | BKP Kelas II Ternate |
| 48. | Jayapura | Jayapura | BKP Kelas I Jayapura |
| 49. | Biak | Biak | SKP Kelas I Biak |
| 50. | Serui | Serui | SKP Kelas I Biak |
| 51. | Nabire | Nabire | SKP Kelas I Biak |
| 52. | Sorong | Sorong | SKP Kelas I Sorong |
| 53. | Fakfak | Fakfak | SKP Kelas I Sorong |
| 54. | Manokwari | Manokwari | SKP Kelas II Manokwari |
| 55. | Timika | Timika | SKP Kelas I Timika |
| 56. | Merauke | Merauke | SKP Kelas I Merauke |
D. Dry Port
| No. | Dry Port | Lokasi | UPT |
|---|---|---|---|
| 1. | Gede Bage | Bandung | SKP Kelas I Bandung |
Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian
Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 184b Tahun 2004
BAB I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Produksi dan produktifitas hewan ruminansia besar seperti sapi di Indonesia tergolong masih rendah bila dibandingkan dengan jumlah kebutuhan masyarakat akan daging dan produk asal sapi lainnya seperti susu dan kulit yang terus meningkat setiap tahunnya. Peningkatan kebutuhan tersebut seiring dengan semakin meningkatnya tingkat pendidikan, pendapatan, dan pemahaman masyarakat akan pentingnya konsumsi daging dan susu, serta perkembangan industri kulit ditanah air. Jumlah kebutuhan daging bagi masyarakat Indonesia yang terus meningkat hingga saat ini belum dapat dipenuhi bila hanya mengandalkan pasokan dari dalam negeri. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut kebijakan impor seperti daging hingga kini masih terus dilakukan disamping adanya upaya-upaya peningkatan produktifitas dalam negeri. Tujuannya adalah tercapainya kebutuhan daging bagi masyarakat Indonesia. Badan Karantina Pertanian dibawah Departemen Pertanian memiliki peran dan fungsi strategis dalam rangka pencegahan masuk dan menyebarnya hama dan penyakit hewan karantina melalui media pembawa hama dan penyakit hewan ke dalam wilayah Republik Indonesia. Upaya tersebut adalah untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman masuknya penyakit hewan karantina terutama penyakit eksotik, melalui tindakan karantina dipelabuhan pemasukan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundangan karantina yang berlaku. Untuk dapat melakukan tindakan operasional karantina terhadap hewan ruminansia besar dilapangan secara baik dan profesional oleh petugas teknis karantina, maka perlu disusun buku petunjuk teknis operasional tindakan karantina terhadap Hewan Ruminansia Besar sebagai penjabaran dari amanat UU No 16 Tahun 1992 dan PP No 82 Tahun 2000. Petunjuk teknis operasional ini mencakup tindakan karantina terhadap semua komoditas ruminansia besar baik impor maupun antar area. Buku petunjuk teknis operasional tindakan karantina untuk ruminansia besar ini diharap dapat dijadikan pedoman baik oleh petugas karantina dilapangan maupun pengguna jasa/instansi terkait lainnya.
B. TUJUAN
Tujuan Pembuatan petunjuk teknis ini adalah sebagai Standar Operasional Prosedur Tindakan Karantina terhadap Hewan Ruminansia Besar baik ekspor, impor, maupun pengiriman dan pemasukan antar area, khususnya bagi petugas karantina hewan di lapangan maupun bagi instansi lain terkait dan stakeholders yang memerlukannya.
C. RUANG LINGKUP DAN DEFINISI
- RUANG LINGKUP
- Petunjuk Teknis (Juknis) ini menjelaskan persyaratan dan prosedur atau tata cara karantina hewan untuk hewan ruminansia besar, dalam hal impor maupun pengiriman antar area di wilayah Republik Indonesia, baik yang dilakukan untuk keperluan penelitian, komersial (perdagangan) atau keperluan lainnya.
- DEFINISI
- Dalam Juknis ini yang dimaksud dengan :
- Alat Angkut adalah alat angkutan dan sarana yang dipergunakan untuk mengangkut yang langsung berhubungan dengan hewan ruminansia besar.
- Area adalah daerah dalam suatu pulau-pulau, atau kelompok pulau di dalam Negara RI yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran hama penyakit hewan karantina.
- Hewan Ruminansia Besar adalah hewan baik berupa sapi, kerbau, dan sejenisnya yang dibudidayakan untuk diambil daging, susu, kulit, dan sebagainya, untuk dibibitkan maupun dipotong.
- Instalasi Karantina Hewan adalah suatu bangunan berikut perlatan dan lahan serta sarana pendukung yang diperlukan sebagai tempat untuk melakukan tindakan karantina.
- Media Pembawa adalah ruminansia besar yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina.
- Pemasukan adalah kegiatan memasukkan hewan ruminansia besar dari luar ke dalam wilayah Negara RI atau ke suatu area dari area lain di dalam wilayah Negara RI.
- Penganggung jawab tempat pemasukan, transit atau pengeluaran adalah pimpinan instansi yang bertanggung jawab untuk mengelola tempat pemasukan, transit atau pengeluaran.
- Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan hewan ruminansia besar dari wilayah Negara RI atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah RI
- Petugas Karantina Hewan/Petugas karantina adalah Dokter Hewan Karantina dan atau paramedic yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian untum melakukan tindakan karantina
- Transit adalah singgah sementara alat angkut di suatu pelabuhan dalam perjalanan yang membawa hewan ruminansia besar, sebelum sampai di pelabuhan yang dituju.
- Dalam Juknis ini yang dimaksud dengan :
BAB II. PROSEDUR TEKNIS
PEMASUKAN
- IMPOR
- Permohonan Pemeriksaan Karantina. Pemilik/kuasanya mengajukan permohonan pemeriksaan karantina dan melaporkan rencana pemasukan hewan ruminansia besar kepada petugas karantina, paling lambat 2 (dua) hari sebelum kedatangan hewan ruminansia besar dengan mengisi formulir Permohonan Pemeriksaan Karantina model KH-1 yang memberikan informasi tentang :
- Jadwal kedatangan hewan
- Jenis alat angkut
- Jumlah dan jenis hewan
- Negara asal
- Kesiapan sarana bongkar muat dan transportasi dari pelabuhan ke instalasi karantina hewan
- Kesiapan instalasi karantina dan fasilitas yang dipergunakan
- Setelah menerima permohonan pemeriksaan karantina hewan, Kepala UPT menerbitkan surat penugasan pelaksanaan tindakan karantina kepada petugas fungsional, yang kemudian mengadakan persiapan pelaksanaan tindakan karantina sebagai berikut :
- Melaksanakan pemeriksaan kesiapan dan kelayakan sarana bongkar muat, transportasi dan instalasi karantina hewan
- Melaksanakan desinfeksi terhadap sarana (kandang, alat angkut, alat bongkar muat) yang dipergunakan
- Mempersiapkan bahan, alat, obat, vaksin untuk pelaksanaan tindakan karantina dan pemeriksaan laboratorium
- Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik dilakukan di atas alat angkut sebelum kapal sandar/bongkar
- Pemeriksaan dokumen persyaratan
- Meminta keterangan kapten kapal mengenai muatan dan kejadian selama perjalanan dengan mengisi surat keterangan muatan dan mutasi selama perjalanan
- Surat keterangan transit apabila kapal melakukan transit
- Memeriksa dan meneliti tentang
- Kelengkapan dokumen
- Kebenaran isi dokumen
- Keabsahan dokumen
- Apabila dokumen yang dipersyaratkan tidak lengkap, dan pemilik menjamin dalam waktu 3 (tiga) hari dapat melengkapi, maka diadakan penahanan. Bila dalam jangka waktu tersebut dokumen tidak dapat dilengkapi, maka hewan akan ditolak pemasukannya dan jika hewan yang ditolak tersebut tidak segera dibwa keluar dari wilayah RI oleh pemiliknya dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam maka dilakukan pemusnahan.
- Pemeriksaan klinis (fisik)
- Pemeriksaan kesehatan hewan ruminansia besar diatas alat angkut sebelum dibongkar meliputi :
- Nafsu makan
- Konsistensi feses
- Selaput lender
- Parasit kulit
- Posisi berdiri / tidur
- Pincang
- Luka
- Pulsus
- Gerak rumen
- Keputusan hasil pemeriksaan klinis :
- Sehat / Tidak ditemukan gejala penyakit karantina golongan I / golongan II, maka akan diberikan persetujuan Bongkar dan Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan (KH-5 dan KH-7)
- Tidak sehat / ditemukan penyakit karantina hewan golongan I, maka heawan akan diberikan penolakan (KH-8) dan alat angkut harus segera meninggalkan perairan Indonesia.
- Tidak sehat / ditemukan penyakit karantina hewan golongan II maka atas pertimbangan dokter hewan karantina diberikan Perintah Masuk Karantina (KH-7) terhadap semua hewan, dan yang rentan atau terbatas pada hewan yang tertular diberikan perlakuan pada instalasi Karantina Hewan.
- Pemeriksaan kesehatan hewan ruminansia besar diatas alat angkut sebelum dibongkar meliputi :
- Pembongkaran :
- Setelah selesai pemeriksaan dokumen persyaratan dianggap cukup dan pemeriksaan klinis hewan ruminansia besar sehat maka hewan tersebut disetujui untuk dibongkar dengan menerbitkan Persetujuan Bongkar (KH-5).
- Kepada pemilik diperintahkan untuk memasukkan hewan ke Instalasi Karantina Hewan setelah dibebaskan dari ektoparasit dan alat angkut sudah disucihamakan, dengan menerbitkan Perintah Masuk Karantina (KH-7) untuk dilakukan tindakan karantina.
- Hewan diangkt langsung dan tidak boleh diturunkan selama perjalanan ke Instalasi Karantina Hewan
- Pengangkutan dan pembongkaran dilakukan dibawah pengawalan petugas karantina hewan
- Instalasi Karantina Hewan
- Pada 2 (dua) hari pertama untuk rekondisi dan adaptasi, hewan diistirahatkan hanya dilakukan tindakan pengamatan.
- Pada hari ke-3 (tiga) dan seterusnya, dilakukan tindakan karantina sesuai dengan prosedur teknis yang berlaku.
- Dilakukan pencatatan terhadap semua kegiatan dan kejadian yang berkaitan dengan pemeliharaan dan kesehatan hewan selama masa karantina yaitu 14 (empat belas) hari.
- Pembebasan Karantina
- Bila selama dilakukan tindakan karantina ternyata hewan ruminansia besar sehat, tidak mengandung HPHK maka hewan dibebaskan dengan menerbitkan Sertifikat Pelepasan (KH-16). Sertifikat Pelepasan diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina yang menjalankan tindakan karantina hewan. Disampaikan kepada pemilik dengan tembusan kepada Kepala Dinas Peternakan Kabupaten/Propinsi yang bersangkutan untuk dilakukan monitoring.
- Sisa obat-obatan hewan yang menyertai pemasukan hewan, yang tidak habis digunakan selama perjalanan, tidak dibolehkan untuk dikeluarkan / dibebaskan dari karantina, kecuali mendapat izin dari Direktorat Kesehatan Hewan Ditjen Bina Produksi Peternakan sesuai peraturan yang berlaku di bidang obat hewan.
- Pemeriksaan dokumen persyaratan
- ANTAR AREA
- Permohonan Pemeriksaan Karantina. Pemilik/kuasanya mengajukan permohonan pemeriksaan karantina dan melaporkan rencana pemasukan hewan ruminansia besar kepada petugas karantina, paling lambat 2 (dua) hari sebelum kedatangan hewan ruminansia besar dengan mengisi formulir Permohonan Pemeriksaan Karantina model KH-1 yang memberikan informasi tentang :
- Jadwal kedatangan hewan
- Jenis alat angkut
- Jumlah dan jenis hewan
- Daerah asal
- Kesiapan sarana bongkar muat dan transportasi dari pelabuhan instalasi karantina hewan
- Kesiapan instalasi karantina dan fasilitas yang dipergunakan
- Setelah menerima permohonan pemeriksaan karantina hewan, Kepala UPT menerbitkan surat penugasan pelaksanaan tindakan karantina kepada petugas fungsional, yang kemudian mengadakan persiapan pelaksanaan tindakan karantina sebagai berikut :
- Pemeriksaan dokumen persyaratan
- Meminta keterangan kapten kapal mengenai muatan dan kejadian selama perjalanan dengan mengisi surat keterangan muatan dan mutasi selama perjalanan
- Surat keterangan transit apabila kapal melakukan transit
- Memeriksa dan meneliti tentang :
- Kelengkapan dokumen
- Kebenaran isi dokumen
- Keabsahan dokumen
- Apabila dokumen yang dipersyaratkan tidak lengkap, dan pemilik menjamin dalam waktu 3 (tiga) hari dapat melengkapi, maka diadakan penahanan. BIla dalam jangka waktu tersebut dokumen tidak dapat dilengkapi, maka hewan akan ditolak pemasukannya dan jika hewan yang ditolak tersebut tidak segera dibwa keluar dari wilayah RI oleh pemiliknya dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam maka dilakukan pemusnahan.
- Pemeriksaan klinis (fisik)
- Pemeriksaan kesehatan hewan ruminansia besar diatas alat angkut sebelum dibongkar meliputi :
- Nafsu makan
- Konsistensi feses
- Selaput lender
- Parasit kulit
- Posisi berdiri / tidur
- Pincang
- Luka
- Pulsus
- Gerak rumen
- Keputusan hasil pemeriksaan klinis :
- Sehat / Tidak ditemukan gejala penyakit karantina golongan I / golongan II, maka akan diberikan persetujuan Bongkar dan Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan (KH-5 dan KH-7)
- Tidak sehat / ditemukan penyakit karantina hewan golongan I, maka hewan akan diberikan penolakan (KH-8) dan alat angkut harus segera meninggalkan perairan Indonesia.
- Tidak sehat / ditemukan penyakit karantina hewan golongan II maka atas pertimbangan dokter hewan karantina diberikan Perintah Masuk Karantina (KH-7) terhadap semua hewan, dan yang rentan atau terbatas pada hewan yang tertular diberikan perlakuan pada instalasi Karantina Hewan.
- Pemeriksaan kesehatan hewan ruminansia besar diatas alat angkut sebelum dibongkar meliputi :
- Pembongkaran :
- Setelah selesai pemeriksaan dokumen persyaratan dianggap cukup dan pemeriksaan klinis hewan ruminansia besar sehat maka hewan tersebut disetujui untuk dibongkar dengan menerbitkan Persetujuan Bongkar (KH-5).
- Kepada pemilik diperintahkan untuk memasukkan hewan ke Instalasi Karantina Hewan setelah dibebaskan dari ektoparasit dan alat angkut sudah disucihamakan, dengan menerbitkan Perintah Masuk Karantina (KH-7) untuk dilakukan tindakan karantina.
- Hewan diangkt langsung dan tidak boleh diturunkan selama perjalanan ke Instalasi Karantina Hewan
- Pengangkutan dan pembongkaran dilakukan dibawah pengawalan petugas karantina hewan
- Instalasi Karantina Hewan
- Pada 2 (dua) hari pertama untuk rekondisi dan adaptasi, hewan diistirahatkan hanya dilakukan tindakan pengamatan.
- Pada hari ke-3 (tiga) dan seterusnya, dilakukan tindakan karantina sesuai dengan prosedur teknis yang berlaku.
- Dilakukan pencatatan terhadap semua kegiatan dan kejadian yang berkaitan dengan pemeliharaan dan kesehatan hewan selama masa karantina yaitu 14 (empat belas) hari.
- Pembebasan Karantina
- Bila selama dilakukan tindakan karantina ternyata hewan ruminansia besar sehat, tidak mengandung HPHK maka hewan dibebaskan dengan menerbitkan Sertifikat Pelepasan (KH-16). Sertifikat Pelepasan diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina yang menjalankan tindakan karantina hewan. Disampaikan kepada pemilik dengan tembusan kepada Kepala Dinas Peternakan Kabupaten/Propinsi yang bersangkutan untuk dilakukan monitoring.
- Pemeriksaan dokumen persyaratan
PENGELUARAN
- EKSPOR
- Prosedur teknis ekspor sapi dan atau hewan ruminansia besar lainnya disesuaikan dengan persyaratan yang diminta oleh Negara pengimpor, namun secara umum tidak berbeda dengan prosedur pemasukan/impor.
- ANTAR AREA
- Permohonan Pemeriksaan Karantina. Pemilik/kuasanya mengajukan permohonan pemeriksaan karantina dan melaporkan rencana pemasukan hewan ruminansia besar kepada petugas karantina, paling lambat 2 (dua) hari sebelum kedatangan hewan ruminansia besar dengan mengisi formulir Permohonan Pemeriksaan Karantina model KH-1 yang memberikan informasi tentang :
- Jadwal kedatangan hewan
- Jenis alat angkut
- Jumlah dan jenis hewan
- Daerah asal
- Kesiapan sarana bongkar muat dan transportasi dari pelabuhan instalasi karantina hewan
- Kesiapan instalasi karantina dan fasilitas yang dipergunakan
- Setelah menerima permohonan pemeriksaan karantina hewan, Kepala UPT Meneribtkan surat penugasan pelaksanaan tindakan karantina kepada petugas fungsional, yang kemudian mengadakan persiapan pelaksanaan tindakan karantina sebagai berikut :
- Melaksanakan pemeriksaan kesiapan dan kelayakan alat angkut, sarana muat, transportasi, dan karantina hewan
- Melaksanakan desinfeksi terhadap sarana (kandang, alat angkut, alat bongkar muat) yang dipergunakan.
- Mempersiapkan bahan, alat, obat, vaksin untuk pelaksanaan karantina dan pemeriksaan laboratorium yang mungkin diperlukan
- Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik dilakukan di Instalasi Karantina Hewan
- Memeriksa dokumen persyaratan / kelengkapan dokumen yaitu :
- Memeriksa Surat Keterangan Asal/Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Hewan yang berwenang di daerah asal
- Surat Keterangan Pengeluaran dari Dinas Peternakan daerah, dan Hasil Pemeriksaan Laboratorium apabila ada
- Apabila belum sama sekali diberikan perlakuan dari daerah asal, dan daerah asalnya tidak sedang berjangkit penyakit hewan karantina, maka semua persyaratan kesehatan harus dilakukan di Instalasi Karantina Hewan dengan diberikan Perintah Masuk Karantina (KH-7) dan dilakukan pengamatan di dalam Instalasi Karantina Hewan tersebut.
- Instalasi Karantina Hewan
- Apabila Instalasi Karantina Hewan tidak ada atau sedang dipakai atau tidak dapat dipakai, maka pemilik diwajibkan menyediakan Instalasi Karantina Hewan Sementara yang ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian untuk melakukan tindakan pengamatan.
- Masa pengamatan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum dikirim ke daerah tujuan.
- Pemeriksaan Klinis (fisik)
- Selama masa pengamatan, selain diberi perlakuan sesuai persyaratan yang berlaku juga dilakukan pemeriksaan fisik terhadap kesehatan hewan tersebut.
- Pemeriksaan kesehatan hewan ruminansia besar di Instalasi Karantina Hewan meliputi :
- Nafsu makan
- Konsistensi feses
- Selaput lender
- Turgor kulit dan ada/tidaknya parasit kulit
- Posisi berdiri/tidur
- Pulsus
- Gerak rumen
- Keputusan hasil pemeriksaan klinis :
- Sehat / tidak ditemukan gejala penyakit karantina golongan I / golongan II, maka akan diberikan Persetujuan Muat dan sertifikat Kesehatan (KH-6 dan KH-9)
- Tidak sehat / ditemukan penyakit karantina hewan golongan I, maka hewan akan di berikan penolakan (KH-8) dan dilakukan pemusnahan dengan Berita Acara Pemusnahan (KH-8c)
- Setelah sembuh dan semua hewan dinyatakan sehat serta layak untuk dikirm, maka diberikan Persetujuan Muat (KH-6) dan hewan dapat dibebaskan.
- Pembebasan Karantina
- Bila selama dilakukan tindakan karantina ternyata hewan ruminansia besar sehat, tidak mengandung HPHK maka hewan dibebaskan dengan pemberian Sertifikat Kesehatan diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina yang menjalankan karantina hewan, disampaikan kepada pemilik dengan tembusan kepada Kepala UPT Karantina Hewan yang bersangkutan dan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten/Propinsi daerah asal setempat.
- Pemuatan :
- Setelah selesai pemberian Sertifikat Kesehatan (KH-9), hewan ruminansia besar tersebut disetujui untuk dimuat dengan menerbitkan Persetujuan Muat (KH-6)
- hewan diangkut langsung dan tidak boleh diturunkan selama perjalanan dari instalasi karantina hewan ke pelabuhan pengeluaran
- pengangkutan dan pemusatan dilakukan dibawah pengawalan dan pengawasan petugas karantina hewan
- Memeriksa dokumen persyaratan / kelengkapan dokumen yaitu :
BAB III. TINDAKAN KARANTINA
A. TINDAKAN PEMERIKSAAN
- Objek dan cara pemeriksaan:
- dokumen,dengan cara:
- wawancara
- meneliti kebenaran isi
- meneliti keaslian dengan mencocokan spesimen/ contoh
- meneliti keabsahan siapa yang berwenang mengeluarkan dan menandatangani
- meneliti kelengkapan jumlah dan jenis yang dipersyaratkan
- hewan, dengan cara:
- pemeriksaan klinis,jumlah hewan yang sakit,jumlah hewan yang mati,nafsu makan/minum, gejala sakit yang spesifik, konsistensi fases, dll
- pengambilan sempel darah 100% dari jumlah hewan,kecuali hewan yang langsung dipotong dan atau sapi bakalan jantan kastrasi cukup diambil 10%
- pemeriksaan laboratorium
- pemeriksaan patologik
- uji biologis
- uji diagnostika lain, dengan teknik dan metode yang sesuai/telah ditetapkan
- dokumen,dengan cara:
- waktu:
- pemeriksaan dilakukan pada siang hari, kecuali atas pertimbangan dokter hewan karantina
- pemeriksaan dilakukan sejak hewan diserahkan sampai dengan tindakan karantina dinyatakan selesai / berakhir
- Tempat. Tempat tindakan pemeriksaan adalah:
- Diatas alat angkut
- Di instalasi karantina untuk pengambilan sempel darah dan pemeriksaan lanjutan serta tindakan karantina lainnya.
- dipelabuhan pemasukan / pengeluaran
- Ditempat lain yang di tunjuk
- Petugas:
- medik veteriner
- paramedik veteriner
- petugas lain yang di tunjuk
- sarana / fasilitas yang di pergunakan:
- peralatan diagnose fisik
- peralatan spesimen
- peralatan dan bahan laboratorium
- peralatan pemgamanan petugas / pekerja
- peralatan dan pengamanan hewan
- peralatan dan bahan pengujian
- peralatan administrasi: pencatatan,surat menyurat dan laporan
- Keputusan. Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan pengambilan keputusan apakah pada hewan tersebut akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, pengasingan, penahanan, penolakan, pemusnahan atau pembebasan
B. TINDAKAN PENGASINGAN
- Dokumen. Dokumen yang diterbitkan adalah perintah masuk karantina (KH-7)
- Waktu. Tindakan pengasingan dilakukan apabila diperlukan tindakan karantina lebih lanjut secara intense, dan atau persyaratkan sesuai dengan ketentuan/persyaratan yang berlaku antara lain; pengambilan sempel darah,pengujian laboratorium dll.
- Tempat. Pengasingan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan yang telah ditetapkan / ditunjuk.
- Jenis Kegiatan. Pada masa pengasingan dilakukan kegiatan pemeriksaan lanjutan, pengambilan sampel darah dilanjutkan pengujian laboratorium, pengamatan dan perlakuan lainnya.
- Keputusan. Pengasingan ditindaklanjuti dengan pengambilan keputusan sebagai berikut :
- Apabila hewan sehat, diberikan pembebasan, yaitu dengan sertifikat pelepaasan untuk pemasukan dan atau Sertifikat Kesehatan untuk pengeluaran
- Apabila ditemukan penyakit golongan I, hewan tersebut dimusnahkan
- Apabila ditemukan penyakit golongan II, dilakukan perlakuan untuk pembebasan penyakit
C. TINDAKAN PENGAMATAN
- Cara Pengamatan. Dengan mengamati timbulnya gejala penyakit hewan karantina selama masa karantina dengan sistem semua masuk-semua keluar (all in-all out)
- Kegiatan yang dilakukan meliputi pengamatan terhadap individu maupun kelompok hewan antara lain :
- Tingkah laku hewan
- Nafsu makan/minum
- Turgor kulit
- Konsistensi feses
- Cara berjalan
- Conjunctiva mata
- Leleran hidung/mata
- Timbulnya kelainan
- Pengambilan sampel darah 100 % dari jumlah hewan, kecuali hewan yang langsung dipotong dan atau Sapi Bakalan Jantan Kastrasi cukup diambil 10 % dari jumlah hewan
- Serta pengambilan specimen feses, swab exudat, dll jika perlu.
- Pengamatan lingkungan yang mempengaruhi kondisi hewan ruminansia besar :
- Suhu dan udara
- Curah hujan
- Kondisi kandang
- Jumlah dan kualitas pakan
- Sistem pemberian pakan
- Kepadatan
D. TINDAKAN PERLAKUAN
- Waktu. Perlakuan dilakukan setelah tindakan pemeriksaan dan diperlukan adanya perlakuan menurut pertimbangan Dokter Hewan Karantina sepanjang tidak mengganggu proses tindakan pemeriksaan dan pengamatan
- Jenis Kegiatan. Selama masa pengamatan, perlakuan yang diberikan antara lain :
- Dipping / desinfeksi
- Isolasi / Pemisahan
- Vaksinasi
- Pengobatan
- Pemberian vitamin / penguat / roboransia / feed suplemen
E. TINDAKAN PENAHANAN
- Tindakan penahanan dilakukan apabila tidak memenuhi persyaratan karantina, yaitu :
- Tidak dilengkapi sertifikat kesehatan yang dipersyaratkan dengan batas waktu 3 (tiga) hari
- Tidak dilengkapi persyaratan teknis (persetujuan pemasukan, IKHS, Surat Keterangan Mutasi, Surat Keterangan Transit dan kewajiban lain) yang dipersyaratkan dengan bats waktu 7 (tujuh) hari
- Untuk tindakan penahanan, dibuatkan Berita Acara Penahanan (KH-8)
- Dari pelabuhan pemasukan sampai lokasi penahanan dilakukan pengawalan petugas karantina
- Tempat penahanan dapat dilakukan di Instalasi Karantina Hewan atau tempat lain yang ditetapkan dibawah pengawasan Dokter Hewan Karantina
- Selama penahanan dapat dilakukan tindakan karantina lain
- Tindakan lanjut dari penahan dapat berupa penolakan, pemusnahan dan atau pembebasan.
F. TINDAKAN PENOLAKAN
- Dilakukan penolakan apabila :
- Setelah dilakukan pemeriksaan diatas alat angkut ditemukan adanya penyakit hewan karantina golongan I
- Hewan tersebut berasal dari Negara yang dilarang
- Persyaratan karantina tidak seluruhnya dipenuhi
- Setelah diberikan penahanan tidak bisa melengkapi keseluruhan persyaratan yang harus dipenuhi
- Setelah diberikan perlakuan diatas alat angkut tidak dapat disembuhkan atau disucihamakan dari hama penyakit hewan karantina
- Penolakan dilakukan setelah terlebih dahulu menerbitkan Berita Acara Penolakan (KH-8)
- Penolakan harus jelas batas waktunya, apabila tidak ditetapkan, maka penolakan dilakukan pada kesempatan pertama
- Apabila setelah dilakukan penolakan tidak segera meninggalkan tempat pemasukan/pengeluaran, maka segera dilakukan pemusnahan.
G. TINDAKAN PEMUSNAHAN
- Pemusnahan dilaksanakan bila :
- Sapi dan atau Ruminansia Besar lainnya berasal dari Negara/area yang terlarang atau transit di Negara/area yang terlarang atau ditemukan penyakit hewan Karantina golongan I
- Sapi dan atau Ruminansia Besar lainnya terserbut setelah dibongkar dan selama pengamatan ditemukan penyakit hewan Karantina golongan I
- Selama pengamatan ditemukan penyakit Karantina golongan I
- Batas waktu penahanan dikarenakan dokumen yang menyertainya tidak lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku telahn habis dan dokumen yang diperlukan tidak dapat dilengkapi
- Adapun tahapan yang harus dilakukan dalam tindakan pemusnahan adalah :
- Menghadirkan saksi dari instansi terkait dipelabuhan / bandara pemasukan / pengeluaran
- Mengundang pemilik atau kuasa pemilik media pembawa yang akan dimusnahkan
- Mempersiapkan Berita Acara Pemusnahan (KH-8c)
- Mempersiapkan lokasi pemusnahan dan metode pemusnahan yang diterapkan. Pemusnahan sebaiknya dilakukan di lokasi Instalasi Karantina Hewan, jika tidak / harus dilakukan diluar instalasi Karantina hewan tempat pemasukan dan atau tempat pengeluaran (karena pertimbangan teknis lain) maka harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah setempat.
- Setiap pemusnahan dilakukan oleh atau di bawah pengawasan Dokter Hewan Karantina dan disaksikan oleh pemilik atau kuasanya, dan petugas kepolisian dari instansi yang berkepentingan dengan pemusnahan yang bersangkutan. Setiap penahanan dibuat berita acara sekurang-kurangnya rangkap 3 (tiga), lembar kesatu untuk pemilik, kedua untuk pejabat yang turut berkepentingan dalam pelaksanaan tindakan Karantina, lembar ketiga untuk Dokter Hewan Karantina yang bersangkutan.
- Teknis Pemusnahan Sapi
- Disediakan incinerator untuk pembakaran bangkai sapi atau dibuatkan lubang penguburan sesuai dengan kebutuhan dengan kedalaman minimal 2 (dua) meter diatas bangkai (untuk penguburan).
- Disediakan alat pengangkut bangkai (loader/bego)
- Sapi yang masih hidup dimatikan terlebih dahulu dengan penyuntikan zat kimia mematikan (seperti MgSO4 dll)
- Setelah sapi mati kemudian dipindahkan ke tempat incinerator atau lubang penguburan untuk dilakukan pembakaran dengan menggunakan loader/bego.
- Pembakaran dapat dilakukan dengan menambahkan kayu bakar pada lubang penguburan kemudian menyiramkan minyak tanah diatasnya, lalu bersama-sama dengan sapi diatasnnya dilakukan pembakaran hingga habis
- Diberikan penambahan kapur untuk penyakit-penyakit tertentu, misalnya pada kasus anthrax.
H. TINDAKAN PEMBEBASAN
- Pembebasan dapat dilaksanakan apabila dokumen yang menyertai lengkap
- Telah dikarantina selama 14 (empat belas) hari untuk impor, sedangkan pada antar area untuk sapi dan atau ruminansia besar lainnya yang tidak langsung dipotong selama 7 (tujuh) hari didaerah pengirim serta 3 (tiga) hari di daerah penerima dan selama pengamatan / masa karantina tidak ditemukan penyakit hewan karantina.
- Kewajiaban terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Karantina sesuai peraturan yang berlaku, dan segala pembiayaan yang timbul akibat tindakan Karantina selama masa Karantina sesuai peraturan yang berlaku telah dipenuhi/diselesaikan (PP No.82 Tahun 2000 pasal 93, dan PP No.49 Tahun 2002 jo PP No.7 Tahun 2004)
- Pembebasan dilakukan dengan penerbitan Sertifikat Pelepasan (KH-16) untuk pemasukan dan Sertifikat Kesehatan (KH-9) untuk pengeluaran
BAB IV. PEMBUATAN LAPORAN
Setelah pembebasan, Dokter Hewan Karantina penanggung jawab teknis selama masa karantina, membuat laporan pelaksanaan perkarantinaan secara keseluruhan disampaikan kepada Kepala UPT Karantina Hewan yang bersangkutan. Selanjutnya Kepala UPT meneruskan laporan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian cq Kepala Pusat Karantina Hewan dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah setempat c/q Kepala Dinas Peternakan Kabupaten / Propinsi bersangkutan. Laporan khusus tindakan karantina terhadap importasi Hewan Ruminansia Besar dan pengiriman antar area Ternak Bibit Ruminansia Besar berisi antara lain :
- Ketentuan umum
- Persiapan Karantina
- Instalasi/Instalasi Karantina hewan sementara
- Peralatan dan obat
- Petugas
- Sarana angkutan
- Persyaratan lalu lintas ternak sapi yang dimasukkan ke Indonesia/daerah di wilayah Republik Indonesia
- Tindakan karantina yang dilakukan
- Mutasi-mutasi sejak pemberangkatan sampai pembebasan Karantina
- Hasil pengamatan selama masa Karantina
- Kesimpulan
- Lampiran-lampiran :
- Surat Persetujuan Pemasukan dari Direktur Jendral Bina Produksi Peternakan
- Surat Perintah Masuk Karantina/surat persetujuan bongkar-muat
- Dokumen yang menyertai ternak sapi
- Surat Keputusan Penetapan Instalasi/Instalasi Sementara
- Lain-lain yang dianggap perlu
BAB V. PENUTUP
Petunjuk Teknis Operasional Tindakan Karantina terhadap Hewan Ruminansia Besar ini merupakan pedoman dalam tindakan karantina hewan khususnya untuk komoditi ternak hewan ruminansia besar.
Kepala Badan Karantina Pertanian,
Drh.Budi Tri Akoso, MSc, PhD
NIP : 080 026 748
Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 349 Tahun 2006
PENDAHULUAN
Pesatnya peningkatan intensitas dan volume perdagangan baik ekspor maupun impor menuntut kesiapan karantina hewan dalam upaya menghadapi pasar global yang berdampak pada tingginya resiko masuk dan tersebarnya penyakit hewan karantina ke dalam wilayah Republik Indonesia. Untuk mencegah masuk, keluar dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina, pemerintah dan pihak lain dapat menyediakan instalasi karantina didalam maupun diluar tempat pemasukan atau pengeluaran. IKH merupakan suatu bangunan berikut peralatan dan bahan serta sarana pendukung yang diperlukan sebagai tempat untuk melakukan tindakan karantina. IKH harus memenuhi persyaratan teknis baik lokasi, konstruksi, system drainase, kelengkapan sarana dan prasarana. Penetapan lokasi berkaitan dengan analisis resiko penyebaran hama penyakit, peta situasi hama penyakit hewan, kesejahteraan hewan, sosial budaya dan lingkungan serta jauh dari lokasi budidaya hewan lokal. Kontruksi bangunan instalasi harus kuat dan memenuhi persyaratan sehingga dapat menjamin keamanan media pembawa maupun petugas ataupun pekerja serta dilengkapi dengan sarana penunjang yang mudah dibersihkan dan disuci hamakan dan harus memiliki system drainase dan sarana pembuangan limbah. Untuk menjamin terhindarnya pencemaran lingkungan oleh limbah dan menghindari kemungkinan penyebaran hama penyakit hewan karantina.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pedoman persyaratan teknis Instalasi Karantina Hewan Ruminansia Besar adalah untuk memberikan pedoman teknis sebagai acuan dalam pembangunan dan penetapan instalasi karantina hewan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina.
RUANG LINGKUP
Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian ini meliputi definisi istilah, klasifikasi dan persyaratan teknis. Dalam Surat Keputusan kepala Badan Karantina Pertanian ini yang dimaksud dengan Instalasi Karantina Hewan yang selanjutnya disebut instalasi karantina adalah bangunan berikut peralatan, lahan dan sarana pendukung lainnya yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan karantina.
ISTILAH
- Kandang adalah tempat atau bangunan berikut sarana penunjang yang ada didalamnya yg berfungsi sebagai tempat pemeliharaan dan tempat melakukan tindakan pengamatan hewanpenampungan selama masa karantina yang mampu menampung sapi sesuai dengan jumlahnya, tempat pakan dan minum serta ketinggian kandang yang memadai.
- Kandang Isolasi adalah kandang yang digunakan untuk melakukan tindakan pengamatan intensif dan tindakan perlakuan khusus terhadap sebagian hewan selama masa karantina menempatkan dan menangani ternak yang mengalami gangguan kesehatan.
- Kandang Jepit adalah sarana berupa peralatan sedemikian rupa dipergunakan untuk melakukan rudapaksa penjepitan hewan, guna mengurangi resiko cidera terhadap hewan maupun Petugas serta memudahkan tindakan pemeriksaan dan perlakuan
- Gudang Pakan adalah tempat penyimpanan pakan sebelum diberikan kepada ternak
- Ternak Ruminansia Besar adalah ternak piara (sapi dan kerbau) yang kehidupannya, perkembangbiakannya serta manfaatnya diatur dan diawasi oleh manusia.
- Pakan Ternak adalah makanan ternak ruminansia besar yang berupa hijauan, bahan baku, maupun pakan jadi.
- Paddock atau pent adalah bagian kandang yang dibatasi dengan pagar pembatas dan luas paddock /pent tergantung jumlah ternak yang akan ditempatkan diareal tersebut.
- Gangway adalah suatu fasilitas karantina hewan berupa lorong atau jalan sempit untuk ternak. Fasilitas ini dibuat untuk memudahkan menggiring ternak ke dalam kandang-kandang karantina maupun menggiring ternak yang akan masuk/dimuat ke dalam truk.
- Kandang Paksa (forcing yard) adalah suatu bagian dari fasilitas karantina hewan yang digunakan untuk menggiring dan memasukan ternak ke dalam gang jepit (gang way).
- Tempat Bongkar Dan Muat Ternak adalah fasilitas untuk menurunkan dan menaikkan ternak dari dan ke alat angkut
- Alat Angkut adalah angkutan darat dan sarana yang dipergunakan untuk mengangkut yang langsung berhubungan dengan ternak ruminansia besar.
- Limbah adalah hasil buangan kandang yang berupa kotoran ternak, sisa pakan, serta kotoran lainnya.
KLASIFIKASI INSTALASI KARANTINA HEWAN (IKH)
- IKH berdasarkan kepemilikannya, yaitu :
- IKH milik Pemerintah yaitu bangunan berikut peralatan, lahan dan sarana prasarana yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindak karantina milik pemerintah
- IKH milik swasta yaitu bangunan berikut peralatan, lahan dan sarana prasarana yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindak karantina milik pihak lain/swasta yang ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian yang telah memenuhi persyaratan adminstrasi dan persyaratan teknis sesuai ketentuan
- IKH berdasarkan waktu penggunaannya yaitu :
- IKH Permanen adalah instalasi yang dibangun oleh pemerintah atau pihak lain yang penggunaannya bersifat permanent.
- IKH Sementara adalah instalasi yang dibangun oleh pemerintah atau pihak lain yang penggunaannya bersifat sementara.
PERSYARATAN TEKNIS IKH RUMINANSIA BESAR
- IKH harus memenuhi persyaratan teknis baik bangunan/kontruksi, kandang peralatan maupun sarana dan prasarana dengan memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan dan berupa pemenuhan kebutuhan dasar fisik, psikologis hewan dan lingkungannya serta memberikan rasa aman, nyaman, bebas dari rasa sakit, ketakutan dan tertekan.
- IKH milik pemerintah pembangunan dan kelengkapannya harus memenuhi persyaratan teknis dan juga dilakukan evaluasi secara berkala atau penilaian kelayakan terhadap kondisi IKH tersebut dalam rangka pemeliharaan, sehingga memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan yang ditetapkan.
- Meliputi :
- LOKASI.
- Jarak dari pelabuhan ke Instalasi Karantina Hewan maksimal 100 km atau maksimal 3 jam perjalanan atau dengan pertimbangan analisa resiko oleh tim yang ditunjuk oleh Badan Karantina Pertanian dinyatakan aman, memenuhi persyaratan tidak menularkan penyakit dan memenuhi prinsip kesejahteraan hewan sebagai dasar persetujuan dan penetapan
- Jarak dari lalu lintas umum minimal 100 meter
- Jarak lokasi dengan pemeliharaan hewan sejenis minimal 500 meter
- Jarak instalasi dengan pemukiman penduduk 500 m
- Lokasi harus dilengkapi dengan pagar keliling yang rapat dengan bahan yang kuat setinggi minimal 2 meter
- LOKASI.
- SARANA.
- SARANA UTAMA. Sarana utama merupakan sarana yang harus terdapat pada Instalasi Karantina Hewan, meliputi :
- Kandang Pengamatan
- Kontruksi bangunan instalasi harus kuat dan memenuhi persyaratan sehingga dapat menjamin keamanan hewan maupun petugas dan pekerja.
- Dilengkapi dengan tempat pakan dan tempat minum yang mudah dibersihkan dan disuci hamakan
- Memiliki system penampungan limbah cair dan limbah padat
- Memiliki sarana pengolahan limbah, untuk menghindari pencemaran lingkungan dan kemungkinan penyebaran hama penyakit hewan karantina.
- Lantai Kandang harus kuat dan tidak licin untuk menjamin keselamatan hewan, memudahkan pembersihan dan pensucihamaan
- Atap Kandang terbuat dari bahan yang bisa menutupi sebagian atau keseluruhan kandang dan tidak bocor, serta mempunyai ketinggian yang menjamin sirkulasi udara berjalan dengan baik.
- Pagar pembatas antara kandang terbuat dari bahan yang kuat dan menjamin hewan karantina tidak lepas serta dilengkapi dengan pintu
- Daya Tampung Kandang cukup untuk menampung hewan karantina secara nyaman, leluasa, sehingga bisa mendapatkan pakan dan minum sesuai kebutuhan.
- Tata Letak kandang dan bangunan lain diatur sedemikian rupa sehingga efektif dalam pelaksanaan kegiatan tindak karantina, pemeliharan, dan pengamanan pencemaran lingkungan
- Spesifikasi :
- Konstruksi kuat dan mudah dibersihkan serta disucihamakan
- Lantai cor semen bertulang dengan ketebalan 15 cm dengan kemiringan 2 s/d 4 derajat
- Pagar pembatas kandang terbuat dari pipa tahan korosif diameter minimal 2,5 inci dengan ketebalan medium (galvanis) atau seling baja atau bahan lokal yang kuat, dengan tinggi 1,5 m s/d 1,8 m
- Tempat pakan terbuat dari bahan yang kuat dengan ukuran lebar 50 – 70 cm, kedalaman 40 – 50 cm
- Tempat minum terbuat dari bahan yang kuat, tinggi 0,8 m s/d 1,0 m kapasitas minimal 60 liter x kapasitas pen/hari
- Atap terbuat dari asbes atau seng dengan ketinggian antara lantai atap terendah sekurang kurangnya 2,5 m.
- Daya tampung : Satu unit IKH diperlukan satu atau beberapa unit kandang yang terbagi dalam beberapa pen. Setiap pen mempunyai kapasitas untuk 40 s/d 50 ekor dengan tingkat kepadatan 2,5 s/d 4 m2/ekor.
- Kandang isolasi :
- Untuk keperluan pengamatan intensif dan perawatan hewan sakit diperlukan kandang isolasi yang terpisah dari kandang pengamatan minimal berjarak 25 meter
- Tersedia ruang peralatan kesehatan dan obat-obatan serta peralatan laboratorium
- Spesifikasi kandang seperti kandang pemeliharaan
- Jauh dari aliran sungai tapi mudah dijangkau baik oleh tenaga kerja, ternak/angkutannya.
- Luas kandang isolasi minimal 2% dari total luas kandang pengamatan
- Tempat tindakan karantina
- Kandang paksa (forcing yard) / Shelter
- kapasitas tampung sejumlah kapasitas tampung gang way
- dilengkapi pintu di setiap ujung
- Gang way
- Ukuran lebar 0,65 – 0,75 meter
- Ketinggian pagar 1,5 – 1,8 meter
- Jarak antar tiang maksimal 2 meter
- Jumlah ramp minimal 6 buah
- Bahan tahan korosif (besi dan pipa galvanis) minimal diameter 3 inch atau bahan lokal yang kuat
- Ukuran Panjang 10 – 20 meter
- Cattle crush ( kandang jepit ) Dibuat dari besi tahan korosif atau bahan lain yang kuat dan aman, ukuran panjang 1,5 – 2 meter, lebar 60 cm – 1 m, tinggi 1,5 – 1,75 meter.
- Tempat penampungan sementara
- Timbangan individu
- Kandang paksa (forcing yard) / Shelter
- Loading deck / tempat bongkar muat
- ukuran lebar antara 3,2 -23,5 meter, tinggi ± 1,5 meter (disesuaikan dengan tinggi truk) dan kemiringan maksimal 30°. Salah satu sisi tempat bongkar/muat dibuat untuk memuat ternak, dengan ukuran selebar 0,6 meter, yang dihubungkan dengan gang way dengan kapasitas untuk 15 ekor sapi dewasa, dan sisi lainnya yang lebih lebar antara 2,6 – 2,9 meter untuk membongkar ternak.
- Sarana sucihama (dipping/spraying)
- Sarana sucihama merupakan sarana utama yang harus tersedia dan siap pakai setiap saat, dipergunakan baik untuk kendaraan angkut hewan, peralatan kandang, bangunan kandang , gudang maupun untuk hewan.
- Sarana suci hama sekurang-kurangnya berupa power sprayer dengan kekuatan mesin 2 PK
- Apabila Sarana suci hama berupa Sprayer permanent, lebih tepat ditempatkan sebelum atau tepat di tempat pembongkaran.
- Apabila sarana sucihama berupa Dipper alat angkut (truk), tempat yang paling tepat berada di pintu gerbang masuk instalasi. Sedang dipper untuk hewan ditempatkan diantara tempat bongkar muat dan kandang pemeliharaan/ pengamatan.
- Tempat bedah bangkai (dekat dengan kandang isolasi dan tempat pemusnahan)
- berupa bangunan atau sekurang – kurangnya ruangan khusus yang terletak berdekatan dengan kandang isolasi, dengan ukuran 6 meter persegi (6 m2) lantai semen/keramik yang mudah dibersihkan dan disucihamakan. yang dilengkapi sarana untuk melakukan potong paksa ruminansia besar dewasa, tersedia meja untuk melakukan pemeriksaan pathologik dan pengambilan spesimen ..
- Tempat pemusnahan bangkai
- Berupa peralatan incinerator dengan kapasitas 2 (dua) ekor atau lahan khusus untuk penanaman bangkai , lokasi berdekatan dengan tempat bedah bangkai, jauh dari kandang pengamatan.
- Tempat penampungan limbah
- Berupa bangunan kolam terbuat dari cor semen, merupakan muara penampungan semua limbah kandang, terletak di bagian belakang dengan kapasitas minimal mampu menampung limbah kotoran hewan selama masa karantina dari semua kandang,
- Sarana/ tempat pengolahan limbah
- Sarana dan sistem pengolahan limbah sebagaimana yang telah di rekomendasikan oleh Instansi pemerintah yang membidangi fungsi Lingkungan hidup.
- Sumber air minum dan reservoir air (±60L x kapasitas tampung)
- Sumber air minum dan reservoir diperlukan untuk menjamin ketersediaan air besih dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang layak untuk konsumsi hewan serta untuk pembersihan kandang dan peralatan selama masa karantina
- Generator set/PLN
- Tersedia dalam daya yang cukup untuk memberikan penerangan semua kandang dan fasilitas lain yang harus menggunakan energi listrik, selama masa karantina.
- Ruang perlengkapan
- Tersedia tempat atau ruangan khusus terletak di dalam area perkandangan, untuk menempatkan perlengkapan kerja kandang, yang terpisah dan tidak tercampur dengan peralatan lain yang dipergunakan diluar kandang.
- Gudang pakan konsentrat :
- Gudang berdinding tembok atau bahan lain yang kuat dan aman.
- Luas gudang disesuaikan dengan kebutuhan (minimal ± 40 kg x kapasitas tampung)
- Tinggi dinding disesuaikan dengan kapasitas dengan lantai beton
- Lantai gudang pakan dilengkapi dengan pallet
- Atap dari genteng/bahan yang kuat dan aman.
- Pintu gudang dari bahan yang kuat dan aman.
- Gudang pakan hijauan :
- Terbuat dari bangunan setengah dinding dan beratap
- Luas gudang disesuaikan dengan kebutuhan (minimal ± 30 kg x kapasitas tampung)
- Kandang Pengamatan
- SARANA PENUNJANG. Sarana penunjang adalah sarana yang dapat menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan di Instalasi Karantina Hewan, antara lain meliputi :
- Jalan khusus menuju instalasi. Untuk menghindari hewan dan manusia yang tidak berkepentingan masuk ke dalam lokasi instalasi
- Papan Nama, menerangkan bahwa :
- Lokasi tersebut adalah instalasi karantina hewan ruminansia besar
- Larangan memasuki lokasi instalasi karantina tanpa seizin dokter hewan karantina yang bertanggung jawab
- Area parkir. Tersedia area parkir kendaran di dalam lokasi yang memadai yang menjamin tidak terjadi penumpukan dan kemacetan di jalan menuju lokasi, dan menjamin kelancaran proses bongkar muat hewan, barang dan pakan selama masa karantina.
- Pos satpam. Pos satpam di tempatkan pada samping pintu gerbang, dibuat sedemikian rupa sehingga dapat mengawasi semua keluar masuk kendaraan dan orang serta aktivitas di dalam instalasi
- Kantor. Berupa bangunan tersendiri atau ruangan khusus yang dipergunakan sebagai kantor untuk melaksanakan kegiatan administrasi pengelolaan instalasi.
- Sarana MCK dan Mushola. Tersedia sarana Mushola dan MCK yang terletak di luar ”pagar dalam” instalasi untuk memfasilitasi orang umum yang tidak terkait langsung dengan kegiatan tindak karantina
- Rumah jaga/mess. Disediakan di dalam instalasi tetapi di luar ”pagar dalam” untuk memfasilitasi pekeja ysng tugas malam dan Petugas karantina yang sedang melaksanakan tindak karantina selama masa karantina
- Peralatan angkut pakan, peralatan kebersihan kandang. Tersedia dalam jumlah yang cukup untuk kebutuhan perawatan dan pemeliharaan selama masa karantina. Ditempatkan khusus didekat perkandangan tidak tercampur dengan peralatan lain, dan hanya dipergunakan untuk keperluan kandang yang sama, selama masa karantina.
- SARANA UTAMA. Sarana utama merupakan sarana yang harus terdapat pada Instalasi Karantina Hewan, meliputi :
- SARANA.
Kepala Badan Karantina Pertanian,
Ir. Syukur Iwantoro, MS., MBA
NIP. 080. 069. 615.
Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 374 Tahun 2010
BAB I. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Indonesia telah dikarunia berbagai sumber daya alam hayati yang beraneka ragam, khususnya hewan, bahan asal hewan yang merupakan modal dasar dalam pembangunan yang harus dijaga dan dilindungi. Sarang burung walet merupakan komoditas ekspor yang diandalkan oleh Indonesia sebagai penghasil devisa non migas. Indonesia dikenal sebagai salah satu negara penghasil sarang burung walet. Di tingkat perdagangan dunia, Indonesia menjadi pemasok terbesar kebutuhan pasar dunia, yakni sekitar 80%. Pada era perdagangan bebas, tantangan bagi Indonesia adalah kemampuan menghasilkan produk pangan yang berkualitas dan aman bagi kesehatan konsumen. Aspek kesehatan suatu produk pangan tidak mengandung penyakit yang dapat menular ke hewan maupun manusia, selain itu bebas dari kontaminasi baik oleh cemaran mikroba, residu obat, residu hormon, maupun residu logam berat. Badan Karantina Pertanian sesuai tupoksinya mempunyai peranan yang sangat strategis dalam upaya mencegah masuk dan menyebarnya HPHK serta bahan berbahaya lainnya ke dalam/antar wilayah Negara Republik Indonesia. Untuk menjamin keamanan sarang burung wallet dan sriti yang diperdagangkan, maka Pusat Karantina Hewan memandang perlu disusun petunjuk teknis penanganan dan pemeriksaan sarang burung walet dan sriti, untuk digunakan sebagai pedoman bagi petugas dan penguna jasa serta pihak lain yang terkait.
Maksud dan Tujuan
- Petunjuk Pelaksanaan Tenis (Juknis) ini disusun dengan maksud menyediakan pedoman bagi petugas karantina di lapangan dalam melaksanakan tindakan karantina terhadap sarang burung walet dan sriti dalam rangka utk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK.
- Acuan petugas karantina dalam melakukan pengawasan keamanan pangan terhadap sarang burung walet dan sriti khususnya dari cemaran mikrobiologi.
- Adanya keseragaman dalam pelaksanaan pelayanan tindakan karantina terhadap sarang burung walet dan sriti
- Petugas dapat melaksanakan pelayanan tindak karantina secara lebih cermat, cepat dan sistematis, dengan dasar ilmiah sesuai peraturan perundangan.
Ruang Lingkup
- Identifikasi dan kualitas sarang burung walet
- Penanganan dan pemeriksaan sarang burung walet dan sriti
- Pemeriksaan dan Pengujian Laboratorium
Definisi
- Media pembawa yang dimaksud dalam petunjuk teknis ini adalah sarang burung walet
- Hama dan penyakit hewan karantina yang selanjutnya disebut hama penyakit hewan karantina adalah semua hama, agen penyakit, dan penyakit hewan yang berdampak sosio-ekonomi nasional dan perdagangan internasional serta dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan yang dapat digolongkan menurut tingkat risikonya.
- Sarang burung walet adalah hasil burung walet yang sebagian besar berasal dari air liur yang berfungsi sebagai tempat untuk bersarang, bertelur, menetaskan dan membesarkan anak burung walet.
- Burung walet adalah seluruh jenis burung layang-layang yang termasuk dalam marga Collocalia yang tidak dilindungi undang-undang
- Kemasan adalah adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus media pembawa baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
- Wadah adalah kemasan yang langsung berhubungan dengan media pembawa.
- Tindakan karantina hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia, atau suatu area dalam wilayah Republik Indonesia.
- Penyakit eksotik adalah penyakit hewan yang tidak ada di Indonesia.
BAB II. IDENTIFIKASI SARANG BURUNG WALET DAN SRITI
Jenis Sarang Burung
Sarang burung walet yang dihasilkan oleh burung walet sangat beragam tergantung pada jenis burung walet, bentuk, ukuran dan warna. Hanya 4 jenis walet yang sarangnya bisa dikonsumsi dan laku dijual yaitu:
- Sarang Putih (Edible-nest Swiftlet, Yen-ou)
Sarang burung walet putih dihasilkan oleh walet Aerodramus fushipagus, berasal dari gua dan rumah (gedung). Sarang burung walet putih mempunyai ciri khas, yaitu berwarna putih kekuningan, tebal dan bulu menempel. Sarang yang berasal dari gua berwarna suram atau kotor, sedangkan sarang yang berasal dari rumah atau gedung berwarna cerah dan bersih. Sarang burung walet putih menciri yaitu bentuk seperti mangkuk dibelah, berwarna putih, bening, kristal, utuh, tidak retak ataupun cacat, bersih dari bulu dan kotoran lipas atau kepinding. Ukuran sarang burung walet adalah 6-10 cm, tinggi mangkukan ± 4-5 cm.
- Sarang Hitam (Black-nest Swiftlet, Mo-yen)
Sarang burung walet hitam dihasilkan oleh burung walet jenis Aerodramus maximus. Burung walet jenis ini membentuk sarang dari blu-bulu yang direkatkan dengan air liurnya dan ditempelkan di dinding-dinding gua batu kapur. Sarang terlihat berwarna hitam karenaterbuat dari air liur yang bercampur dengan bulu-bulu tubuhnya.Warna hitam tersebut masuk sampai ke lapisan yang paling dalam dari sarang burung. tersebut. Sarang burung walet hitam tidak sebaik sarang putih, dan harganyapun tidak semahal sarang burung walet putih. Ciri sarang burung walet hitam adalah liur yang melapisi bahan sarang terlihat hitam (pada kaki, dinding dan dasar sarang), ukuran lebar sarang burung walet hitam 5-7 cm.

- Sarang Rumput (White bellied swiftlet)
Sarang burung walet rumput dihasilkan walet Collocalia esculanta, Aerodramus fuciphagus atau maximus. Pada umumnya, sarang burung walet tersebut berwarna kehijauan, karena air liur bercampur dengan lumut, rumput kering, daun pinus, dan cemara. Sarang burung walet tersebut berasal dari gua maupun gedung.

- Sarang sriti Lumut ( Chao yen, mostnest swiftlet)
Sarang burung sriti lumut dihasilkan oleh walet Collocalia vanikorensis yang berasal dari campuran air liur dan lumut. Tiap sarang mengandung 2 – 3 gram liur. Sarang yang baru berwarna hijau, sarang telah lama berwarna cokelat kehitaman dan kering.

- Sarang merah (Red nest, Siek Yen)
Sarang burung walet merah dihasilkan oleh burung walet Aerodramus fuciphagus. Sarang tersebut adalah jenis sarang yang relatif jarang ditemukan dan harganya lebih mahal jika dibandingkan dengan sarang burung walet jenis lainnya. Sarang burung tersebut diproduksi pada musim penghujan yang berasal dari rumah wallet dengan kelembaban udara yang sangat tinggi. Sarang burung walet merah berkualitas adalah sarang dengan warna merah, dan tidak dijumpai noda atau kotoran yang menempel. Sarang burung walet merah berdiameter ± 9 cm dan bobot sarang mencapai 9 g.
Kualitas Sarang Burung
Sarang yang dihasilkan oleh burung walet adalah sangat beragam tentang warna, bentuk, ukuran, kebersihan, dan struktur rajutan sehingga kualitas sarang burung wallet beragam. Kualitas sarang burung walet dipengaruhi oleh musim, cara pemetikan, gangguan hama, dan lingkungan. Kualitas sarang burung walet digolongkan menjadi kualitas sarang hancuran, kualitas sarang pecah, kualitas bulu biasa, kualitas bulu ringan, kualitas perak dan kualitas sarang merah.
- Kualitas sarang hancuran
Kualitas sarang hancuran termasuk tingkatan paling rendah karena bentuk sarang tidak seragam dan berukuran kecil yang terdiri dari potongan, hancuran atau sisa-sisa sarang burung. Sarang kualitas hancuran merupakan kumpulan dari sarang-sarang yang rusak, pecahan-pecahan sarang.
- Kualitas sarang pecah
Kualitas sarang pecah merupakan kualitas sarang burung mutu rendah akibat cara pengambilan yang salah atau akibat penggunaan alat panen yang salah. Hasilnya, sarang burung berbentuk tidak beraturan, rusak, hancur, dan banyak yang pecah. Pada umumnya,jenis sarang tersebut didapat pada panen rampasan, yaitu pemetikan sarang burung, yang dilakukan sebelum burung walet bertelur atau sedang bertelur.
- Kualitas bulu biasa
Sarang burung kualitas bulu biasa termasuk kualitas jelek karena pada sarang burung tersebut terdapat bulu, dan tercemar kotoran.
- Kualitas bulu ringan
Sarang burung yang berkualitas bulu ringan merupakan sarang yang memiliki bentuk dan ketebalan cukup memadai, tetapi tercemar bulu-bulu yang rontok. Sarang tersebut diambil pada saat burung walet rontok bulu atau sarang burung tersebut dibuat oleh burung walet bersangkutan pada saat rontok bulu.
- Kualitas perak
Kualitas sarang perak (kualitas balkon) dikenal juga sebagai kualitas sarang putih yang merupakan kualitas terbaik dan berwarna putih bersih, tidak tercemar oleh kotoran hewan ataupun bulu-bulu. Ukuran sarang burung tersebut adalah besar dengan jumlah sarang ± 110-140 sarang/ kg. Kualitas sarang putih tersebut terbentuk karena sarang burung dipanen pada saat buang telur sehingga bentuknya sempurna. Bobot sarang burung dengan kualitas perak adalah 8 g/sarang dengan diameter 10 cm.
- Kualitas sarang merah
Kualitas sarang merah dikenal sebagai kualitas yang mempunyai mutu setara dengan kualitas perak, tetapi berwarna kemerah-merahan. Sarang berdiameter 10 cm dan merupakan hasil panen pada saat buang telur. Dalam satu kilogram terdapat ± 100-130 sarang. Walaupun mutu sarang dengan kualitas sarang merah adalah sama dengan sarang kualitas perak, namun karena berwarna merah, maka sarang tersebut berharga lebih mahal daripada sarang perak.
BAB III. PENANGANAN TERHADAP SARANG BURUNG WALET DAN SRITI
PENGAMBILAN SAMPEL:
- Untuk pemeriksaan HPHK
Sarang burung walet dan sriti yang akan diambil sampelnya harus dilaksanakan dengan seaseptik mungkin untuk menghindari kontaminasi pada saat pengambilan sampel. Pada umumnya produk sarang burung walet dan sriti merupakan produk yang telah terkemas, maka cara pengambilan sampel terhadap sarang burung walet dan sriti untuk tujuan pemeriksaan hama penyakit hewan karantina adalah sebagai berikut:
- Prosedur pengambilan Sampel
- Tentukan tujuan pangambilan sampel apakah untuk inspeksi atau untuk pengujian.
- Rancangan pengambilan sampel yang dapat digunakan adalah berdasarkan AQL 6,5 dari Codex (FAO/WHO Codex Alimentarius Sampling Plans for prepackaged Foods).
- Data yang diperlukan adalah: ukuran wadah terkecil; inspection level, lot size (jumlah lot) atau N; jumlah sampel yang diperlukan; kriteria jumlah unit sampel cacat atau yang tidak sesuai standar dan parameter atau persyaratan lainnya.
- Langkah-langkah pengambilan sampel
- Tentukan level inspeksi yang cocok, dalam hal ini Inspection Level I untuk pengambilan sampel normal dan Inspection Level II untuk adanya perselisihan (disputes), keadaan memaksa atau keperluan untuk mengestimasi lot dengan lebih baik;
- Tentukan ukuran Lot (N) yang merupakan jumlah wadah primer atau unit sampel;
- Tentukan jumlah unit sampel (n) dari lot yang diinspeksi. Gunakan tabel sampling plan 1 atau sampling plan 2 (tergantung inspection level yang digunakan). Gunakan data inspection lot (I atau II), ukuran wadah dari unit sampel dan jumlah lot (N) untuk menentukan n (terlampir).
- Tarik sejumlah unit sampel yang diperlukan dari lot secara acak (gunakan tabel bilangan acak dan penandaan yang diperlukan).
- Periksa unit-unit tersebut sesuai dengan yang distandarkan (misalnya Standar codex atau SNI).
- Berdasarkan tabel 3 dan 4 sampling plan 1 atau 2 , tentukan apakah lot diterima atau tidak diterima.
- Contoh pengambilan sampel produk terkemas
- Suatu lot terdiri dari 1200 kemasan karton, masing-masing terdiri dari 12 buah wadah berisi makanan tertentu dengan berat perwadah 2,5 lb. Diputuskan untuk melakukan sampling dengan inspection level I karena produk tersebut tidak dalam perselisihan (tidak ada klaim) dan dari sejarah produk belum pernah ada penyimpangan mutu (gunakan tabel 1 ).
- ukuran lot (N) = 1200 x 12 = 14.400 unit sampel
- berat wadah unit sampel = 2.5 lb
- Inspection Level = I
- ukuran sampel (n) = 13 (dari tabel sampling plan I)
- Acceptance Number (c) = 2
- keputusan: Jika tidak terdapat cacat atau sesuai standar kurang atau sama dengan 2 unit sampel dari 13 unit sampel yang terpilih, maka lot dipertimbangkan untuk diterima. Sedangkan jika ada 3 atau lebih wadah atau unit sampel yang cacat atau tidak sesuai standar maka lot tersebut dipertimbangkan untuk ditolak atau gagal untuk memenuhi persyaratan mutu.
- Suatu lot terdiri dari 1200 kemasan karton, masing-masing terdiri dari 12 buah wadah berisi makanan tertentu dengan berat perwadah 2,5 lb. Diputuskan untuk melakukan sampling dengan inspection level I karena produk tersebut tidak dalam perselisihan (tidak ada klaim) dan dari sejarah produk belum pernah ada penyimpangan mutu (gunakan tabel 1 ).
- Untuk pengawasan keamanan pangan dari aspek mikrobiologis
Pengambilan sampel sarang burung walet dan sriti, perlu diperhatikan aspek kebersihan baik kebersihan alat pengambil maupun titik pengambilan sampel. Hal ini dilakukan agar sampel yang diambil bersih dan terhindar dari kontaminasi mikroba yang dapat mencemari sampel yang akan diambil tersebut. Dalam pengambilan sampel untuk tujuan analisis mikrobiologi perlu dipertimbangkan dalam perencanaan hal – hal sebagai berikut :
- Bahaya terhadap kesehatan. Semakin bahaya jenis mikroorganisme yang diduga terdapat di dalam makanan atau semakin kecil jumlah mikroorganisme yang dapat menimbulkan penyakit, maka unit sampel/spesimen yang diambil harus semakin besar dan banyak. Hal ini untuk meningkatkan peluang untuk mendapatkan sampel/spesimen yang positif, sehingga dapat dihindari kemungkinan menyatakan suatu sampel/spesimen aman padahal sebenarnya berbahaya (negatif palsu).
- Keseragaman. Semakin seragam sampel/spesimen, misalnya makanan cair (susu), pada proses homogenisasi, maka sampel yang diambil dapat lebih kecil. Namun jika suatu sampel tidak atau kurang seragam, maka unit sampel yang diambil harus lebih banyak atau lebih besar.
- Pengelompokan. Jika di dalam suatu lot terdapat pengelompokan yang lebih kecil (sublot), misalnya beberapa unit kaleng dimasukkan ke dalam kotak karton, maka unit sampel dapat diambil dari masing-masing sublot untuk mewakili setiap atau sebagian besar sublot.
- Konsistensi dalam produksi. Jika suatu produk selalu memiliki mutu yang baik setelah diuji, maka pengambilan sampel dapat dikurangi jumlahnya atau diperpanjang periodenya karena sudah mempunyai tingkat kepercayaan tinggi.
Klasifikasi kriteria jumlah sampel, penetapan dan penerimaan hasil uji berdasarkan tingkat bahayanya serta kondisi setelah pengambilan sampel dapat dilihat pada Tabel 3. Penetapan Penerimaan Produk untuk pengujian mikrobiologi, perlu ditetapkan prosedur dan kriteria penetapan suatu sampel/spesimen diterima atau tidak diterima/tolak. Dalam penetapan penerimaan produk yang perlu diperhatikan adalah ’n” yaitu jumlah unit sampel yang diuji dan ”c” yaitu jumlah maksimum unit sampel yang diperbolehkan menghasilkan uji lebih tinggi atau melebihi dari ”m”. Dalam penetapan ini dikenal dua sistem yaitu :
- Sistem Dua Kelas (Two-class plan). Pemeriksaan dengan sistem dua kelas diklasifikasikan diterima atau ditolak (jika jumlah mikroorganismenya melebihi yang disyaratkan). Sisten dua kelas digunakan untuk pemeriksaan mikroorganisme yang sangat berbahaya atau cukup berbahaya secara langsung terhadap kesehatan dan berpotensi untuk menyebar secara luas di dalam produk. Misalnya bakteri patogen Escherichia coli, Salmonella spp, Shigella spp, Clostridium botulinum, Listeria monocytogenes. Dalam sistem dua kelas ditentukan suatu batas m sebagai berikut: ← (diterima) < m < ← (ditolak), dimana m dapat merupakan hasil uji kualitatif (positif/negatif) atau batas jumlah uji kuantitatif (misalnya jumlah mikroorganisme). Untuk mikroorganisme yang sangat berbahaya, nilai m mungkin sama dengan 0 sel per gram atau per ml. Sebagai contoh kasus penerimaan atau penolakan suatu sampel dapat dilakukan sebagai berikut:
- Dilakukan pengujian terhadap kandungan Salmonella di dalam daging beku. Jumlah maksimum Salmonella yang diperkenankan adalah negatif dalam 25 gram sampel.
- Dari tabel 7 Salmonella dalam daging termasuk kasus 10 (berbahaya untuk kesehatan dan berpotensi untuk menyebar dalam makanan tetapi dapat dikurangi/dihilangkan dengan pemasakan yang sempurna), jadi n=5 dan c=0.
- Jika dari hasil pengujian diperoleh 1 (satu) sampel terdeteksi Salmonella sedangkan pada 4 sampel lainnya negatif maka lot tersebut akan ditolak.
- Sistem Tiga Kelas (Three-class plan). Sistem tiga kelas digunakan untuk pemeriksaan mikroorganisme yang tidak atau rendah risiko bahayanya secara langsung terhadap kesehatan atau cukup berbahaya secara langsung tetapi penyebarannya di dalam produk terbatas. Misalnya mikroorganisme aerobic, mikrorganisme psychrothrop, bakteri asam laktat, kapang (kecuali mikotoksin), koliform dan thermotolerant coliform. Hasil pemeriksaan pada sistem tiga kelas diklasifikasikan diterima dan ditolak (jika jumlah mikroorganisme > M, kualitas baik jika >m dan kualitas marjinal jika antara m dan M). Sistem tiga kelas dipengaruhi juga oleh besarnya n dan c. Unit sampel yang diambil harus mewakili tiga kelas yang menghasilkan jumlah mikroorganisme 0 sampai m, m sampai M, dan lebih besar dari M. Dalam sistem tiga kelas ditentukan suatu batas m dan M sebagai berikut:← (diterima) ≤ m < ←→ (marginally accceptable) ≤ M < → (ditolak). Sampel pada kondisi marginally acceptable berarti tidak diinginkan, tetapi masih dapat diterima jika jumlahnya tidak terlalu banyak (pada batas tertentu) sebagai contoh :
- Dilakukan pemeriksaan terhadap kandungan Koliform didalam daging beku. Standar maksimum terbaik (m) adalah 0 CFU/g, tetapi masih diperkenankan (M) sampai 5.0 x 101 CFU/g. Dari tabel 7 Koliform dalam daging beku termasuk kasus 4 (risiko bahaya rendah dan dapat dikurangi melalui proses pemasakan), jadi n=5 dan c=3. Jika hasil pengujian diperoleh dari kelima sampel hasilnya diantara m dan M, maka lot tersebut ditolak karena batas yang diperbolehkan melebihi standar adalah 3 sampel.
PREPARASI SAMPEL
Preparasi sampel sarang burung walet dan sriti untuk pemeriksaan laboratorium sangat diperlukan apabila dalam pemeriksaan fisik ditemukan adanya kelainan. Sebelum melakukan pemeriksaan untuk pengujian laboratorium maka sampel sarang burung walet yang akan diuji dipreparasi dulu.
- Untuk pemeriksaan HPHK
Proses pencucian sarang burung walet
- Sarang burung walet dan sriti direndam dalam aquades selama 30 menit, lalu ditiriskan dan dibersihkan dari kotoran dan bulu dengan pinset. Setelah itu direndam selama 10 menit dalam aquades, ditiriskan dan dicetak dalam bentuk mangkok, selanjutnya dikeringkan hingga kadar air 10 %. Air larutannya dapat juga sebagai sampel.
- Untuk sarang walet hitam direndam dalam air bersih selama satu hari, kemudian ditiriskan, kotoran dan bulu dibersihan dengan pinset, kemudian dikeringkan, lalu direndam dalam larutan H2O2 konsentrasi 3% selama 40 jam, selanjutnya dibilas dengan air bersih, dicetak dalam bentuk mangkok, setelah itu dikeringkan dengan kipas angin hingga kadar air 10%.
- Untuk pengawasan keamanan pangan dari aspek mikrobiologis
- Sarang burung walet dan sriti baik jenis putih dan hitam direndam dalam aquades selama 30 menit, lalu ditiriskan dan dibersihkan dari kotoran dan bulu dengan pinset. Setelah itu direndam selama 10 menit dalam aquades, ditiriskan dan dicetak dalam bentuk mangkok, selanjutnya dikeringkan hingga kadar air 10 %. Air larutannya dapat juga sebagai sampel. Dalam preparasi sampel dilakukan secara seaseptik mungkin.
PENGIRIMAN SAMPEL
Pengiriman sampel sarang burung walet dan sriti dapat dilakukan sendiri atau menggunakan kendaraan sendiri, dengan memperhatikan keamanan bagi pembawa sampel dan pengiriman dilakukan secepat mungkin. Jika pengiriman dilakukan melalui jasa transportasi maka pengiriman sampel dilakukan setelah pengepakan sampel telah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan jasa transportasi seperti IATA dan lain-lainnya.
- Sampel yang dikirim harus bersifat komunikatif agar dapat dimengerti oleh petugas penguji di laboratorium, maka sampel perlu diberikan kelengkapan/informasi yang relevan.
- Dalam pengiriman harus memperhatikan aspek-aspek sebagai berikut :
- Sampel wadah sampel harus bersih, kering, tahan pecah, bermulut lebar dan mudah untuk distrerilisasi.
- Sampel harus dikirim ke laboratorium secepat mungkin setelah pengambilan contoh, dan jika mungkin harus sampai ke laboratorium dalam waktu tidak lebih dari 24 jam setelah sampling.
- Sampel dari produk segar atau produk refigerasi harus ditransportasikan pada suhu 0 – 4 °C, dan pengujian dilakukan tidak lebih dari 24 jam setelah tiba di laboratorium.
- Sampel produk dalam kemasan yang sifatnya stabil atau awet harus ditransportasikan terlindung dari sinar matahari secara langsung, atau radiasi panas yang lain, dan sebaiknya diangkut pada suhu tidak melebihi 25 °C, dan pengujian dilakukan paling lama 3 hari setelah produk diterima. Untuk produk yang pecah kemasannya, maka disimpan dalam wadah plastik dan ditempatkan dalam refigerator bersuhu 0 – 4 °C. Pemeriksaan harus dilakukan secepat mungkin setelah tiba di laboratorium.
- Sampel dari produk kering harus ditransportasikan dalam wadah yang kedap uap air dan pada suhu tidak lebih dari 25 °C. Sampel ini harus dilindungi dari cahaya matahari langsung dan radiasi panas lainnya.
Sampel yang akan dikirim ke laboratorium penguji harus menerima sampel yang diidentifikasi secara mendetail, pemeriksaan atau pengujian yang diperlukan. Adapun informasi kelengkapan yang diperlukan untuk surat pengiriman atau formulir penyerahan sampel memberikan informasi sebagai berikut :
- Nama dan alamat pengirim
- Original/asal usul sampel
- Bahan pengawet/pembawa atau media transpor sampel
- Uji laboratorium yang diminta/diperlukan
- Jumlah sampel yang diambil
- Sifat-sifat dari sampel yang diambil
- Nomor identifikasi dan setiap kode atau tanda lain pada batch atau lot darimana sampel diambil.
- Sifat-sifat pemeriksaan yang dilakukan.
- Nama dan tanda tangan orang yang melakukan sampling
- Data, waktu dan tempat pengambilan contoh
BAB IV. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM
PEMERIKSAAN SALMONELOSIS
- Preparasi sampel
Sarang burung walet yang telah dicuci ditimbang sebanyak 25 gram digerus dengan krus porcelain, kemudian dilarutkan dengan larutan pengencer BPW 0,1% sebanyak 225 ml (1 : 10)/dianggap sudah 10-1, dihomogenkan dengan bantuan stomacher 15.000 – 20.000 rpm. Selanjutnya dibuat pengenceran dari 10-1 menjadi 10-2 dengan cara : 1 ml larutan sampel pengenceran 10-1 dimasukkan ke dalam 9 ml BPW 0,1%, kemudian dihomogenkan. Dengan cara yang sama dibuat pengenceran 10-3, 10-4, 10-5 dan 10-6 .
- Media dan Reagen yang digunakan
Lactose Broth (LB), Tetrathyonate Briliant Green Broth (TBGB), Hektoen Enteric Agar (HEA) dan Brilliant Green Agar (BGA), Nutrient Agar (NA), Triple Sugar Iron Agar (TSIA), Urea Agar, Lysine Decarboxylase Medium, Indol Medium. Lysine Decarboxylase, Methyl red Voges-Proskaues (MR-VP), Salmonella Polyvalent Somatic (O) Antiserum A-S, Salmonella Polyvalent Flagelar (H Antiserum Fase 1 dan 2,) Antiserum A-S, Salmonella Somatic (O) Monovalent Antisera: Vi.
- Peralatan
Cawan petri, tabung, reaksi, tabung serologi, pipet, botol media, guntung, pinset, jarum inokulasi (ose), stomacer, pembakar bunsen, pH meter, timbangan, magnetic stirer, pengocok tabung (vortex), inkubator, penangas air, autoklaf, lemari steril (clean bench), lemari pendingin (refrigerator), freezer.
- Pengujian Bakteri Salmonella
Pengujian bakteri Salmonella dilakukan dengan cara penyiapan dan homogenisasi sampel, pra-pengkayaan, pengkayaan, penanaman pada media selektif, penegasan dengan uji biokimiawi dan dilanjutkan dengan uji serologis. Pra-pengkayaan sampel dilakukan dengan menimbang 25 gram sampel ditambahkan 225 ml Lactose Broth, kemudian dihomogenkan dengan stomacher. Diinkubasi pada suhu 37 oC selama 16 – 20 jam. Dari biakan pra pengkayaan ini dipipet 10 ml, dimasukkan ke dalam 100 ml Tetrathyonate Briliant Green Broth, diinkubasi pada suhu 43 oC selama 24 jam (pengkayaan). Dari biakan pengkayaan, diambil satu sengkelit kemudian digoreskan pada cawan Petri berisi media selektif Hektoen Enteric Agar (HEA) dan Brilliant Green Agar (BGA), kemudian diinkubasikan pada suhu 37 oC selama 24 jam. Koloni tersangka pada media HEA jika koloni berwarna biru hijau dengan atau tanpa bintik hitam di tengah, sedangkan pada media BGA, jika koloni berwarna merah muda hingga merah atau bening hingga buram dengan lingkaran merah muda sampai merah. Uji penegasan (uji biokimia) dilakukan dengan terlebih dahulu mengambil koloni tersangka dan digoreskan pada permukaan media Nutrient Agar dalam cawan petri dan diinkubasi pada suhu 37 oC selama 20 – 24 jam. Dari biakan ini diambil satu sengkelit, dipindahkan ke dalam media Triple Sugar Iron (TSI) Agar, Urea Agar, Lysine Decarboxylase Medium dan Indol Medium. Reaksi biokimia Salmonella jika pada TSI Agar, bagian tegaknya berwarna kuning dengan atau tanpa warna hitam (H2S), bagian miring berwarna merah atau tidak berubah. Pada media Urea Agar , warna media tidak berubah (reaksi negatif), dan pada Lysine Decarboxylase berwarna ungu (reaksi positif). Untuk uji Indol, bereaksi negatif dengan warna jingga . Uji serologi, jika reaksi biokimia menunjukkan ada Salmonella. Satu sengkelit dari biakan TSI Agar diambil dan dioleskan pada gelas sediaan. Kemudian antisera diteteskan disamping biakan. Dengan menggunakan sengkelit, tetesan antisera dan biakan dicampur, bila terjadi penggumpalan menunjukkan uji positif. Jika reaksi biokimia menunjukkan adanya Salmonella dan uji serologi positif, maka Salmonella dinyatakan positif.
PENGUJIAN AVIAN INFLUENZA
- POLYMERASE CHAIN REACTION (PCR)
Polymerase Chain Reaction (PCR) adalah teknik molekuler yang sensitif untuk mendeteksi gen virus avian influenza. Teknik ini digunakan untuk mendeteksi genom virus avian influenza ketika virus telah kehilangan kemampuan untuk bereplikasi. Penggunaan teknik molekular yang secara langsung dapat mendeteksi virus dalam cairan alantois yang telah diinfeksi membuat identifikasi dan karakterisasi genetik virus influenza A termasuk avian influenza menjadi cepat dan akurat. Polymerase Chain Reaction (PCR) adalah teknik yang mempunyai banyak kelebihan dalam mengidentifikasi genom, termasuk dalam hal ini genom virus avian influenza, ketika virus tidak dalam jumlah yang banyak. Genom virus avian influenza adalah single-strand RNA, sehingga pada reaksi PCR dibutuhkan sintesa sebuah kopi DNA (cDNA) yang berkomplementari dengan RNA virus. Reverse Transcriptase (RT) adalah enzim polimerase yang digunakan untuk mensintesa cDNA. Sehingga reaksinya disebut RT-PCR. Metode RT-PCR sudah banyak digunakan untuk mendiagnosa adanya virus avian influenza, biasanya metode ini akan dilanjutkan dengan sekuensing DNA untuk melihat lebih jauh tentang karakter molekuler virus ini, seperti mutasi virus, hubungan kekerabatan dan untuk rekayasa genetik lainnya
- Prinsip uji :
Viral RNA (vRNA) diekstraksi dan kemudian cDNA disintesa dengan Reverse Transcriptase menghasilkan complementary DNA (cDNA) yang kemudian digunakan sebagai templat untuk PCR, yang akan menghasilkan complementary double strand DNA (dsDNA). dsDNA dihasilkan dengan siklus denaturasi, annealing dan ekstensi yang berhasil dengan adanya primer sense dan antisense spesifik dan thermal stable Taq polymerase.
- Alat, Bahan Dan Metode
Pencantuman nama/merek tertentu (alat, bahan, kit) tidak mengikat, karena hanya sebagai contoh. Masing-masing UPT bebas memilih merek yang menurut pengalaman paling cocok sesuai kondisi setempat.
- Peralatan
- LAF (Laminar Air Flow), Mikropipet 1000 ml, 200 ml, dan 10 ml Aerosol Resistant Tips (ART) 1000 ml, 200 ml, dan 10 ml, Vortex ,Mesin Sentrifugasi 4oC (refrigerated centrifuge), PCR sprint, Hybaid , Tabung PCR 0,5 ml, Tabung ependorf 1,5 ml, Horizontal agarose gel electrophoresis apparatus (GC Plus) , Well-forming combs (sisir pembentuk sumur), Power supply, Microwave, UV transilluminator, Kamera polaroid , Alat timbang (balance) dan Parafilm
- Bahan
- Cairan alantois atau sampel usapan kloaka dalam media transport
- Reagent Trizol-LS
- Kloroform
- Isopropanol
- Etanol 70% + Dietil Pirokarbonat (DEPC)
- Distilled water
- Primer M52C 5’-CTTCTAACCGAGGTCGAAACG-3’
- Primer M253 5’-AGGGCATTTTGGACAAAG/TCGTCTA-3’
- Primer H5-F 5’-ACACATGCYCARGACATACT
- Primer H5-R 5’-CTYTGRTTYAGTGTTGATGT
- Buffer TBE (Tris Borat Acid EDTA)
- Ethidium bromide (10 mg/mL)
- Agarose
- DNA ladder 1000 bp / 1 kb
- Loading dye
- Transpor media berupa Dulbecco’s Modified Eagle Medium (DMEM)
- QIAamp Viral RNA kit (untuk metode isolasi 2)
- Prosedur Kerja
- Isolasi RNA Virus Dengan Trizol. Metode isolasi RNA virus pada praktikum ini adalah dengan menggunakan TRIzol Reagent (Invitrogen) :
- Ambil cairan alantois / larutan /supernatan swab kloaka sebanyak 250 ul, masukkan dalam tabung eppendorf 1.5 ml, kemudian tambahkan TRIzol-LS sebanyak 750 ul
- Vortek selama 15 detik
- Inkubasi selama 5 menit pada temperatur ruang
- Tambahkan kloroform sebanyak 200 ul
- Vortek selama 15 detik
- Inkubasi selama 10 menit pada temperatur ruang
- Putar dengan microcentrifuge dengan kecepatan 12.000 rpm pada temperatur 4oC selama 15 menit
- Siapkan tabung eppendorf baru
- Ambil cairan bening bagian atas, jangan sampai cairan pada batas ataupun bawah (berwarna merah) ikut terambil
- Pindahkan cairan bening (400-500 ul) tersebut ke tabung eppendorf baru
- Tambahkan isopropanol sebanyak 500 ul
- Vortek selama 15 detik
- Inkubasi selama 10-15 menit
- Putar dengan microcentrifuge dengan kecepatan 12.000 rpm pada temperatur 4oC selama 15 menit
- Buang seluruh cairan (pada sisi bawah tabung mungkin akan tampak pellet putih RNA), jangan sampai pellet tersebut ikut terbuang
- Tambahkan ethanol- 70% sebanyak 500 ul
- Putar dengan microcentrifuge dengan kecepatan 12.000 rpm pada temperatur 4oC selama 15 menit
- Aspirasi semua ethanol- 70% dengan hati-hati
- Keringkan pellet yang terbentuk dengan vacuum pump atau biarkan di temperatur ruang selama 15-10 menit
- Setelah semua sisa cairan dalam tabung kering, resuspensi pellet RNA yang terbentuk dengan 10 ul RNAse free water
- Suspensi RNA dapat langsung digunakan atau dapat disimpan suspensi RNA pada temperatur –20oC
- Metode Isolasi RNA Virus Dengan Qiamp Viral RNA Kit
- Pipet 560 ul AVL ke dalam 1.5 ml tabung centrifuge
- Tambahkan 140 ul viral culture/original sample
- Vortex 15 detik
- Inkubasi pada temperature ruangan selama 10 menit
- Sentrifugasi sebentar saja ( satu menit )
- Tambahkan 560 ethanol dan vortex selama 15 detik
- Sentrifugasi sebentar saja ( satu menit )
- Masukkan 630 ul mixture ke dalam QIAamp column
- Sentrifugasi 8000 rpm selama 1 menit
- Letakkan kolom ke dalam tabung koleksi yang baru (collection tube)
- Tambahkan 500 ul buffer AW1 ke dalam kolom
- Sentrifugasi 8000 rpm selama 1 menit
- Letakkan kolom ke dalam tabung koleksi yang baru (collection tube)
- Tambahkan 500 ul buffer AW2 ke dalam kolom
- Sentrifugasi 8000 rpm selama 3 menit
- Letakkan kolom ke dalam 1.5 tabung microcentrifuge
- Tambahkan 60 ul buffer AVE dan inkubasi pada temperature ruang selama 1 menit
- Sentrifugasi 8000 rpm selama 1 menit
- Simpan elusi RNA dalam microcentrifuge pada temp -20oC
- RT-PCR VIRUS AVIAN INFLUENZA
RT-PCR dilakukan dengan menggunakan metode One Step RT-PCR system (Invitrogen) dengan menggunakan primer Matrix dan H5 : Cara Kerja RT-PCR dengan primer Matrix :
- Buat campuran pada tabung PCR sebagai berikut :
- React. Mix 25 ul
- Primer Matrix Forward (50 pmol/ul) 1 ul
- Primer Matrix Reverse (50 pmol/ul) 1 ul
- Template (Suspensi RNA) 10 ul
- ddH2O 12 ul
- Taq/RT II 1 ul
- TOTAL REAKSI 50 ul
- Masukkan tabung dalam mesin Thermal Cycler
- Program RT-PCR adalah sebagai berikut :
- 42oC ---- 30 menit (Reverse Transcripatase)
- 95oC ---- 4 menit
- sebanyak 1 siklus
- 95oC ---- 1 menit
- 45oC ---- 1 menit
- 72oC ---- 3 menit
- sebanyak 40 siklus
Cara Kerja RT-PCR dengan primer H5:
- Buat campuran pada tabung PCR sebagai berikut :
- React. Mix 25 ul
- Primer H5 Forward (20 pmol/ul) 2 ul
- Primer H5 Reverse (20 pmol/ul) 2 ul
- Template (Suspensi RNA) 10 ul
- ddH2O 10 ul
- Taq/RT II 1 ul
- TOTAL REAKSI 50 ul
- Masukkan tabung dalam mesin Thermal Cycler
- Program RT-PCR adalah sebagai berikut :
- 42oC ---- 45 menit (Reverse Transcripatase)
- 95oC ---- 3 menit
- sebanyak 1 siklus
- 95oC ---- 30 detik
- 55oC ---- 40 detik
- 72oC ---- 40 detik
- sebanyak 35 siklus
- 72oC ---- 10 menit -à final extention
- Set Primer Matrix :
- M52C 5’- CTTCTAACCGAGGTCGAAACG-3’
- M253R 5’- AGGGCATTTTGGACAAAG/TCGTCTA-3’
- Produk PCR yang dihasilkan 212 bp
- Set Primer H5 :
- H5 - F 5’-ACACATGCYCARGACATACT
- H5 - R 5’- CTYTGRTTYAGTGTTGATGT
- Produk PCR yang dihasilkan 545 bp
Visualisasi Hasil RT-PCR
- Pembuatan gel agarose 2%.
- Gel agarose 2% dibuat dengan ditimbang 1 gr agarose dan dilarutkan dalam 50 ml 1X bufer TBE pada labu erlemeyer, kemudian dikocok sampai merata.
- Larutan agarose dipanaskan dalam microwave sampai mendidih dan sampai larutan menjadi jernih.
- Kemudian ditambahkan 2 ml ethidium bromida, dicampur hingga merata.
- Setelah itu larutan dituang ke dalam tray dan dipasang well forming combs.
- Larutan agarose dibiarkan mengeras.
- Bila gel telah mengeras well forming combs dilepas secara perlahan-lahan dan gel agarose siap digunakan untuk elektroforesis
- Elektroforesis
- Tray yang berisi gel agarose diletakkan di dalam tank elektroforesis dan dimasukkan larutan 1X buffer TBE ke dalam tank elektroforesis tersebut hingga sekitar 1 mm di atas permukaan gel.
- Kemudian diambil 2 ml loading dye buffer diletakkan di atas parafilm.
- Dalam loading dye buffer ditambahkan sampel (hasil PCR) sebanyak 4-5 ml dan disuspensikan hingga merata.
- Setelah itu larutan dimasukkan dalam sumur yang terdapat pada gel, tank elektroforesis ditutup dan dihubungkan arus listrik sebesar 100 volt selama 30 sampai 60 menit.
- Bila proses elektroforesis selesai (loading dye berada satu cm dari batas bawah gel), arus listrik dimatikan dan diambil tray dengan menggunakan sarung tangan.
- Gel hasil elektroforesis diletakkan pada UV transilluminator.
- Dokumentasikan hasil elektroforesis dengan camera Polaroid atau Bioprint
- Keberhasilan diagnosis virus secara garis besar tergantung pada kualitas spesimen dan kondisi transportasi pada saat spesimen tersebut dikirim dan penyimpanan spesimen sebelum di proses lebih lanjut di laboratorium.
- PEMERIKSAAN ASPERGILOSIS
Aflatoxin merupakan hasil metabolisme mycotoxin yang dihasilkan oleh kapang Aspergillus flavus dan Aspergillus parasiticus (Kendrick E 2004). Aflatoxin adalah racun yang dihasilkan oleh metabolisme kapang pada makanan dan pakan ternak. Penyakit yang disebabkan oleh keracunan aflatoxin disebut aflatoxicosis biasanya terjadi pada ternak, binatang peliharaan dan manusia. Tahun 1960 terjadi wabah penyakit yang menyebabkan kematian 100.000 ekor kalkun muda pada peternakan unggas di Inggris, penyakit ini disebut “Turkey X Disease” . Hal ini juga menimbulkan kematian yang cukup tinggi pada 20.000 anak itik, anak burung merpati dan unggas lainnya. Wabah ini diduga terjadi karena mengkonsumsi pakan ternak yang berasal dari tepung kacang tanah Brazilia. Pada tahun 1961 toxin yang dihasilkan oleh A. flavus dapat teridentifikasi yang diberi nama aflatoxin yang berasal dari A. flavus ® afla ® Aflatoxin Untuk mendeteksi adanya mikotoxin dalam hasil pertanian dapat dilakukan dengan menggunakan spektofotometri inframerah dimana mikotoxin terlihat berupa titik hitam. Ada tiga cara untuk mendeteksi aflatoxin yaitu :
- Test Sinar Hitam (Black Light Test) dengan memeriksa biji-bijian dengan dengan sinar infra merah ditempatkan pada bagian yang diduga terkontaminasi dengan aflatoxin.
- The Fluorometric Iodine Rapid Screening and Minicolum Test prosedur penyaringan secara cepat untuk menentukan ada tidaknya aflatoxin.
- Pemeriksaan prosedur laboratorium secara kuantitatif yang menentukan adanya aflatoxin seperti Thin - Layer Chromatography, Gas – Liquid Chromatography, High – Pressure Chromatography, Fluorometric Iodine dan ELISA.
- Media dan Reagen
Saboround glucose agar,
- Saboround dextrosa agar, Bahan yang digunakan Pepton 10,gr, dextrose 40,gr, agar 15 gr, aquadest 10000ml. Larutkan bahan-bahan tadi sambil dipanaskan, sterilisasi 121°C selama 15 menit, dinginkan selama 15 menit sehingga suhunya berkisar 56°C. Tambahkan 20 -100IU Penicillin, 30-100 ug streptomycin, 0,4 ug chloramphenicol permiliter medium untuk menghindari kontaminasi bakteri, setelah tercampur rata tuang ke dalam cawam petri @ ± 15 ml
- Lactophenol cotton blue, Digunakan untuk deteksi elemen jamur. Bahan Lactophenol R/ Carbolic acid 20 ml, lactic acid 20 ml, aquadest 20 ml, aquadest 20 ml, glycerin 40 ml. Campurkan secara berurutan carbolic acid dengan aquadest, baru tambahkan lacyic acid dan glycerin. Lactophenol cotton blue: campurkan lactophenol acid yang telah dibuat 1000 ml dengan methylene blue (Cl.52015) 0,05 gr. Cara pemeriksaan:
- Taruh 1 -2 tetes lactopnenol cotton blue pada obyek glass, campur dengan sampel sarang burung walet, tutup dengan obyek glass, panaskan sampai terbentuk uap (jangan sampai mendidih), biarkan dingin, periksa di bawah mikroskop.
- Hasil spora jamur terwarnai biru termasuk dinding selnya dengan latar belakang jernih.
- KOH 10%
- Peralatan
Timbangan, penangas air, pipet, pinset, autoklave, erlemeyer, kaca preparat, skalpel, inkubator, botol reagen, cover glass, cawan petri.
- Pemeriksaan
- Pemeriksaan langsung. Sampel dalam jumlah sesedikit mungkin diletakkan di atas kaca preparat, lalu beri 1-2 tetes KOH 10% atau lactophenol blue, tutup dengan cover glass dan hindari gelembung, lihat dengan mikroskop akan terlihat struktur khas dari spora, sporagiophore atau chonidiophore ataupun myselium bila ada cendawannya, biasanya utuh, bentuk struktur tadi dalam keadaan pendek atau terpisah
- Pemeriksaan secara kultur. Inokulasi media agar dalam petridish dengan potongan kecil sampel yang diduga mengandung aspergillus pada bagian tengahnya, segel cawan petri dengan menggunakan plastik perekat/ isolasi/selotif agar kelembaban di dalamnya terjaga, inkubasi pada suhu 37°C selama kurang 7 hari dengan dialasi kertas saring membasahi air, amati pertumbuhan setiap hari, Pengamatan koloni dilakukan setiap hari dengan memperhatikan pertumbuhannya, bentuk koloni dan warnanya, Aspergillus sp. Biasanya akan tumbuh pada hari ke 3 – 5 atau bisa lebih.
- Pemeriksaan secara mikroskopik. Dengan ujung jarum atau skalpel ambil/potong koloni yang tumbuh pada media agar, letakkan ditengah preparat, beri 1 – 2 tetes lactophenol cotton blue, lalu tutup dengan cover glass dan hindari adanya gelembung. Lihat dimikroskop hasil seperti pada pemeriksan langsung kan terlihat struktur khas dari spora, sporagiophore atau chonidiophore ataupun myselium bila ada cendawannya, biasanya utuh, bentuk struktur tadi berbeda antara cendawan yang satu dengan lainnya.
- Cara menentukan hasil
Cendawan Aspergillus sp. Ditinjau dari segi koloni akan mempunyai sifat sebagai berikut :
- Pertumbuhan lambat
- Mula-mula berwarna putih
- Kemudian terlihat perubahan warna mulai dari bagian tengah koloni : Aspergillus niger berwarna coklat - hitam dari sporanya dengan tepi koloni berwarna putih, Aspergillus fumigatus pada bagian tengahnya berwarna biru-kehijauan untuk kemudian warnanya lebih gelap, Aspergillus flavus akan berwarna kuning – kuning kehijauan. Secara mikroskopik semua spesies dari aspergillus akan menunjukkan adanya konidiospora yang besar dengan vesikel yang jelas, folikel dan konidia yang jelas pada mycelium terlihat septa-septanya.
- PEMERIKSAAN STAPHYLOCOCCUS AUREUS
- Preparasi sampel
Sarang burung walet yang telah dicuci ditimbang sebanyak 25 gram digerus dengan krus porcelain, kemudian dilarutkan dengan larutan pengencer BPW 0,1% sebanyak 225 ml (1 : 10)/dianggap sudah 10-1, dihomogenkan dengan bantuan stomacher 15.000 – 20.000 rpm. Selanjutnya dibuat pengenceran dari 10-1 menjadi 10-2 dengan cara : 1 ml larutan sampel pengenceran 10-1 dimasukkan ke dalam 9 ml BPW 0,1%, kemudian dihomogenkan. Dengan cara yang sama dibuat pengenceran 10-3, 10-4, 10-5 dan 10-6 .
- Media dan Reagen yang digunakan
BPW 0,1%, media Baird-Parker Agar (BPA) yang sudah ditambahkan dengan 5% Egg Yolk Tellurite Emulsion (5 ml ke dalam 95 ml medium BPA), Brain Heart Infusion Broth (BHIB) dan plasma kelinci.
- Peralatan
Cawan petri, tabung, reaksi, tabung serologi, pipet, botol media, guntung, pinset, jarum inokulasi (ose), stomacer, pembakar bunsen, pH meter, timbangan, magnetic stirer, pengocok tabung (vortex), inkubator, penangas air, autoklaf, lemari steril (clean bench), lemari pendingin (refrigerator), freezer.
- Pengujian Bakteri Staphylococcus aureus
Diambil 1 ml larutan sampel pada pengenceran 10-1 dengan pipet steril dimasukkan ke dalam 9 ml larutan BPW 0,1% untuk mendapatkan pengenceran 10-2. Dengan cara yang sama dibuat pengenceran 10-3, 10-4, 10-5, 10-6. Sebanyak 1 ml sampel dari masing-masing pengenceran 10-1, 10-2, 10-3, 10-4, 10-5, 10-6 dimasukkan ke dalam cawan petri steril. Ditambahkan 15 – 20 ml media Baird-Parker Agar (BPA) yang sudah ditambahkan dengan 5% Egg Yolk Tellurite Emulsion (5 ml ke dalam 95 ml medium BPA) pada masing-masing cawan yang sudah berisi larutan sampel. Supaya larutan sampel dan media BPA homogen dilakukan pemutaran cawan membentuk angka delapan. Diinkubasikan pada suhu 35 oC selama 24 – 48 jam dan cawan petri diletakkan terbalik. Dipilih cawan petri yang mengandung koloni 20 – 200. Koloni S. aureus berwarna hitam mengkilat, tepi koloni putih dan dikelilingi daerah yang terang. Uji koagulase dilakukan dengan cara mengambil satu koloni tersangka dan dimasukkan ke dalam 5 ml Brain Heart Infusion Broth (BHIB) steril dan dihomogenkan. Diinkubasi pada suhu 35 oC selama 20 – 24 jam. Kemudian dari biakan ini diambil 0,1 ml dan ditambahkan ke dalam tabung steril yang berisi plasma darah kelinci 0,3 ml. Diinkubasi pada suhu 35 oC selama 2 – 6 jam. Jika terjadi koagulasi menunjukkan reaksi positif. Penghitungan jumlah S. aureus dalam 1 gram sampel adalah jumlah koloni dalam cawan yang memberikan reaksi koagulase positif dikalikan faktor pengenceran
- PEMERIKSAAN LISTERIA SP
- Bahan Media dan Reagen
Bahan kimia yang digunakan listeria enrichment broth (LEB, CM 0862, Oxoid, England), oxford agar (OXA, CM 0856, Oxoid, England), trypticase soy agar dengan yeast extract (TSAye, Difco TM, USA), tryptone soya broth dengan yeast extract (TSBye, Bacto TM-Difco, USA), media semisolid yaitu sulfide, indol, motility (SIM), kalium hydroxide (KOH) 3%, pereaksi hydrogen peroxide (H2O2) 3%, gula-gula mannitol, xylosa, rhamnosa, pewarnaan Gram, Staphylococcus aureus ATCC 25923 dan ammonium sulfat ([NH4]2 SO4), media agar darah domba (5-7%), phosphat buffer saline (PBS) serta biakan L. monocytogenes (isolat lapang/feldstamm) sebagai kontrol positif.
- Alat
Alat yang digunakan adalah cawan petri (diameter 100 mm, tinggi 15 mm), tabung reaksi berpenutup, botol media, gelas Erlenmeyer, pipet volumetrik, bola karet pipet, öse, laminar flow, mikroskop, pembakar bunsen, timbangan, tube sheaker (vortex), inkubator bersuhu 30 ºC ± 1 ºC, inkubator bersuhu 37 ºC ± 1 ºC, penangas air, autoklaf, lemari steril (clean bench) dan lemari pendingin (refrigerator).
- Metode Pengujian
Metode uji konvensional untuk isolasi dan identifikasi L. monocytogenes yang mengacu pada Bacteriological Analytical Manual, US Food and Drug Administration dan Bergey’s Manual of Determinative Bacteriology (Bergey 1994) dan metode uji kekeruhan (Aschaffenburg test) untuk mengetahui kesempurnaan proses sterilisasi. Tatacara Pengujian Isolasi dan Identifikasi Tahap pengayaan dilakukan sebagai berikut: sebanyak 25 ml contoh susu UHT ditambahkan ke dalam 225 ml LEB, kemudian diinkubasi pada suhu 30 oC selama 24 jam, 48 jam dan 7 hari. Setelah inkubasi 24 jam, dilakukan tahap isolasi dengan menumbuhkan sebanyak satu öse larutan tersebut di atas pada media oxford secara duplo, kemudian satu set contoh diinkubasi pada 35 - 37 oC selama 24 – 48 jam dan satu set lain diinkubasi pada suhu 4 oC selama 24 dan 48 jam. Cara yang sama dilakukan setelah inkubasi pada media LEB selama 48 jam dan 7 hari. Adanya pertumbuhan Listeria ditandai dengan koloni pada media Oxford berwarna hitam dikelilingi zona jernih. Sebanyak 3 – 5 koloni tersebut kemudian ditumbuhkan pada TSAye dan diinkubasikan pada 30 oC selama 24 jam. Koloni yang tumbuh pada TSAye berwarna terang kebiruan kemudian diidentifikasi dengan pewarnaan Gram, uji katalase menggunakan H2O2 3%, uji KOH 3% dan uji CAMP. Koloni yang tumbuh pada TSAye tersebut juga diinokulasi dalam TSBye pada suhu 37 oC selama 24-48 jam. Selanjutnya dari TSBye tersebut diuji gula-gula (mannitol, rhamnose dan xylose) dan motilitas menggunakan media SIM.
Tatacara Uji Pewarnaan Gram Uji pewarnaan Gram yang dilakukan berdasarkan metode Christian Gram ini merupakan uji pewarnaan diferensial yang bertujuan untuk mengetahui morfologi bakteri L. monocytogenes. Tahapan uji tersebut sebagai berikut: satu koloni diambil dari media TSAye dengan menggunakan öse sucihama, diletakkan di atas gelas obyek, ditambahkan PBS satu tetes dan diratakan tipis. Preparat dianginkan hingga kering dan selanjutnya difiksasi di atas api Bunsen. Preparat direndam selama satu menit ke dalam pewarnaan carbol fuchsin, kemudian dicuci dengan air mengalir. Tahap selanjutnya, preparat direndam dengan larutan yodium selama satu menit dan dicuci dengan air mengalir. Berikutnya, preparat dicuci dengan larutan alcohol 95% selama 10-20 detik dan dicuci dengan air mengalir. Tahap terkahir preparat dicuci dengan air mengalir. Preparat dikeringkan dan selanjutnya dapat diamati dengan menggunakan mikroskop. Sel bakteri berwarna ungu menunjukkan bakteri Gram positif, sedangkan sel bakteri Gram negatif berwarna merah. Tatacara Uji Katalase Sebagian besar bakteri yang tumbuh dalam suasana aerob menghasilkan enzim katalase. Uji katalase dilakukan untuk mengetahui keberadaan enzim katalase pada bakteri tertentu. Tatacara uji ini adalah sebagai berikut, sejumlah satu öse koloni tersangka diambil dari media TSAye dan diletakkan di atas gelas obyek, kemudian ditambahkan dengan satu tetes H2O2 3% dan diaduk rata. Keberadaan enzim katalase ditandai dengan adanya buih akibat oksigen yang dibebaskan. Tatacara Uji KOH Sebanyak dua tetes larutan KOH 3% diletakkan di atas gelas obyek, ditambahkan dengan satu koloni bakteri tersangka L. monocytogenes yang diambil secara aseptik menggunakan öse sucihama. Campuran bakteri dan larutan KOH 3% kemudian diaduk dengan cepat di atas gelas obyek selama 60 detik. Beberapa saat kemudian akan terlihat campuran tersebut berserabut seperti benang kental yang terbentuk saat menaikkan dan menurunkan ose pada bakteri Gram negatif. Lendir tersebut merupakan komponen kromosom sel bakteri Gram negatif yang membran selnya telah dirusak oleh KOH 3%. Tatacara Uji CAMP Aktivitas hemolitik L. monocytogenes dapat diketahui dengan uji CAMP. Uji ini dilakukan dengan cara menumbuhkan koloni yang diduga L. monocytogenes pada media agar darah domba (5-7%) yang menggunakan biakan S. aureus dan kemudian dinkubasi pada suhu 37 oC selama 24 jam. Adanya aktivitas hemolitik bakteri ditandai dengan adanya zona hemolisis di sekitar goresan S. Aureus. Tatacara Uji Gula-gula Uji ini dilakukan untuk mengetahui bakteri memfermentasi gula-gula dan menghasilkan asam tanpa gas. Sebanyak satu koloni tersangka diambil dari media TSBye, kemudian diinokulasikan pada media mannitol, rhamnosa dan xylosa. Media tersebut selanjutnya diinkubasikan pada suhu 37 oC selama 24 jam. Hasil uji positif bila terjadi fementasi pada media gula-gula di atas ditandai dengan perubahan warna dari ungu menjadi kuning dan hasil uji negatif bila media gula-gula tetap berwarna ungu. Tatacara Uji Motilitas Uji motilitas merupakan uji yang dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui adanya pergerakan bakteri. Satu koloni tersangka diambil secara aseptik menggunakan öse jarum dari media TSBye, kemudian ditusukkan secara tegak lurus pada media semisolid SIM hingga kedalaman seperempat media. Media selanjutnya diinkubasikan pada suhu 35 oC selama 24 jam. Pergerakan bakteri dapat diamati dengan adanya pertumbuhan di sekitar media, sedangkan bakteri tidak motil ditandai dengan adanya pertumbuhan hanya di bagian tusukan öse jarum saat inokulasi.
Interpretasi Hasil Identifikasi Listeria monocytogenes Listeria spp. termasuk mikroba Gram-positif dengan ditandai sel berbentuk batang dan berwarna ungu. Pada uji katalase adanya L. monocytogenes akan membentuk gas, sedangkan dengan uji KOH 3% , adanya mikroba tersebut ditandai dengan tidak terbentuknya lendir. Uji CAMP menunjukkan adanya zona hemolisis pada goresan L. monocytogenes yang membentuk ujung panah setengah lingkaran di sekitar goresan S. aureus, seperti yang ditampakkan. Listeria spp. ditandai dengan adanya pertumbuhan bakteri yang pergerakannya membentuk pola seperti payung di permukaan media (Wehr dan Frank 2004). Pada media SIM, L. monocytogenes menampakkan pertumbuhan hingga 0,5 cm di bawah permukaan agar membentuk payung. L. monocytogenes menghasilkan asam dan memfermentasi gula manitol, rhamnosa dan xylosa.
- PEMERIKSAAN LEPTOSPIRA SP
Prinsip isolasi Leptospirosis mempunyai prinsip-prinsip yang terdiri dari isolasi dan identifikasi, pewarnaan, dan uji biokimia
- Media dan pereaksi yang digunakan
- Media EMJH yang dibuat dari:
- NH4Cl 25,0 gr
- ZnSo4 7H2O 0,4 gr
- MgCl2 6H2O 1,5 gr
- CaCl2 2H2O 1,5 gr
- FeSO4 7H2O 0,5 gr
- Sod Pyruvate 10,0 gr
- Glycerol 10,0 gr
- Tween 80 10,0 gr
- Thiamine HCl 0,5 gr
- Cyanocabalamin 0,2 gr
- Aquadest 1000,0 ml
- Kemudian ditambahkan 10 gr Bovine serum albumin, 50 ml aquadest. Komposisi media tersebut dicampur kemudian ditambahkan ke tabung, dan disterilkan dengan autoclave 121o C selama 15 menit.
- Peralatan
Cawan petri, pipet, autoclave, kaca preparat, penangas, centrifuge, kaca penutup, kaca datar, tabung reaksi, timbangan, inkubator, labu Erlenmeyer, mikroskop medan gelap, tabung centrifuge, kaca pengaduk dan mikrotiter plate.
- Pengujian Bakteri Leptospira sp.
Sampel sarang burung walet dan sriti yang telah dipreparasi, dimasukan ke dalam media EMJH, diinkubasi pada temperatur 30o C diperiksa dengan mikroskop medan gelap setiap 7 hari. Hasil yang positif terlihat bentuk dan gerakan khas dari Leptospira, bergerak maju mundur searah dengan proses memanjang tubuhnya.
- PEMERIKSAAN ESCHERICHIA COLI
- Preparasi sampel
Sarang burung walet yang telah dicuci ditimbang sebanyak 25 gram digerus dengan krus porcelain, kemudian dilarutkan dengan larutan pengencer BPW 0,1% sebanyak 225 ml (1 : 10)/dianggap sudah 10-1, dihomogenkan dengan bantuan stomacher 15.000 – 20.000 rpm. Selanjutnya dibuat pengenceran dari 10-1 menjadi 10-2 dengan cara : 1 ml larutan sampel pengenceran 10-1 dimasukkan ke dalam 9 ml BPW 0,1%, kemudian dihomogenkan. Dengan cara yang sama dibuat pengenceran 10-3, 10-4, 10-5 dan 10-6 .
- Media dan Reagen yang digunakan
Indol, Methyl Red (MR), Voges-Proskauer (VP), Citrate (IMViC), medium LSTB, EC Broth, Violet Red Bile Agar (VRBA), Nutrient Agar, Tryptone Broth, larutan alfa naftol, dSimmons citrate
- Peralatan
Cawan petri, tabung, reaksi, tabung Durham, tabung serologi, pipet, botol media, gunting, pinset, jarum inokulasi (ose), stomacer, pembakar bunsen, pH meter, timbangan, magnetic stirer, pengocok tabung (vortex), inkubator, penangas air, autoklaf, lemari steril (clean bench), lemari pendingin (refrigerator), freezer.
- Pengujian Bakteri E. coli
Pengujian dilakukan dengan uji dugaan, uji peneguhan dan identifikasi melalui uji biokimiawi Indol, Methyl Red (MR), Voges-Proskauer (VP) dan Citrate (IMViC). Pengujian dugaan E. coli dilakukan sama dengan uji penduga pada Coliform dengan medium LSTB. Selanjutnya uji peneguhan dilakukan dengan memindahkan biakan positif dari tabung LSTB dengan menggunakan ose dari setiap tabung ke dalam EC Broth yang berisi tabung Durham terbalik. Kemudian diinkubasikan pada penangas air suhu 44 – 45 oC selama 24 – 48 jam. Gas yang terbentuk didalamnya dicatat dan dianggap positif. Hasil uji dinyatakan dengan terbentuk tidaknya gas dalam tabung Durham. Jika terbentuk gas dengan menunjuk pada tabel APM/MPN, dapat dinyatakan APM/MPN E. coli. Kemudian dari tabung yang membentuk gas digoreskan pada perbenihan Violet Red Bile Agar (VRBA) dalam cawan Petri dan diinkubasi pada suhu 35 oC selama 18 – 24 jam. Dari perbenihan VRBA dipilih koloni berwarna merah gelap yang berdiameter 0.5 mm atau lebih dan diinokulasikan pada Nutrient Agar miring dalam tabung, diinkubasi pada suhu 35 oC selama 18 – 24 jam. Dari biakan ini dilakukan pengujian IMViC. Sifat-sifat bakteri Coliform dengan uji IMViC.
- Uji Indol dilakukan dengan menginokulasikan 1 sengkelit dari biakan murni Nutrient Agar miring ke dalam Tryptone Broth, dan diinkubasikan pada suhu 35 oC selama 18 – 24 jam. Ke dalam tabung ditambahkan 0,2 – 0,3 ml pereaksi indol (reagen Kovac). Warna merah tua pada permukaan menunjukkan reaksi indol positif, warna jingga menunjukkan reaksi indol negatif.
- Uji Methyl Red dilakukan dengan menginokulasikan 1 sengkelit dari biakan Nutrient Agar ke dalam media MR-VP dan diinkubasikan pada suhu 35 oC selama 18 – 24 jam. Dengan menggunakan pipet, 5 ml dari larutan ini dipindahkan ke dalam tabung reaksi dan ditambahkan 5 tetes merah metil dan dikocok. Warna kuning menunjukkan reaksi negatif dan warna merah menunjukkan reaksi positif.
- Uji Voges Proskauer (Uji VP) dilakukan dengan menginokulasikan 1 sengkelit dari biakan Nutrient Agar ke dalam MR-VP dan diinkubasikan pada suhu 35 oC selama 48 jam. Dengan menggunakan pipet, 1 ml dari larutan ini dipindahkan ke dalam tabung reaksi dan ditambahkan 0,6 ml larutan alfa naftol dan 0,2 ml larutan kalium hidroksida dan dikocok. Didiamkan selama 2 – 4 jam. Warna merah muda hingga merah tua menunjukkan reaksi positif, warna tidak berubah menunjukkan reaksi negatif.
- Uji Sitrat dilakukan dengan menginokulasikan 1 sengkelit dari biakan Nutrient Agar ke dalam perbenihan Simmons citrate dan diinkubasikan pada suhu 35 oC selama 48 – 96 jam. Warna biru menunjukkan reaksi positif, warna hijau menunjukkan reaksi negatif. Untuk uji penegasan dengan reaksi biokimiawi dengan menunjukkan uji Indol dan MR positif dan uji VP serta sitrat negatif, dapat dinyatakan penegasan adanya E. coli.
BAB V. PENUTUP
- Realisasi kegiatan tindakan karantina hewan terhadap lalulintas pemasukan/ pengeluaran sarang burung walet dan sriti segera dilaporkan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian;
- Petunjuk Pelaksanaan Kepala Badan Karantina Pertanian ini supaya dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 853 Tahun 2011
BAB I. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Protein hewani sangat dibutuhkan bagi pertumbuhan, kesehatan, dan kecerdasan manusia. Ternak sebagai sumber pangan (daging, telur, dan susu) bagi manusia memberikan kontribusi yang besar terhadap pemenuhan kebutuhan protein hewani. Kebutuhan akan protein hewani ini terus meningkat seiring dengan peningkatan jumlah penduduk, peningkatan pendapatan, peningkatan pendidikan dan peningkatan pemahaman masyarakat akan pentingnya mengkonsumsi daging, telur dan susu. Dalam rangka memenuhi kebutuhan daging bagi masyarakat Indonesia yang terus meningkat diperkirakan belum dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri. Untuk memenuhi kebutuhan daging tersebut maka dilakukan melalui kegiatan pemasukan dan pengeluaran sapi dari dan ke luar wilayah negara Republik Indonesia, disamping upaya peningkatan produktifitas dalam negeri. Untuk memenuhi kebutuhan daging tersebut Kementerian Pertanian mencanangkan Program Swasembada Daging Sapi Tahun 2014 (PSDS-2014) untuk mewujudkan ketahanan pangan hewani asal ternak berbasis sumberdaya domestik khususnya ternak potong. Untuk menunjang Program Swasembada Daging tersebut, maka Badan Karantina Pertanian melalui Unit Pelaksana Teknisnya di seluruh Indonesia berperan aktif dalam program tersebut dengan melaksanakan tindakan karantina sesuai prosedur dan peraturan yang ada, untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan mempertahankan wilayah Republik Indonesia dari status bebas HPHK. Dalam rangka pelaksanaan tindakan karantina untuk pemasukan dan pengeluaran sapi dari dan ke luar wilayah negara Republik Indonesia harus dilakukan penanganan dan pemeriksaan yang ketat terhadap sapi tersebut. Hal ini untuk menjamin tersedianya sapi yang memenuhi syarat kesehatan, syarat keamanan hayati dan menjamin terselenggaranya usaha budidaya peternakan. Berkenaan dengan hal tersebut, diperlukan pedoman dalam penanganan dan pemeriksaan sapi dalam rangka pelaksanaan tindakan karantina sebagai acuan bagi petugas di lapangan maupun pengguna jasa karantina/instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tindakan karantina yang profesional berdasarkan kemajuan ilmu pengetahuan. Dalam rangka memenuhi kebutuhan sapi di dalam negeri maka dilakukan kegiatan pemasukan dan pengeluaran sapi dari dan ke luar wilayah negara Republik Indonesia. Pemasukan sapi dapat dilakukan oleh perorangan, badan hukum atau instansi pemerintah. Untuk mencegah kemungkinan timbul dan menyebarnya HPHK dan/ atau penyakit hewan eksotik yang dapat ditularkan melalui sapi tersebut serta untuk perlindungan sumberdaya genetik ternak, dan menjaga kelangsungan pengembangan populasi sapi dalam negeri maka dalam pemasukan dan pengeluaran sapi harus memenuhi persyaratan pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Untuk persyaratan pemasukan dan pengeluaran sapi mengacu pada peraturan perundangan yang ada, tentang Syarat dan Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Benih, Bibit Ternak dan Ternak Potong.
Maksud dan Tujuan
- Maksud. Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan dalam:
- Pelaksanaan tindakan karantina terhadap sapi dalam rangka untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK yang ditularkan oleh sapi.
- Persamaan presepsi dalam melaksanakan tindakan karantina terhadap sapi.
- Tujuan. Tujuan penyusunan pedoman ini adalah:
- Mengefektifkan pelaksanaan tindakan karantina terhadap sapi dalam mencegah masuk dan tersebarnya HPHK melalui sapi.
- Mengefektifkan pengawasan dan pemeriksaan sapi yang dilalulintaskan
- Melindungi konsumen dari benih, bibit ternak dan ternak potong yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam pedoman ini meliputi :
- Penanganan dan pemeriksaan sapi
- Pemeriksaan dan Pengujian Laboratorium
- HPHK yang dapat disebarkan melalui Sapi
- Jenis sapi dan Restrain/Handling sapi.
- Persyaratan pemasukan dan pengeluaran sapi
Batasan (Pengertian)
Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
- Area adalah daerah dalam suatu pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam negara Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran hama dan penyakit hewan karantina.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Pertanian adalah UPT di lingkungan Badan Karantina Pertanian, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Badan Karantina Pertanian.
- Pengambilan sampel atau spesimen adalah tindakan perlakuan pada media pembawa dengan cara mengambil sejumlah sampel dan atau spesimen untuk kepentingan pengujian, identifikasi dan peneguhan diagnosis hama dan penyakit hewan karantina sesuai ketentuan dan tata cara pengambilan sampel dan atau spesimen yang benar.
- Petugas teknis karantina hewan adalah petugas Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner yang diberi tugas melakukan tindakan karantina.
- Spesimen adalah contoh bahan pemeriksaan penyakit yang berasal dari hewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang dicurigai.
- Laboratorium veteriner adalah laboratorium kesehatan hewan, laboratorium kesehatan veteriner, laboratorium karantina hewan, dan laboratorium lainnya yang ditunjuk untuk melakukan tugas pengujian, penyidikan dan upaya penanggulangan terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dengan menggunakan metode uji yang standar
- Pemasukan sapi adalah serangkaian kegiatan untuk memasukan sapi dari luar negeri ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia baik untuk pemenuhan kebutuhan benih, bibit ternak dan ternak potong dalam negeri.
- Pengeluaran sapi adalah serangkaian kegiatan untuk mengeluarkan sapi dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar negeri.
- Sapi adalah semua hasil pemuliaan sapi yang memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembang biakan.
- Negara asal pemasukan yang selanjutnya disebut negara asal adalah suatu negara yang mengeluarkan benih, bibit ternak dan ternak potong ke suatu tempat pemasukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
- Negara tujuan adalah suatu negara yang menerima benih, bibit ternak dan ternak potong dari wilayah negara Republik Indonesia.
- Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.
- Surat Persetujuan Pemasukan yang selanjutnya disingkat SPP adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya, kepada perorangan atau badan hukum atau instansi pemerintah untuk dapat melakukan pemasukan benih, bibit ternak atau ternak potong dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
- Surat Persetujuan Pengeluaran yang selanjutnya disingkat SPP-l adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya, kepada perorangan atau badan hukum atau instansi pemerintah untuk dapat melakukan pengeluaran benih, bibit ternak atau ternak potong ke luar wilayah negara Republik Indonesia.
- Persyaratan Kesehatan Hewan (Health Requirements) adalah persyaratan dibidang kesehatan hewan yang ditetapkan negara tujuan yang memuat status kesehatan hewan di negara asal, status kesehatan hewan di peternakan asal, dan perlakuan kesehatan hewan serta tindakan karantina yang harus dipenuhi oleh negara asal.
- Dokumen Persyaratan Karantina Hewan adalah sertifikat kesehatan dari negara/area asal (health certificate), surat keterangan asal (certificate of origin), Pasport hewan dan surat keterangan mutasi/transit;Surat Persetujuan Pemasukan/ Surat Rekomendasi Pemasukan
- Dokumen Kesehatan Hewan adalah surat keterangan yang menyatakan pemenuhan persyaratan kesehatan hewan sebagaimana ditentukan dalam Health Requirements yang ditetapkan oleh negara tujuan dan dikeluarkan secara sah oleh pejabat kesehatan hewan yang berwenang di negara asal atau surat keterangan asal yang menyatakan pemenuhan persyaratan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh dokter hewan yang berwenang di Kabupaten/Kota setempat.
- Surat Rekomendasi Pemasukan adalah surat rekomendasi pemasukan dari Dinas Peternakan Propinsi/Kabupaten/Kota atau Dinas yang membidangi Peternakan atau Kesehatan Hewan/ Kesehatan Masyarakat Veteriner di daerah tujuan
- Silsilah (pedigree) adalah catatan mengenai asal-usul keturunan ternak yang meliputi nama, nomor dan performa dari ternak dan tetua penurunnya.
- Bibit Dasar/foundation stock (FS) adalah bibit hasil dari suatu proses pemuliaan dengan spesifikasi bibit yang memiliki silsilah dan telah melalui uji performans dan atau uji zuriat.
- Bibit Induk/breeding stock (BS) adalah bibit dengan spesifikasi tertentu yang mempunyai silsilah untuk menghasilkan bibit sebar.
- Bibit Sebar/Commercial stock (CS) adalah bibit dengan spesifikasi tertentu untuk digunakan dalam proses produksi.
- Penyakit Hewan Eksotik adalah penyakit yang belum pernah terjadi atau muncul di suatu negara atau wilayah baik secara klinis, epidemiologis maupun laboratoris. (catatan termasuk HPHK).
- Dinas adalah instansi pemerintah daerah yang menangani fungsi Peternakan dan/atau Kesehatan Hewan.
BAB II. DOKUMEN PERSYARATAN KARANTINA TERHADAP LALULINTAS SAPI
- Impor. Dokumen persyaratan untuk lalulintas sapi impor adalah sebagai berikut:
- Sertifikat Kesehatan Hewan (Certicate of animal health) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara asal dan negara transit;
- Surat Persetujuan Pemasukan dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian;
- Surat Keterangan Transit apabila alat angkut melakukan transit
- Surat Keterangan Asal (Certicate of health)
- Untuk sapi bibit dilengkapi dengan Sertifikat asal usul/silsilah (pedigree) yang dikeluarkan oleh Assosiasi Breeder sejenis atau badan-badan pemerintah/semi pemerintah/swasta yang berwenang
- Antar Area. Dokumen persyaratan untuk lalulintas sapi antar area adalah sebagai berikut:
- Sertifikat Kesehatan Hewan (Certicate of animal health) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang (karantina pertanian)
- Sertifikat Keterangan Kesehatan Hewan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dari daerah asal.
- Surat Rekomendasi dari pejabat yang berwenang dari daerah tujuan
- Ekspor. Dokumen persyaratan untuk lalulintas sapi ekspor adalah sebagai berikut:
- Surat Persetujuan Pengeluaran dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian;
- Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari pejabat yang berwenang dari daerah asal;
- Surat Rekomendasi dari pejabat yang berwenang dari daerah asal;
- Surat Keterangan Asal (Certicate of origin)
BAB III. TINDAKAN KARANTINA HEWAN
TINDAKAN KARANTINA TERHADAP LALULINTAS SAPI IMPOR
Tindakan karantina bertujuan untuk mencegah masuk, keluar dan tersebarnya HPHK, untuk menjamin terhindarnya pencemaran lingkungan oleh limbah dan menghindari kemungkinan penyebaran hama penyakit hewan karantina. Tindakan yang dilakukan meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Pemeriksaan
- Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Karantina. Diperlukan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran isi, dan keabsahan dokumen
- Pemeriksaan Mutu/Kualitas Sapi Bibit. Untuk memperoleh sapi yang sehat, memenuhi standar keamanan hayati, kesehatan hewan maka dilakukan pemeriksaan fisik dan pembuktian (control inspection and approval – CIA) oleh petugas karantina hewan. Pemeriksaan fisik yang dilakukan meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Pemeriksaan jenis dan kelamin sapi
- Pemeriksaan bangsa sapi
- Pemeriksaan warna sapi
- Pemeriksaan klinis hewan, meliputi pemeriksaan:
- Mukosa/selaput lendir
- Parasit kulit
- Permukaan kulit
- Luka
- Faeces
- Nafsu makan/minum
- Pergerakan rumen
- Alat pergerakan
- Alat pernafasan
- Alat kardiavasculer
- Waktu:
- Pemeriksaan dilakukan pada siang hari, kecuali atas pertimbangan dokter hewan karantina.
- Pemeriksaan dilakukan sejak hewan diserahkan sampai dengan tindakan karantina dinyatakan selesai/berakhir.
- Pengasingan dan Pengamatan
- Dilakukan pengasingan di Instalasi Karantina Hewan yang telah ditetapkan selama minimal 14 hari.
- Pengamatan kondisi hewan dilakukan setiap hari selama masa karantina dengan mengamati gejala klinis yang timbul selama masa pengasingan
- Perlakuan
- Memisahkan/mengisolasi hewan yang sakit dan dilakukan pengobatan
- Dilakukan pengobatan terhadap hewan yang sakit selama masa karantina. sepanjang dinilai tidak mengganggu proses pengamatan dan pemeriksaan selanjutnya.
- Jenis Sampel dan Pemeriksaan Laboratorium
- Spesimen/sampel untuk pemeriksaan/pengujian laboratorium pada sapi betina adalah sebagai berikut:
- Darah, untuk pengujian:
- Anthrax (dari pembuluh darah perifer), pengujian dilakukan dengan metode ulas darah.
- Theileriosis, pengujian dilakukan dengan metode ulas darah.
- Babesiosis, pengujian dilakukan dengan metode ulas darah.
- Anaplasmosis, pengujian dilakukan dengan metode ulas darah
- Hemmorhagic Septichemia (dari pembuluh darah perifer), pengujian dengan metode ulas darah
- Serum, untuk pengujian:
- Brucellosis, pengujian dilakukan dengan metode Rose Bengal Test (RBT). Jika hasil positif dilanjutkan dengan metode Complement Fixation Test (CFT) dan enzyme-linked immunosorbent assay (ELISA)
- Infectious Bovine Rhinotracheitis (IBR), pengujian dengan metode ELISA, Serum Netralisasi Test (SNT). Jika hasil positif dilanjutkan dengan PCR
- Enzootic Bovine Leucosis (EBL), pengujian dengan metode ELISA, AGID. Jika hasil positif dilanjutkan dengan PCR.
- Bovine Viral Diarrhea(BVD), pengujian dengan metode ELISA, Viral Netralisasi Test (VNT).
- Paratuberculosis, pengujian dengan metode ELISA atau CFT. Jika hasil positif dilanjutkan dengan PCR dan kultur dari feses.
- Q Fever, pengujian dengan metode indirect immunofluorescence (IFA), ELISA dan CFT
- Trichomonosis, pengujian dengan metode ELISA, PCR.
- Feses, untuk pengujian:
- Paratuberculosis, dengan metode pengujian kultur. Dilakukan jika hasil ELISA dan PCR positif.
- Fetus/abortusan, untuk pengujian:
- Brucellosis (cairan uterus/plasenta/isi lambung fetus/paru-paru fetus/cotyledon/ limfoglandula), pengujian dengan metode kultur)
- Swab, untuk pengujian:
- Trichomonosis (swab cervix), dengan metode mucous agglutination test.
- Susu
- Brucellosis, dengan metode pengujian Milk Ring Test
- Kulit
- Paratuberculosis, dengan metode pengujian tuberculinasi (intradermal test)/delayed type hipersensitivity (DTH).
- Trichomonosis, dengan metode intradermal tricin test
- Cairan udem
- Hemmorhagic Setichemia, dengan metode pengujian preparat ulas
- Darah, untuk pengujian:
- Spesimen/sampel untuk pemeriksaan/pengujian laboratorium pada sapi jantan:
- Serum, untuk pengujian:
- Brucellosis, pengujian dilakukan dengan metode Rose Bengal Test (RBT). Jika hasil positif dilanjutkan dengan metode Complement Fixation Test (CFT) dan enzyme-linked immunosorbent assay (ELISA)
- Infectious Bovine Rhinotracheitis (IBR), pengujian dengan metode ELISA, Serum Netralisasi Test (SNT). Jika hasil positif dilanjutkan dengan PCR
- Enzootic Bovine Leucosis (EBL), pengujian dengan metode ELISA, AGID. Jika hasil positif dilanjutkan dengan PCR.
- Bovine Viral Diarrhea(BVD), pengujian dengan metode ELISA, Viral Netralisasi Test (VNT).
- Paratuberculosis, pengujian dengan metode ELISA atau CFT. Jika hasil positif dilanjutkan dengan PCR dan kultur dari feses.
- Trichomonosis, pengujian dengan metode ELISA, PCR.
- Feses, untuk pengujian:
- Paratuberculosis, dengan metode pengujian kultur. Dilakukan jika hasil ELISA dan PCR positif.
- Kulit
- Paratuberculosis, dengan metode pengujian tuberculinasi (intradermal test)/delayed type hipersensitivity (DTH).
- Trichomonosis, dengan metode intradermal tricin test
- Serum, untuk pengujian:
- Prosedur Pemeriksaan Brucellosis
- Pengambilan sampel dan pengujian Brucellosis dilakukan baik terhadap sapi bibit maupun sapi potong.
- Pengambilan sampel dan pengujian terhadap sapi bibit adalah 100%.
- Pengambilan sampel dan pengujian dilakukan sebagai berikut:
- Uji brucellosis dilakukan dengan metode RBT sebanyak 2 (dua) kali;
- Sapi hanya dapat dikeluarkan dari negara asal/sumber ternak minimal 30 (tiga puluh) hari setelah uji RBT pertama dengan hasil negatif;
- Uji yang dilaksanakan di negara asal dianggap pengujian pertama, uji kedua dilakukan di karantina tempat pemasukan;
- Selang waktu antara uji pertama dan uji kedua sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari dan paling lambat 60 (enam puluh) hari;
- Apabila daerah pelepasan adalah daerah bebas brucellosis, pengujian kedua dilakukan di IKH dalam selang waktu 30 hari setelah pengujian pertama.
- Jika hasil negatif maka sapi dinyatakan bebas dari brucellosis.
- Jika hasil positif maka dilakukan pemotongan bersyarat (pemusnahan).
- Apabila daerah pelepasan adalah daerah endemis, maka pengujian kedua dilakukan berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat, setelah pelepasan dari karantina dalam selang waktu 30 hari dari pengujian di IKH.
- Spesimen/sampel untuk pemeriksaan/pengujian laboratorium pada sapi betina adalah sebagai berikut:
- Penahanan:
- Penahanan dilakukan bila:
- Dokumen persyaratan tidak dapat dilengkapi.
- Hasil pengujian laboratorium didapatkan hasil positif terhadap penyakit brucellosis, paratuberculosis, anthrax, didapatkan hasil positif untuk dilakukan pemotongan bersyarat (pemusnahan).
- Penahanan dilakukan bila:
- Penolakan
- Penolakan dilakukan apabila ternyata :
- setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, tertular hama penyakit hewan karantina;
- persyaratan karantina tidak seluruhnya dipenuhi;
- setelah dilakukan penahanan dan keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi dalam batas waktu yang ditetapkan tidak dapat dipenuhi; atau
- setelah diberikan perlakuan di atas alat angkut, tidak dapat disembuhkan dan atau disucihamakan dari hama penyakit hewan karantina.
- Penolakan dilakukan apabila ternyata :
- Pemusnahan
- Pemusnahan dilakukan bila:
- setelah sapi tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular hama penyakit hewan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
- Sapi yang ditolak tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan;
- setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, tertular hama penyakit hewan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Menteri; atau
- setelah sapi tersebut diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, tidak dapat disembuhkan dan atau disucihamakan dari hama penyakit hewan karantina.
- Pemusnahan dilakukan bila:
- Pembebasan
- Pembebasan dilakukan bila:
- setelah dilakukan pemeriksaan tidak tertular hama penyakit hewan karantina;
- setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan tidak tertular hama penyakit hewan karantina;
- setelah dilakukan perlakuan dapat disembuhkan dari hama penyakit hewan karantina; atau
- setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi
- Pembebasan dilakukan bila:
TINDAKAN KARANTINA TERHADAP LALULINTAS SAPI ANTAR AREA
Pada prinsipnya tindakan karantina terhadap lalulintas sapi antar area sama dengan tindakan karantina sapi impor.
- Pemeriksaan
- Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Karantina. Diperlukan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran isi, dan keabsahan dokumen
- Pemeriksaan Mutu/Kualitas Sapi Bibit. Untuk memperoleh sapi yang sehat, memenuhi standar keamanan hayati, kesehatan hewan maka dilakukan pemeriksaan fisik dan pembuktian (control inspection and approval – CIA) oleh petugas karantina hewan. Pemeriksaan fisik yang dilakukan meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Pemeriksaan jenis dan kelamin sapi
- Pemeriksaan bangsa sapi
- Pemeriksaan warna sapi
- Pemeriksaan klinis hewan, meliputi pemeriksaan:
- Mukosa/selaput lendir
- Parasit kulit
- Permukaan kulit
- Luka
- Faeces
- Nafsu makan/minum
- Pergerakan rumen
- Alat pergerakan
- Alat pernafasan
- Alat kardiavasculer
- Waktu:
- Pemeriksaan dilakukan pada siang hari, kecuali atas pertimbangan dokter hewan karantina.
- Pemeriksaan dilakukan sejak hewan diserahkan sampai dengan tindakan karantina dinyatakan selesai/berakhir.
- Pengasingan dan Pengamatan
- Dilakukan pengasingan di Instalasi Karantina Hewan yang telah ditetapkan
- Pengamatan kondisi hewan dilakukan setiap hari selama masa karantina dengan mengamati gejala klinis yang timbul selama masa pengasingan
- Perlakuan
- Memisahkan/mengisolasi hewan yang sakit dan dilakukan pengobatan
- Dilakukan pengobatan terhadap hewan yang sakit selama masa karantina. sepanjang dinilai tidak mengganggu proses pengamatan dan pemeriksaan selanjutnya.
- Jenis Sampel dan Pemeriksaan Laboratorium
- Spesimen/sampel untuk pemeriksaan/pengujian laboratorium pada sapi betina adalah sebagai berikut:
- Darah, untuk pengujian:
- Anthrax (dari pembuluh darah perifer), pengujian dilakukan dengan metode ulas darah.
- Theileriosis, pengujian dilakukan dengan metode ulas darah.
- Babesiosis, pengujian dilakukan dengan metode ulas darah.
- Anaplasmosis, pengujian dilakukan dengan metode ulas darah
- Hemmorhagic Septichemia (dari pembuluh darah perifer), pengujian dengan metode ulas darah
- Serum, untuk pengujian:
- Brucellosis, pengujian dilakukan dengan metode Rose Bengal Test (RBT). Jika hasil positif dilanjutkan dengan metode Complement Fixation Test (CFT) dan enzyme-linked immunosorbent assay (ELISA)
- Infectious Bovine Rhinotracheitis (IBR), pengujian dengan metode ELISA, Serum Netralisasi Test (SNT). Jika hasil positif dilanjutkan dengan PCR
- Enzootic Bovine Leucosis (EBL), pengujian dengan metode ELISA, AGID. Jika hasil positif dilanjutkan dengan PCR.
- Bovine Viral Diarrhea(BVD), pengujian dengan metode ELISA, Viral Netralisasi Test (VNT).
- Paratuberculosis, pengujian dengan metode ELISA atau CFT. Jika hasil positif dilanjutkan dengan PCR dan kultur dari feses.
- Q Fever, pengujian dengan metode indirect immunofluorescence (IFA), ELISA dan CFT
- Trichomonosis, pengujian dengan metode ELISA, PCR.
- Feses, untuk pengujian:
- Paratuberculosis, dengan metode pengujian kultur. Dilakukan jika hasil ELISA dan PCR positif.
- Fetus/abortusan, untuk pengujian:
- Brucellosis (cairan uterus/plasenta/isi lambung fetus/paru-paru fetus/cotyledon/ limfoglandula), pengujian dengan metode kultur)
- Swab, untuk pengujian:
- Trichomonosis (swab cervix), dengan metode mucous agglutination test.
- Susu
- Brucellosis, dengan metode pengujian Milk Ring Test
- Kulit
- Paratuberculosis, dengan metode pengujian tuberculinasi (intradermal test)/delayed type hipersensitivity (DTH).
- Trichomonosis, dengan metode intradermal tricin test
- Cairan udem
- Hemmorhagic Setichemia, dengan metode pengujian preparat ulas
- Darah, untuk pengujian:
- Spesimen/sampel untuk pemeriksaan/pengujian laboratorium pada sapi jantan:
- Serum, untuk pengujian:
- Brucellosis, pengujian dilakukan dengan metode Rose Bengal Test (RBT). Jika hasil positif dilanjutkan dengan metode Complement Fixation Test (CFT) dan enzyme-linked immunosorbent assay (ELISA)
- Infectious Bovine Rhinotracheitis (IBR), pengujian dengan metode ELISA, Serum Netralisasi Test (SNT). Jika hasil positif dilanjutkan dengan PCR
- Enzootic Bovine Leucosis (EBL), pengujian dengan metode ELISA, AGID. Jika hasil positif dilanjutkan dengan PCR.
- ELISA, AGID. Jika hasil positif dilanjutkan dengan PCR.
- Bovine Viral Diarrhea(BVD), pengujian dengan metode ELISA, Viral Netralisasi Test (VNT).
- Paratuberculosis, pengujian dengan metode ELISA atau CFT. Jika hasil positif dilanjutkan dengan PCR dan kultur dari feses.
- Trichomonosis, pengujian dengan metode ELISA, PCR.
- Feses, untuk pengujian:
- Paratuberculosis, dengan metode pengujian kultur. Dilakukan jika hasil ELISA dan PCR positif.
- Kulit
- Paratuberculosis, dengan metode pengujian tuberculinasi (intradermal test)/delayed type hipersensitivity (DTH).
- Trichomonosis, dengan metode intradermal tricin test
- Serum, untuk pengujian:
- Prosedur Pemeriksaan Brucellosis
- Pengambilan sampel dan pengujian Brucellosis dilakukan baik terhadap sapi bibit maupun sapi potong.
- Untuk sapi jantan yang sudah dikastrasi dan akan langsung disembelih tidak dilakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap Brucellosis.
- Pengambilan sampel dan pengujian terhadap sapi bibit adalah 100%.
- Pengambilan sampel dan pengujian dilakukan sebagai berikut:
- Uji brucellosis dilakukan dengan metode RBT sebanyak 2 (dua) kali;
- Selang waktu antara uji pertama dan uji kedua sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari dan paling lambat 60 (enam puluh) hari;
- Sapi hanya dapat dikeluarkan dari daerah asal/sumber ternak minimal 30 (tiga puluh) hari setelah uji pertama dengan hasil negatif (dibuktikan dengan menyertakan hasil pengujian laboratorium). Uji pertama dilaksanakan di lapangan oleh Dinas Peternakan setempat (daerah asal);
- Di daerah pengeluaran:
- Apabila di daerah asal baru dilakukan 1 (satu) kali uji serologik, maka uji kedua dilakukan di karantina daerah asal;
- Apabila dari hasil uji RBT kedua ditemukan hasil yang positif, maka dilakukan konfirmasi dengan Uji CFT.
- Apabila hasil Uji CFT positif, terhadap sapi tersebut ditolak pengeluarannya dan apabila hasil uji CFT negatif, sapi dinyatakan bebas dari brucellosis dan dapat diberangkatkan.
- Di daerah pemasukan:
- Jika di daerah pengeluaran sudah dilakukan test serologis sebanyak 2 kali dan hasilnya negatif brucellosis (dengan menyertakan hasil pengujian laboratorium), maka di daerah pemasukan tidak perlu dilakukan pengujian terhadap brucellosis.
- Jika pada daerah pengeluaran baru dilakukan test serologis pertama, maka saat tindakan karantina dilakukan pengujian kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
- Apabila daerah pelepasan adalah daerah bebas brucellosis, pengujian kedua dilakukan di IKH dalam selang waktu 30 hari setelah pengujian pertama.
- Jika hasil negatif maka sapi dinyatakan bebas dari brucellosis.
- Jika hasil positif maka dilakukan pemotongan bersyarat (pemusnahan).
- Apabila daerah pelepasan adalah daerah endemis, maka pengujian kedua dilakukan berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat, setelah pelepasan dari karantina dalam selang waktu 30 hari dari pengujian di IKH.
- Spesimen/sampel untuk pemeriksaan/pengujian laboratorium pada sapi betina adalah sebagai berikut:
- Penahanan:
- Penahanan dilakukan bila:
- Dokumen persyaratan tidak dapat dilengkapi.
- Hasil pengujian laboratorium didapatkan hasil positif terhadap penyakit brucellosis, paratuberculosis, anthrax, didapatkan hasil positif untuk dilakukan pemotongan bersyarat (pemusnahan).
- Penahanan dilakukan bila:
- Penolakan
- Penolakan dilakukan apabila ternyata :
- setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, tertular hama penyakit hewan karantina;
- persyaratan karantina tidak seluruhnya dipenuhi;
- setelah dilakukan penahanan dan keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi dalam batas waktu yang ditetapkan tidak dapat dipenuhi; atau
- setelah diberikan perlakuan di atas alat angkut, tidak dapat disembuhkan dan atau disucihamakan dari hama penyakit hewan karantina.
- Penolakan dilakukan apabila ternyata :
- Pemusnahan
- Pemusnahan dilakukan bila:
- setelah sapi tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular hama penyakit hewan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
- sapi yang ditolak tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan;
- setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, tertular hama penyakit hewan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Menteri; atau
- setelah sapi tersebut diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, tidak dapat disembuhkan dan atau disucihamakan dari hama penyakit hewan karantina.
- Pemusnahan dilakukan bila:
- Pembebasan
- Pembebasan dilakukan bila:
- setelah dilakukan pemeriksaan tidak tertular hama penyakit hewan karantina;
- setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan tidak tertular hama penyakit hewan karantina;
- setelah dilakukan perlakuan dapat disembuhkan dari hama penyakit hewan karantina; atau
- setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi
- Pembebasan dilakukan bila:
BAB IV. PENGAMBILAN DAN PENGIRIMAN SAMPEL
Pengambilan Sampel
- Pengambilan Sampel Darah
- Darah tepi
- Sampel darah tepi diambil dari pembuluh darah perifer daerah telinga.
- Pada daerah telinga dioleskan alkohol 70% lalu dengan menggunakan jarum, pembuluh darah ditusuk dan tetesan darah diusapkan pada gelas objek, dibuat preparat ulas darah.
- Whole blood
- Sampel diambil dari vena leher (vena jugularis) atau vena ekor (vena coxae).
- Rambut di sekitar vena leher dicukur bila perlu.
- Pembuluh darah dibendung, setelah darah terbendung, daerah tersebut diusap dengan kapas yang dibasahi alkohol untuk desinfeksi.
- Jarum suntik steril ditusukkan, saat darah keluar ditampung beberapa tetes dan diusapkan pada gelas objek untuk membuat preparat ulas darah guna pemeriksaan parasit darah.
- Setelah pembuatan preparat ulas darah selesai, darah ditampung ke dalam tabung reaksi (± 5 ml) untuk membuat serum atau tabung antikoagulan untuk mendapatkan sampel whole blood.
- Serum
- Darah dalam tabung reaksi (± 5 ml) dibiarkan pada suhu kamar sampai terjadi pemisahan antara serum dan bekuan sel darah. Cairan serum yang sudah terpisahkan dari bekuan darah ini kemudian dipindahkan ke dalam tabung gelas/plastik (tabung venoject/ampul) yang steril.
- Darah tepi
- Pengambilan Sampel Feses
- Sampel feses yang terbaik adalah yang diambil langsung dari rektum.
- Sampel feses diambil minimal 10 gram langsung dari rektum dan dimasukkan ke botol tertutup /plastik steril. Swab rektum yang penuh dengan tinja harus dimasukkan ke dalam transpor media yang sesuai.
- Pengambilan Sampel Fetus yang keguguran dan selaput fetus
- Jika fetus hewan berukuran besar dan tidak mungkin dibawa ke laboratorium, maka diambil sampel secara aseptik dari berbagai organ dalam botol steril. Preparat ulas dari membran fetus harus dibuat.
- Pengambilan Sampel Air Susu.
- Cuci ambing sampai bersih dan keringkan dengan kertas (tissue).
- Apabila ambing diduga masih mengandung kontaminasi, bersihkan dengan alkohol 70%.
- Keluarkan air susu dengan memerah puting susu. Hasil perahan pertama dibuang. Perahan berikutnya sebanyak 10-20 ml ditampung dalam botol McCartney steril ukuran 30 ml atau botol plastik yang steril.
- Pada waktu memerah susu peganglah botol hampir mendatar (horisontal) dan hindarkan agar puting susu tidak menempel pada botol. Sampel harus dikirim ke laboratorium dalam keadaan dingin.
- Pengambilan Sampel Sampel Lendir Vagina.
- Lendir vagina dapat dikumpulkan dari ventral vornix vagina dan os externa cervix menggunakan pipet IB (inseminasi buatan) yang dituntun oleh tangan per rectal, kemudian disedot secara perlahan-lahan ke bagian ujungnya dan spesimen dikirim ke laboratorium dalam keadaan dingin menggunakan dry ice.
- Intradermal Test (Tuberkulinasi)
- Ukur ketebalan kulit daerah yang akan disuntik (kulit bagian leher atau caudal fold) dengan kutimeter.
- Bersihkan dengan alkohol dan suntik secara intradermal pada bagian tersebut dengan 0,1 ml PPD Johnin / PPD avium.
- Setelah 72 jam ukur kembali bagian kulit yang disuntik dan apabila ada peningkatan ketebalan 2 mm atau lebih (oedema sesaat) menunjukkan ada reaksi DTH.
Pengemasan/Pengepakan
Sampel/spesimen yang akan dikirimkan ke suatu laboratorium penguji melalui transportasi (darat/laut/udara) menggunakan jasa transportasi komersial harus dikemas dengan kualitas baik, cukup kuat terhadap goncangan dan tidak mengakibatkan kehilangan isinya. Pengepakan Sampel/spesimen dimaksudkan agar spesimen dikemas sedemikan rupa sehingga Sampel/spesimen terlidung dari pengaruh luar yang dapat merusak Sampel/spesimen, tidak merubah Sampel/spesimen, agen penyakit tidak mati, terlindung dan tidak mengkontaminasi lingkungan. Untuk itu maka pengepakan Sampel/spesimen dilakukan dengan hati-hati, mengikuti petunjuk standar untuk keamanan dan mencegah kerusakan Sampel/spesimen dan menjaga agar agen penyakit tetap hidup selama pengiriman. Sampel/spesimen diletakkan pada tempat yang kokoh (tidak mudah lepas), lalu disimpan dalam boks/kotak kedap dan dingin (berisi batu es atau es kering/dry ice) dengan ukuran yang cukup dan diperkirakan jumlah batu es/es kering dapat membuat Sampel/spesimen tetap dingin sampai di tempat tujuan. Bila dikhawatirkan terjadi goncangan yang dapat membuat pecahnya kemasan sampel/spesimen, maka dapat terlebih dahulu dibungkus dengan kapas/bahan lainnya (sebagai pelindung goncangan).
Pengiriman
Setelah dilakukan pengepakan, maka spesimen siap dikirim ke tempat tujuan. Dalam pengiriman spesimen perlu diperhatikan jalur pengiriman serta perlkiraan pengiriman. Jalur pengiriman spesimen lewat darat sangat terkait dengan lama waktu pengiriman. Dengan demikian perlu dipertimbangkan kekuatan bahan pendingin yang digunakan. Bahan pendingin untuk jarak dekat atau dalam waktu 24 jam dapat digunakan es batu atau pak es (ice pack), untuk jarak jauh (lebih dari 24 jam) digunakan es kering (dry ice). Jika pengiriman dilakukan melalui jasa transportasi maka pengepakan spesimen dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh jasa transportasi, termasuk jasa transportasi udara. Spesimen yang dikirim harus bersifat komunikatif agar dapat dimengerti oleh petugas penguji di laboratorium, maka spesimen perlu diberikan kelengkapan/informasi yang relevan. Kelengkapan yang diperlukan untuk menyertai spesimen sampai ke laboratorim penguji adalah surat pengiriman atau formulir penyerahan spesimen, yang berisi:
- Nama dan alamat pengirim, termasuk no. telepon dari personal kontak
- Original/asal usul spesimen
- Riwayat hewan dan tanggal pengambilan
- Bahan pengawet/pembawa spesimen
- Identifikasi hewan dan jenis spesimen
- Uji laboratorium yang diminta
Pengujian laboratorium lanjutan untuk sapi juga mengacu pada pedoman lain yang telah ditetapkan, yaitu:
- Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor : 68/Kpts/Hk.060/L/1/2010 Tentang Pedoman Pengujian Laboratorium Untuk Penyakit Viral;
- Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor : 152/Kpts/Hk.030/L/3/2010 Tentang Pedoman Pengujian Laboratorium Untuk Penyakit Parasitik.
- Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor : 385/Kpts /KP.430/L/5/2010Tentang Pedoman Pengujian Laboratorium Untuk Penyakit Bakterial.
- Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor : 2897.A/Pd.670.320/L/10/07 Tentang Pedoman Pengambilan Sampel dalam Rangka Monitoring Hama dan Penyakit Hewan Karantina Pada Hewan Dan Bahan Asal Hewan Serta Hasil Bahan Asal Hewan Di Daerah Pemasukan/Pengeluaran dan Daerah Penyebaran Eks Pemasukan
BAB V. PENUTUP
Petunjuk Teknis ini disusun agar dapat dipergunakan sebaik-baiknya sebagai bahan pedoman/acuan pelaksanaan kegiatan. Petunjuk Teknis ini bersifat dinamis dan akan disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan dan perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat.
Kepala Badan Karantina Pertanian
Ir. Banun Harpini, MSc.
NIP. 19601019 198503 2 001
Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 484 Tahun 2012
TENTANG PEDOMAN PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA PRODUK HEWAN SARANG BURUNG WALET DAN/ATAU SRITI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN,
a. bahwa dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/OT.140/7/2006 telah ditetapkan Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Hewan;
b. bahwa sarang burung walet dan/atau sriti merupakan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang dikenakan tindakan karantina;
c. bahwa untuk melaksanakan tindakan karantina terhadap sarang burung walet dan/atau sriti diperlukan Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH);
d. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 12 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/OT.140/7/2006, perlu menetapkan Pedoman Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Produk Hewan berupa Sarang Burung Walet dan Sriti dengan Keputusan Kepala Badan;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
- Keputusan Presiden Nomor 157/M/ Tahun 2010 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Pertanian;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan /OT.140/7/2006 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Hewan;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/ OT.140/10/2006 Tentang Pedoman Tata Hubungan Kerja Fungsional Pemeriksaan, Pengamatan dan Perlakuan Penyakit Hewan Karantina;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Kpts/OT. 140/1/2007 Tentang Dokumen dan Sertifikat Karantina Hewan;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/ OT.140/4/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan /OT.140/10/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3238/Kpts /PD.630/9/2009 Tentang Penggolongan Jenis-jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa;
- Keputusan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan /OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina;
- Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 374/Kpts/KH.210/L/5/2010 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Pemeriksaan Sarang Burung Walet dan Sriti.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Pedoman Persyaratan Dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Produk Hewan Sarang Burung Walet dan/atau Sriti.
KEDUA : Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Produk Hewan sarang burung walet dan/atau sriti sebagaimana dimaksud dalam diktum
KESATU tercantum pada lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Keputusan ini.
KETIGA : Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Produk Hewan sarang burung walet dan/atau sriti sebagiamana dimaksud dalam diktum
KEDUA sebagai dasar bagi:
- a. petugas karantina hewan dalam melakukan penilaian kelayakan untuk penetapan Instalasi Karantina Produk Hewan Sarang Burung Walet
dan/atau Sriti; dan
- b. instansi pemerintah maupun pengguna jasa karantina dalam pemenuhan persyaratan untuk memperoleh penetapan Instalasi Karantina Produk Hewan Sarang Burung Walet dan Sriti sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina hewan.
KETIGA : Petugas karantina hewan sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA huruf a adalah Dokter Hewan Karantina dan Paramedik Karantina.
KEEMPAT : Tempat pengolahan sarang burung walet dan sriti yang ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Produk Hewan hanya dapat dipergunakan untuk melaksanakan tindakan karantina terhadap sarang burung waletdan/atau sriti.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 04 April 2012
KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN,
Ir. BANUN HARPINI, M.Sc.
NIP. 19601019 198503 2 001
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA PRODUK HEWAN SARANG BURUNG WALET DAN SRITI
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang
Badan Karantina Pertanian sesuai tugas pokok dan fungsinya mempunyai peranan yang sangat strategis dalam upaya untuk mencegah masuknya ke dalam, tersebar dari satu area ke area lain, dan keluarnya HPHK dari wilayah negara Republik Indonesia dan memperhatikan aspek kesehatan masyarakat veteriner. Sarang burung walet dan sriti merupakan salah satu media pembawa HPHK yang banyak dilalulintaskan terutama diekspor ke luar negeri seperti Hongkong, China dan Republik Rakyat Tiongkok.
Sarang burung walet dan sriti menjadi andalan Indonesia karena dapat menghasilkan devisa non migas. Indonesia dikenal sebagai salah satu negara penghasil sarang burung walet dan sriti terbesar dalam perdagangan dan menjadi pemasok terbesar kebutuhan pasar di dunia yakni sekitar 80%.
Sarang burung walet dan sriti termasuk produk hewan yang dikonsumsi manusia sehingga harus sesuai dengan ketentuan teknis mengenai kesehatan masyarakat veteriner serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu terhadap sarang burung walet dan sriti perlu dilaksanakan tindakan karantina sehingga dihasilkan produk hewan yang bebas dari HPHK, tidak mengandung cemaran dan residu yang melebihi batas ambang yang diperbolehkan sehingga aman dan layak dikonsumsi manusia.
Dalam rangka pelaksanaan tindakan karantina tersebut diperlukan suatu tempat untuk melakukan tindakan karantina sehingga perlu disusun Pedoman Persyaratan dan Tata Cara Penetapan IKPH Sarang Burung Walet dan Sriti.
Tujuan
Pedoman Persyaratan dan Tata Cara Penetapan IKPH Sarang Burung Walet dan Sriti bertujuan sebagai acuan bagi:
1. Petugas karantina dalam melaksanakan penilaian kelayakan IKPH sarang burung walet dan sriti sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina terhadap sarang burung walet dan sriti;
2. Masyarakat dalam pemenuhan persyaratan untuk memperoleh penetapan IKPH sarang burung walet dan sriti.
Ruang Lingkup
Pedoman ini meliputi :
- Persyaratan administrasi ;
- Persyaratan teknis;
- Tata cara penetapan IKPH sarang burung walet dan sriti.
Pengertian
Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan :
- Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH) sarang burung walet dan sriti adalah suatu bangunan berikut sarana dan prasarana yang diperlukan sebagai tempat untuk melakukan tindakan karantina sarang burung walet dan sriti;
- Sarang burung walet dan sriti adalah hasil burung walet dan sriti yang sebagian besar berasal dari air liur yang berfungsi sebagai tempat untuk bersarang, bertelur, menetaskan dan membesarkan anak burung walet dan sriti;
- Pemasukan adalah kegiatan memasukkan sarang burung walet dan sriti dari luar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau, ke suatu area dari area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
- Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan sarang burung walet dan sriti dari dalam ke luar wilayah Negara Republik Indonesia atau, dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia; 1.4.5. Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan bahan-bahan yang berasal dari hewan yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi kesehatan manusia;
BAB II PERSYARATAN ADMINISTRATIF
1. Pemohon dapat berupa :
:<nowiki>a. Badan Usaha Berbadan Hukum;
- b. Perorangan
2. Persyaratan Administrasi bagi Badan Usaha Berbadan Hukum
- a. Rekomendasi dari Dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan/kesmavet setempat;
- b. Fotokopi Kartu Identitas (KTP/SIM) pemilik/ penanggungjawab utama perusahaan;
- c. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahan yang terakhir dan pengesahannya;
- d. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- e. Fotokopi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
- f. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sesuai alamat calon IKPH;
- g. Fotokopi Surat Izin Undang-undang Gangguan (HO) sesuai alamat calon IKPH, bagi lokasi yang berjarak kurang dari 100 m dengan perumahan penduduk;
:<nowiki>h. Fotokopi Ijazah Dokter Hewan penanggungjawab IKPH;
- i. Surat Pernyataan lokasi tidak dalam sengketa yang diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa setempat; 2.10.Fotokopi SK IKPH sebelumnya (untuk penetapan perpanjangan);
j. Laporan penggunaan IKPH sebelumnya oleh pemilik atau penanggung jawab IKPH (untuk penetapan perpanjangan);
3. Persyaratan Administrasi bagi Perorangan
- a. Rekomendasi dari Dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan/kesmavet setempat;
- b. Fotokopi Kartu Identitas (KTP/SIM);
- c. Fotokopi Ijazah Dokter Hewan penanggungjawab IKPH;
- d. Surat Pernyataan lokasi tidak dalam sengketa yang diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa setempat;
- e. Fotokopi Surat Keputusan IKPH sebelumnya (untuk penetapan perpanjangan);
- f. Laporan penggunaan IKPH sebelumnya oleh pemilik atau penanggung jawab IKPH (untuk penetapan perpanjangan);
BAB III PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis Instalasi Karantina Produk Hewan untuk Sarang Burung Walet dan Sriti harus memperhatikan aspek:
- a. Risiko kontaminasi dan penyebaran hama penyakit hewan karantina;
- b. Sosial budaya;
- c. Keamanan petugas dan lingkungan.
2. Persyaratan teknis IKPH untuk Sarang Burung Walet dan Sriti harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- a. Lokasi
- * Jarak lokasi IKPH untuk Sarang Burung Walet dan Sriti dari tempat pemasukan/pengeluaran dan dari lokasi peternakan unggas didasarkan pada analisa risiko penyebaran HPHK yang dilakukan oleh Dokter Hewan Karantina;
- * Memiliki akses jalan yang dapat dilalui kendaraan roda 4 (empat) atau lebih;
- * Jarak lokasi IKPH untuk Sarang Burung Walet dan Sriti dari tempat pemasukan/pengeluaran dan dari lokasi peternakan unggas didasarkan pada analisa risiko penyebaran HPHK yang dilakukan oleh Dokter Hewan Karantina;
3. Bangunan dan Peralatan
- a. Bangunan bersifat permanen, terbuat dari bahan yang kuat dan mudah perawatannya, mudah dibersihkan;
- b. Memiliki fasilitas pos jaga yang dapat memantau dan mengamankan seluruh wilayah IKPH;
- c. Memiliki ruang kantor/administrasi;
- d. Tata letak ruangan dirancang sesuai fungsi dan alur proses kerja, antara lain ruang penyimpanan sarang burung walet dan sriti yang masih kotor dengan ruang penyimpanan sarang burung walet dan sriti yang telah dibersihkan;
- e. Bangunan, fasilitas dan peralatan untuk pengelolaan sarang walet dan sriti harus secara khusus peruntukannya, terpisah dengan peruntukan lain dengan luas yang memadai;
- f. Dinding dan lantai dalam berwarna terang, terbuat dari bahan yang kedap air, tidak mudah korosif, tidak toksik, tidak mudah mengelupas, mudah dibersihkan dan mudah didesinfeksi;
- g. Memiliki permukaan lantai yang rata, tidak bergelombang, tidak bercelah ataupun berlubang;
- h. Langit-langit terbuat dari bahan yang kedap air, tidak mudah korosif, tidak toksik, tidak mudah mengelupas, tidak berlubang atau celah terbuka, mudah dibersihkan dan mudah didesinfeksi serta dirancang agar tidak terjadi akumulasi kotoran dan kondensasi dalam ruangan;
- i Sirkulasi udara harus mendukung tempat pengolahan terjamin baik, disarankan dilengkapi dengan pengatur suhu ruangan;
- j. Memiliki sumber listrik yang cukup dan tersedia secara kontinyu;
- k. Memiliki penerangan yang memadai untuk melakukan pemeriksaan, serta mudah dibersihkan dan berpelindung;
- l. Memiliki sumber air bersih yang layak konsumsi dalam jumlah yang mencukupi;
- m. Memiliki fasilitas pencucian peralatan;
- n. Memiliki fasilitas pencucian kaki dan tangan personel;
- o. Tersedia peralatan pengolahan sarang walet dan sriti yang tidak mudah patah/pecah, tidak bersifat toksik, mudah dibersihkan dan didesinfeksi;
- p. Memiliki sarana penyimpanan dengan suhu 1ºC sampai dengan maksimum 20ºC. Bagian dalam dari sarana pendingin dan peralatan didalamnya harus bersifat tidak mudah korosif, tidak toksik, tidak mudah mengelupas, mudah dibersihkan dan mudah didesinfeksi;
- q. Memiliki fasilitas sarana pembuangan air bekas pencucian dan pemusnahan sampah bulu/kotoran sarang burung walet dan sriti;
- r. Memiliki kamar mandi dan toilet yang terjaga kebersihannya;
- s. Memiliki tempat sampah yang berpenutup;
- t. Memiliki tempat pembakaran sampah sarang burung walet;
- u. Memiliki alat pelindung diri dan P3K;
- v. Memiliki fasilitas pemadam kebakaran;
- w. Memiliki sarana pengendalian hama tikus, kecoa dll. (pest control).
4. Sarana dan Prasarana
- a. Sarana dan Prasarana Utama
- * Ruang penerimaan:
- • memiliki alat penunjuk suhu dan kelembaban;
- • memiliki rancang bangun yang mudah dibersihkan dan didekontaminasi (dinding, lantai dan atap).
- • memiliki alat penunjuk suhu dan kelembaban;
- * Ruang pengolahan (produksi, pencucian)
- • memiliki rancang bangun yang mudah dibersihkan dan didekontaminasi (dinding, lantai dan atap);
- • memiliki alat penunjuk suhu dan kelembaban;
- • memiliki tempat/wadah untuk pencucian yang mudah dibersihkan;
- • memiliki alat pemanas minimal bersuhu 70ºC dan pengukur waktu;
- • tata letak bangunan harus sedemikian rupa sehingga memudahkan drainase dan pembuangan air bekas pencucian.
- • memiliki rancang bangun yang mudah dibersihkan dan didekontaminasi (dinding, lantai dan atap);
- * Ruang penyimpanan
- • memiliki alat penunjuk suhu dan kelembaban;
- • memiliki alat pengatur suhu (air conditioner);
- • adanya sekat pemisah untuk masing-masing jenis sarang burung walet dan sriti;
- • memiliki rancang bangun yang mudah dibersihkan dan didekontaminasi (dinding, lantai dan atap).
- • memiliki alat penunjuk suhu dan kelembaban;
- * Ruang pengemasan (packing)
- • memiliki alat pengemasan;
- • kemasan terbuat dari bahan yang aman dan layak untuk pangan (food grade);
- • memiliki label untuk memberi tanda identitas sarang burung, nama produsen, kode produksi, tanggal produksi dll.
- • memiliki alat pengemasan;
- * Ruang penerimaan:
- b. Prasarana
- Tempat pemeriksaan karantina harus memiliki:
- Tempat pemeriksaan karantina harus memiliki:
- * Luas yang memadai dan penerangan yang cukup;
- *Fasilitas dan peralatan untuk pemeriksaan organoleptik;
- * Peralatan dan bahan untuk pengambilan, penanganan, penyimpanan dan pengiriman sampel;
- * Ruangan dan tempat penyimpanan peralatan;
- * Peralatan dekontaminasi/desinfeksi.
- * Luas yang memadai dan penerangan yang cukup;
- c. Prasarana Penunjang Papan Nama IKPH
- * Mudah dilihat dari luar lokasi;
- * Sekurang-kurangnya memuat informasi tentang : Nama IKPH, Alamat, Nomor dan Tanggal Keputusan Penetapan IKPH serta masa berlakunya dan peruntukkannya;
- * Papan peringatan ”dilarang masuk lokasi IKPH tanpa seizin dokter hewan karantina” dan petunjukpetunjuk lainnya.
- * Mudah dilihat dari luar lokasi;
BAB IV PENETAPAN,PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN
1. Prosedur Penetetapan Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH) sarang burung walet dan sriti:
- a. Pemilik media pembawa (Badan usaha/perorangan) dapat mengajukan bangunan berikut peralatan, lahan dan sarana pendukung miliknya (lokasi/tempat pengolahan dll) secara tertulis untuk ditetapkan menjadi IKPH untuk sarang burung walet dan sriti sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina;
- b. Permohonan penetapan IKPH ditujukan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian c/q. Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani (PKH dan Kehani) dengan tembusan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPT KP) setempat (pelabuhan/bandara tempat dilakukan pemasukan/pengeluaran);
- c. Waktu pengajuan yaitu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum Surat Keputusan Penetapan IKPH untuk sarang burung walet dan sriti habis masa berlakunya (untuk perpanjangan) dan/atau sebelum pemasukan/pengeluaran sarang burung walet dan sriti (untuk pengajuan baru);
- d. Permohonan penetapan IKPH dibuat di atas kop surat perusahaan sesuai format permohonan yang telah ditetapkan. Bagi badan usaha formulir permohonan tersebut ditandatangani oleh penanggung jawab utama atau kuasa direksi yang telah disahkan Kementerian Hukum HAM dan distempel basah. Bagi perorangan ditandatangani oleh pemilik;
- e. Dokumen permohonan penetapan IKPH untuk sarang burung walet dan sriti dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahannya oleh Dokter Hewan Karantina dan Paramedik Karantina PKH dan Kehani. Hasil pemeriksaan dilaporkan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian c/q. Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani;
- f. Apabila dokumen permohonan tidak lengkap dan/atau tidak sah, maka dokumen permohonan tersebut tidak dapat diproses dan selanjutnya diterbitkan surat pemberitahuan kepada pemohon yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Karantina Produk Hewan (a.n. Kepala Badan Karantina Pertanian) u.b. Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah permohonan diterima;
- g. Apabila dokumen permohonan lengkap dan sah, maka dokumen permohonan tersebut dapat diproses dan selanjutnya Kepala Badan Karantina Pertanian c/q. Kepala PKH dan Kehani menerbitkan surat penugasan kepada Kepala UPT KP untuk menugaskan Dokter Hewan Karantina dan Paramedik Karantina UPT KP setempat untuk melakukan penilaian kelayakan calon IKPH selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah permohonan diterima dan ditembuskan kepada pemohon;
- h. Dokter Hewan Karantina melakukan penilaian kelayakan terhadap calon IKPH untuk ekspor sarang burung walet dan sriti dengan pemeriksaan kesesuaian persyaratan administrasi maupun teknis dengan cara melakukan pemeriksaan fisik langsung atas lokasi, bangunan, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh calon IKPH untuk sarang burung walet dan sriti;
- i. Dokter Hewan Karantina melalui Kepala UPT Karantina Pertanian menyampaikan laporan hasil penilaian kelayakan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian cq. Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani yang menyatakan layak atau tidak layaknya calon IKPH untuk sarang burung walet dan sriti selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat penugasan dari Kepala Badan Karantina Pertanian dengan melampirkan hasil penilaian kelayakan berupa kapasitas, denah dan tata letak, data dan kajian analisa risiko, situasi penyakit dan epidemiologi lokasi calon IKPH untuk sarang burung walet dan sriti;
- j. Hasil penilaian kelayakan yang dilakukan oleh Dokter Hewan Karantina di UPT Karantina Pertanian akan dikaji oleh Dokter Hewan Karantina di Pusat Karantina Hewan dan Kehani sesuai jenjang jabatannya yang ditunjuk oleh Kepala PKH dan Kehani. Laporan hasil kajian disampaikan kepada Kepala PKH dan Kehani selambat-lambatnya 3 (tiga) hari;
- k. Surat Keputusan penetapan IKPH untuk sarang burung walet dan sriti diterbitkan dengan mempertimbangkan laporan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada point i dan j Apabila hasil kajian tidak memenuhi persyaratan teknis maka penolakan penetapan IKPH untuk sarang burung walet dan sriti akan diterbitkan oleh Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani;
- l. Terhadap permohonan calon IKPH untuk sarang burung walet dan sriti yang disetujui, diterbitkan Surat Keputusan Penetapan IKPH yang didalamnya memuat nomor register IKPH, dapat berlaku selama 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, 1 (satu) tahun dan permanen. Masa berlaku ditentukan berdasarkan epidemiologi (analisa risiko), status dan kondisi bangunan/fasilitas dan frekuensi lalulintas;
- m. Pemohon yang ditolak permohonan dan/atau penetapannya dapat mengajukan kembali permohonan IKPH setelah dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan;
2. Permohonan perpanjangan, harus dilengkapi:
- a. laporan penggunaan IKPH untuk sarang burung walet dan sriti dari dokter hewan penanggung jawab IKPH; dan
- b. laporan evaluasi kelayakan IKPH setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Dokter Hewan Karantina yang ditunjuk oleh Kepala UPT Karantina Pertanian setempat yang melakukan pembinaan dan pengawasan sebagai bahan pertimbangan penetapan selanjutnya (UPT Pembina/pengawas adalah UPT KP yang melakukan penilaian kelayakan dalam rangka penerbitan Surat Keputusan Penetapan IKPH tersebut).
3. Surat Keputusan Penetapan IKPH untuk sarang burung walet dan sriti dapat dicabut sewaktu-waktu apabila :
- a. Permintaan pemilik atau penanggung jawab IKPH;
- b. Tidak mengindahkan peringatan Dokter Hewan Karantina untuk melakukan perbaikan berdasarkan evaluasi kelayakan IKPH untuk sarang burung walet dan sriti (tidak memenuhi persyaratan, kelayakan teknis dan tidak sesuai peruntukannya);
- c. Habis masa berlakunya.
KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN,
Ir. BANUN HARPINI, M.Sc.
NIP. 19601019 198503 2 001
Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 832 Tahun 2013
BAB I. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sarang burung walet merupakan salah satu produk hasil hewan Indonesia yang dapat diekspor. Volume produksi sarang burung walet terbesar berasal dari burung walet spesies Collocalia fuciphaga. Indonesia merupakan salah satu produsen sarang burung walet dan ekspornya sudah berlangsung sejak lama ke berbagai negara di dunia. Dalam rangka ekspor sarang burung walet dari Indonesia secara langsung ke RRC, diawali dengan penandatanganan Protokol tentang Persyaratan Higienitas, Karantina dan Pemeriksaan untuk Importasi Produk Sarang Burung Walet dari Indonesia ke China, antara Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Administrasi Umum Pengawasan Mutu, Inspeksi dan Karantina Republik Rakyat China di Beijing pada tanggal 24 April tahun 2012. Protokol tersebut memuat persyaratan yang diajukan oleh RRC, diantaranya adalah penjaminan kesehatan sarang burung walet yang bebas dari penyakit Avian Influenza maupun bahaya biologi, kimia dan fisik, melalui rantai ekspor yang dapat ditelusuri. Karantina hewan sebagai salah satu institusi yang menjadi bagian dari sistem kesehatan hewan nasional, mempunyai kewajiban dalam mendukung akselerasi ekspor sarang burung walet ke berbagai Negara mitra dagang, dengan menjamin kesehatan produk hewan sarang burung walet yang dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) , bebas dari kontaminasi lainnya sebagai bahan makanan yang aman dikonsumsi untuk manusia. Jika terjadi sesuatu hal yang tidak sesuai dengan jaminan keamanan pangan maka penelusuran sarang burung walet dapat dicapai dengan menggunakan sistem ketelusuran (traceability) berupa barcode EAN-128. Sistem ini diterapkan pada seluruh mata rantai pengeluaran sarang burung walet yang dimulai dengan penetapan dan pemberian Nomor Registrasi Rumah Walet, Tempat Pemrosesan sebagai Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH) , proses produksi dan pengemasan sarang walet hingga siap dikirim ke tempat tujuan ekspor.
Maksud dan Tujuan
Pedoman Persyaratan dan Tindakan Karantina Sarang Walet, serta Registrasi Karantina terhadap Tempat Pemrosesan dan Tempat Produksi Sarang Walet untuk Pengeluaran Sarang Walet dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Republik Rakyat China m1 dimaksudkan untuk memberikan pedoman teknis bagi petugas karantina hewan dalam melakukan tindakan karantina dan penilaian tempat pemrosesan maupun tempat produksi sarang walet dalam rangka sistem ketelusuran (traceability) karantina sebagaimana tertuang dalam Protokol, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan untuk memenuhi persyaratan Negara tujuan.
Ruang Lingkup
Pedoman ini mencakup persyaratan teknis, tindakan karantina, registrasi tempat pemrosesan dan tempat produksi serta sistem ketelusuran (traceability) terhadap pengeluaran sarang burung walet ke Negara RRC sebagaimana yang tertuang dalam Protokol.
Definisi
- Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah HPHK masuk ke, tersebar di, dan/ atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.
- Sarang burung walet selanjutnya disebut sarang walet adalah hasil burung walet yang sebagian besar berasal dari air liur yang berfungsi sebagai tempat untuk bersarang, bertelur, menetaskan dan membesarkan anak burung walet yang memerlukan proses lebih lanjut sebelum dikonsumsi atau produk pangan yang belum siap saji.
- Sarang Walet Bersih adalah sarang walet yang telah mengalami proses pembersihan dari bulu dan kotoran lainnya, sehingga sebagian besar bulu dan kotoran telah hilang dan dengan pengamatan secara visual (mata telanjang) dengan jarak 20-30 cm terlihat bersih dari bulu dan kotoran.
- Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan media pembawa HPHK sarang walet ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia ke Republik Rakyat China.
- Media Pembawa HPHK yang selanjutnya disebut media pembawa adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan atau benda lain yang dapat membawa HPHK.
- Hama dan penyakit hewan karantina yang selanjutnya disebut hama penyakit hewan karantina (HPHK) adalah semua hama, agen penyakit, dan penyakit hewan yang berdampak sosio-ekonomi nasional dan perdagangan internasional serta dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan yang dapat digolongkan menurut tingkat risikonya.
- Hama penyakit hewan karantina golongan I adalah hama penyakit hewan karantina yang mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat, belum diketahui cara penanganannya, belum terdapat di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia.
- Hama penyakit hewan karantina golongan II adalah hama penyakit hewan karantina yang potensi penyebarannya berhu bungan erat dengan lalu lintas media pembawa, sudah diketahui cara penanganannya dan telah dinyatakan ada di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia.
- Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/ atau mengeluarkan media pembawa HPHK (MP HPHK) .
- Tempat pengeluaran tujuan RRC adalah pelabuhan laut, bandar udara dan pos perbatasan dengan negara lain tempat dilakukannya ekspor ke RRC.
- Tempat produksi yang selanjutnya disebut rumah walet adalah tempat menghasilkan sarang walet yang dibangun secara sengaja beru pa bangunan rumah walet.
- Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH) sarang walet adalah tempat pemrosesan yang ditetapkan dan diberi Nomor Registrasi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian sebagai tempat untuk melakukan tindakan karantina untuk pengeluaran sarang walet ke RRC.
- Petugas Karantina Hewan yang selanjutnya disebut petugas karantina adalah Pegawai Negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina.
- Pemilik Media Pembawa Sarang Walet yang selanjutnya disebut pemilik atau kuasanya adalah perorangan atau badan usaha baik berbentuk maupun tidak berbentuk badan hukum yang melakukan pengeluaran sarang walet dari wilayah negara Republik Indonesia ke RRC.
- Sertifikat Sanitasi adalah sertifikat yang ditandatangani oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran tujuan RRC yang menerangkan identitas sarang walet, proses pemanasan, menyatakan bahwa sarang walet bebas dari penyakit hewan karantina, status sanitasi, layak sebagai bahan konsumsi dan pemenuhan persyaratan lainnya.
- Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/ atau membungkus media pembawa baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
- Wadah adalah kemasan yang langsung berhu bungan dengan media pembawa dan memenuhi standar aman untuk pengemasan makanan (food grade).
- Label adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai sarang walet dalam bentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lainnya yang disertakan pada kemasan sarang walet, ditempatkan pada bagian dalam dan luar kemasan.
- Nomor barcode adalah nomor dalam rangka ketelusuran ( traceability) , dengan mengacu pada sistem barcode internasional GS 1, yang terdiri dari 40 digit angka yang memuat (01) Kade GTIN ( Global Trade Item Numbe f) yang terdiri dari Kade Negara - Kade Perusahaan Kade Jenis Produk; (91) Nomor Registrasi Rumah Walet; (92) Nomor Registrasi IKPH; ( 11) Tahun Bulan Tanggal Produksi dan (21) Kade Kemasan.
- Dokumen karantina hewan yang selanjutnya disebut dokumen karantina adalah semua formulir resmi yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan tindakan karantina terhadap pengeluaran sarang walet ke RRC.
BAB II. PERSYARATAN TEKNIS KARANTINA HEWAN TERHADAP PENGELUARAN SARANG WALET KE RRC
PERSYARATAN TEKNIS KARANTINA HEWAN
- Pengeluaran sarang walet ke RRC wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Disertai sertifikat sanitasi sarang walet yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina (KH-10 khusus) .
- Sertifikat sanitasi sarang walet dicetak khusus dalam bahasa Indonesia, Inggris dan China (Mandarin) .
- Sertifikat sanitasi memuat keterangan sebagai berikut.
- Identitas sarang walet beru pa jenis, nomor barcode, jumlah dan jenis kemasan.
- Identitas pemilik beru pa nama dan alamat pengirim (sesuai Kartu Identitas) serta nama dan alamat penerima.
- Pelabuhan dan tanggal muat.
- Pelabuhan bongkar.
- Nama dan nomor alat angkut.
- Pernyataan bahwa sarang walet telah dibersihkan, dalam keadaan baik, utuh serta bebas dari penyakit, telah dipanaskan dengan suhu tidak kurang dari 70°C selama tidak kurang dari 3,5 detik serta layak dan aman sebagai bahan konsumsi.
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan, yang memiliki penerbangan langsung ke RRC dan berlokasi paling dekat dengan tempat pemrosesan yang telah ditetapkan dan diregistrasi.
- Sarang walet yang telah diterbitkan sertifikat sanitasi di tempat pemrosesan yang telah ditetapkan dan diregistrasi, ketika akan diberangkatkan wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran.
- Sarang walet harus berasal dari rumah walet milik sendiri/ milik pihak lain yang menjadi mitra pemilik sarang walet yang telah memiliki Nomor Registrasi yang ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
- Khusus pengeluaran dan atau pemasukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia terhadap sarang walet yang berasal dari rumah walet yang berbeda lokasi dengan lokasi IKPH, pada sertifikat sanitasi (KH-10) di tempat pengeluaran dan sertifikat pelepasan (KH-12) di tempat pemasukan, harus dicantumkan Nomor Registrasi Rumah Walet asal sarang walet.
- Persyaratan Kemasan, Barcode dan Label
- Untuk menjamin sanitasi sarang walet yang akan dikeluarkan dari wilayah RI maka sarang walet harus dikemas/ dibungkus dalam suatu kemasan / wadah.
- Kemasan terbuat dari bahan yang kuat, aman untuk pangan (food grade) dan bersih selama penanganan dan transportasi.
- Kemasan harus diberikan label yang ditempatkan pada bagian luar dan bagian dalam kemasan. Keterangan pada label harus dibuat dengan benar dan mudah dibaca, ditulis dalam bahasa Indonesia, Inggris dan China (Mandarin) .
- Pada bagian luar setiap kemasan besar maupun kemasan kecil (wadah) yang terdapat di dalamnya ditempelkan label dan memuat keterangan:
- Nama dan berat produk;
- Nama perusahaan dan nomor registrasi rumah walet;
- Nama, alamat dan nomor registrasi tempat pemrosesan;
- Cara penyimpanan;
- Tanggal produksi;
- Pada bagian luar setiap kemasan besar maupun kemasan kecil (wadah) yang terdapat di dalamnya ditempelkan stiker barcode yang terdiri dari 40 digit angka, sebagai ketelusuran ( traceability) , yang secara berurutan memuat:
- Kode Identitas (01)
- Kode Negara Indonesia xxxx
- Nomor Registrasi Perusahaan xxxxxx
- Kode Jenis Produk xxxx
- Nomor Registrasi Rumah Walet (91) :xxx
- Nomor Registrasi IKPH (92) xxx
- TahunBulanTanggal Produksi ( 11) :yymmdd
- Kode Kemasan (21) xxxx
- Kode Identitas (01)
- Contoh Barcode produk sarang walet dengan identitas sebagai berikut:
- Kode Negara Indonesia 0899
- Nomor Registrasi Perusahaan di GS l 702320
- Kode Jenis Produk 0017
- Nomor Registrasi Rumah walet 005
- Nomor Registrasi IKPH 001
- Tahun Bulan Tanggal Produksi ( 11) 13 Juli 2012
- Kode Kemasan (21) 0008
- Akan ditulis di bawah Barcode : (01)08997023200017(91)005(92)001(11) 120713(21)0008.
- Angka dalam kurung merupakan kode GS 1.
- Contoh Barcode perusahaan tersebut di atas akan tercetak seperti gambar di bawah ini:
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN DAN PEMBERIAN NOMOR REGISTRASI TEMPAT PEMROSESAN
- Persyaratan dan tata cara penetapan tempat pemrosesan mengacu pada Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 484 / KPTS/ OT.160 / L/ 4 / 2012 tentang Pedoman Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Produk Hewan Sarang Walet dan Sriti.
- Tempat pemrosesan sebagaimana dimaksud dalam angka
- selanjutnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian tentang Penetapan Instalasi Karantina Produk Hewan untuk Sarang Walet.
- Nomor registrasi Instalasi Karantina Produk Hewan ditetapkan dan dicantumkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian.
- Nomor registrasi terdiri dari 3 digit angka, dan dimulai dengan angka 001 untuk rumah walet 1, 002 untuk rumah walet 2 dan seterusnya.
- Instalasi karantina produk hewan untuk sarang walet harus memiliki data asal sarang walet yang diolah di dalam IKPH tersebut .
- Data akan dilakukan verifikasi oleh petugas karantina Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian terdekat dengan lokasi instalasi karantina produk hewan setiap 6 (enam) bulan sekali.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN NOMOR REGISTRASI RUMAH WALET
- Persyaratan Penetapan Nomor Registrasi Rumah Walet
- Bangunan rumah walet sebagai sumber sarang walet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berlokasi di daerah yang dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan tidak terjangkit wabah penyakit Avian Influenza atau penyakit unggas lainnya yang dapat ditularkan melalui burung walet ataupun air liur walet.
- Didirikan dengan telah mempertimbangkan aspek risiko dan epidemiologi suatu penyakit hewan.
- Telah menerapkan prinsip kesehatan hewan dan sanitasi antara lain ditinjau dari sarana dan prasarana rumah walet pemeliharaan, proses pemanenan sarang walet, ketersediaan sumber air dan sarana pengangku tan sarang walet.
- Menyiapkan dan melaporkan catatan pemenuhan aspek sanitasi dan pemanenan masing-masing rumah walet setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Kepala Badan Karantina Pertanian cq Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati.
- Melampirkan Surat Keterangan Pengiriman sebagaimana contoh surat berikut, untuk setiap kali pengiriman sarang walet dari rumah walet ke IKPH
- Surat Keterangan Pengiriman sebagaimana tersebut di atas sebagai dokumen dalam pengiriman sarang walet dari rumah walet menuju IKPH.
- Memiliki penanggungjawab yang mengurus rumah walet.
- Bangunan rumah walet sebagai sumber sarang walet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Tata Cara Penetapan Nomor Registrasi Rumah Walet
- Pemilik instalasi karantina produk hewan mengajukan permohonan registrasi rumah walet sebagai milik sendiri/ milik pihak lain sebagai sumber sarang walet, secara tertulis kepada Kepala Badan Karantina Pertanian c/ q Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani.
- Permohonan harus memuat antara lain, identitas pemilik instalasi karantina produk hewan untuk sarang walet; nama pengurus; nama dan alamat rumah walet; kapasitas produksi rumah walet per tahun, sebagaimana formulir berikut:
- Setelah menerima permohonan, Kepala Badan Karantina Pertanian cq. Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani membuat surat penugasan kepada Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian terdekat dengan lokasi rumah walet untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan terhadap higiene dan sanitasi rumah walet serta pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana tersebut dalam Protokol.
- Petugas karantina hewan melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian setempat kemudian melaporkan hasil penilaian kepada Kepala Badan Karantina Pertanian, paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.
- Kepala Badan Karantina Pertanian akan menerbitkan Nomor Registrasi rumah walet berdasarkan laporan yang disampaikan paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.
- Nomor registrasi terdiri dari 3 digit, dan dimulai dengan angka 001 untuk rumah walet 1, 002 untuk rumah walet 2 dan seterusnya.
ALUR PENETAPAN DAN PEMBERIAN NOMOR REGISTRASI RUMAH WALET
BAB III. TATA CARA TINDAKAN KARANTINA PENGELUARAN SARANG WALET KE REPUBLIK RAKYAT CHINA
- Setiap pengeluaran sarang walet dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk dilakukan tindakan karantina.
- Penyerahan sarang walet sebagaimana dimaksud pada angka
- paling lambat l (satu) hari sebelum tindakan karantina dilakukan, dimuat dalam alat angkut disertai kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
- Tindakan karantina di instalasi karantina produk hewan untuk sarang walet dilakukan oleh petugas karantina hewan dari unit pelaksana teknis karantina pertanian terdekat dengan lokasi tempat pengeluaran.
- Tindakan karantina di rumah walet dilakukan oleh petugas karantina hewan yang bertugas di unit pelaksana teknis karantina pertanian terdekat dengan lokasi rumah walet.
- PEMERIKSAAN. Tindakan karantina pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas karantina terdiri dari pemeriksaan dokumen, fisik dan laboratorium.
- Pemeriksaan Dokumen
- Pemeriksaan dokumen adalah pemeriksaan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen.
- Pemeriksaan dokumen dilakukan di :
- Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, instalasi karantina produk hewan untuk sarang walet dan Rumah Walet.
- Tempat pemasukan dan atau pengeluaran.
- Tempat pengeluaran untuk ekspor ke RRC.
- Pemeriksaan dokumen dilakukan pada saat proses penetapan dan pemberian Nomor Registrasi instalasi karantina produk hewan untuk sarang walet dan rumah walet terhadap kelengkapan, kebenaran dan keabsahan identitas suatu pemilik usaha sarang walet dan pemilik rumah walet serta identitas bangunan instalasi karantina produk hewan untuk sarang walet dan rumah walet.
- Pemeriksaan dokumen dilakukan terhadap dokumen karantina pemasukan dan pengeluaran sarang walet dalam wilayah Republik Indonesia.
- Pemeriksaan dokumen dilakukan verifikasi terhadap dokumen karantina antara lain Surat Keterangan Pengiriman dari rumah walet
- Pemeriksaan dokumen dilakukan verifikasi terhadap dokumen karantina ketika sarang walet akan diberangkatkan ke RRC.
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dokumen sesuai dengan persyaratan karantina.
- Pemeriksaan kebenaran dokumen karantina dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen data suatu pemilik usaha sarang walet maupun pemilik rumah walet sebagai sumber sarang walet; pemeriksaan kesesuaian antara dokumen karantina dengan isi dan keterangan yang tercantum pada kemasan; pemeriksaan kesesuaian antara dokumen satu dengan dokumen yang lainnya.
- Pemeriksaan keabsahan dokumen karantina dilakukan untuk membuktikan keabsahan dokumen karantina, terhadap pejabat berwenang penandatangan sertifikat sanitasi, penggunaan kop surat resmi, yang dibubuhi tanda tangan, dibubuhi nama serta jabatan, dibubuhi cap atau stempel, bernomor sertifikat, serta mencantumkan tempat tanggal terbit .
- Pemeriksaan Fisik
- Pemeriksaan fisik adalah pemeriksaan kesehatan dan sanitasi sarang walet.
- Pemeriksaan fisik dilakukan di :
- Instalasi karantina produk hewan untuk sarang walet.
- Rumah walet.
- Tempat pemasukan dan atau pengeluaran.
- Pemeriksaan fisik meliputi pemeriksaan sebagai berikut.
- Pemeriksaan kelayakan sarana dan prasarana instalasi karantina produk hewan untuk sarang walet saat proses penetapan dan pemberian nomor registrasi instalasi karantina produk hewan untuk sarang walet.
- Pemeriksaan sanitasi dan higiene proses pengolahan sarang walet yang meliputi pemeriksaan.
- Kebersihan sarang walet secara organoleptik dari adanya serangga, cemaran fisik (seperti logam, besi, dll).
- Pemenuhan persyaratan pemanasan 70°C selama 3,5 detik.
- Kesesuaian jenis/ spesifikasi, keutuhan dan jumlah sarang walet (ukuran, volume, kualitas/ grade).
- Pelaksanaan pengemasan, pelabelan, pemberian barcode.
- Pemeriksaan fisik dilakukan terhadap kelayakan rumah walet ditinjau dari aspek higiene, sanitasi dan aspek epidemiologi suatu penyakit hewan yang ditularkan oleh burung walet dan sarang walet serta proses pemanenan;
- Pemeriksaan Laboratorium
- Pemeriksaan laboratorium adalah pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya hama penyakit hewan karantina Avian Influenza;
- Pemeriksaan terhadap hama penyakit hewan karantina dan mikroba lain dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali;
- Tata cara pemeriksaan laboratorium mengacu pada Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 374/ Kpts/ KH.210 / L/ 5/ 2010 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Pemeriksaan Sarang Burung Walet dan Sriti.
- Pemeriksaan Dokumen
- PERLAKUAN. Perlakuan sesuai dengan persyaratan teknis negara RRC sebagaimana tertuang dalam Protokol berupa pemanasan dengan menggunakan alat pemanas pada suhu internal minimal 70°C selama 3,5 detik untuk membunuh virus Avian Influenza (H5N1) .
- PENOLAKAN. Penolakan pengeluaran sarang walet ke negara RRC dilakukan apabila persyaratan teknis dan atau persyaratan negara RRC sebagaimana tertuang dalam Protokol tidak dapat dipenuhi.
- PEMUSNAHAN.
- Pemusnahan terhadap sarang walet dilakukan apabila:
- Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sarang walet tertular hama penyakit hewan karantina yang ditularkan melalui sarang walet, ada peru bahan sifat, terkontaminasi.
- Setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, tertular hama penyakit hewan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
- Pemusnahan harus disaksikan oleh petugas kepolisian dan petugas instansi lain yang terkait;
- Pemusnahan terhadap sarang walet dilakukan apabila:
- PEMBEBASAN
- Pembebasan terhadap pengeluaran sarang walet ke RRC dilakukan dengan penerbitan sertifikat sanitasi sarang walet apabila telah dipenuhinya persyaratan teknis, persyaratan negara RRC sebagaimana tertuang dalam Protokol dan telah dilakukan tindakan karantina.
- Jika pengeluaran sarang walet tidak dapat dilakukan melalui tempat pengeluaran yang berlokasi sama atau berdekatan dengan instalasi karantina produk hewan untuk sarang walet, maka pengeluaran dapat dilakukan di tempat pengeluaran lainnya yang memiliki penerbangan langsung ke RRC dan sertifikat sanitasi diterbitkan oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran tujuan RRC.
- Pembebasan dilakukan setelah pemilik atau kuasanya menyelesaikan kewajiban pembayaran pungutan jasa karantina yang merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai peraturan perundangan yang berlaku. ·
BAB IV. PENUTUP
- Realisasi kegiatan tindakan karantina terhadap pengeluaran sarang walet ke RRC segera dilaporkan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
- Pedoman Kepala Badan Karantina Pertanian ini supaya dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 27 Maret 2013
KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN,
Ir. Banun Harpini, MSc.
NIP. 196010191985032001
Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 395 Tahun 2014
BAB I. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sarang walet yang diekspor ke negara Republik Rakyat Tiongkok harus dipastikan memenuhi persyaratan ekspor yang ditetapkan oleh negara Republik Rakyat Tiongkok dan bebas dari HPHK serta mengandung bahaya fisik, biologi dan residu yang tidak melebihi dari batas maksimal yang telah ditetapkan dan disepakati sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundangan Indonesia maupun negara Republik Rakyat Tiongkok. Persyaratan ini disepakati oleh kedua negara dalam Protokol Persyaratan Higenitas, Karantina dan Pemeriksaan Untuk Importasi Produk Sarang Burung Walet dari Indonesia ke China Antara Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Administrasi Umum Pengawasan Mutu , Inspeksi dan Karantina Republik Rakyat China.
Tujuan
Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi petugas karantina dalam melakukan pemantauan karantina pada sarang walet yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia ke negara Republik Rakyat Tiongkok.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman ini meliputi pemantauan karantina, tata cara pemantauan karantina, pelaporan dan tata cara pengambilan sampel.
Definisi
- Sarang Walet Kotor adalah adalah sarang walet mentah yang dipanen dari rumah walet yang masih kotor dan belum melalui proses pembersihan.
- Sarang Walet Bersih adalah sarang walet yang telah mengalami proses pembersihan dari bulu dan kotoran lainnya, sehingga sebagian besar bulu dan kotoran telah hilang dan dengan pengamatan secara visual (mata telanjang) dengan jarak 20-30 cm terlihat bersih dari bulu dan kotoran.
- Tempat Produksi yang selanjutnya disebut rumah walet adalah tempat menghasilkan sarang walet yang dibangun secara sengaja berupa bangunan rumah walet.
- Tempat Pemrosesan adalah tempat untuk melakukan proses sarang walet mulai dari penerimaan sarang walet yang baru dipanen sampai siap untuk diekspor, meliputi : pencatatan, pemilihan, pencucian, pencabutan bulu , pengeringan, pengelompokan, pemanasan (sterilisasi) , pengemasan, pelabelan, dan pengiriman.
- Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH) sarang walet adalah tempat pemrosesan yang ditetapkan dan diberi Nomor Registrasi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian sebagai tempat untuk melakukan tindakan karantina untuk pengeluaran sarang walet ke negara Republik Rakyat Tiongkok.
- Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut hama penyakit hewan karantina (HPHK) adalah semua hama, hama penyakit, dan penyakit hewan yang berdampak sosio-ekonomi nasional dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat resikonnya.
- Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.
- Petugas Karantina Hewan yang selanjutnya disebut petugas karantina adalah Pegawai Negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina.
- Higiene adalah kondisi lingkungan yang bersih yang dilakukan dengan cara mematikan atau mencegah hidupnya jasad renik patogen dan mengurangi jasad renik lainnya untuk menjaga kesehatan manusia.
- Sanitasi adalah tindakan yang dilakukan terhadap lingkungan untuk mendukung upaya kesehatan manusia dan hewan.
- Kesehatan Masyarakat Veteriner yang selanjutnya disebut Kesmavet adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan bahan bahan yang berasal dari hewan yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi kesehatan manusia.
BAB II. PEMANTAUAN KARANTINA
Pemantauan karantina merupakan pemeriksaan terhadap upaya pencegahan HPHK, penerapan higiene dan sanitasi sesuai ketentuan teknis kesehatan masyarakat veteriner dalam rangka penjaminan keamanan sarang walet serta pemenuhan persyaratan pengeluaran sarang walet ke negara Republik Rakyat Tiongkok sebagai berikut:
- Pemeriksaan dalam Rangka Penilaian Kelayakan Tempat Pemrosesan Sebagai IKPH untuk Pengeluaran Sarang Walet ke negara Republik Rakyat Tiongkok dan Pemberian Nomor Registrasi
- Dilakukan sesuai dengan:
- Lampiran I dan III Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 832/ Kpts/ OT.140 / L/ 3/ 2013 tentang Pedoman Persyaratan dan Tindakan Karantina Hewan terhadap Pengeluaran Sarang Walet dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Negara Republik Rakyat Tiongkok;
- Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 484/ KPTS/ OT.160 / L/ 4/ 2012 tentang Pedoman Persyaratan dan tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Produk Hewan Sarang Walet dan Sriti.
- Form penilaian IKPH tertuang dalam Lampiran II Pedoman ini;
- Alur penetapan IKPH dan pemberian nomor registrasi tempat pemrosesan tertuang dalam Lampiran III Pedoman ini.
- Dilakukan sesuai dengan:
- Pemeriksaan Evaluasi Kelayakan IKPH untuk Pengeluaran Sarang Walet ke negara Republik Rakyat Tiongkok
- Dilakukan sesuai dengan:
- Lampiran III Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 832/ Kpts/ OT.140 / L/ 3/ 2013 tentang Pedoman Persyaratan dan Tindakan Karantina Hewan terhadap Pengeluaran Sarang Walet dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Negara Republik Rakyat Tiongkok;
- Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 484/ KPTS/ OT.160 / L/ 4/ 2012 tentang Pedoman Persyaratan dan tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Produk Hewan Sarang Walet dan Sriti.
- Form evaluasi kelayakan IKPH tertuang dalam Lampiran IV Pedoman ini.
- Dilakukan sesuai dengan:
- Pemeriksaan Penggunaan IKPH untuk Pengeluaran Sarang Walet ke Negara Republik Rakyat Tiongkok
- Dilakukan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 484/ KPTS/ OT.160 / L/ 4/ 2012 tentang Pedoman Persyaratan dan tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Produk Hewan Sarang Walet dan Sriti;
- Form penggunaan IKPH tertuang dalam Lampiran V Pedoman ini.
- Pemeriksaan dalam Rangka Penilaian Kelayakan Rumah Walet dan Pemberian Nomor Registrasi
- Dilakukan sesuai dengan Lampiran II Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 832/ Kpts/ OT.140 / L/ 3/ 2013 tentang Pedoman Persyaratan dan Tindakan Karantina Hewan terhadap Pengeluaran Sarang Walet dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Negara Republik Rakyat Tiongkok;
- Form penilaian rumah walet tertuang dalam Lampiran VI Pedoman ini;
- Alur penetapan dan pemberian nomor registrasi rumah walet tertuang dalam Lampiran VII Pedoman ini.
- Pemeriksaan Evaluasi Rumah Walet untuk Pengeluaran ke Negara Republik Rakyat Tiongkok
- Dilakukan sesuai dengan Lampiran II Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 832/ Kpts/ OT.140 / L/ 3/ 2013 tentang Pedoman Persyaratan dan Tindakan Karantina Hewan terhadap Pengeluaran Sarang Walet dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Negara Republik Rakyat Tiongkok;
- Form evaluasi rumah walet tertuang dalam Lampiran VIII Pedoman ini.
- Pemeriksaan HPHK Avian Influenza serta Bahaya Fisik, Biologi clan Residu
- Dilakukan melalui serangkaian tindakan karantina terhadap pengeluaran sarang walet dari wilayah negara Republik Indonesia ke RRT sesuai Lampiran I dan III Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 832/ Kpts/ OT.140 / L/ 3/ 2013 tentang Pedoman Persyaratan dan Tindakan Karantina Hewan terhadap Pengeluaran Sarang Walet dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Negara Republik Rakyat Tiongkok;
- Pemeriksaan bahaya fisik berupa pemeriksaan terhadap adanya bulu, kotoran, logam ataupun serpihan kayu ;
- Pemeriksaan bahaya biologi berupa pemeriksaan total bakteri (angka lempeng total/ ALT), Coliform, E. Coli, Salmonella sp, Staphylococcus aureus;
- Pemeriksaan bahaya residu berupa sodium nitrit;
- Batas maksimal bahaya fisik, biologi dan residu dalam sarang walet sesuai dengan Tabel 1 dalam Lampiran 3 Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 832/ Kpts/ OT.140 / L/ 3/ 2013 tentang Pedoman Persyaratan dan Tindakan Karantina Hewan terhadap Pengeluaran Sarang Walet dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Negara Republik Rakyat Tiongkok;
- Tindakan karantina tertuang dalam Lampiran IX Pedoman ini.
- Pemeriksaan Kandungan Nitrit Sarang Walet untuk Pengeluaran ke Negara Republik Rakyat Tiongkok Diatur tersendiri dalam Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian
- Pemanasan Sarang Walet untuk Pengeluaran ke Negara Republik Rakyat Tiongkok Diatur tersendiri dalam Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian
- Pemeriksaan Ketelusuran Sarang Walet
- Dilakukan melalui tindakan karantina hewan dari mulai rumah walet hingga siap ekspor sesuai dengan Lampiran I Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 832/ Kpts/ OT.140 / L/ 3/ 2013 Tanggal 27 Maret 2013 tentang Pedoman Persyaratan dan Tindakan Karantina Hewan terhadap Pengeluaran Sarang Walet dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Negara Republik Rakyat Tiongkok;
- Pemeriksaan konsistensi informasi nomor registrasi rumah walet, tanggal panen, jumlah pengiriman pada catatan harian dimulai dari penerimaan dan pemilahan sarang walet kotor, proses pencucian, pencabutan bulu, pembentukan, pengeringan, pengelompokan, pemanasan, pengemasan, pelabelan dan pengiriman;
- Pemeriksaan kesesuaian informasi dengan barcode dan pelabelan untuk pengiriman ke Negara Republik Rakyat Tiongkok;
- Pemeriksaan informasi pada label telah disajikan dalam bahasa Indonesia, Inggris dan Mandarin;
- Alur tindakan karantina dalam rangka ketelusuran sarang walet untuk pengeluaran ke Negara Republik Rakyat Tiongkok tertuang dalam Lampiran XI Pedoman
- Surat keterangan pengiriman sebagaimana dalam Lampiran XI Pedoman ini.
- Pemeriksaan Kualitas Kandungan Air untuk Pemrosesan Sarang Walet
- Pemeriksaan dokumen bahwa telah dilakukannya pengujian kualitas air setiap 2 (dua) kali setahun;
- Pemeriksaan terhadap kesesuaian jenis dan hasil pengujian kualitas air yang dilakukan oleh laboratorium kesehatan / terdaftar KAN dengan standar air mmum menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 492 / Menkes/ PER/ IV/ 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
- Apabila ditemukan ketidaksesuaian Jenis dan hasil pengujian dengan Permenkes, maka petugas karantina:
- Memberikan rekomendasi kepada Kepala Badan Karantina Pertanian untuk menetapkan pembekuan sementara terhadap nomor registrasi IKPH dan penghentian sementara terhadap pemrosesan sarang walet hingga telah dilakukan perbaikan sesuai dengan standar air minum;dan
- Melakukan pengambilan sampel untuk dilakukan pengujian di laboratorium kesehatan / terdaftar KAN selama masa perbaikan kualitas air.
- Pemeriksaan Kualitas Kesehatan Tenaga Kerja.
- Pemeriksaan terhadap dokumen hasil pemeriksaan kesehatan karyawan yang dilakukan 1 (satu) kali setahun;
- Jenis pemeriksaan kesehatan karyawan meliputi pemeriksaan kesehatan secara keseluruhan, penyakit menular (antara lain influenza, tuberculosis, kulit;
- Apabila tidak ditemukan dokumen hasil pemeriksaan kesehatan karyawan, maka Tim dapat merekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan;
- Apabila ditemukan dokumen hasil pemeriksaan kesehatan karyawan dengan jenis pemeriksaan yang tidak sesuai , maka Tim dapat merekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan ulang .
- Pemeriksaan Kapasitas Produksi Rumah Walet Per Tahun dan IKPH Dalam Satu Masa Karantina
- Pemeriksaan kapasitas produksi sarang walet di rumah walet dilakukan dengan survei langsung di lapangan dan mengkaji tren hasil panen 1 (satu) tahun sebelumnya dan tahun berjalan;
- Pemeriksaan kapasitas produksi sarang walet di IKPH dengan survei langsung di lapangan dan mengkaji estimasi rata-rata jumlah produksi.
BAB III. TATA CARA PEMANTAUAN
Pelaksana
Pemantauan karantina pada sarang walet untuk pengeluaran ke RRT dilaksanakan oleh :
- Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani (Pusat KH Kehani) sebagai unit penyusun kebijakan kegiatan pemantauan;
- Petugas karantina di Unit pelaksana teknis karantina pertanian (UPT KP) sebagai unit penanggung jawab;
- Petugas karantina laboratorium di UPT KP dan Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian (BBUSKP) sebagai laboratorium yang melakukan pengujian dan atau konfirmasi;
Waktu dan Tempat Pemantauan
- Tiga (3) bulan sekali di tempat pemrosesan untuk pemeriksaan:
- Kandungan Nitrit Sarang Walet untuk Pengeluaran ke Negara Republik Rakyat Tiongkok;
- HPHK Avian Influenza serta bahaya fisik, biologi dan residu.
- Enam (6) bulan sekali di tempat pemrosesan untuk pemeriksaan:
- Evaluasi Kelayakan dan Penggunaan IKPH untuk Pengeluaran Sarang Walet ke Negara Republik Rakyat Tiongkok;
- Pelaksanaan Harian Pemanasan Sarang Walet Untuk Pengeluaran ke Negara Republik Rakyat Tiongkok;
- Pemeriksaan Kualitas Kandungan Air untuk Pemrosesan Sarang Walet.
- Satu (1) tahun sekali di tempat pemrosesan untuk pemeriksaan:
- Kelayakan Tempat Pemrosesan sebagai IKPH untuk Pengeluaran Sarang Walet ke Negara Republik Rakyat Tiongkok dan Pemberian Nomor Registrasi;
- Kapasitas Produksi Sarang Walet Per Satu Masa Karantina;
- Verifikasi Alat Pemanas Sarang Walet;
- Pemeriksaan Kualitas Tenaga Kerja.
- Enam (6) bulan sekali di rumah walet untuk pemeriksaan:
- Evaluasi Rumah Walet untuk Pengeluaran ke Negara Republik Rakyat Tiongkok;
- Pemeriksaan Ketelusuran Sarang Walet;
- Pelaksanaan Penjaminan Kandungan Nitrit agar Tetap di Bawah 30 ppm.
- Satu (1) tahun sekali di rumah walet untuk pemeriksaan:
- Penilaian Kelayakan Rumah Walet dan Pemberian Nomor Registrasi;
- Kapasitas Produksi Sarang Walet Per Tahun.
Tahapan Pelaksanaan
- Pusat KH Kehani menetapkan pedoman pemantauan karantina sebagai acuan bagi petugas karantina UPT KP dalam melakukan pemantauan karantina;
- UPT KP membentuk Tim dan menunjuk satu orang dokter hewan karantina sebagai penanggung jawab/ ketua dengan anggota yang terdiri dari dokter hewan karantina dan paramedik veteriner;
- Pusat KH Kehani melakukan apresiasi pedoman pemantauan karantina kepada Tim;
- Tim selanjutnya melakukan rapat persiapan menyusun:
- Jadwal pelaksanaan;
- Bahan dan sarana prasarana.
- Tim UPT KP wilayah rumah walet selanjutnya berkoordinasi dengan Tim UPT KP wilayah tempat pemprosesan.
- Untuk pemantauan Pemeriksaan HPHK Avian Influenza, Tim UPT KP juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk :
- Merencanakan pelaksanaan pemantauan;
- Menentukan penyakit hewan atau HPHK dan bahaya biologi sesuai dengan status penyakit hewan;
- Memperoleh data sekunder status dan situasi penyakit hewan dan HPHK di lokasi rumah walet maupun tempat pemrosesan;
- Memperoleh informasi tempat pemasukan yang belum ditetapkan oleh Menteri;
- Memperoleh informasi asal daerah, status dan frekuensi serta volume lalu lintas unggas melalui tempat-tempat pemasukan yang belum ditetapkan;
BAB IV. PELAPORAN
- Laporan pemantauan dilaporkan oleh Tim dengan surat pengantar Kepala UPT KP kepada Kepala Badan Karantina Pertanian cq. Kepala Pusat KH Kehani dan tembusan kepada perusahaan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah selesai dilakukan pemantauan;
- Laporan pemantauan disampaikan 6 bulan sekali dan 1 tahun sekali sesuai jadwal pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud pada 3.2.;
- Analisis data disajikan secara kualitatif dan kuantitatif sesuai dengan jenis data. Data diekspresikan dalam bentuk tabel dan grafik, keberadaan dan tingkat kejadian HPHK/ bahaya fisik, biologi dan residu yang ada dirumah walet dan ditempat prosesing;
- Laporan hasil pemantauan sekaligus berisi rekomendasi dan atau rencana tindakan perbaikan dan target penyelesaian perbaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja;
- Laporan ditulis sebagaimana sistematika pelaporan dalam Lampiran XII dalam Pedoman ini.
BAB V. TATACARA PENGAMBILAN SAMPEL SARANG WALET
Sarang Walet di Rumah Walet
Pada unit usaha seperti ini dapat diketahui kapasitas produksinya atau setidak tidaknya rerata produksinya pada satu "periode produksi". Pendekatan penghitungan besaran sampel seperti ini dapat dilakukan dengan pendekatan AQL 6,5.
- Metode Pengambilan Sampel
- Pengambilan sampel berdasarkan AQL 6,5 dari Codex (FAO/ WHO Codex Alimentarius Sampling Plans for prepackaged Food s).
- Data yang diperlukan adalah: ukuran wadah terkecil; inspection level, lot size (jumlah lot) atau N; jumlah sampel yang diperlukan; kriteria jumlah unit sampel cacat atau yang tidak sesuai standar dan parameter atau persyaratan lainnya.
- Langkah-langkah pengambilan sampel
- Mengambil sampel dilaksanakan seaseptik mungkin untuk menghindari kontaminasi pada saat pengambilan sampel. Pada umumnya produk sarang burung walet dan sriti merupakan produk yang telah terkemas,
- Menentukan level inspeksi yang cocok, dalam hal ini Inspection Level I (Tabel 1) untuk pengambilan sampel normal dan Inspection Level II (Tabel 2) untuk adanya perselisihan ( disputes) , keadaan memaksa atau keperluan untuk mengestimasi lot dengan lebih baik;
- Menentukan ukuran lot (N) yang merupakan jumlah wadah primer atau unit sampel;
- Menentukan jumlah unit sampel (n) dari lot yang diinspeksi. Gunakan tabel sampling plan 1 atau sampling plan 2 (tergantung inspection level yang digunakan). Menggunakan data inspection lot (I atau 11) , ukuran wadah dari unit sampel dan jumlah lot (N) untuk menentukan n ;
- Mengambil sejumlah unit sampel yang diperlukan dari lot secara acak (menggunakan tabel bilangan acak dan penandaan yang diperlukan).
- Memeriksa unit-unit tersebut sesuai dengan yang distandarkan (misalnya Standar codex atau SNI).
- Berdasarkan tabel 3 dan 4 sampling plan 1 atau 2 , menentukan apakah lot diterima atau tidak diterima.
- Contoh pengambilan sampel produk terkemas. Suatu lot terdiri dari 1200 kemasan karton, masing-masing terdiri dari 12 buah wadah berisi makanan tertentu dengan berat perwadah 2,5 lb. Diputuskan untuk melakukan sampling dengan inspection level I karena produk tersebut tidak dalam perselisihan (tidak ada klaim) dan dari sejarah produk belum pernah ada penyimpangan mutu (gunakan tabel 1 ).
- ukuran lot (N) =1200x12=14.400 unit sampel
- berat wadah unit sampel = 2.5 lb
- Inspection Level = I
- ukuran sampel (n) = 13(dari table sampling plan I)
- acceptance number (c) = 2
- keputusan : Jika tidak terdapat cacat atau sesuai standar kurang atau sama dengan 2 unit sampel dari 13 unit sampel yang terpilih, maka lot dipertimbangkan untuk diterima. Sedangkan jika ada 3 atau lebih wadah atau unit sampel yang cacat atau tidak sesuai standar maka lot tersebut dipertimbangkan untuk ditolak atau gagal untuk memenuhi persyaratan mutu.
- Contoh pengambilan sampel produk terkemas. Suatu lot terdiri dari 1200 kemasan karton, masing-masing terdiri dari 12 buah wadah berisi makanan tertentu dengan berat perwadah 2,5 lb. Diputuskan untuk melakukan sampling dengan inspection level I karena produk tersebut tidak dalam perselisihan (tidak ada klaim) dan dari sejarah produk belum pernah ada penyimpangan mutu (gunakan tabel 1 ).
- ukuran lot (N) =1200x12=14.400 unit sampel
- berat wadah unit sampel = 2.5 lb
- Inspection Level = I
- ukuran sampel (n) = 13(dari table sampling plan I)
- acceptance number (c) = 2
- keputusan : Jika tidak terdapat cacat atau sesuai standar kurang atau sama dengan 2 unit sampel dari 13 unit sampel yang terpilih, maka lot dipertimbangkan untuk diterima. Sedangkan jika ada 3 atau lebih wadah atau unit sampel yang cacat atau tidak sesuai standar maka lot tersebut dipertimbangkan untuk ditolak atau gagal untuk memenuhi persyaratan mutu.
- Aspek yang perlu diperhatikan dalam pengambilan sampel untuk pemeriksaan untuk penjaminan keamanan sarang walet dari aspek mikrobiologi
Dalam pengambilan sampel untuk tujuan analisis mikrobiologi perlu dipertimbangkan hal - hal sebagai berikut :
- Bahaya terhadap kesehatan. Semakin bahaya jenis mikroorganisme yang diduga terdapat di dalam sarang walet atau semakin kecil jumlah mikroorganisme yang dapat menimbulkan penyakit, maka unit sampel/ spesimen yang diambil harus semakin besar dan banyak. Hal ini untuk meningkatkan peluang untuk mendapatkan sampel/ spesimen yang positif, sehingga dapat dihindari kemungkinan menyatakan suatu sampel/ spesimen aman padahal sebenarnya berbahaya (negatif palsu).
- Keseragaman. Semakin seragam sampel/ spesimen, maka sampel yang diambil dapat lebih kecil. Namun jika suatu sampel tidak atau kurang seragam, maka unit sampel yang diambil harus lebih banyak atau lebih besar.
- Pengelompokan. Jika di dalam suatu lot terdapat pengelompokan yang lebih kecil ( sublot) , misalnya beberapa unit kemasan dimasukkan ke dalam kotak karton, maka unit sampel dapat diambil dari masing masing sublot untuk mewakili setiap atau sebagian besar sublot.
- Konsistensi dalam produksi. Jika suatu produk sarang walet selalu memiliki mutu yang baik setelah diuji, maka pengambilan sampel dapat dikurangi jumlahnya atau diperpanjang periodenya karena sudah mempunyai tingkat kepercayaan tinggi. Klasifikasi kriteria jumlah sampel, penetapan dan penerimaan hasil uji berdasarkan tingkat bahayanya serta kondisi setelah pengambilan sampel dapat dilihat pada Tabel 3. Penetapan penerimaan produk untuk pengujian mikrobiologi, perlu ditetapkan prosedur dan kriteria penetapan suatu sampel/spesimen diterima atau tidak diterima/tolak. Dalam penetapan penerimaan produk yang perlu diperhatikan adalah ’n” yaitu jumlah unit sampel yang diuji dan ”c” yaitu jumlah maksimum unit sampel yang diperbolehkan menghasilkan uji lebih tinggi atau melebihi dari ”m”. Dalam penetapan ini dikenal dua sistem yaitu :
- Sistem Dua Kelas (Two-class plan). Pemeriksaan dengan sistem dua kelas diklasifikasikan diterima atau ditolak (jika jumlah mikroorganismenya melebihi yang disyaratkan). Sistem dua kelas digunakan untuk pemeriksaan mikroorganisme yang sangat berbahaya atau cukup berbahaya secara langsung terhadap kesehatan dan berpotensi untuk menyebar secara luas di dalam produk. Misalnya bakteri patogen Escherichia coli, Salmonella spp,Shigella spp, Clostridium botulinum, Listeria monocytogenes. Dalam sistem dua kelas ditentukan suatu batas “m” sebagai berikut: ← (diterima) < m < ← (ditolak), dimana m dapat merupakan hasil uji kualitatif (positif/negatif) atau batas jumlah uji kuantitatif (misalnya jumlah mikroorganisme). Untuk mikroorganisme yang sangat berbahaya, nilai m mungkin sama dengan 0 sel per gram atau per ml. Sebagai contoh kasus penerimaan atau penolakan suatu sampel dapat dilakukan sebagai berikut: Dilakukan pengujian terhadap kandungan Salmonella di dalam daging beku. Jumlah maksimum Salmonella yang diperkenankan adalah negatif dalam 25 gram sampel. Dari Tabel 3, Salmonella dalam daging termasuk kasus 10 (berbahaya untuk kesehatan dan berpotensi untuk menyebar dalam makanan tetapi dapat dikurangi/dihilangkan dengan pemasakan yang sempurna), jadi n=5 dan c=0. Jika dari hasil pengujian diperoleh 1 (satu) sampel terdeteksi Salmonella sedangkan pada 4 sampel lainnya negatif maka lot tersebut akan ditolak.
- Sistem Tiga Kelas (Three-class plan). Sistem tiga kelas digunakan untuk pemeriksaan mikroorganisme yang tidak atau rendah risiko bahayanya secara langsung terhadap kesehatan atau cukup berbahaya secara langsung tetapi penyebarannya di dalam produk terbatas. Misalnya mikroorganisme aerobic, mikrorganisme psychrothrop, bakteri asam laktat, kapang (kecuali mikotoksin), koliform dan thermotolerant coliform. Hasil pemeriksaan pada sistem tiga kelas diklasifikasikan diterima dan ditolak (jika jumlah mikroorganisme > M, kualitas baik jika >m dan kualitas marjinal jika antara m dan M). Sistem tiga kelas dipengaruhi juga oleh besarnya n dan c. Unit sampel yang diambil harus mewakili tiga kelas yang menghasilkan jumlah mikroorganisme 0 sampai m, m sampai M, dan lebih besar dari M. Dalam sistem tiga kelas ditentukan suatu batas m dan M sebagai berikut: ← (diterima) ≤ m < ←→ (marginally accceptable) ≤ M < → (ditolak). Sampel pada kondisi marginally acceptable berarti tidak diinginkan, tetapi masih dapat diterima jika jumlahnya tidak terlalu banyak (pada batas tertentu) sebagai contoh : Dilakukan pemeriksaan terhadap kandungan Koliform didalam daging beku. Standar maksimum terbaik (m) adalah 0 CFU/g, tetapi masih diperkenankan (M) sampai 5.0 x 101 CFU/g. Dari Tabel 3 Koliform dalam daging beku termasuk kasus 4 (risiko bahaya rendah dan dapat dikurangi melalui proses pemasakan), jadi n=5 dan c=3. Jika hasil pengujian diperoleh dari kelima sampel hasilnya diantara m dan M, maka lot tersebut ditolak karena batas yang diperbolehkan melebihi standar adalah 3 sampel.
Untuk mempermudah penentuan jumlah sampel dalam rangka mendeteksi keberadaan penyakit, yang kurang dari prevalensi tertentu, dapat menggunakan tabel sebagai berikut:
Sarang Walet dari Goa
- Penentuan jumlah sampel sarang walet yang diperoleh dari hasil pencarian di goa menggunakan pendekatan deteksi penyakit
- Rumus detect disease
- n = [1-(1-a)1/D] [N-{(D-1)/2}]
- Keterangan:
- a = tingkat konfidensi (biasanya 95% atau 99%), Catatan: untuk keseragaman dalam pemantauan HPHK digunakan tingkat konfidensi 95%.
- N = populasi
- n = sampel
- D = jumlah hewan yang sakit produk/komoditi yang tercemar (melebihi standar) dari populasi.
BAB VI. PENUTUP
- Realisasi kegiatan Pemantauan Karantina Pada Sarang Walet untuk Pengeluaran ke Republik Rakyat Tiongkok segera dilaporkan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian;
- Pedoman Kepala Badan Karantina Pertanian ini supaya dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 7 April 2014
KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN
Ir. BANUN HARPINI, M.Sc.
Nip. 196010191985032001
Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 406 Tahun 2014
BAB I. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sarang walet yang diekspor ke negara Republik Rakyat Tiongkok harus diproses dengan perlakuan pemanasan dimana suhu inti produk tersebut tidak boleh di bawah 70 derajat Celcius dan dipertahankan setidaknya selama 3,5 detik. Perlakuan pemanasan tersebut merupakan persyaratan yang diajukan oleh pemerintah Republik Rakyat Tiongkok sebagai negara tujuan dalam upaya membunuh virus Avian Influenza yang dimungkinkan terdapat dalam sarang walet. Persyaratan ini disepakati oleh kedua negara di dalam Pasal 6 Protokol Persyaratan Higenitas, Karantina dan Pemeriksaan Untuk Importasi Produk Sarang Burung Walet dari Indonesia ke China Antara Kernenterian Pertanian Republik Indonesia dan Administrasi Umum Pengawasan Mutu, Inspeksi dan Karantina Republik Rakyat China.
Tujuan
Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi petugas karantina dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlakuan pemanasan sarang walet sesuai yang dipersyaratkan dalam Protokol dan Pedoman yang berlaku. Selain itu, Pedoman ini dapat digunakan sebagai acuan perusahaan ekspor sarang walet ke Negara Republik Rakyat Tiongkok dalam menyusun standar operasional prosedur (SOP) maupun instruksi kerja dalam proses pemanasan sarang walet.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman ini meliputi persyaratan alat pemanas dan tata cara pemeriksaan pelaksanaan pemanasan.
Definisi
- Sarang Walet Bersih adalah sarang walet yang telah mengalami proses pembersihan dari bulu dan kotoran lainnya, sehingga sebagian besar bulu dan kotoran telah hilang dan dengan pengamatan secara visual (mata telanjang) dengan jarak 20-30 cm terlihat bersih dari bulu dan kotoran.
- Tempat Pemrosesan adalah tempat untuk melakukan proses sarang walet mulai dari penerimaan sarang walet yang baru dipanen sampai siap untuk diekspor, meliputi: pencatatan, pemilihan, pencucian, pencabutan bulu,pengeringan, pengelompokan, pemanasan (sterilisasi), pengemasan, pelabelan, dan pengiriman.
- Pemanasan Sarang Walet adalah proses pemanasan sarang walet bersih sampai titik inti sarang walet mencapai 70°C, yang dipertahankan selama 3,5 detik.
- Verifikasi Alat Pemanas Sarang Walet adalah pengujian terhadap alat pemanas tersebut untuk mengetahui penyebaran, distribusi dan penetrasi panas pada inti sarang walet, waktu pencapaian penetrasi suhu serta letak titik terdingin inti sarang walet pada sebaran sarang walet di atas rak pemanas, yang disesuaikan dengan kondisi alat pemanas tersebut, sehingga didapatkan suhu pemanasan 70' C pada inti sarang walet.
- Titik Terdingin Inti Sarang Walet adalah titik pada inti sarang walet yang pada saat dipanaskan membutuhkan waktu yang paling lama/ lambat untuk mendapatkan penetrasi panas pada suhu 70'C. Titik ini selanjutnya digunakan sebagai acuan posisi sarang walet diantara sebaran sarang walet di atas rak pemanas, yang diletakkan sensor untuk setiap pelaksanaan pemanasan.
- Indikator Suhu adalah alat ukur suhu dengan satuan derajat C, K, R atau F pada range suhu 0 - l00°C yang berupa display, baik digital, analog atau skala sebagai indikator suhu suatu alat pemanas.
- Indikator Waktu adalah alat ukur waktu dengan satuan waktu detik, menit dan jam sebagai indikator lamanya waktu pencapaian suhu pemanasan yang diharapkan. Indikator waktu dapat berupa stopwatch atau timer.
- Termodata Logger adalah sebuah alat untuk membaca suhu pada benda, alat atau lingkungan yang terhubung dengan suatu penghantar panas (sensor), dan metode pembacaan suhu bersamaan dihitung dengan satuan waktu.
BAB II. PERSYARATAN ALAT PEMANAS
Alat Pemanas
- Alat pemanas yang dipergunakan yaitu alat pemanas tipe uap (basah) .
- Memiliki rak alat pemanas yang memuat minimal kemasan terkecil atau 500 gram sarang walet.
- Harus terbuat dari bahan yang kuat, tahan panas dan mudah dibersihkan / didesinfeksi serta dilengkapi dengan Indikator suhu dan waktu yang telah dikalibrasi terlebih dulu.
- Harus dalam kondisi tertutup selama pemanasan untuk memastikan suhu produk dan ruang udara dalam alat pemanas memenuhi suhu yang telah ditetapkan sesuai persyaratan.
- Memiliki sumber panas yang memberikan panas yang besar dan merata untuk semua area alat pemanas.
- Menggunakan air yang sesuai dengan standar air minum. Jumlah air pengukusan maksimum setengah dari volume alat di bawah rak terbawah atau disesuaikan dengan hasil verifikasi bersama sistem pemanasnya;
Verifikasi Alat Pemanas
- Pelaksana. Verifikasi dilakukan oleh Tim terdiri dari pakar yang kompeten di bidang verifikasi alat pemanas dan kesehatan masyarakat veteriner serta petugas karantina hewan yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani (Kepala Pusat KH Kehani).
- Waktu dan Tempat Verifikasi. Verifikasi alat pemanas harus dilakukan minimal 1 (satu) tahun sekali dan dilakukan di tempat pemrosesan sarang walet yang telah ditetapkan sebagai instalasi karantina produk hewan untuk pengeluaran sarang walet ke Negara Republik Rakyat Tiongkok dan telah mendapat nomor registrasi dari Kepala Badan Karantina Pertanian.
- Persiapan
- Peralatan
- Peralatan yang digunakan untuk proses pemanasan seperti termodata logger, indikator suhu dan waktu telah dikalibrasi secara berkala.
- Sensor atau penghantar harus dalam keadaan bersih dan terbuat dari bahan yang tidak berkarat serta aman untuk kontak langsung dengan makanan.
- Rak sarang walet disiapkan untuk sarang walet bersih berjumlah kemasan terkecil atau minimum 500 gram.
- Rak sarang walet disiapkan untuk satu lapis dalam alat pemanas untuk mendapatkan suhu pemanasan yang akurat, atau sesuai dengan hasil verifikasi.
- Sarang Walet
- Sarang walet yang dipanaskan adalah sarang walet bersih yang siap untuk diekspor.
- Komposisi sarang walet yang diletakkan dalam rak sesuai dengan grade nya.
- Sarang walet diletakkan dalam satu lapis secara merata untuk satu rak, atau sesuai dengan hasil verifikasi. Peletakan sarang walet di atas rak harus disiapkan terlebih dahulu sebelum dimasukkan dalam alat pemanas.
- Peralatan
- Penentuan titik terdingin inti sarang walet
- Meletakkan sarang walet secara merata di atas rak;
- Meletakkan 3 sensor pada bagian yang mewakili semua area dalam satu buah sarang walet, yaitu bagian kepala, mangkuk dan kaki sebagaimana
- Memanaskan alat pemanas hingga mencapai suhu lebih dari 70'C dan tidak lebih dari lOO'C. Besarnya suhu dipengaruhi oleh besar dan meratanya sumber panas. Panas yang besar dan merata akan mempercepat waktu kenaikan suhu alat pemanas setelah sarang walet dimasukkan, dengan demikian tidak akan merusak mutu sarang walet.
- Setelah suhu alat pemanas tercapai, maka loyang pemanas berisi sarang walet yang telah diberikan sensor dimasukkan dalam alat pemanas;
- Selanjutnya alat pemanas tersebut ditutup dan dibaca dengan termodata logger terhadap sensor paling lambat / paling lama dari tiga sensor tersebut yang mencapai suhu 70'C. Waktu pencapaian suhu tersebut kemudian dicatat;
- Sensor paling lambat / paling lama mencapai suhu 70'C merupakan titik terdingin dari area satu buah sarang walet yang selanjutnya digunakan sebagai acuan peletakkan sensor untuk menentukan titik terdingin pada sebaran sarang walet di atas rak.
- Penentuan titik terdingin inti sarang walet pada sebaran sarang walet di atas rak
- Meletakkan sarang walet secara merata di atas rak;
- Meletakkan 10 sensor pada titik terdingin area sarang walet pada 10 sarang walet. 10 sarang walet tersebut diletakkan pada posisi yang mewakili semua bagian area pemanasan pada rak sebagaimana Gambar 2;
- Memanaskan alat pemanas hingga termometer mencapai suhu lebih dari 70'C dan tidak lebih dari lOO'C. Panas yang besar dan merata akan mempercepat waktu kenaikan suhu alat pemanas setelah sarang walet dimasukkan, dengan demikian tidak akan merusak mutu sarang walet.
- Setelah suhu alat pemanas tercapai, maka rak berisi sarang walet yang telah diberikan sensor dimasukkan dalam alat pemanas;
- Selanjutnya alat pemanas tersebut ditutup dan dibaca dengan termodata logger terhadap sepuluh sensor tersebut hingga mencapai suhu 70'C. Waktu pencapaian suhu 70'C dengan waktu terlama kemudian dicatat;
- Dicatat urutan tiga sensor paling akhir/ paling lama mencapai suhu 70'C merupakan tiga titik terdingin pada tiga posisi sarang walet dalam satu rak;
- Selanjutnya dilakukan pengulangan tiga kali pemanasan terhadap tiga posisi sensor untuk mendapatkan data yang konsisten terhadap satu sensor paling akhir/ paling lama dari tiga sensor tersebut yang mencapai suhu 70'C.
- Satu sensor paling akhir selanjutnya digunakan sebagai acuan posisi sarang walet diantara sebaran sarang walet di atas rak, yang diletakkan termometer referensi untuk setiap pelaksanaan pemanasan harian.
BAB III. TATA CARA PEMERIKSAAN PELAKSANAAN PEMANASAN
Pelaksana
Pemeriksaan pelaksanaan pemanasan dilakukan oleh Tim terdiri dari petugas karantina hewan yang ditunjuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPT KP) yang bertanggungjawab pada wilayah kerja satu lokasi dengan tempat pemrosesan sarang walet untuk pengeluaran ke Negara Republik Rakyat Tiongkok.
Waktu dan Tempat Pemeriksaan
Pemeriksaan pelaksanaan pemanasan harian dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali dan dilakukan di tempat pemrosesan sarang walet yang telah ditetapkan sebagai instalasi karantina produk hewan untuk pengeluaran sarang walet ke Republik Rakyat Tiongkok dan telah mendapat nomor registrasi dari Kepala Badan Karantina Pertanian.
Tata Cara Pemeriksaan
- Melakukan pemeriksaan terhadap adanya:
- Sertifikat verifikasi alat pemanas;
- Dokumen SOP pemanasan setiap perusahaan;
- Instruksi kerja pemanasan setiap perusahaan;
- Catatan harian pelaksanaan pemanasan yang meliputi sekurangnya informasi:
- Tanggal pemanasan;
- Waktu pemanasan;
- Jenis/ grade dipanaskan; sarang walet yang dipanaskan;
- Nama dan paraf operator pemanasan;
- Jumlah sarang walet yang dipanaskan;
- Catatan suhu alat pemanas dan waktu lamanya pemanasan;
- Catatan kebersihan alat pemanas;
- Sertifikat kalibrasi termodata logger, indikator suhu, indikator waktu;
- Melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian dokumen SOP pemanasan milik perusahaan dengan Pedoman Pemanasan yang diterbitkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian;
- Melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian pelaksanaan proses pemanasan dengan SOP atau instruksi kerja pemanasan setiap perusahaan;
BAB IV. PELAPORAN
Pelaksana
- Laporan Verifikasi Alat Pemanas
- Laporan verifikasi alat pemanas dituangkan dalam sertifikat verifikasi alat pemanas yang ditandatangani oleh Kepala Pusat KH Kehani.
- Sertifikat verifikasi alat pemanas memuat sekurangnya informasi sebagai berikut:
- Spesifikasi alat pemanas;
- Waktu pelaksanaan verifikasi;
- Standar operasional prosedur proses pemanasan setiap perusahaan hasil verifikasi;
- Data proses penentuan titik terdingin inti sarang walet;
- Data proses penentuan titik terdingin inti sarang walet pada sebaran sarang walet di atas rak;
- Foto kegiatan verifikasi;
- Surat Keputusan Kepala Pusat KH Kehani tentang Penetapan Tim Verifikasi;
- Hasil verifikasi selanjutnya digunakan sebagai acuan perusahaan dalam menyusun SOP pemanasan.
- Sertifikat verifikasi alat pemanas dilampirkan dalam Laporan Pemantauan Karantina sebagaimana Lampiran XII Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 395/ Kpts/ OT.160 / L/ 4 / 2014 tentang Pedoman Pemantauan Karantina untuk Pengeluaran Sarang Walet ke Republik Rakyat Tiongkok.
- Laporan Pemeriksaan Pelaksanaan Pemanasan
- Laporan pemeriksaan pelaksanaan pemanasan disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II pada Pedoman ini.
- Laporan pemeriksaan pelaksanaan pemanasan selanjutnya menjadi lampiran untuk Laporan Pemantauan Karantina sebagaimana Lampiran XII Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 395/ Kpts/ OT.160 / L/ 4 / 2014 tentang Pedoman Pemantauan Karantina untuk Pengeluaran Sarang Walet ke Republik Rakyat Tiongkok.
- Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam 2 (dua) kali pemeriksaan pelaksanaan pemanasan sarang walet dan tidak ada tindakan perbaikan sesuai dengan SOP Pemanasan Perusahaan maupun Pedoman ini, maka Tim dapat mengajukan rekomendasi kepada Kepala Badan Karantina Pertanian untuk dilakukan pencabutan terhadap penetapan tempat prosesing sebagai IKPH untuk sarang walet ekspor ke Negara Republik Rakyat Tiongkok;
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 April 2014
KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN,
ttd
Ir. BANUN HARPINI, M.Sc.
NIP. 196010191985032001
Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 406 Tahun 2014
TENTANG PEDOMAN PEMERIKSAAN KANDUNGAN NITRIT SARANG WALET UNTUK PENGELUARAN KE NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
BAB I PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Sarang walet yang diekspor ke negara Republik Rakyat Tiongkok harus dipastikan bahwa memiliki kandungan substansi berbahaya termasuk nitrit yang dipersyaratkan oleh pemerintah negara Republik Rakyat Tiongkok tidak lebih dari 30 ppm maupun mikroorganisme yang tidak melebihi ambang batas yang dipersyaratkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara Republik Rakyat Tiongkok.
Persyaratan ini merupakan hasil kesepkatan kedua negara di dalam Pasal 10 Protokol Persyaratan Higenitas, Karantina dan Pemeriksaan Untuk Importasi Produk Sarang Burung Walet dari Indonesia ke China Antara Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Administrasi Umum Pengawasan Mutu, Inspeksi dan Karantina Republik Rakyat China.
TUJUAN
Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi petugas karantina hewan dalam melakukan pemeriksaan terhadap kandungan nitrit sarang walet yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia ke negara Republik Rakyat Tiongkok serta pemeriksaan terhadap pelaksanaan penjaminan kadar nitrit sarang walet yang diproduksi oleh suatu perusahaan tetap di bawah 30 ppm.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Pedoman ini meliputi penjaminan kandungan nitrit agar tetap di bawah 30 ppm, tata cara pemeriksaan terhadap pelaksanaan penjaminan kandungan nitrit agar tetap di bawah 30 ppm, tata cara pemeriksaan kandungan nitrit sarang walet dan pelaporan.
DEFINISI
- Nitrit adalah sodium nitrit yang secara alami terkandung dalam sarang walet karena terbentuk dari air liur burung walet.
- Sarang Walet kotor adalah adalah sarang walet mentah yang dipanen dari rumah walet yang masih kotor dan belum melalui proses pembersihan.
- Sarang Walet bersih adalah sarang walet yang telah mengalami proses pembersihan dari bulu dan kotoran lainnya, sehingga sebagian besar bulu dan kotoran telah hilang dan dengan pengamatan secara visual (mata telanjang) dengan jarak 20-30 cm terlihat bersih dari bulu dan kotoran.
- Tempat Produksi yang selanjutnya disebut rumah walet adalah tempat menghasilkan sarang walet yang dibangun secara sengaja berupa bangunan rumah walet.
- Tempat Prosesing adalah tempat untuk melakukan proses sarang walet mulai dari penerimaan sarang walet yang baru dipanen sampai siap untuk diekspor, meliputi : pencatatan, pemilihan, pencucian, pencabutan bulu, pengeringan, pengelompokan, pemanasan, pengemasan, pelabelan, dan pengiriman.
- Petugas Karantina Hewan yang selanjutnya disebut petugas karantina adalah Pegawai Negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina.
- Higiene adalah kondisi lingkungan yang bersih yang dilakukan dengan cara mematikan atau mencegah hidupnya jasad renik patogen dan mengurangi jasad renik lainnya untuk menjaga kesehatan manusia.
- Sanitasi adalah tindakan yang dilakukan terhadap lingkungan untuk mendukung upaya kesehatan manusia dan hewan.
BAB II PENJAMINAN KANDUNGAN NITRIT
Penjaminan kandungan nitrit sarang walet bersih agar tetap di bawah 30 ppm dapat dilakukan dengan pemeliharaan yang baik di rumah walet dan pengangkutan dari rumah walet hingga ke tempat pemrosesan serta di tempat pemrosesan dan pengawasan selama pemrosesan sampai siap diekspor ke negara Republik Rakyat Tiongkok.
Penjaminan kandungan nitrit di rumah walet dengan cara sebagai berikut:
- Pembersihan kotoran burung dan penggantian air kolam secara berkala;
- Penggunaan air sumur/air bersih untuk proses perawatan, penggantian air kolam dan pembersihan rumah walet;
- Pemeliharaan kondisi di dalam rumah walet pada suhu 25 - 32°C dan RH minimum 60% untuk memperlambat proses nitrifikasi;
- Pencegahan rumah walet dari gangguan hewan pengganggu;
- Penyimpanan sementara dalam ruangan dengan suhu yang tidak melebihi 32°C terhadap sarang walet yang tidak dikirimkan secara langsung ke tempat pemrosesan;
- Penggunaan alat transportasi yang bersih, tertutup dan aman. Pengiriman sarang walet ke tempat pemrosesan dalam kemasan tertutup untuk pencegahan terhadap kontaminasi silang;
- Pencatatan terhadap pemeliharaan rumah walet untuk penjaminan rendahnya kandungan nitrit di rumah walet sebagaimana angka 1 s/d .6.
Penjaminan kandungan nitrit di tempat pemrosesan dengan cara sebagai berikut:
A. Di Ruang Penerimaan Sarang Walet Kotor
- Pemilahan sarang walet kotor berdasarkan warna, semakin berwarna putih sarang walet maka semakin rendah kadar nitritnya;
- Penyimpanan sarang walet kotor di dalam wadah yang bersih dan tertutup;
- Pencatatan terhadap pelaksanaan dari pemilahan dan penyimpanan sarang walet kotor sebagaimana angka 1 s/d 2
B. Di Ruang Pembersihan
- Penggunaan air sesuai standar air minum menurut Permenkes No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum untuk proses pencucian karena memenuhi standar pemenuhan kadar nitrit yang sangat kecil untuk keamanan konsumsi manusia sehingga tidak berpotensi menambah kadar nitrit dalam sarang walet;
- Proses pembersihan dilakukan pada kondisi hygienis sehingga tidak terjadi kontaminasi silang;
- Pencucian sarang walet dilakukan dengan cara disikat di bawah kucuran air mengalir dan pencelupan untuk memudahkan pencabutan bulu. Durasi dan frekuensi pencucian dan perendaman ditentukan oleh perusahaan disesuaikan dengan hasil percobaan aktual kandungan Nitrit pada sarang walet di masing-masing perusahaan;
- Penggantian air perendaman dilakukan secara berkala;
- Pembersihan secara berkala terhadap peralatan dan wadah yang digunakan untuk proses pencucian sarang walet;
- Pembersihan secara berkala terhadap lantai, sampah, tempat sampah dan lingkungan sekitar ruang pembersihan;
- Pencatatan terhadap pelaksanaan harian dari Pembersihan peralatan dan wadah untuk proses pencucian sarang walet; Pembersihan lantai, sampah, tempat sampah dan lingkungan sekitar ruang pembersihan; Pencucian dan Penggantian air pencelupan sebagaimana angka 1 s/d 6
C. Di Ruang Pembentukan dan Pengeringan
- Proses pembentukan dilakukan pada kondisi hygienis sehingga tidak terjadi kontaminasi silang;
- Proses pembentukan dilakukan di atas wadah yang mudah dibersihkan dan tidak mudah berkarat;
- Proses pembentukan dilakukan dengan menggunakan alat yang terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan dan tidak mudah berkarat;
- Proses pengeringan dilakukan di atas wadah dan di dalam ruangan dengan kondisi hygienis sehingga tidak terjadi kontaminasi silang;
- Pembersihan secara berkala terhadap peralatan dan wadah untuk proses pembentukan dan pengeringan sarang walet;
- Pembersihan secara berkala terhadap lantai, sampah, tempat sampah dan lingkungan sekitar ruang pembentukan dan pengeringan;
- Pencatatan terhadap pelaksanaan harian dari Pembersihan peralatan dan wadah untuk proses pembentukan dan pengeringan sarang walet; Pembersihan lantai, sampah, tempat sampah dan lingkungan sekitar ruang pembentukan dan pengeringan; Pengeringan sarang walet; Suhu dan kelembaban ruang pengeringan sebagaimana angka 1 s/d 6
D. Di Ruang Penyimpanan
- Proses penyimpanan sarang walet bersih dilakukan dalam wadah yang bersih, tertutup, terlindung dari kontaminasi;
- Penyimpanan sarang walet bersih yang telah kering pada wadah higienis dan tertutup ≤25°C;
- Pembersihan secara berkala terhadap peralatan dan wadah untuk proses penyimpanan sarang walet;
- Pembersihan secara berkala terhadap lantai, sampah, tempat sampah dan lingkungan sekitar ruang penyimpanan;
- Pencatatan terhadap pelaksanaan harian dari Pembersihan meja, peralatan dan wadah untuk proses penyimpanan sarang walet; Pembersihan antara lain lantai, sampah, tempat sampah dan lingkungan sekitar ruang penyimpanan; Penyimpanan sarang walet; Suhu dan kelembaban ruang penyimpanan sebagaimana angka 1 s/d 4
E. Di Ruang Pemanasan
- Proses pemanasan dilakukan pada kondisi hygienis sehingga tidak terjadi kontaminasi silang;
- Pemanasan sarang walet bersih pada suhu inti produk secara merata minimal 70°C, dan dipertahankan selama 3.5 detik untuk mematikan virus, jamur dan bakteri termasuk bakteri nitrifikasi;
- Proses pemanasan dilakukan menggunakan alat dan wadah terbuat dari bahan stainless steel, mudah dibersihkan dan tidak berkarat;
- Penggunaan air sesuai standar air minum menurut Permenkes No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum untuk proses pengukusan (pemanasan);
- Pembersihan secara berkala terhadap peralatan dan wadah untuk proses pemanasan sarang walet;
- Pembersihan secara berkala terhadap lantai, sampah, tempat sampah dan lingkungan sekitar ruang pemanasan;dan
- Pencatatan terhadap pelaksanaan harian dari Pembersihan peralatan dan wadah untuk proses pemanasan sarang walet; Pembersihan lantai, sampah, tempat sampah dan lingkungan sekitar ruang pemanasan; Pelaksanaan pemanasan; Penggantian air pengukus, sebagaimana angka 1 s/d 6
F. Di Ruang Pengemasan
- Proses pengemasan dilakukan pada kondisi hygienis sehingga tidak terjadi kontaminasi silang;
- Pengemasan menggunakan kemasan food grade yang tertutup rapat dapat mencegah terjadinya kontaminasi secara fisik serta biologis;
- Penyimpanan jangka pendek untuk produk yang telah dikemas dengan waktu kurang dari 4 hari dilakukan dalam ruang penyimpanan dengan suhu ruangan;
- Penyimpanan jangka panjang untuk produk yang telah dikemas dengan kemasan yang harus terjaga dalam keadaan utuh, tidak rusak dan disimpan dalam refrigerator dengan suhu dibawah 5°C;
- Penggunaan alat transportasi yang bersih, tertutup dan aman; dan
- Pembersihan secara berkala terhadap lantai dan lingkungan sekitar ruang penyimpanan
- Pencatatan terhadap pelaksanaan harian dari Pembersihan lantai dan lingkungan sekitar ruang pengemasan; Pelaksanaan pengemasan; Pelaksanaan pengiriman, sebagaimana angka 1 s/d 6
BAB III TATA CARA PEMERIKSAAN PELAKSANAAN PENJAMINAN KANDUNGAN NITRIT
Pelaksana
Pemeriksaan pelaksanaan penjaminan kandungan nitrit dalam sarang walet agar tetap di bawah 30 ppm, dilakukan oleh Tim yang terdiri dari dari petugas karantina hewan yang ditunjuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPT-KP) yang bertanggungjawab pada wilayah kerja satu lokasi dengan rumah walet dan/atau tempat pemrosesan sarang walet untuk pengeluaran ke negara Republik Rakyat Tiongkok.
Waktu dan Tempat Pemeriksaan
Pemeriksaan pelaksanaan penjaminan kandungan nitrit dalam sarang walet, dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali terhadap pelaksanaan pemeliharaan di rumah walet teregistrasi dan/atau tempat pemrosesan sarang walet yang telah ditetapkan sebagai instalasi karantina produk hewan dan mendapat nomor registrasi dari Kepala Badan Karantina Pertanian.
Tata Cara Pemeriksaan
A. Di Rumah Walet
Pemeriksaan terhadap upaya pencegahan akumulasi kadar ammonia dan nitrit di lingkungan rumah walet dilakukan sebagai berikut :
1. Pemeriksaan catatan harian terhadap :
- a. Pelaksanaan pembersihan kotoran burung;
- b. Penggantian air kolam;
- c. Monitoring suhu dan kelembaban rumah walet;
- d. Penyimpanan sarang walet di suhu ruangan yang tidak melebihi 32°C untuk yang dilakukan penyimpanan sementara.
2. Pemeriksaan terhadap lokasi dan kebersihan sumber air yang digunakan untuk pembersihan kotoran dan penggantian air kolam serta untuk perawatan dan pembersihan sarang walet;
3. Pemeriksaan adanya rumah walet yang dilengkapi oleh alat indikator suhu dan kelembaban;
4. Pemeriksaan suhu rumah walet yang menunjukkan suhu 25 - 32°C dan kelembaban minimum 60%;
5. Pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya gangguan hewan pengganggu;
6. Pemeriksaan terhadap jenis, kebersihan dan keutuhan kemasan sarang walet untuk penyimpanan sarang walet hasil pemanenan dan pengiriman sarang walet menuju tempat pemrosesan;
7. Pemeriksaan terhadap kondisi kebersihan alat pengangkut sarang walet menuju ke tempat pemrosesan.
B. Di Tempat Pemrosesan
1. Di Ruang Penerimaan Sarang Walet Kotor
- a. Pemeriksaan catatan harian terhadap:
- * Pemilahan sarang walet kotor berdasarkan warna;
- * Penyimpanan sarang walet kotor hasil pemilahan.
- * Pemilahan sarang walet kotor berdasarkan warna;
- b. Verifikasi secara langsung terhadap pemilahan sarang walet kotor berdasarkan warna
2. Di Ruang Pembersihan
- Pemeriksaan terhadap kesesuaian:
- a. Hasil pemeriksaan kualitas air dengan Permenkes No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
- b. SOP, Instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan pencucian dari mulai pembersihan dan pencabutan bulu;
- c. SOP, Instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan penggantian air pencelupan;
- d. SOP, Instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan pembersihan peralatan dan wadah yang digunakan untuk proses pencucian sarang walet;
- e. SOP, Instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan pembersihan lantai, sampah, tempat sampah dan lingkungan sekitar ruang pembersihan.
3. Di Ruang Pembentukan dan Pengeringan
- Pemeriksaan terhadap kesesuaian:
- a. SOP, instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan proses pembentukan dan pengeringan;
- b. SOP, instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan pembersihan peralatan dan wadah untuk proses pembentukan dan pengeringan sarang walet;
- c. SOP, instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan pembersihan lantai, sampah, tempat sampah dan lingkungan sekitar ruang pembentukan dan pengeringan.
4. Di Ruang Penyimpanan
- Pemeriksaan terhadap kesesuaian:
- a.SOP, instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan penyimpanan sarang walet bersih;
- b.Suhu dan kelembaban suhu ruang penyimpanan;
- c.SOP, instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan pembersihan peralatan dan wadah untuk proses penyimpanan sarang walet;
- d.SOP, instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan pembersihan lantai, sampah, tempat sampah dan lingkungan sekitar ruang penyimpanan.
5. Di Ruang Pemanasan
- Pemeriksaan terhadap kesesuaian :
- a. SOP, instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan proses pemanasan;
- b. Sertifikat verifikasi alat dan sistem pemanas beserta hasil nya;
- c. SOP, instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan pembersihan alat dan wadah untuk proses pemanasan;
- d. SOP, instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan penggunaan sesuai standar air minum menurut Permenkes No. 492/Menkes/Per/IV/2010 dan penggantian air untuk proses pengukusan (pemanasan);
- e. SOP, instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan pembersihan lantai, sampah, tempat sampah dan lingkungan sekitar ruang penyimpanan.
6. Di Ruang Pengemasan
- Pemeriksaan kesesuaian terhadap:
- a. SOP, instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan proses pengemasan;
- b. SOP, instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan penyimpanan jangka pendek dengan waktu kurang dari 4 hari dalam suhu ruangan;
- c. SOP, instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan penyimpanan jangka panjang dalam refrigerator dengan suhu dibawah 5°C;
- d. SOP, instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan pembersihan lantai dan lingkungan sekitar ruang penyimpanan;
- e. SOP, instruksi kerja dan catatan harian dengan pelaksanaan penggunaan alat transportasi.
BAB IV TATA CARA PEMERIKSAAN KANDUNGAN NITRIT SARANG WALET
Pelaksana
- Pengambilan sampel sarang walet bersih dilakukan oleh Tim yang terdiri dari petugas karantina hewan di UPT-KP yang bertanggungjawab pada wilayah kerja yang membawahi lokasi atau tempat pemrosesan sarang walet untuk pengeluaran ke negara Republik Rakyat Tiongkok.
- Pemeriksaan kandungan nitrit dalam sarang walet dilakukan oleh petugas laboratorium karantina hewan pada Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian (BBUSKP).
Waktu dan Tempat Pemeriksaan
Pemeriksaan kandungan nitrit dalam sarang walet dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali di BBUSKP.
Tata Cara Pemeriksaan
- Pengambilan Sampel
- a. Pengambilan sampel dilakukan dengan metode pengambilan sampel sesuai Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 395/Kpts/OT.160/L/4/2014 tentang Pedoman Pemantauan Karantina untuk Pengeluaran Sarang Walet ke Negara Republik Rakyat Tiongkok;
- b. Sampel disimpan dalam wadah yang bersih dan tertutup;
- c. Sampel kemudian dikirimkan kepada Kepala BBUSKP dengan surat pengantar dari Kepala UPT KP dan ditembuskan kepada Kepala Pusat KH Kehani.
- Metode Pemeriksaan
- a. Pemeriksaan kandungan nitrit dalam sarang walet dilaksanakan dengan metode yang ditetapkan dan disepakati oleh kedua negara
BAB V PELAPORAN
1. Laporan Pemeriksaan Pelaksanaan Penjaminan Kandungan Nitrit
- a. Laporan Pemeriksaan Pelaksanaan Penjaminan Kandungan Nitrit disusun sebagaimana Lampiran II pada Pedoman ini;
- b. Laporan pemeriksaan pelaksanaan penjaminan kandungan nitrit selanjutnya menjadi lampiran untuk Laporan Pemantauan Karantina sebagaimana Lampiran XII Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 395/Kpts/OT.160/L/4/2014 tentang Pedoman Pemantauan Karantina untuk Pengeluaran Sarang Walet ke Negara Republik Rakyat Tiongkok.
2. Laporan Pemeriksaan Kandungan Nitrit Sarang Walet
- a. Laporan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan nitrit dari BBUSKP disusun berdasarkan tata cara pelaporan yang berlaku di BBUSKP;
- b. Laporan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan nitrit disampaikan kepada Kepala UPT KP bersangkutan dengan surat pengantar dari Kepala BBUSKP.
- c. Laporan pemeriksaan kandungan nitrit sarang walet dari BBUSKP selanjutnya menjadi lampiran untuk Laporan Pemantauan Karantina sebagaimana Lampiran XII Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 395/Kpts/OT.160/L/4/2014 tentang Pedoman Pemantauan Karantina untuk Pengeluaran Sarang Walet ke Negara Republik Rakyat Tiongkok.
- d. Terhadap hasil pemeriksaan yang menunjukkan kandungan nitrit melebihi 30 ppm, Kepala Badan Karantina Pertanian berdasarkan rekomendasi dokter hewan karantina dari UPT KP menerbitkan surat pemberitahuan kepada pemilik atau eksportir sarang walet yang menyatakan bahwa pemilik atau eksportir sarang walet untuk sementara tidak dapat melakukan pengeluaran sarang walet dimaksud ke negara Republik Rakyat Tiongkok.
- e. Apabila ditemukan berturut-turut sebanyak 2 (dua) kali atau lebih, hasil pemeriksaan menunjukkan kandungan nitrit melebihi 30 ppm dan tindakan perbaikan yang direkomendasikan tidak segera ditindaklanjuti, Kepala Badan Karantina Pertanian berdasarkan rekomendasi dokter hewan karantina menerbitkan pencabutan surat penetapan dan nomor registrasi IKPH untuk Sarang Walet Ekspor ke negara Republik Rakyat Tiongkok.
Surat Edaran Gubernur
Edaran Gubernur Jatim No 524 Tahun 2011
- Surabaya, 25 April 2011
Kepada Sdr. Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang
- Memperhatikan keluhan pedagang ternak dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengirimkan ternaknya dengan tujuan DKI Jakarta serta melewati/transit di Provinsi Jawa Timur, maka perlu kami sampaikan dengan hormat pedoman mengenai Pengendalian Penyakit Hewan Menular Penyakit Anthrax dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta ketentuan Terrestrial Animal Health Code (OIE). Di dalam pedoman serta ketentuan tersebut telah diatur menyangkut kegiatan melalulintaskan ternak dari wilayah terinfeksi/endemis anthrax ke wilayah yang bebas penyakit Anthrax. Sebagaimana diketahui bahwa provinsi NTT termasuk wilayah tertular/endemis Anthrax, sementara Provinsi Jawa Timur hingga saat ini masih dinyatakan sebagai daerah bebas Anthrax; oleh karena itu guna melalulintaskan ternak dari NTT transit di Jawa Timur hendaknya dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Perlu adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dokter Hewan berwenang di Provinsi NTT yang menyatakan bahwa hewan/ternak tersebut sehat dan berasal dari lokasi/wilayah yang tidak terdapat lagi kasus Anthrax dalam waktu lebih 2 (dua) minggu sejak matinya atau sembuhnya hewan/ternak penderita terakhir yang terserang Anthrax.
- Adanya Surat Keterangan dari Dinas Peternakan setempat yang menyebutkan bahwa hewan-hewan yang akan dilalulintaskan tersebut secara individual sudah divaksin Anthrax minimal 2 (dua) minggu serta tidak lebih dari 5 (lima) bulan sebelum dilalulintaskan.
- 1 (satu) hari sebelum dikapalkan hendaknya diberi suntikan antibiotika dosis maksimal.
- Mengajukan permohonan ijin transit di Provinsi Jawa Timur.
- Berdasarkan penjelasan tersebut di atas diharapkan tataniaga hewan di Provinsi Jawa Timur dapat berjalan sesuai kaidah yang berlaku dalam rangka sistem kewaspadaan dini terhadap ancaman Penyakit Hewan Menular (PHM) Anthrax.
- Demikian untuk menjadikan maklum atas perhatian dan kerjasama saudara, disampaikan terima kasih.
GUBERNUR JAWA TIMUR
IR. H. SOEKARWO












