Tindakan

Test TKH: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sa (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi 'ISIAN untuk TKH'
 
1zainal (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
ISIAN untuk TKH
ISIAN untuk TKH
==='''TINDAKAN KARANTINA HEWAN PP.82/2000'''===
===='''(P1) Pemeriksaan (Pasal 9)'''====
====='''Pemeriksaan Dokumen'''=====
Mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen dan mendeteksi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), status kesehatan dan sanitasi media pembawa atau kelayakan sarana dan prasarana karantina dan alat angkut
====='''Pemeriksaan Fisik'''=====
Pemeriksaan kesehatan dan sanitasi secara fisik dengan cara:<br>
1.  pemeriksaan klinis pada hewan;<br>
2.  Pemeriksaan kemurnian dan keutuhan secara organoleptik pada BAH, HBAH dan benda lain<br>
====''''(P2)Pengasingan (pasal 10)'''====
a. Dilakukan terhadap sebagian atau seluruh MP untuk diadakan pengamatan , pemeriksaan dan perlakuan untuk mencegah penularan HPHK<br>
b. Lamanya waktu pengasingan tergantung waktu yang dibutuhkan bagi pengamatan, pemeriksaan dan atau perlakuan thd MP<br>
c. Lamanya waktu pengasingan sebagai dasar penetapan masa karantina terhitung mulai MP diserahkan oleh pemilik ke petugas karantina sampai selesai pelaksanaan TK terhadap MP
===='''(P3)Pengamatan (Pasal 11)'''====

Revisi per 23 Agustus 2019 09.48

ISIAN untuk TKH


TINDAKAN KARANTINA HEWAN PP.82/2000

(P1) Pemeriksaan (Pasal 9)

Pemeriksaan Dokumen

Mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen dan mendeteksi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), status kesehatan dan sanitasi media pembawa atau kelayakan sarana dan prasarana karantina dan alat angkut

Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan kesehatan dan sanitasi secara fisik dengan cara:
1. pemeriksaan klinis pada hewan;
2. Pemeriksaan kemurnian dan keutuhan secara organoleptik pada BAH, HBAH dan benda lain

'(P2)Pengasingan (pasal 10)

a. Dilakukan terhadap sebagian atau seluruh MP untuk diadakan pengamatan , pemeriksaan dan perlakuan untuk mencegah penularan HPHK
b. Lamanya waktu pengasingan tergantung waktu yang dibutuhkan bagi pengamatan, pemeriksaan dan atau perlakuan thd MP
c. Lamanya waktu pengasingan sebagai dasar penetapan masa karantina terhitung mulai MP diserahkan oleh pemilik ke petugas karantina sampai selesai pelaksanaan TK terhadap MP

(P3)Pengamatan (Pasal 11)