Test Prosedur: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 88: | Baris 88: | ||
====='''Dokumen Belum Lengkap'''===== | ====='''Dokumen Belum Lengkap'''===== | ||
[[Berkas:Alur_proses_impor_MR_dokumen_blm_lengkap.png|nirbing|700x700px]] | |||
#Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan. <br> | #Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan. <br> | ||
Revisi per 27 Agustus 2019 01.32
PROSEDUR IMPOR
Prosedur Impor Risiko Rendah
Dokumen Lengkap dan Pemeriksaan Fisik Baik/Sehat
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
- Pemeriksaan sanitasi produk hewan secara fisik pada media pembawa (Kemasan/ organoleptik) oleh dokter hewan karantina. (Jika ada persyaratan tambahan untuk kemurnian media pembawa dapat dilakukan uji laboratorium.)
- Jika dokumen lengkap dan secara fisik baik maka media pembawa dapat dibebaskan
Dokumen belum Lengkap
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
- Hasil pemeriksaan persyaratan dokumen belum lengkap, media pembawa dilakukan tindakan penahanan (P5), diberi waktu 7 hari untuk memenuhi kelengkapan dokumen.
- Jika kelengkapan dokumen sudah terpenuhi maka dilakukan pemeriksaan fisik pada media pembawa (Kemasan/ organoleptik) oleh dokter hewan karantina. (Jika ada persyaratan tambahan untuk kemurnian media pembawa dapat dilakukan uji laboratorium.)
- Jika dokumen lengkap dan secara fisik baik maka media pembawa dapat dibebaskan.
Penolakan
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
- Hasil pemeriksaan persyaratan dokumen tidak lengkap atau dokumen tidak sah atau tidak sesuai antara dokumen dengan fisik, maka media pembawa dilakukan tindakan penahanan (P5), diberi waktu 3 hari untuk memenuhi kelengkapan dokumen.
- Jika dalam waktu yang ditentukan kelengkapan dokumen tidak terpenuhi maka dilakukan Penolakan terhadap media
- Media pembawa yang ditolak harus direekspor ke negara asal.
Pemusnahan
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
- Hasil pemeriksaan persyaratan dokumen tidak lengkap atau dokumen tidak sah atau tidak sesuai antara dokumen dengan fisik, maka media pembawa dilakukan tindakan penahanan (P5), diberi waktu 3 hari untuk memenuhi kelengkapan dokumen.
- Jika dalam waktu yang ditentukan kelengkapan dokumen tidak terpenuhi maka dilakukan Penolakan terhadap media. Atau amedia pembawa berasal dari negara yang dilarang pemasukannya maka media pembawa harus di tolak dan direekspor.
- jika Media pembawa yang ditolak tidak segera direekspor ke negara asal dalam batas waktu yang ditentukan maka dilakukan pemusnahan.
Prosedur Impor Risiko Sedang
Dokumen Lengkap dan Pemeriksaan Fisik Baik/Sehat
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
- Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Masuk Karantina (KH-7), untuk dilakukan pemeriksaan sanitasi produk hewan pada media pembawa secara organoleptik oleh dokter hewan karantina (Pemeriksaan Fisik).
- Jika pemeriksaan organoleptik belum dapat dikukuhkan diagnosanya, maka dilanjutkan dengan pengambilan sampel untuk pemeriksaan laboratorium.
- Uji laboratorium untuk daging sapi (untuk deteksi Salmonella, Eschericia coli, Coliform, Staphylococcus aureus), untuk kulit mentah (deteksi Bacillus anthracis), untuk telur SPF (deteksi Avian influenza)
- Setelah dilakukan pemeriksaan organoleptik dan uji laboratorium, tidak dijumpai adanya pencemaran pada media pembawa maka media pembawa dapat dibebaskan (KH-14)
Dokumen Belum Lengkap
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen. Jika dari hasil pemeriksaan dokumen ada yang belum lengkap maka pemilik harus melengkapi dan media pembawa di tahan.
- Media pembawa dilakukan penahanan (P5) dengan menerbitkan Surat perintah penahanan dan berita acara penahanan (KH-8a dan KH-8b). Pengguna jasa diberi waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen persyaratan.
- Apabila dalam waktu yang diberikan pengguna jasa dapat melengkapi dokumennya maka tindakan karantina dapat dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan fisik di Instalasi Karantina Hewan (IKH)
- Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Masuk Karantina (KH-7), untuk dilakukan pemeriksaan sanitasi produk hewan pada media pembawa secara organoleptik oleh dokter hewan karantina (Pemeriksaan Fisik).
- Jika pemeriksaan organoleptik belum dapat dikukuhkan diagnosanya, maka dilanjutkan dengan pengambilan sampel untuk pemeriksaan laboratorium.
- Uji laboratorium untuk daging sapi (untuk deteksi Salmonella, Eschericia coli, Coliform, Staphylococcus aureus), untuk kulit mentah (deteksi Bacillus anthracis), untuk telur SPF (deteksi Avian influenza)
- Setelah dilakukan pemeriksaan organoleptik dan uji laboratorium, tidak dijumpai adanya pencemaran pada media pembawa maka media pembawa dapat dibebaskan (KH-14)
Penolakan
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen. Dari hasil pemeriksaan dokumen ada dokumen yang belum lengkap. Atau media pembawa berasal dari negara yang dilarang pemasukannya.
- Media pembawa dilakukan penahanan (P5) dengan menerbitkan Surat perintah penahanan dan berita acara penahananApabila dalam waktu yang diberikan pengguna jasa tidak dapat melengkapi dokumennya maka dilakukan tindakan karantina penolakan (P6)
- Media pembwa yang ditolah harus segera di reekspor ke negara asal/pengekspor
Pemusnahan
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan media pembawa 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
- Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
- Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen. Dari hasil pemeriksaan dokumen ada dokumen yang belum lengkap. Atau media pembawa berasal dari negara yang dilarang pemasukannya.
- Media pembawa dilakukan penahanan (P5) dengan menerbitkan Surat perintah penahanan dan berita acara penahanan (KH-8a dan KH-8b). Pengguna jasa diberi waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen persyaratan.
- Apabila dalam waktu yang diberikan pengguna jasa tidak dapat melengkapi dokumennya maka dilakukan tindakan karantina penolakan (P6),
- Terhadap media pembawa yang di tolak tersebut jika pengguna tidak dapat melakukan re-ekspor ke negara asal/negara pengekspor, maka dilakukan pemusnahan pada media pembawa tersebut.