Tindakan

SPP Ekspor - Bulu Bebek: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sariadmin (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR''' Media Pembawa : Bulu Bebek HS. Code : 0505.10.10 A. Persyaratan : :# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health C...'
 
Sariadmin (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 11: Baris 11:
A. Persyaratan :
A. Persyaratan :


:# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.  
:#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
:# Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:#Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
:#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.




Baris 19: Baris 19:
B. Dokumen Lain :
B. Dokumen Lain :


:# Packing List;
:#Packing List;
:# Invoice;
:#Invoice;
:# SATS-LN;
:#SATS-LN;
:# Import Permit dari negara tujuan;
:#Import Permit dari negara tujuan;
:# Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).
:#Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).




Baris 29: Baris 29:
C. Prosedur :
C. Prosedur :


:# Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-v.
:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-v.
:# Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:# Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:# Penerbitan Surat Tugas (KH-2)  
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
:# Dilakukan TKH di Instalasi, pengujian laboratorium sesuai persyaratan negara tujuan
:#Dilakukan TKH di Instalasi, pengujian laboratorium sesuai persyaratan negara tujuan
:# Diterbitkan Sertifikat Kesehatan/ Sanitary Certificate (KH-12)
:#Diterbitkan Sertifikat Kesehatan/ Sanitary Certificate (KH-12)




Baris 40: Baris 40:
D. ProdukLayanan :
D. ProdukLayanan :


::# KH-1
::#KH-1
::# KH-2
::#KH-2
::# KH-12
::#KH-12




Baris 49: Baris 49:


F.    Biaya Pelayanan    : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
F.    Biaya Pelayanan    : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
[[Berkas:Bulu bebek.png|nir|jmpl|1138x1138px]]
<br />

Revisi per 5 September 2019 03.15

PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR


Media Pembawa  : Bulu Bebek

HS. Code  : 0505.10.10


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Dokumen Lain :

  1. Packing List;
  2. Invoice;
  3. SATS-LN;
  4. Import Permit dari negara tujuan;
  5. Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).


C. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-v.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
  5. Dilakukan TKH di Instalasi, pengujian laboratorium sesuai persyaratan negara tujuan
  6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan/ Sanitary Certificate (KH-12)


D. ProdukLayanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-12


E. Waktu Layanan  : 3 Hari

F. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)