Tindakan

SPP Domestik Keluar - Daging Ayam Olahan: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

←Membuat halaman berisi ''''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR''' Media Pembawa : Daging ayam olahan HS. Code : 2071.20.00 '''A. Persyaratan :''' :# Dilengkapi Sertifikat K...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:




Media Pembawa    : Daging ayam olahan
'''Media Pembawa    : Daging Ayam Olahan'''


HS. Code    : 2071.20.00
'''HS. Code    : 2071.20.00'''




Baris 11: Baris 11:
'''A. Persyaratan :'''
'''A. Persyaratan :'''


:# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Produk Hewan dari dokter hewan yang berwenang.  
:#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Produk Hewan dari dokter hewan yang berwenang.
:# Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:#Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
:#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.




Baris 21: Baris 21:
'''B. Prosedur :'''
'''B. Prosedur :'''


:# Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai.
:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1.
:# Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:# Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:# Penerbitan Surat Tugas (KH-2)  
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
:# Dilakukan TKH di tempat pemeriksaan
:#Dilakukan TKH di tempat pemeriksaan
:# Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Produk Hewan/Sanitary Certificate (KH-12)
:#Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Produk Hewan/Sanitary Certificate (KH-12)




Baris 32: Baris 32:
'''D.    Produk Layanan :'''
'''D.    Produk Layanan :'''


:# KH-1
:#KH-1
:# KH-2
:#KH-2
:# KH-12
:#KH-12






E.    Waktu Layanan    : 3 Hari
'''E.    Waktu Layanan    :''' 3 Hari


F.    Biaya Pelayanan     : ( Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
 
'''F.    Biaya Pelayanan   :''' ( Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
<br />
[[Berkas:Olahan.png|kiri|nirbing|740x740px]]
<br />

Revisi per 5 September 2019 05.47

PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR


Media Pembawa  : Daging Ayam Olahan

HS. Code  : 2071.20.00


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Produk Hewan dari dokter hewan yang berwenang.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.



B. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
  5. Dilakukan TKH di tempat pemeriksaan
  6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Produk Hewan/Sanitary Certificate (KH-12)


D. Produk Layanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-12


E. Waktu Layanan  : 3 Hari


F. Biaya Pelayanan  : ( Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)