Tindakan

SPP Ekspor - Susu Pasteurisasi: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sariadmin (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR''' Media Pembawa : Susu Pasteurisasi (UHT Pasteuritation) HS. Code : 0402.99.00 A. Persyaratan : :# Dilengkapi...'
 
Sariadmin (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 13: Baris 13:
A. Persyaratan :
A. Persyaratan :


:# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.  
:#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
:# Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:#Melalui tempat-tempat pengeluaran  yang telah ditetapkan.
:# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
:#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.




Baris 21: Baris 21:
B. Dokumen Lain :
B. Dokumen Lain :


:# Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkan oleh produsen/tempat pengolahan didaerah Daerah asal;
:#Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkan oleh produsen/tempat pengolahan didaerah Daerah asal;
:# Packing List;
:#Packing List;
:# Invoice;
:#Invoice;
:# Import Permit dari negara tujuan;
:#Import Permit dari negara tujuan;
:# Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).
:#Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).




Baris 31: Baris 31:
C. Prosedur :
C. Prosedur :


:# Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-v.
:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-v.
:# Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
:# Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
:# Penerbitan Surat Tugas (KH-2)  
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
:# Dilakukan TKH di Instalasi, pengujian laboratorium sesuai persyaratan negara tujuan
:#Dilakukan TKH di Instalasi, pengujian laboratorium sesuai persyaratan negara tujuan
:# Diterbitkan Sertifikat Kesehatan/ Sanitary Certificate (KH-12)
:#Diterbitkan Sertifikat Kesehatan/ Sanitary Certificate (KH-12)




Baris 42: Baris 42:
D. ProdukLayanan :
D. ProdukLayanan :


::# KH-1
::#KH-1
::# KH-2
::#KH-2
::# KH-12
::#KH-12




Baris 51: Baris 51:


F.    BiayaPelayanan    : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
F.    BiayaPelayanan    : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
[[Berkas:Susu.png|nirbing|1133x1133px]]

Revisi per 5 September 2019 05.55

PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR



Media Pembawa  : Susu Pasteurisasi (UHT Pasteuritation)

HS. Code  : 0402.99.00


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Dokumen Lain :

  1. Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkan oleh produsen/tempat pengolahan didaerah Daerah asal;
  2. Packing List;
  3. Invoice;
  4. Import Permit dari negara tujuan;
  5. Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).


C. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-v.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
  5. Dilakukan TKH di Instalasi, pengujian laboratorium sesuai persyaratan negara tujuan
  6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan/ Sanitary Certificate (KH-12)


D. ProdukLayanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-12


E. Waktu Layanan  : 3 Hari

F. BiayaPelayanan  : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)