SPP Domestik Keluar - Telur Ayam Tetas: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
1nilamsari (bicara | kontrib) ←Membuat halaman berisi ''''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR''' Media Pembawa : Telur Ayam Tetas HS. Code : 4081.90.00 '''A. Persyaratan :''' :# Dilengkapi Sertifikat...' |
1nilamsari (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 3: | Baris 3: | ||
Media Pembawa : Telur Ayam Tetas | '''Media Pembawa : Telur Ayam Tetas''' | ||
HS. Code : 4081.90.00 | '''HS. Code : 4081.90.00''' | ||
| Baris 11: | Baris 11: | ||
'''A. Persyaratan :''' | '''A. Persyaratan :''' | ||
:# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Produk Hewan dari dokter hewan yang berwenang. | :#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Produk Hewan dari dokter hewan yang berwenang. | ||
:# Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. | :#Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. | ||
:# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina. | :#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina. | ||
'''B. Prosedur :''' | |||
:#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1. | |||
:#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok. | |||
:#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan. | |||
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2) | |||
:#Dilakukan TKH di tempat pemeriksaan | |||
:#Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Produk Hewan/Sanitary Certificate (KH-12) | |||
'''D. Produk Layanan :''' | |||
:#KH-1 | |||
:#KH-2 | |||
:#KH-12 | |||
'''E. Waktu Layanan :''' 3 Hari | |||
'''F. Biaya Pelayanan :''' ( Sesuai PP No. 35 Tahun 2016) | |||
[[Berkas:Pnbp telur tetas keluar.png|nirbing|740x740px]] | |||
Revisi per 5 September 2019 06.02
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR
Media Pembawa : Telur Ayam Tetas
HS. Code : 4081.90.00
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Produk Hewan dari dokter hewan yang berwenang.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Prosedur :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1.
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
- Dilakukan TKH di tempat pemeriksaan
- Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Produk Hewan/Sanitary Certificate (KH-12)
D. Produk Layanan :
- KH-1
- KH-2
- KH-12
E. Waktu Layanan : 3 Hari
F. Biaya Pelayanan : ( Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)