SPP Ekspor - Pakan Ternak: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
←Membuat halaman berisi ''''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR''' Media Pembawa : Pakan Ternak HS. Code : 2309.01.00 A. Persyaratan : :# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Heal...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 13: | Baris 13: | ||
A. Persyaratan : | A. Persyaratan : | ||
:# Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate. | :#Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate. | ||
:# Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. | :#Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. | ||
:# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina. | :#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina. | ||
| Baris 21: | Baris 21: | ||
B. Dokumen Lain : | B. Dokumen Lain : | ||
:# Cargo manifest; | :#Cargo manifest; | ||
:# Invoice; | :#Invoice; | ||
:# Import Permit dari negara tujuan; | :#Import Permit dari negara tujuan; | ||
:# Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB). | :#Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB). | ||
C. Prosedur : | C. Prosedur : | ||
:# Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-v. | :#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-v. | ||
:# Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok. | :#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok. | ||
:# Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan. | :#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan. | ||
:# Penerbitan Surat Tugas (KH-2) | :#Penerbitan Surat Tugas (KH-2) | ||
:# Dilakukan TKH di Tempat Pemeriksaan. | :#Dilakukan TKH di Tempat Pemeriksaan. | ||
:# Diterbitkan Surat Keterangan Benda Lain/ Certificate Of Other Objects (KH-13). | :#Diterbitkan Surat Keterangan Benda Lain/ Certificate Of Other Objects (KH-13). | ||
D. ProdukLayanan : | D. ProdukLayanan : | ||
# KH-1 | #KH-1 | ||
# KH-2 | #KH-2 | ||
# KH-13 | #KH-13 | ||
| Baris 47: | Baris 47: | ||
F. BiayaPelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016) | F. BiayaPelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016) | ||
[[Berkas:Pakan t.png|nirbing|1136x1136px]] | |||
Revisi per 5 September 2019 06.08
PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR
Media Pembawa : Pakan Ternak
HS. Code : 2309.01.00
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Dokumen Lain :
- Cargo manifest;
- Invoice;
- Import Permit dari negara tujuan;
- Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).
C. Prosedur :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-v.
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
- Dilakukan TKH di Tempat Pemeriksaan.
- Diterbitkan Surat Keterangan Benda Lain/ Certificate Of Other Objects (KH-13).
D. ProdukLayanan :
- KH-1
- KH-2
- KH-13
E. Waktu Layanan : 3 Hari
F. BiayaPelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
