Tindakan

SPP Ekspor - Kulit Jadi: Perbedaan antara revisi

Dari Infokawan

Sariadmin (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR''' Media Pembawa : Kulit Jadi (Finished Leather) HS. Code : 4107.19.00 A. Persyaratan : :#Dilengkapi Sertifikat Kese...'
 
Sariadmin (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 29: Baris 29:
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
:#Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
:#Dilakukan TKH di Tempat Pemeriksaan.
:#Dilakukan TKH di Tempat Pemeriksaan.
:#Diterbitkan Sertifikat Kesehatan/ Sanitary Certificate (KH 12)  
:#Diterbitkan Sertifikat Kesehatan/ Sanitary Certificate (KH 12)




Baris 43: Baris 43:


F.    BiayaPelayanan    : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
F.    BiayaPelayanan    : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
    Negara Tujuan Yang Mempersyaratkan Sertifikat Karantina :
Australia, Austria, Cambodia, China, Denmark, Germany, Hong Kong, India, Italy, Japan, Malaysia, Myanmar, Netherlands, Philippines, Portugal, Singapore, South Korea, Taiwan, Thailand, United States of America, Vietnam
[[Berkas:Kulit j.png|nirbing|1140x1140px]]

Revisi per 5 September 2019 06.18

PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR

Media Pembawa  : Kulit Jadi (Finished Leather)

HS. Code  : 4107.19.00


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Dokumen Lain :

  1. Cargo manifest;
  2. Invoice;
  3. Import Permit dari negara tujuan;
  4. Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).

C. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-v.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
  5. Dilakukan TKH di Tempat Pemeriksaan.
  6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan/ Sanitary Certificate (KH 12)


D. ProdukLayanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-12


E. Waktu Layanan  : 3 Hari

F. BiayaPelayanan  : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)


    Negara Tujuan Yang Mempersyaratkan Sertifikat Karantina :

Australia, Austria, Cambodia, China, Denmark, Germany, Hong Kong, India, Italy, Japan, Malaysia, Myanmar, Netherlands, Philippines, Portugal, Singapore, South Korea, Taiwan, Thailand, United States of America, Vietnam