SPP Domestik Keluar - Pakan Ternak: Perbedaan antara revisi
Dari Infokawan
1nilamsari (bicara | kontrib) ←Membuat halaman berisi ''''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR''' Media Pembawa : Pakan Ternak HS. Code : 2309.10.00 '''A. Persyaratan :''' :# Melalui tempat-tempat pe...' |
1nilamsari (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 2: | Baris 2: | ||
Media Pembawa : Pakan Ternak | '''Media Pembawa : Pakan Ternak''' | ||
HS. Code : 2309.10.00 | '''HS. Code : 2309.10.00''' | ||
'''A. Persyaratan :''' | '''A. Persyaratan :''' | ||
:# Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. | :#Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. | ||
:# Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina. | :#Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina. | ||
| Baris 16: | Baris 16: | ||
'''B. Dokumen Lain :''' | '''B. Dokumen Lain :''' | ||
:# Surat Jalan | :#Surat Jalan | ||
| Baris 22: | Baris 22: | ||
'''C. Prosedur :''' | '''C. Prosedur :''' | ||
:# Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Bi. | :#Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Bi. | ||
:# Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok. | :#Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok. | ||
:# Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan. | :#Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan. | ||
:# Penerbitan Surat Tugas (KH-2). | :#Penerbitan Surat Tugas (KH-2). | ||
:# Dilakukan TKH di Tempat Pemeriksaan. | :#Dilakukan TKH di Tempat Pemeriksaan. | ||
:# Diterbitkan Surat Keterangan Benda Lain/ Certificate Of Other Objects (KH-13). | :#Diterbitkan Surat Keterangan Benda Lain/ Certificate Of Other Objects (KH-13). | ||
| Baris 33: | Baris 33: | ||
'''D. Produk Layanan :''' | '''D. Produk Layanan :''' | ||
:# KH-1 | :#KH-1 | ||
:# KH-2 | :#KH-2 | ||
:# KH-13 | :#KH-13 | ||
E. Waktu Layanan : 1 Hari | '''E. Waktu Layanan :''' 1 Hari | ||
F. Biaya Pelayanan | '''F. Biaya Pelayanan :''' ( Sesuai PP No. 35 Tahun 2016) | ||
[[Berkas:Pnbp pakan ternak-keluar.png|kiri|nirbing|740x740px]] | |||
Revisi per 5 September 2019 06.20
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR
Media Pembawa : Pakan Ternak
HS. Code : 2309.10.00
A. Persyaratan :
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Dokumen Lain :
- Surat Jalan
C. Prosedur :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Bi.
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (KH-2).
- Dilakukan TKH di Tempat Pemeriksaan.
- Diterbitkan Surat Keterangan Benda Lain/ Certificate Of Other Objects (KH-13).
D. Produk Layanan :
- KH-1
- KH-2
- KH-13
E. Waktu Layanan : 1 Hari
F. Biaya Pelayanan : ( Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
