Tindakan

SPP Impor Kulit Sapi Garaman

Dari Infokawan

Revisi sejak 6 September 2019 03.54 oleh 1nilamsari (bicara | kontrib)

PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR

Media Pembawa : Kulit Sapi Garaman (Wet Salted)

HS. Code  : 4101.20.10


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

B. Dokumen Lain :

  1. Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkan oleh produsen/ tempat pengolahan di daerah Negara asal;
  2. Invoice;
  3. Packing List;
  4. Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan;
  5. Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).

C. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5 (Persetujuan Bongkar).
  5. Penerbitan SPPMP (Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa) untuk Media Pembawa yang berada di TPK.
  6. Penerbitan KH-7 (Persetujuan Masuk Karantina), kemudian submit ke portal INSW dan submit periksa lanjut TPK untuk Media Pembawa yang berada di TPK.
  7. Dilakukan TKH di instalasi.
  8. Setelah proses selesai dilakukan pelepasan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan/ Certificate of Animal Quarantine Release (KH 14) kemudian submit ke portal INSW.

D. Produk Layanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-5
  4. KH-7
  5. KH-14

E. Waktu Layanan  : 3 Hari

F. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)

No Uraian Biaya (Rp) Satuan
1 Pemeriksaan Fisik 5.000 / Ekor
2 Pengambilan dan Pengiriman Spesimen 1.000 / Spl
3 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 /Sertifikat
Jenis Uji Diagnostik
4 Isolasi dan Identifikasi Salmonella sp 7.500 / Sampel
5 PCR 400.000 / Sampel